Menyambung pendapat saya sebelumnya, pemeriksaan substantif yang ada
di per66 masih menimbulkan beberapa pertanyaan-pertanyaan bagi saya,
sebagai contoh begini :

pasal 11
(2)Pengajuan substantif dilakukan untuk :
....
c. menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK,
Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas.
....
menguji substansi dari Ringkasan kontrak/SPK itu di cross check nya
dengan dokumen apa? apa di kroscek dengan kontraknya? Kalau hanya
sekedar memeriksa penulisannya benar atau salah, jumlahnya sama dengan
spm atau tidak bukannya itu termasuk pengujian formal (administratif).

Untuk surat keputusan yang mencantumkan besaran honor di crosceknya
sama peraturan apa? Apa masih boleh kita memakai standar biaya umum
dan Standar Biaya Khusus? SBU sebenarnya digunakan untuk perencanaan
tapi pada pelaksanaannya masih banyak yang tarif yang di luar SBU dan
SBK.

mohon pendapatnya dari teman-teman miliser sekalian.

On 26/02/2009, IRWAN. SST <[email protected]> wrote:
> Saya setuju sama mas budisan. Memang masalah honor bikin pusing dan
> memeras tenaga. Bahasa saya yang sederhana mungkin begini ya : Kantor
> Pusat menerbitkan juknis/juklak masalah pemeriksaan dokumen pembayaran
> baik yang administratif dan substantif dengan batasan-batasan serta
> peraturan apa saja yg digunakan untuk pengujian serta
> kriteria-kriteria yang jelas, sehingga tidak ada lagi bermacam-macam
> penafsiran kata "pemeriksaan substantif" yang ada pada Perdirjen 66
> tahun 2005.
>
>
> On 26/02/2009, budisan <[email protected]> wrote:
>>
>> Dear Miliser yang budiman,
>>
>> Apa yang disampaikan oleh A_Soderi, terkait dengan topik diskusi
>> Pemeriksaan


------------------------------------

Hentikan korupsi dana APBN dengan alasan apa pun.
Hentikan sekarang juga.Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forumprima/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/forumprima/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke