I Made Wiryana wrote:
>
> Karena "virus" belum masuk ke hukum dengan eksplisit maka perlu dilakukan
> "interpretasi". (dan ini sangat tergantung oleh pengacara 8-)
kalo di indonesia jangankan virus komputer, yg belum jelas hukum nya, yg
koruptor aja masih bisa ngabur ke ln, hehehe
> Sebetulnya saat ini banyak LSM yang mencoba melakukan "class
> action" kepada MS (sebagai vendor OS) karena tidak cukup memberikan
> peringatan kepada para konsumennya (contoh perusahaan rokok pun masih
> menempelkan sticker... hati-hati.. rokok berbahaya bagi kesehatan anda),
> terutama dalam hal virus ini.
yg beginian rasanya masih jauh ya di indonesia, contoh gampang aja, kalo
telat bayar listrik, sudah pasti kena denda, lha kalo listrik byar pet,
gak pernah tuh masyarakat di kasih kompensasi, etc.
> dikejar-kejar.. karena lebih mudah diambil sebagai "sasaran" 8-)
jurus kambing hitam he he he
d_wahyu
____________________________
Free Email/SMTP/POP, http://www.bn3.com, Hosting [EMAIL PROTECTED]
------------------------------------------------------------------------
[EMAIL PROTECTED] - Mailing List (milis) MIKRODATA
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
Website : http://mikrodata.co.id
FTPsite : ftp.mikrodata.co.id
Archives : http://www.mail-archive.com/forum%40mikrodata.co.id/
Milis ini menjadi kontribusi rubrik Konsultasi, Klinik Virus, Opini IT,
Klinik Linux, dan Antar Pembaca di MIKRODATA, Info Komputer,
Detikcom (i-Net), KOMPAS Cyber Media (KCM), dan AntiVirus Media.