Dear Miliser yang budiman,

Kalau masalahnya hanya kelebihan pegawai dan tidak ada masalah kekurangan 
pegawai yang sesuai dengan kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan, mungkin 
penyelesaian masalah kelebihan pegawai akan relatif mudah.  Masalah kelebihan 
pegawai akan semakin sulit diatasi apabila terdapat banyak sekali kelebihan 
pegawai yang (berdasarkan hasil assessement) termasuk kelompok pegawai yang 
potensi/kompetensinya sulit untuk ditingkatkan/dikembangkan. Barangkali solusi 
terbaik bagi mereka (yang mungkin mayoritas mereka adalah lulusan SMA) adalah 
melalui pemberhentian (pengnonaktifan) mereka dengan cara soft-landing (masih 
berhak menerima gaji dan TC-lama hingga usia pensiun).    

Saya sangat yakin bahwa semua pejabat tinggi Ditjen PBN pasti berharap masalah 
kelebihan pegawai tersebut dapat segera diselesaikan. Yang menjadi masalah 
adalah terdapat beberapa pilihan solusi yang hingga saat ini belum berhasil 
diputuskan/diselesaikan.
 
Pilihan pertama adalah dengan menambah jumlah pegawai yang tupoksinya adalah 
melakukan pembinaan perbendaharaan terhadap satker-satker di K/L melalui 
pembentukan jabatan fungsional Penyuluh Perbendaharaan yang beberapa 
kelemahannya telah saya sampaikan dalam tulisan saya sebelumnya. Hal lain yang 
ingin saya tambahkan di sini adalah supaya kita belajar dari besarnya biaya 
operasional PPAKP dalam melakukan kegiatan pembinaan terhadap satker (K/L) yang 
hingga saat ini masih berlangsung.  Pesan yang ingin saya sampaikan adalah 
hendaknya kita mencari cara-cara baru yang lebih efektif, efisien dan bersifat 
memberdayakan dalam melakukan kegiatan pembinaan terhadap satker (tulisan Bu 
Marlina RA dan Mas Bayu Biru terkait dengan program pembinaan satker, yang 
menurut saya sangat menarik, saya lampirkan pada bagian bawah tulisan ini).     

Pilihan kedua adalah mengurangi jumlah pegawai dengan cara menyalurkan sebagian 
pegawai kita ke satker-satker K/L.  Pada pilihan ini kita dihadapkan pada suatu 
dilema apakah kita akan memberikan para pegawai kita yang berkualitas tinggi 
atau mereka yang berkualitas rendah. Kalau kita memberikan para pegawai yang 
berkualitas rendah, hal tersebut dapat mengundang penilaian satker bahwa kita 
telah “mengekspor masalah”.  Sebaliknya apabila kita memberikan para pegawai 
yang “berkualitas”, maka sebagai akibatnya masalah kita tentang kekurangan 
pegawai yang berkualitas akan semakin bertambah. Selain itu, kita juga perlu 
mempertimbangkan TKPKN yang akan kita berikan kepada mereka dan juga apakah 
penempatan mereka di satker harus pada posisi yang terkait dengan pengelolaan 
keuangan negara.  

Perlu diketahui bahwa masalah kelebihan pegawai saat ini telah mulai merembet 
pada unit-unit Eselon I lain di luar Ditjen PBN.  Dalam waktu dekat, Pak 
Marwanto (Staf Ahli Menkeu) bekerjasama dengan Pak Ghofar (KaBiro SDM) akan 
mengundang para Sesditjen di lingkungan Depkeu untuk membahas penyelesaian 
masalah kelebihan pegawai di Depkeu.

Pilihan lainnya dalam upaya menyelesaikan masalah kelebihan pegawai adalah 
dengan cara memberhentikan (mengnonaktifkan) sebagian pegawai yang tidak 
memenuhi persyaratan kriteria pegawai yang dibutuhkan melalui skenario 
soft-landing sampai dengan hard-landing.  Dalam hal ini saya sependapat dengan 
beberapa teman yang mengatakan tentang perlunya payung hukum (yang proses 
pembuatannya harus melibatkan at least Menpan dan BKN) yang akan mengatur 
eksekusi skenario pemberhentian/ pengnonaktifan pegawai tersebut.  Namun hal 
tersebut bukan berarti kita harus menunggu perubahan UU tentang Kepegawaian 
Negara yang (telah bertahun-tahun) hingga saat ini  belum dapat kita 
selesaikan.  Penyelesaian kasus “masalah 20% anggaran pendidikan” tanpa 
mengubah UU Sisdiknas mungkin bisa kita gunakan sebagai acuan atau pertimbangan 
untuk menyelesaikan masalah legalitas terkait dengan pelaksanaan 
pemberhentian/pengnonaktifan pegawai di lingkungan Depkeu. 

Semoga informasi yang telah saya sampaikan tersebut bermanfaat untuk Anda, saya 
dan juga Mereka.


Salam,
budisan


---------- 

PERLU EVALUASI PROGRAM PEMBINAAN SATKER
(Marlina RA)    


Ada beberapa hal yang menurut saya perlu kita perhatikan terkait dengan 
kegiatan pembinaan dan pemberdayaan terhadap Satker (instansi Pengguna 
Anggaran).  Saya khawatir kita yang berada pada masing-masing unit teknis DJPB 
terlalu antusias dalam membina dan memberdayakan Satker, tetapi dalam potret 
besar di mata Satker mungkin kita hanya melakukan zig-zag dalam membuat dan 
menerapkan suatu kebijakan.  Maksud saya, saya khawatir banyak peraturan yang 
dimaksudkan untuk memberdayakan Satker ternyata tidak dibuat berdasarkan 
rencana induk (grand design) yang jelas dan pertimbangan pemikiran yang matang. 
 Akibatnya, beberapa diantaranya mungkin tidak konsisten, sulit 
diimplementasikan, atau penerapannya membutuhkan biaya yang terlalu mahal. 
Kalau memang demikian yang terjadi, maka kegiatan pembinaan dan pemberdayaan 
yang selama ini kita lakukan mungkin bukannya membantu tetapi justru merepotkan 
Satker dalam upaya mengelola (merencanakan dan menggunakan) uang
 negara secara profesional.
    
Menurut saya, paling tidak terdapat tiga pemain utama yang terlibat dalam 
program pembinaan dan pemberdayaan Satker khususnya yang terkait dengan 
penggunaan uang negara, yakni Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan dan unit 
pembina pada masing-masing Kementerian/Lembaga. Tanpa kerjasama yang baik di 
antara para pemain utama tersebut mustahil dapat dihasilkan kinerja pembinaan 
dan pemberdayaan Satker yang optimal. Untuk menilai sejauhmana kinerja program 
pembinaan dan pemberdayaan Satker tersebut kita memerlukan cost-benefit 
analysis, membandingkan antara output dan outcome yang telah dihasilkan dan 
biaya yang telah dikeluarkan.
   
Sejauh yang saya amati, saya tidak melihat adanya kerjasama yang cukup solid 
dan serius di antara ketiga pemain utama tersebut dalam upaya memperbaiki 
program pembinaan dan pemberdayaan Satker yang ada.  Selain itu, saya melihat 
banyak sekali pelaksanaan kegiatan pembinaan dan sosialisasi terhadap Satker 
tetapi sangat sedikit, bahkan nyaris tidak ada sama sekali, yang menaruh 
perhatian pada evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan pembinaan dan pemberdayaan 
Satker. Padahal evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan tersebut sangat diperlukan, 
antara lain, untuk mencari alternatif program pembinaan dan pemberdayaan Satker 
yang lebih efektif dan efisien. 
     
Terkait dengan kurangnya perhatian kita pada evaluasi terhadap program-program 
pembinaan dan pemberdayaan Satker tersebut di atas, saya mencatat adanya 
beberapa kelompok atau tahapan pemahaman terhadap program pembinaan dan 
pemberdayaan Satker. Pertama, mereka yang lebih menekankan pada ada atau 
tidaknya program pembinaan dan pemberdayaan terhadap Satker. Mereka sama sekali 
belum menaruh perhatian pada masalah efektivitas dan efisiensi dari program 
yang ada.  Kedua, mereka yang memperhatikan efektivitas program tetapi sama 
sekali tidak mempermasalahkan berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh 
pemerintah.  Ketiga, mereka yang menyadari tentang perlunya meningkatkan 
efekvitas dan efisiensi program secara terus-menerus.  Empat, mereka yang 
berpegang pada suatu prinsip bahwa program pembinaan terhadap Satker harus 
bertujuan untuk memberdayakan (empowering) Satker sedemikian rupa sehingga ia 
mampu melakukan self/internal control terhadap pelaksanaan
 tupoksinya.  Dalam pemahaman yang lebih dinamis tersebut, apabila Satker telah 
berhasil melakukan self-controlling dengan baik maka unit pembinanya dapat 
mengalihkan perannya pada bidang tugas lain yang termasuk program prioritas 
pemerintah.   
   
Mengenai berhasil atau tidaknya suatu program pembinaan dan pemberdayaan Satker 
tergantung, antara lain, pada ketersediaan dan kualitas instrumen pembinaan 
seperti peraturan, aplikasi, petunjuk teknis/pelaksanaan, tindak lanjut laporan 
satker, dan program helpdesk. Selain itu, ketersediaan sarana infrastruktur ICT 
yang memungkinkan proses transfer data dan  transfer uang secara cepat ke 
berbagai instansi pemerintah, termasuk di daerah-daerah terpencil, tentu juga 
sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan program pemberdayaan Satker. 
   
Sejauh ini kita belum tahu persis apakah modernisasi SPAN nanti akan mengarah 
pada pola pengelolaan treasury secara terpusat (pembubaran KPPN?), mirip dengan 
pola pengembangan SPAN di sejumlah negara yang sudah maju.  Tetapi saya ingin 
mengingatkan bahwa apapun pola pengelolaan treasury (dan budget preparation) 
yang kita adopsi, program pembinaan dan pemberdayaan Satker semestinya tetap 
mengacu pada kehendak dan tekad yang sama, yakni agar Satker mampu mengelola 
(merencanakan dan menggunakan) uang negara secara profesional.
   
Pada kesempatan ini saya ingin (berpura-pura) bertanya (1) apakah kita sudah 
mempunyai rencana induk pembinaan terhadap satker yang menjadi acuan kita dalam 
menyusun peraturan-peraturan yang terkait dengan pembinaan dan pemberdayaan 
satker dan (2) apakah pola pembinaan yang selama ini kita lakukan telah 
mengarah pada upaya pemberdayaan satker serta mempertimbangkan result dan cost 
nya?  Mungkin kita bisa mencoba melakukan analisis terhadap kinerja (1) model 
pembinaan satker yang selama ini dilakukan oleh teman-teman di Dit. APK/Bidang 
Aklap Kanwil dalam penyusunan laporan keuangan, (2) model pembinaan satker KPPN 
yang selama ini dilakukan oleh Kanwil Ditjen PBN, dan (3) model pembinaan 
satker yang dilakukan melalui Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan 
Pemerintah.  Selain itu, saya juga ingin mengajak kita semua untuk menganalisis 
kinerja pembinaan satker melalui program “Kegiatan Verifikasi LPJ Bendahara 
Satker oleh KPPN” sebagaimana tersebut
 dalam PMK No.73/2008.
    
Semua pertanyaan yang telah saya sampaikan tersebut di atas sebenarnya 
bersumber pada keinginan saya untuk mencari pola-pola pembinaan satker yang 
tepat, yang memungkinkan satker untuk mampu mengelola uang negara secara 
professional, dengan memperhatikan aspek pemberdayaan satker dan 
mempertimbangkan result dan cost nya.  
    
Semoga pemikiran yang telah saya sampaikan tersebut di atas dapat memicu 
semangat kita untuk mencari pola-pola pembinaan satker yang lebih baik.         
      
----------------  
Bayu Biru wrote :

Dear Miliser,
    
Gw stuju ma pndpt bu MRA ttg prluny evaluasi thd progr2 pmbinaan satkr yg slama 
ini kta lakukn. Mstiny ada cara2 yg lbh smart spy satkr2 dpt scepatny mampu jd 
pmbina utk diriny sndri, ga prlu trgantung trus ma kta2. Brasil or gagalny 
pmbinaan mstiny diukur dr tkt kmandirian or tkt ktrgantungn satkr ma kta utk 
slesaikn tugas prbndaharaan & lapkeu. Adany unit2 pmbina internl yg br-lapis2 
di kmentrian/lmbaga ntuh mstiny tanda gagalny keg pmbinaan.
     
Mnrt gw, pmbinaan is komunikasi.  Spy efektif n efisien, pmbinaan bin komunkasi 
ntuh msti ddesain dg crdas, trmsk in utlilizing ICTny. Dg prkmbangn ICT yg da 
skrg ini keg2 pmbinaan model jalan2 or ttap muka ntuh mstiny dah smakn brkurang 
bin kuno. Sbalikny, trend pmbinaan model helpdesk mel fasilitas 
internet/intranet mstiny makin dminati. Semua praturan, juknis/juklak n jwbn 
utk kasus/msalah yg palng sering dtanykn mstiny trsedia n mudah diakses di 
internet/intranet. Search engine utk bantu cari topik praturan/msalah mstiny jg 
dah siap dpake. Pmrintah kali tinggal nyiapin “jalan tol” spy arus kmunikasi 
Lancar, Murah n Bsa Dnikmati ma tman2 kta n satkr2 Di Remote Area.  Gw jamin, 
model pmbinaan spt gw ceritain ntuh past lbh murah n lbh sustainable drpd 
pmbinaan model Progr Prcpatn Akunt Keu Pmrinth yg hrs dslesaikn ma tman2 kta di 
Dit APK.  
   
Yg gw mash pnasarn ntuh sbenarny trkait ma pmbinaan bend satkr mel pngirimn LPJ 
bend ke KPPN (pmk 73/2008). Feeling gw sih, costny mungkn bkal jauh mlejit 
dbandingkn result/ benefitny.  Slain ntuh, kmrn2 KPPN kan dah ngash kerjaan 
ordonateur/admistrasi (trmsk pngkartuan peg) ke satkr, tp eh.. skrg kok kta 
mnta (narik lg?) kerjaan satkr (bend?) utk dpriksa ma KPPN.  Apa kta mo cari 
kambng item di psal2 UU Perbend krn d situ ada psl yg bilng bend brtanggjwb 
scara fungs ke KBUN (scara strukt k KPA?).  Apa kta iri, Dit APK boleh bina 
(rekons) tp kta (Dit PKN) kok ga boleh bina?  Apa smakin banyk unit yg mo bina 
past hslny akn smakn baik? Apa sbaikny Dit PA n jg DJA mestiny jg buat progr 
BMS (Bina Masuk Satker)?  Gw tanya2 gt ntuh krn gw cma pngin ingetn soal ... 
Cost, Cost n Cost.  Satkr kcil d remote area aja (at least dr sisi keu) dah 
repot bangt hrs rekon tiap bln k KPPN.  Blm trmsk eksesny.. brupa honor-tim utk 
Sang Pmbina.  Eh, yg laen2 jg mo ikut2n
 bkin progr BMS.  Trus trang, gw cma kuatir klo banykny progr2 BMS ntuh nantny 
bkal mbuat satkr2 mrasa smakin “dbinasakan”.  Apa gada cara lain bina satkr yg 
lbh trintgrasi, lbh murah, lbh efektif, n lbh crdas?
      
The key point here is let’s be smarter in providing best services to satker.  
Any comment?
     
     
>From Bayu Biru with Love
Ketik B spasi S spasi PBSS…..Be Smarter in Providing Best Services to Satker…….
   



      

Kirim email ke