Dear Miliser yang budiman,
Kalau masalahnya hanya kelebihan pegawai dan tidak ada masalah kekurangan
pegawai yang sesuai dengan kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan, mungkin
penyelesaian masalah kelebihan pegawai akan relatif mudah. Masalah kelebihan
pegawai akan semakin sulit diatasi apabila terdapat banyak sekali kelebihan
pegawai yang (berdasarkan hasil assessement) termasuk kelompok pegawai yang
potensi/kompetensinya sulit untuk ditingkatkan/dikembangkan. Barangkali solusi
terbaik bagi mereka (yang mungkin mayoritas mereka adalah lulusan SMA) adalah
melalui pemberhentian (pengnonaktifan) mereka dengan cara soft-landing (masih
berhak menerima gaji dan TC-lama hingga usia pensiun).
Saya sangat yakin bahwa semua pejabat tinggi Ditjen PBN pasti berharap masalah
kelebihan pegawai tersebut dapat segera diselesaikan. Yang menjadi masalah
adalah terdapat beberapa pilihan solusi yang hingga saat ini belum berhasil
diputuskan/diselesaikan.
Pilihan pertama adalah dengan menambah jumlah pegawai yang tupoksinya adalah
melakukan pembinaan perbendaharaan terhadap satker-satker di K/L melalui
pembentukan jabatan fungsional Penyuluh Perbendaharaan yang beberapa
kelemahannya telah saya sampaikan dalam tulisan saya sebelumnya. Hal lain yang
ingin saya tambahkan di sini adalah supaya kita belajar dari besarnya biaya
operasional PPAKP dalam melakukan kegiatan pembinaan terhadap satker (K/L) yang
hingga saat ini masih berlangsung. Pesan yang ingin saya sampaikan adalah
hendaknya kita mencari cara-cara baru yang lebih efektif, efisien dan bersifat
memberdayakan dalam melakukan kegiatan pembinaan terhadap satker (tulisan Bu
Marlina RA dan Mas Bayu Biru terkait dengan program pembinaan satker, yang
menurut saya sangat menarik, saya lampirkan pada bagian bawah tulisan ini).
Pilihan kedua adalah mengurangi jumlah pegawai dengan cara menyalurkan sebagian
pegawai kita ke satker-satker K/L. Pada pilihan ini kita dihadapkan pada suatu
dilema apakah kita akan memberikan para pegawai kita yang berkualitas tinggi
atau mereka yang berkualitas rendah. Kalau kita memberikan para pegawai yang
berkualitas rendah, hal tersebut dapat mengundang penilaian satker bahwa kita
telah “mengekspor masalah”. Sebaliknya apabila kita memberikan para pegawai
yang “berkualitas”, maka sebagai akibatnya masalah kita tentang kekurangan
pegawai yang berkualitas akan semakin bertambah. Selain itu, kita juga perlu
mempertimbangkan TKPKN yang akan kita berikan kepada mereka dan juga apakah
penempatan mereka di satker harus pada posisi yang terkait dengan pengelolaan
keuangan negara.
Perlu diketahui bahwa masalah kelebihan pegawai saat ini telah mulai merembet
pada unit-unit Eselon I lain di luar Ditjen PBN. Dalam waktu dekat, Pak
Marwanto (Staf Ahli Menkeu) bekerjasama dengan Pak Ghofar (KaBiro SDM) akan
mengundang para Sesditjen di lingkungan Depkeu untuk membahas penyelesaian
masalah kelebihan pegawai di Depkeu.
Pilihan lainnya dalam upaya menyelesaikan masalah kelebihan pegawai adalah
dengan cara memberhentikan (mengnonaktifkan) sebagian pegawai yang tidak
memenuhi persyaratan kriteria pegawai yang dibutuhkan melalui skenario
soft-landing sampai dengan hard-landing. Dalam hal ini saya sependapat dengan
beberapa teman yang mengatakan tentang perlunya payung hukum (yang proses
pembuatannya harus melibatkan at least Menpan dan BKN) yang akan mengatur
eksekusi skenario pemberhentian/ pengnonaktifan pegawai tersebut. Namun hal
tersebut bukan berarti kita harus menunggu perubahan UU tentang Kepegawaian
Negara yang (telah bertahun-tahun) hingga saat ini belum dapat kita
selesaikan. Penyelesaian kasus “masalah 20% anggaran pendidikan” tanpa
mengubah UU Sisdiknas mungkin bisa kita gunakan sebagai acuan atau pertimbangan
untuk menyelesaikan masalah legalitas terkait dengan pelaksanaan
pemberhentian/pengnonaktifan pegawai di lingkungan Depkeu.
Semoga informasi yang telah saya sampaikan tersebut bermanfaat untuk Anda, saya
dan juga Mereka.
Salam,
budisan
----------
PERLU EVALUASI PROGRAM PEMBINAAN SATKER
(Marlina RA)
Ada beberapa hal yang menurut saya perlu kita perhatikan terkait dengan
kegiatan pembinaan dan pemberdayaan terhadap Satker (instansi Pengguna
Anggaran). Saya khawatir kita yang berada pada masing-masing unit teknis DJPB
terlalu antusias dalam membina dan memberdayakan Satker, tetapi dalam potret
besar di mata Satker mungkin kita hanya melakukan zig-zag dalam membuat dan
menerapkan suatu kebijakan. Maksud saya, saya khawatir banyak peraturan yang
dimaksudkan untuk memberdayakan Satker ternyata tidak dibuat berdasarkan
rencana induk (grand design) yang jelas dan pertimbangan pemikiran yang matang.
Akibatnya, beberapa diantaranya mungkin tidak konsisten, sulit
diimplementasikan, atau penerapannya membutuhkan biaya yang terlalu mahal.
Kalau memang demikian yang terjadi, maka kegiatan pembinaan dan pemberdayaan
yang selama ini kita lakukan mungkin bukannya membantu tetapi justru merepotkan
Satker dalam upaya mengelola (merencanakan dan menggunakan) uang
negara secara profesional.
Menurut saya, paling tidak terdapat tiga pemain utama yang terlibat dalam
program pembinaan dan pemberdayaan Satker khususnya yang terkait dengan
penggunaan uang negara, yakni Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan dan unit
pembina pada masing-masing Kementerian/Lembaga. Tanpa kerjasama yang baik di
antara para pemain utama tersebut mustahil dapat dihasilkan kinerja pembinaan
dan pemberdayaan Satker yang optimal. Untuk menilai sejauhmana kinerja program
pembinaan dan pemberdayaan Satker tersebut kita memerlukan cost-benefit
analysis, membandingkan antara output dan outcome yang telah dihasilkan dan
biaya yang telah dikeluarkan.
Sejauh yang saya amati, saya tidak melihat adanya kerjasama yang cukup solid
dan serius di antara ketiga pemain utama tersebut dalam upaya memperbaiki
program pembinaan dan pemberdayaan Satker yang ada. Selain itu, saya melihat
banyak sekali pelaksanaan kegiatan pembinaan dan sosialisasi terhadap Satker
tetapi sangat sedikit, bahkan nyaris tidak ada sama sekali, yang menaruh
perhatian pada evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan pembinaan dan pemberdayaan
Satker. Padahal evaluasi terhadap kegiatan-kegiatan tersebut sangat diperlukan,
antara lain, untuk mencari alternatif program pembinaan dan pemberdayaan Satker
yang lebih efektif dan efisien.
Terkait dengan kurangnya perhatian kita pada evaluasi terhadap program-program
pembinaan dan pemberdayaan Satker tersebut di atas, saya mencatat adanya
beberapa kelompok atau tahapan pemahaman terhadap program pembinaan dan
pemberdayaan Satker. Pertama, mereka yang lebih menekankan pada ada atau
tidaknya program pembinaan dan pemberdayaan terhadap Satker. Mereka sama sekali
belum menaruh perhatian pada masalah efektivitas dan efisiensi dari program
yang ada. Kedua, mereka yang memperhatikan efektivitas program tetapi sama
sekali tidak mempermasalahkan berapa biaya yang harus dikeluarkan oleh
pemerintah. Ketiga, mereka yang menyadari tentang perlunya meningkatkan
efekvitas dan efisiensi program secara terus-menerus. Empat, mereka yang
berpegang pada suatu prinsip bahwa program pembinaan terhadap Satker harus
bertujuan untuk memberdayakan (empowering) Satker sedemikian rupa sehingga ia
mampu melakukan self/internal control terhadap pelaksanaan
tupoksinya. Dalam pemahaman yang lebih dinamis tersebut, apabila Satker telah
berhasil melakukan self-controlling dengan baik maka unit pembinanya dapat
mengalihkan perannya pada bidang tugas lain yang termasuk program prioritas
pemerintah.
Mengenai berhasil atau tidaknya suatu program pembinaan dan pemberdayaan Satker
tergantung, antara lain, pada ketersediaan dan kualitas instrumen pembinaan
seperti peraturan, aplikasi, petunjuk teknis/pelaksanaan, tindak lanjut laporan
satker, dan program helpdesk. Selain itu, ketersediaan sarana infrastruktur ICT
yang memungkinkan proses transfer data dan transfer uang secara cepat ke
berbagai instansi pemerintah, termasuk di daerah-daerah terpencil, tentu juga
sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan program pemberdayaan Satker.
Sejauh ini kita belum tahu persis apakah modernisasi SPAN nanti akan mengarah
pada pola pengelolaan treasury secara terpusat (pembubaran KPPN?), mirip dengan
pola pengembangan SPAN di sejumlah negara yang sudah maju. Tetapi saya ingin
mengingatkan bahwa apapun pola pengelolaan treasury (dan budget preparation)
yang kita adopsi, program pembinaan dan pemberdayaan Satker semestinya tetap
mengacu pada kehendak dan tekad yang sama, yakni agar Satker mampu mengelola
(merencanakan dan menggunakan) uang negara secara profesional.
Pada kesempatan ini saya ingin (berpura-pura) bertanya (1) apakah kita sudah
mempunyai rencana induk pembinaan terhadap satker yang menjadi acuan kita dalam
menyusun peraturan-peraturan yang terkait dengan pembinaan dan pemberdayaan
satker dan (2) apakah pola pembinaan yang selama ini kita lakukan telah
mengarah pada upaya pemberdayaan satker serta mempertimbangkan result dan cost
nya? Mungkin kita bisa mencoba melakukan analisis terhadap kinerja (1) model
pembinaan satker yang selama ini dilakukan oleh teman-teman di Dit. APK/Bidang
Aklap Kanwil dalam penyusunan laporan keuangan, (2) model pembinaan satker KPPN
yang selama ini dilakukan oleh Kanwil Ditjen PBN, dan (3) model pembinaan
satker yang dilakukan melalui Program Percepatan Akuntabilitas Keuangan
Pemerintah. Selain itu, saya juga ingin mengajak kita semua untuk menganalisis
kinerja pembinaan satker melalui program “Kegiatan Verifikasi LPJ Bendahara
Satker oleh KPPN” sebagaimana tersebut
dalam PMK No.73/2008.
Semua pertanyaan yang telah saya sampaikan tersebut di atas sebenarnya
bersumber pada keinginan saya untuk mencari pola-pola pembinaan satker yang
tepat, yang memungkinkan satker untuk mampu mengelola uang negara secara
professional, dengan memperhatikan aspek pemberdayaan satker dan
mempertimbangkan result dan cost nya.
Semoga pemikiran yang telah saya sampaikan tersebut di atas dapat memicu
semangat kita untuk mencari pola-pola pembinaan satker yang lebih baik.
----------------
Bayu Biru wrote :
Dear Miliser,
Gw stuju ma pndpt bu MRA ttg prluny evaluasi thd progr2 pmbinaan satkr yg slama
ini kta lakukn. Mstiny ada cara2 yg lbh smart spy satkr2 dpt scepatny mampu jd
pmbina utk diriny sndri, ga prlu trgantung trus ma kta2. Brasil or gagalny
pmbinaan mstiny diukur dr tkt kmandirian or tkt ktrgantungn satkr ma kta utk
slesaikn tugas prbndaharaan & lapkeu. Adany unit2 pmbina internl yg br-lapis2
di kmentrian/lmbaga ntuh mstiny tanda gagalny keg pmbinaan.
Mnrt gw, pmbinaan is komunikasi. Spy efektif n efisien, pmbinaan bin komunkasi
ntuh msti ddesain dg crdas, trmsk in utlilizing ICTny. Dg prkmbangn ICT yg da
skrg ini keg2 pmbinaan model jalan2 or ttap muka ntuh mstiny dah smakn brkurang
bin kuno. Sbalikny, trend pmbinaan model helpdesk mel fasilitas
internet/intranet mstiny makin dminati. Semua praturan, juknis/juklak n jwbn
utk kasus/msalah yg palng sering dtanykn mstiny trsedia n mudah diakses di
internet/intranet. Search engine utk bantu cari topik praturan/msalah mstiny jg
dah siap dpake. Pmrintah kali tinggal nyiapin “jalan tol” spy arus kmunikasi
Lancar, Murah n Bsa Dnikmati ma tman2 kta n satkr2 Di Remote Area. Gw jamin,
model pmbinaan spt gw ceritain ntuh past lbh murah n lbh sustainable drpd
pmbinaan model Progr Prcpatn Akunt Keu Pmrinth yg hrs dslesaikn ma tman2 kta di
Dit APK.
Yg gw mash pnasarn ntuh sbenarny trkait ma pmbinaan bend satkr mel pngirimn LPJ
bend ke KPPN (pmk 73/2008). Feeling gw sih, costny mungkn bkal jauh mlejit
dbandingkn result/ benefitny. Slain ntuh, kmrn2 KPPN kan dah ngash kerjaan
ordonateur/admistrasi (trmsk pngkartuan peg) ke satkr, tp eh.. skrg kok kta
mnta (narik lg?) kerjaan satkr (bend?) utk dpriksa ma KPPN. Apa kta mo cari
kambng item di psal2 UU Perbend krn d situ ada psl yg bilng bend brtanggjwb
scara fungs ke KBUN (scara strukt k KPA?). Apa kta iri, Dit APK boleh bina
(rekons) tp kta (Dit PKN) kok ga boleh bina? Apa smakin banyk unit yg mo bina
past hslny akn smakn baik? Apa sbaikny Dit PA n jg DJA mestiny jg buat progr
BMS (Bina Masuk Satker)? Gw tanya2 gt ntuh krn gw cma pngin ingetn soal ...
Cost, Cost n Cost. Satkr kcil d remote area aja (at least dr sisi keu) dah
repot bangt hrs rekon tiap bln k KPPN. Blm trmsk eksesny.. brupa honor-tim utk
Sang Pmbina. Eh, yg laen2 jg mo ikut2n
bkin progr BMS. Trus trang, gw cma kuatir klo banykny progr2 BMS ntuh nantny
bkal mbuat satkr2 mrasa smakin “dbinasakan”. Apa gada cara lain bina satkr yg
lbh trintgrasi, lbh murah, lbh efektif, n lbh crdas?
The key point here is let’s be smarter in providing best services to satker.
Any comment?
>From Bayu Biru with Love
Ketik B spasi S spasi PBSS…..Be Smarter in Providing Best Services to Satker…….