On Thu, 8 Jun 2000, Gunawan wrote:

> Kalau itu masalah sumber daya manusianya, bukan produk hukumnya.
> Masalah cara pembuktian virus saya tidak tahu, tapi melihat kasus yang 
> pernah ada di negara maju bisa aja kog membuktikannya (buktinya sudah ada 
> yang ditangkep dan dihukum). Ini yang perlu kita pelajari...

He..he. hukum itu berlaku pernegara, USA sudah memiliki Digital Act dan
hukum-hukum lainnya. Di Jerman juga orang ngeDDOS bisa langsung dimasukin
penjara.

> memberikan peringatan kepada pemakainya terhadap virus, harusnya pabrik 
> mobil atau perumahan juga harus memberikan peringatan terhadap pencurian. 
> Soalnya virus dan pencuri bisa digolongkan sebagai "bahaya/ancaman dari 
> luar (pihak ke-3)". Ini soal "keharusan memberikan peringatan" atas bahaya 
> yang datang dari pihak ke-3.

Lho.. developer rumah sudah melakukan hal ini.. khan... ??? coba deh kalau
ngajuin IMB, pasti ada syarat misal bangunan pabrik ada pemadam kebakaran,
listrik harus memenuhi syarat A, B; C

Nah ini yang belum terjadi di bisnis software

IMW


------------------------------------------------------------------------
[EMAIL PROTECTED] - Mailing List (milis) MIKRODATA

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
Website     : http://mikrodata.co.id
FTPsite     : ftp.mikrodata.co.id
Archives    : http://www.mail-archive.com/forum%40mikrodata.co.id/

Milis ini menjadi kontribusi rubrik Konsultasi, Klinik Virus, Opini IT, 
Klinik Linux, dan Antar Pembaca di MIKRODATA, Info Komputer, 
Detikcom (i-Net), KOMPAS Cyber Media (KCM), dan AntiVirus Media.

Kirim email ke