Halo, ini mas Irwan yang di denpasar ya? maksudku mas Irwan pancing. Sebenernya saya sudah ga di perbendaharaan lagi sih. . . sekarang jurusan kas posisi, bukan posisi mancing yang benar, . . .hehehe . . cuman yang dipertanyakan mas irwan, dulu, sering sekali jadi bahan diskusi (waktu masih di amlapura), khususnya honor pertanahan dan kpu. Di mana sering terbaca bahwa seseorang dapat doble honor (lebih satu kegiatan dalam satu bulan), atau diberi honor atas pekerjaan yang memang tupoksi-nya. Dan faktanya adalah pekerjaan yang di-SK-kan (dan malah di-UU-kan), emang kerjaan rutin dan bukan temporer (hayo siapa yang salah?). Sehingga saya berpikir penyebutan honor tidak cocok untuk kasus ini, seharusnya disebut tunjangan. Tunjangan pengukuran, tunjangan perhitungan, tunjangan pendaftaran, tunjangan input (ngetik), tunjangan melampir, gitu kali ya?
Tapi apapun itu, saya berpikir KPPN bayar aja, sepanjang dana tersedia, perhitungan dalam SPM benar, lampiran lengkap. Kita ga perlu ada kewajiban menguji materi. Istilahnya penggunaan SP2D bukan tanggung jawab Penerbit. Permasalahan kalo kita ada kewajiban mengawasi materi adalah jika suatu saat ternyata kita lalai, dan ternyata KPA ketangkep KPK/aparat pemeriksa karena materi di dalamnya terindikasi ada penyelewengan dana. Padahal mungkin kita bukan lalai, tapi emang ga tau. Apakah kita siap dianggap sebagai salah satu komponen terjadinya kerugian negara tersebut? Dan lebih parah lagi kalo kita dianggap ikut bersengkongkol. . . . wah . . . Mungkin yang perlu dipikirkan adalah sistem yang memungkinkan kita untuk bereaksi apabila berdasarkan penilaian kita terindikasi adanya kerugian negara. Dan sebaiknya penilaian dilaksanakan oleh tim penilai setelah dana dicairkan, jadi ada waktu dalam melakukan penilaian. Saya kira ini dulu dari saya, mas. Mungkin ada bapak2/ibu2 ato temen2 yang nambahin dan memberi pemikiran lebih baik ... Saya mau bikin LKP dulu, lalu melaksanakan tugas sesuai yang diamanahkan dalam Pembukaan UUD 45, yaitu mencerdasakan kehidupan bangsa dengan jemput anak dari les. --- In [email protected], "IRWAN. SST" <irwan....@...> wrote: > > Dear miliser, > > Saya pengen nanya nih, sebenarnya sejauh mana sih kita memeriksa SPM > Satker? Batasan-batasan substantif itu sejauh mana? sebagai contoh > begini : > > Saya memeriksa satker yang terkenal sebagai satker 1001 honor, nah > honornya kan banyak jenisnya dan terkadang saya menilai jenis kegiatan > yang diberikan honor itu mirip sama tupoksinya. > > Terus saya baca juga di Peraturan Menteri Keuangan Nomor : > 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahaan Rencana > Kerja dan Anggaran Kementrian/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, > Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun > Anggaran 2009 terutama pada BAB II bagian D.1. (halaman 13) berbunyi : > > Penggunaan Akun Honor Yang Terkait dengan Output Kegiatan dimaksud > harus benar-benar selektif dan dapat disediakan untuk kegiatan > sepanjang : > 1) Pelaksanaannya memerlukan pembentukan panitia/tim/pokja > 2) Mempunyai keluaran (output) yang jelas dan terukur > 3) Sifatnya koordinatif dengan mengikut sertakan satker/organisasi lain > 4) Sifatnya temporer sehingga pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau > di luar jam kerja > 5) Merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada PNS > disamping tugas pokoknya sehari-hari > 6) Bukan Operasional yang dapat diselesaikan secara internal satker > > Pertanyaannya : > Bisakah FO menolak SPM Honor yang jenis kegiatannya tidak memenuhi > kriteria di atas? > > Pada per-66 tahun 2005 penggunaan kata "Pemeriksaan Substantif" > menurut saya masih bersifat "pasal karet" belum ada batasan yang > jelas. Andaikan batas pemeriksaan substantif diuraikan secara jelas > sehingga menjadi acuan dan keseragaman antara kppn yang satu dengan > kppn yang lain sebagai contoh : > > Pemeriksaan Administratif : > 1) Tanda tangan pada SPM minimal 1 rangkap harus asli; > 2) Stempel pada SPM dan Daftar Pembayaran harus basah (tidak boleh > scan2an atau print warna); > 3) Pada daftar tidak boleh diubah/diedit dengan tulisan tangan; > 4) Nomor dan Tanggal pada Surat Keputusan (SK) mutlak harus diisi; > 5) lampiran SK yang merupakan foto copy bisa dilampirkan dengan legalisir KPA > 6) dst.......... > > Pemeriksaan Substantif > 1) Nilai pada SPM dan Jumlah Potongan harus sesuai dengan Daftar Permintaan > 2) Penilaian kewajaran biaya berdasarkan Standar Biaya Umum dan > Standar Biaya Khusus > 3) Penilaian kegiatan berdasarkan kepada PMK 105/PMK.02/2008 > 4) dst > > hal-hal seperti inilah yang kadang membuat satu loket beda dengan > loket yang lain pada saat pemeriksaan, sehingga ada satker yang bilang > "kok, diloket itu sama anu gak apa-apa, di loket ini kok jadi > masalah?" > > Ada masukkan lain? atau bayar aja sepanjang dananya ada, SPMnya > lengkap, tanggung jawab ada di tangan KPA? >

