Saya setuju sama mas budisan. Memang masalah honor bikin pusing dan
memeras tenaga. Bahasa saya yang sederhana mungkin begini ya : Kantor
Pusat menerbitkan juknis/juklak masalah pemeriksaan dokumen pembayaran
baik yang administratif dan substantif dengan batasan-batasan serta
peraturan apa saja yg digunakan untuk pengujian serta
kriteria-kriteria yang jelas, sehingga tidak ada lagi bermacam-macam
penafsiran kata "pemeriksaan substantif" yang ada pada Perdirjen 66
tahun 2005.


On 26/02/2009, budisan <[email protected]> wrote:
>
> Dear Miliser yang budiman,
>
> Apa yang disampaikan oleh A_Soderi, terkait dengan topik diskusi Pemeriksaan
> Substantif SPM, menyegarkan kembali ingatan kita untuk sekali lagi melihat
> masalah perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran serta
> meninjau kembali apa yang selama ini telah dan akan kita lakukan untuk
> mengatasi masalah tersebut.  Melihat kompleksitas permas


------------------------------------

Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forumprima/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forumprima/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke