--- In [email protected], "irwan.sst" <irwan....@...> wrote:
>
>


Mas Irwan, pengujian suatu kegiatan/tagihan, apakah itu layak ato
tidak, logis atau tidak bukan lagi wewenang KPPN. Itu menjadi tugas
DJA sewaktu pembahasan dan PA sebagai penelaah. Dalam hal ini tugas
KPPN tidak lebih sebagai eksekutor DIPA satker. Jadi jika ada suatu
kegiatan atau tagihan yang menurut kita ga logis.... ya kita tidak
bisa berbuat apa-apa. Toh itu sudah mendapat justifikasi dari DJA dan
PA tadi.

Jadi ya....bayar saja.

Kirim email ke