Saya setuju sama mas budisan. Memang masalah honor bikin pusing dan memeras tenaga. Bahasa saya yang sederhana mungkin begini ya : Kantor Pusat menerbitkan juknis/juklak masalah pemeriksaan dokumen pembayaran baik yang administratif dan substantif dengan batasan-batasan serta peraturan apa saja yg digunakan untuk pengujian serta kriteria-kriteria yang jelas, sehingga tidak ada lagi bermacam-macam penafsiran kata "pemeriksaan substantif" yang ada pada Perdirjen 66 tahun 2005.
On 26/02/2009, budisan <[email protected]> wrote: > > Dear Miliser yang budiman, > > Apa yang disampaikan oleh A_Soderi, terkait dengan topik diskusi Pemeriksaan > Substantif SPM, menyegarkan kembali ingatan kita untuk sekali lagi melihat > masalah perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran serta > meninjau kembali apa yang selama ini telah dan akan kita lakukan untuk > mengatasi masalah tersebut. Melihat kompleksitas permas ------------------------------------ Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun. Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/forumprima/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/forumprima/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: mailto:[email protected] mailto:[email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

