Dear Miliser yang budiman,
Apa yang disampaikan oleh A_Soderi, terkait dengan topik diskusi Pemeriksaan
Substantif SPM, menyegarkan kembali ingatan kita untuk sekali lagi melihat
masalah perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran serta meninjau
kembali apa yang selama ini telah dan akan kita lakukan untuk mengatasi masalah
tersebut. Melihat kompleksitas permasalahan “Honor dan Perjalanan Dinas”
dimaksud, saya memprediksi isu permasalahan tersebut akan kembali hadir
berkali-kali dalam forum ini.
Sebenarnya sejak jaman DJA-lama isu tentang alokasi anggaran untuk Honor dan
Perjalanan Dinas telah mendapatkan stabilo merah (perlu
diperhatikan/dikendalikan secara ekstra ketat) dalam pembahasan anggaran K/L
yang waktu itu dilaksanakan di Dit.PA (setelah otonomi daerah diperluas ke
Bidang PA Kwl.). Masalah yang menurut saya paling serius saat itu adalah
bagaimana mengatasi “rent-seeking behavior” (dalam institusi negara istilah
tersebut mengacu pada perilaku pejabat publik dalam memutuskan alokasi
APBN/APBD, atau kebijakan yang ditujukan untuk publik dengan motivasi
mendapatkan keuntungan pribadi/kelompok yang berimplikasi merugikan kepentingan
publik, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang). Masih melekat kuat
dalam ingatan saya ketika beberapa teman pejabat (Kasi) begitu nampak garang
(strict) dan serius pada awal pembahasan, namun biasanya hampir selalu berakhir
dengan “damai” (win-win solution). Artinya, saling menguntungkan kedua
belah pihak. Usulan honor dan perjalanan dinas K/L (mitrakerja kita)
disetujui, dan kitapun mendapatkan jatah/gratifikasi Honor dan Perjalanan Dinas
dari K/L. Saya tidak tahu, setelah reformasi birokrasi di Depkeu, sejauhmana
kondisi pembahasan dan penelaahan anggaran dengan K/L tersebut kini telah
berubah.
Menurut saya, sesuai dengan reformasi pengelolaan keuangan negara, semestinya
kita (DJA dan DJPBN) sudah meninggalkan cara-cara lama dalam mengendalikan
penggunaan anggaran K/L (yang bersifat mencampuri urusan rumah tangga K/L,
terlalu banyak menyita waktu dan tenaga, serta yang memungkinkan terjadinya
“rent-seeking behavior”) dan lebih memfokuskan pada hal-hal yang bersifat
strategis dalam mengendalikan penggunaan anggaran K/L seperti pengembangan
manajemen kinerja, perbaikan proses bisnis dan regulasi, dan pemanfaatan TIK
(Teknologi Informasi dan Komunikasi). Kalau di antara teman-teman ada yang
pernah baca oleh-oleh saya dari Mexico City (tulisan seputar konsep dan
implementasi Performance Based Budgeting), mungkin pernah membayangkan tentang
bagaimana memasukkan unsur indikator kinerja pelaksanaan/pengelolaan anggaran
K/L ke dalam rancangan struktur database kita. Kalau ide tersebut bisa kita
wujudkan, tentu kinerja pelaksanaan anggaran K/L
nantinya tidak lagi hanya sebatas pada kinerja penyerapan anggaran. Untuk
mewujudkan “mimpi” tersebut dengan sukses, menurut saya, teman-teman di DJA
harus melaksanakan paket program reform DJA lainnya (Unified Budget Approach
dan Medium-Term Expenditure Framework) dan juga harus melakukan kerjasama
dengan unit-unit terkait (pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran, termasuk
Dit.Transformasi Perbend) di DJPBN.
Mudah-mudahan upaya untuk menyandingkan antara Capaian Kinerja dan Anggaran
(Biaya) yang Diperlukan tersebut nantinya dapat mengurangi praktek
“rent-seeking behavior” melalui penggelembungan (mark up) alokasi anggaran
untuk Honor dan Perjalanan Dinas. Kita semua pasti setuju bahwa untuk
mengatasi masalah sebagaimana tersebut dalam judul tulisan ini tidaklah mudah.
Selain upaya-upaya cerdas melalui pengembangan manajemen kinerja pengelolaan
anggaran, perbaikan regulasi dan pemanfaatan TIK, komitmen pimpinan (dari pucuk
sampai cabang) yang lebih tegas juga turut menentukan berhasil atau tidaknya
kita mengatasi masalah-masalah tersebut.
Semoga tulisan ini bermanfaat, dan dapat memberikan inspirasi terutama kepada
para pimpinan/pejabat Ditjen Anggaran dan Ditjen Perbendaharaan untuk segera
menyelesaikan masalah mark up alokasi anggaran Honor dan Perjalanan Dinas
tersebut. Amin.
Salam,
budisan