Melihat pasal 9 point 2, perdirjen 66 tahun 2005. SPM Ls Belanja Pegawai tidak dilampirkan SPTB ataupun SKTJM.
Kecuali untuk : - Uang Makan (SPTJM) ada perdirjen yg ngatur sendiri - Gaji Susulan/Kekurangan (SKTJM - aplikatif) SPTB untuk : Belanja Non Pegawai baik LS maupun GU Untuk honor-honor tim kegiatan tidak dilampirkan SPTB maupun SKTJM. Apa bisa kita memintakan sktjm jika tagihannya di atas standar? jika bisa berarti kita menamban dokumen yang dipersyaratkan oleh per-66. On 27/02/2009, amirsyahya <[email protected]> wrote: > Halo Om Irwan yang sama pernah merasakan tugas tanpa bekal:) > ikut koment yah??? (mudah2an gak ngawur:)) > > -Menguji substantif dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan > Kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas) itu > crosceknya dengan SPM dan SPTB. Mungkin sering terjadi SPM dan SPTB > beda baik antar keduanya maupun dengan dasar penagihan. Misal: SPM > mengatakan rekanannya A, sedangkan resume kontrak rekanannya B. Atau > diresume kontrak ada jangka waktu pelaksanaan yang kadangkala belum > selesai SPMnya udah diajukan ke KPPN. Atau ada termin2 pembayaran > kontrak yang kadangkala tidak sama dengan spm. Atau honor: sering juga > nama-nama penerima honor tidak sama antara SK & sptb (uraian sptb > pembayaran honor Tuan ABC dkk, tapi di SK gak ada nama tuan ABC). Bisa > juga berdasarkan SK seorang yang uraian tugasnya masuk jasa profesi, > tapi dimintakan honor dalam akun lainnya. Dsb. > So kalau semuanya OK, maka tugas kita membayarnya. Bila ada "sesuatu" > selain yang wewenang kita, ttjwbnya sudah ada dimereka yang dibuktikan > dengan SPTB or SKTJM dan sebagainya yang akan menjadi urusan satker > dengan pemeriksa. > > Begitu juga dengan SBU dan SBK. Hal ini dipakai untuk tujuan > perencanaan dan pengendalian penggunaan anggaran yang ttjwbnya ada di > satker sesuai dengan prinsip "LET'S MANAGER MANAGE". Kalo mereka > mengajukan sesuatu tidak sesuai dengan SBK/SBU (lebih besar), itu > ttjwb mereka dengan institusi pemeriksa. Paling tidak nanti dana > mereka tidak cukup sampai akhir tahun karena pemakaiannya tidak sama > dengan SBK/SBU seperti yang telah direncanakan dan ini menunjukkan > pengendalian anggaran mereka tidak perform dengan baik. > > Bagi KITA, selama dasar hukumnya ada, dananya ada, sesuai dengan MAK > dan sesuai prosedur PER-66 atau lainnya yang diatur khusus, maka tugas > kita untuk membayarnya atau menolaknya bila tidak sesuai. > > Mohon koreksnya:) > Salam! > > --- In [email protected], "IRWAN. SST" <irwan....@...> wrote: >> >> Menyambung pendapat saya sebelumnya, pemeriksaan substantif yang ada >> di per66 masih menimbulkan beberapa pertanyaan-pertanyaan bagi saya, >> sebagai contoh begini : >> >> pasal 11 >> (2)Pengajuan substantif dilakukan untuk : >> .... >> c. menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK, >> Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas. >> .... >> menguji substansi dari Ringkasan kontrak/SPK itu di cross check nya >> dengan dokumen apa? apa di kroscek dengan kontraknya? Kalau hanya >> sekedar memeriksa penulisannya benar atau salah, jumlahnya sama dengan >> spm atau tidak bukannya itu termasuk pengujian formal (administratif). >> >> Untuk surat keputusan yang mencantumkan besaran honor di crosceknya >> sama peraturan apa? Apa masih boleh kita memakai standar biaya umum >> dan Standar Biaya Khusus? SBU sebenarnya digunakan untuk perencanaan >> tapi pada pelaksanaannya masih banyak yang tarif yang di luar SBU dan >> SBK. >> >> mohon pendapatnya dari teman-teman miliser sekalian. > > >

