Maksud mas tio "bayar saja" bisa saya analogikan pencairan dana secara "membabi buta" mas. Saya kasih contoh kasus nyata begini, ada kegiatan dengan judul "Kegiatan Bersih Kamar Siswa". Kegiatan ini jelas tidak memerlukan koordinasi dengan satker lain dan juga dapat diselesaikan secara internal satker tersebut (PMK 105). Jika dilihat dari sisi pagu dan kelengkapan SPM memang sah, tapi dari segi logika aja, jelas nggak masuk akal.
Sistem Pencairan dana "bayar saja" sepanjang dana ada dan syarat lengkap mengindikasikan kelemahan sistem pencairan dana kita. Salah satu contoh nyata adalah "kebobolan" dana DIPA satker yg dialami salah satu KPPN kita. In [email protected], "tio6797" <tio6...@...> wrote: > > Halo, ini mas Irwan yang di denpasar ya? maksudku mas Irwan pancing. > > Sebenernya saya sudah ga di perbendaharaan lagi sih. . . sekarang > jurusan kas posisi, bukan posisi mancing yang benar, . . .hehehe . . > cuman yang dipertanyakan mas irwan, dulu, sering sekali jadi bahan > diskusi (waktu masih di amlapura), khususnya

