On Thu, 8 Jun 2000, Gunawan wrote:
> Kalau itu masalah sumber daya manusianya, bukan produk hukumnya.
> Masalah cara pembuktian virus saya tidak tahu, tapi melihat kasus yang
> pernah ada di negara maju bisa aja kog membuktikannya (buktinya sudah ada
> yang ditangkep dan dihukum). Ini yang perlu kita pelajari...
He..he. hukum itu berlaku pernegara, USA sudah memiliki Digital Act dan
hukum-hukum lainnya. Di Jerman juga orang ngeDDOS bisa langsung dimasukin
penjara.
> memberikan peringatan kepada pemakainya terhadap virus, harusnya pabrik
> mobil atau perumahan juga harus memberikan peringatan terhadap pencurian.
> Soalnya virus dan pencuri bisa digolongkan sebagai "bahaya/ancaman dari
> luar (pihak ke-3)". Ini soal "keharusan memberikan peringatan" atas bahaya
> yang datang dari pihak ke-3.
Lho.. developer rumah sudah melakukan hal ini.. khan... ??? coba deh kalau
ngajuin IMB, pasti ada syarat misal bangunan pabrik ada pemadam kebakaran,
listrik harus memenuhi syarat A, B; C
Nah ini yang belum terjadi di bisnis software
IMW
------------------------------------------------------------------------
[EMAIL PROTECTED] - Mailing List (milis) MIKRODATA
Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe : [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED]
Website : http://mikrodata.co.id
FTPsite : ftp.mikrodata.co.id
Archives : http://www.mail-archive.com/forum%40mikrodata.co.id/
Milis ini menjadi kontribusi rubrik Konsultasi, Klinik Virus, Opini IT,
Klinik Linux, dan Antar Pembaca di MIKRODATA, Info Komputer,
Detikcom (i-Net), KOMPAS Cyber Media (KCM), dan AntiVirus Media.