Mas hbw yang baik, nampaknya alur pikir kita nyaris sejalan. Cuma saya
ada sedikit perbedaan pendapat tentang solusi yang diusulkan. Sekarang
mari kita pertajam perbedaan tersebut.

Jika dalam uraian awal yg sedikit emosional saya sudah
mengidentifikasi masalah, di sini saya ingin masuk ke solusi kasus.

Ada 2 masalah. Yang pertama pagu minus, yang kedua tumpang tindih
antara revisi kanwil dan revisi kantor pusat.

Sekarang saya akan mulai dengan yang pertama, pagu minus.

Menurut hemat saya, kita tidak bisa meniadakan begitu saja keputusan
yang sumbernya lebih tinggi. Tetapi tidak lantas menerimanya mentah2
dan mencarikan pembenaran baginya.

Konkritnya, BIARKAN saja posisi minus tersebut. Tidak usah setor, dan
tidak usah membuat ralat SPM. Tetapi menempuh jalur hukum lain (hebat
sekalee..)

Misalnya satker mengajukan revisi melalui KPPN (ini agak menyimpang
dari prosedur pengajuan revisi biasa, cuma kalau bisa dibuatkan payung
hukum akan menjadi prosedur baru) sebesar minus yang terjadi. Dengan
menunjuk revisi yang mengakibatkan minus tersebut.

Upaya ini akan menjadi dasar untuk menjawab pertanyaan bagi KPPN
maupun satker bila ada pemeriksaan. Bahwa kita telah berusaha
melakukan koreksi.

Tinggal kantor pusat membuat follow up dengan membuat revisi
berikutnya. Bila kantor pusat tidak menindak lanjuti, akan terbaca
dari mana bola liar berasal, dan akan mati di kaki siapa bola
tersebut.
Wasit tinggal meniup peluit dan menjatuhkan kartu kuning(ndak pernah
ada khan sebelumnya kantor pusat kena peringatan? Emangnya mrk ndak bs
salah?)

Kemudian yang kedua. Tentang overlapping revisi kanwil dan kantor
pusat, biasanya lebih persisi revisi kanwil. Nah, dengan menunjuk
revisi tersebut, KPPN bisa membuat surat ke kanpus untuk minta
pembatalan revisi dari kanpus.

Sekarang permasalahannya tinggal satu: SIAPA BERANI...?!!


2008/11/5, Goodman_neverdies <[EMAIL PROTECTED]>:
> sebelumnya permisi dulu Eyang...
> mohon maaf jika ada kata kata yang kurang berkenan
>
> Masalah revisi DIPA yang menimbulkan pagu minus kok kayaknya sesuatu yang
> mustahil...tetapi anehnya sungguh sungguh terjadi bahkan makin marak
> belakangan ini.
>
> Mustahil terjadi karena DJPB dalam hal ini KPPN adalah sumber data dari
> realisasi DIPA itu sendiri, kok ya bisa kecolongan. Semestinya sebuah revisi
> tidak bisa meluncur begitu saja sebelum mengkorfirmasikan realisasi
> data yang dilampirkan satker dengan realisasi yang ada pada kantor bayar.
> Fakta yang ada banyak satker yang jelas jelas sedang mengajukan revisi DIPA
> tetapi pencairan DIPA (SPM) jalan terus. Akibatnya data realisasi yang
> dilampirkan sudah tidak Uptodate lagi.
>
> Menyetor kembali keterlanjuran bayar, apakah itu suatu solusi yang
> dibenarkan? Saya rasa tidak. Itu sama saja kita (DJPB) meng-amini suatu
> kesalahan perencanaan. Dan itu bisa menjadi preseden yang tidak baik dimasa
> mendatang. Karena kesalahan satker menjadi kabur antara lebih bayar (temuan
> aparat pemeriksa) dengan lebih bayar akibat revisi. Bukankah kedepannya
> nanti baik tidaknya Satker akan dinilai dari kinerjanya. Dari perencanaannya
> sampai dengan pelaksanaannya. Harusa ada satu bahasa yang tegas tentang hal
> ini. Satker satker bandel yang sadar betul akan hal ini dikemudian hari akan
> sangat merepotkan kita dalam mengawasi pelaksanaan APBN. Aplikasi kita
> sampai saat ini belum bisa mengakomodir hal itu. Jangankan samapai kesana.
> Sedang untuk merekam revisi pagu yang didalamnya terdapat komponen pagu
> minus saja aplikasi sp2d saat ini belum memungkinkan. Aplikasi akan menolak
> jika pagu dipa dirubah/ revisi menjadi lebih kecil dari realisasinya.
>
> Dalam praktek rekonsiliasi pagu dengan satker berpagu minus akibat revisi
> kita (seksi vera)sering dibuat keki. Ketika kita sampaikan bahwa rekon
> pagunya belum sesuai, satkernyanya ngotot bahwa pengisian pagu dia sudah
> benar. Dia tidak mau terima alasan bahwa revisi pagunya tidak bisa direkam
> di KPPN karena pagunya minus. Yang dia tahu dan dia yakini adalah revisi ini
> sudah disetujui oleh DJPB, jadi revisinya sudah 100% benar.
>
> Solusi yang bisa saya tawarkan dari permasalahan ini adalah meniadakan/
> membatalkan  revisi terakhir (yang mengakibatkan pagu minus). Kemudian
> menetapkan revisi baru dengan memperhatikan data realisasi terakhir. Data
> realisasi terakhir dapat diintip di Bidang Aklap atau konfirmasi langsung
> dengan KPPN Pembayar.
>
>
> Demikian, kurang lebihnya mohon dimaafkan.
> salam hangat dari Kendari
>
> HaBeWe
> nb: buat mas Hari yanto yang sedang sibuk S2, jarak kita kok semakin jauh
> ya..... semestinya pulsa dan internet dapat menjembatani perbedaan jarak ini
> sehingga silaturahmi tetap terjalin.
>
>
>
>
>
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>

Kirim email ke