Melihat pasal 9 point 2, perdirjen 66 tahun 2005. SPM Ls Belanja
Pegawai tidak dilampirkan SPTB ataupun SKTJM.

Kecuali untuk :
- Uang Makan (SPTJM) ada perdirjen yg ngatur sendiri
- Gaji Susulan/Kekurangan (SKTJM - aplikatif)

SPTB untuk :
Belanja Non Pegawai baik LS maupun GU

Untuk honor-honor tim kegiatan tidak dilampirkan SPTB maupun SKTJM.

Apa bisa kita memintakan sktjm jika tagihannya di atas standar? jika
bisa berarti kita menamban dokumen yang dipersyaratkan oleh per-66.



On 27/02/2009, amirsyahya <[email protected]> wrote:
> Halo Om Irwan yang sama pernah merasakan tugas tanpa bekal:)
> ikut koment yah??? (mudah2an gak ngawur:))
>
> -Menguji substantif dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan
> Kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas) itu
> crosceknya dengan SPM dan SPTB. Mungkin sering terjadi SPM dan SPTB
> beda baik antar keduanya maupun dengan dasar penagihan. Misal: SPM
> mengatakan rekanannya A, sedangkan resume kontrak rekanannya B. Atau
> diresume kontrak ada jangka waktu pelaksanaan yang kadangkala belum
> selesai SPMnya udah diajukan ke KPPN. Atau ada termin2 pembayaran
> kontrak yang kadangkala tidak sama dengan spm. Atau honor: sering juga
> nama-nama penerima honor tidak sama antara SK & sptb (uraian sptb
> pembayaran honor Tuan ABC dkk, tapi di SK gak ada nama tuan ABC). Bisa
> juga berdasarkan SK seorang yang uraian tugasnya masuk jasa profesi,
> tapi dimintakan honor dalam akun lainnya. Dsb.
> So kalau semuanya OK, maka tugas kita membayarnya. Bila ada "sesuatu"
> selain yang wewenang kita, ttjwbnya sudah ada dimereka yang dibuktikan
> dengan SPTB or SKTJM dan sebagainya yang akan menjadi urusan satker
> dengan pemeriksa.
>
> Begitu juga dengan SBU dan SBK. Hal ini dipakai untuk tujuan
> perencanaan dan pengendalian penggunaan anggaran yang ttjwbnya ada di
> satker sesuai dengan prinsip "LET'S MANAGER MANAGE". Kalo mereka
> mengajukan sesuatu tidak sesuai dengan SBK/SBU (lebih besar), itu
> ttjwb mereka dengan institusi pemeriksa. Paling tidak nanti dana
> mereka tidak cukup sampai akhir tahun karena pemakaiannya tidak sama
> dengan SBK/SBU seperti yang telah direncanakan dan ini menunjukkan
> pengendalian anggaran mereka tidak perform dengan baik.
>
> Bagi KITA, selama dasar hukumnya ada, dananya ada, sesuai dengan MAK
> dan sesuai prosedur PER-66 atau lainnya yang diatur khusus, maka tugas
> kita untuk membayarnya atau menolaknya bila tidak sesuai.
>
> Mohon koreksnya:)
> Salam!
>
> --- In [email protected], "IRWAN. SST" <irwan....@...> wrote:
>>
>> Menyambung pendapat saya sebelumnya, pemeriksaan substantif yang ada
>> di per66 masih menimbulkan beberapa pertanyaan-pertanyaan bagi saya,
>> sebagai contoh begini :
>>
>> pasal 11
>> (2)Pengajuan substantif dilakukan untuk :
>> ....
>> c. menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK,
>> Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas.
>> ....
>> menguji substansi dari Ringkasan kontrak/SPK itu di cross check nya
>> dengan dokumen apa? apa di kroscek dengan kontraknya? Kalau hanya
>> sekedar memeriksa penulisannya benar atau salah, jumlahnya sama dengan
>> spm atau tidak bukannya itu termasuk pengujian formal (administratif).
>>
>> Untuk surat keputusan yang mencantumkan besaran honor di crosceknya
>> sama peraturan apa? Apa masih boleh kita memakai standar biaya umum
>> dan Standar Biaya Khusus? SBU sebenarnya digunakan untuk perencanaan
>> tapi pada pelaksanaannya masih banyak yang tarif yang di luar SBU dan
>> SBK.
>>
>> mohon pendapatnya dari teman-teman miliser sekalian.
>
>
>

Kirim email ke