Maksud mas tio "bayar saja" bisa saya analogikan pencairan dana secara
"membabi buta" mas. Saya kasih contoh kasus nyata begini, ada kegiatan
dengan judul "Kegiatan Bersih Kamar Siswa". Kegiatan ini jelas tidak
memerlukan koordinasi dengan satker lain dan juga dapat diselesaikan
secara internal satker tersebut (PMK 105). Jika dilihat dari sisi pagu
dan kelengkapan SPM memang sah, tapi dari segi logika aja, jelas nggak
masuk akal.

Sistem Pencairan dana "bayar saja" sepanjang dana ada dan syarat
lengkap mengindikasikan kelemahan sistem pencairan dana kita. Salah
satu contoh nyata adalah "kebobolan" dana DIPA satker yg dialami salah
satu KPPN kita.

 In [email protected], "tio6797" <tio6...@...> wrote:
>
> Halo, ini mas Irwan yang di denpasar ya? maksudku mas Irwan pancing.
>
> Sebenernya saya sudah ga di perbendaharaan lagi sih. . . sekarang
> jurusan kas posisi, bukan posisi mancing yang benar,   . . .hehehe . .
> cuman yang dipertanyakan mas irwan, dulu, sering sekali jadi bahan
> diskusi (waktu masih di amlapura), khususnya

Kirim email ke