--- In [email protected], "irwan.sst" <irwan....@...> wrote: > >
Mas Irwan, pengujian suatu kegiatan/tagihan, apakah itu layak ato tidak, logis atau tidak bukan lagi wewenang KPPN. Itu menjadi tugas DJA sewaktu pembahasan dan PA sebagai penelaah. Dalam hal ini tugas KPPN tidak lebih sebagai eksekutor DIPA satker. Jadi jika ada suatu kegiatan atau tagihan yang menurut kita ga logis.... ya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Toh itu sudah mendapat justifikasi dari DJA dan PA tadi. Jadi ya....bayar saja.

