Halo Om Irwan yang sama pernah merasakan tugas tanpa bekal:)
ikut koment yah??? (mudah2an gak ngawur:))

-Menguji substantif dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan
Kontrak/SPK, Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas) itu
crosceknya dengan SPM dan SPTB. Mungkin sering terjadi SPM dan SPTB
beda baik antar keduanya maupun dengan dasar penagihan. Misal: SPM
mengatakan rekanannya A, sedangkan resume kontrak rekanannya B. Atau
diresume kontrak ada jangka waktu pelaksanaan yang kadangkala belum
selesai SPMnya udah diajukan ke KPPN. Atau ada termin2 pembayaran
kontrak yang kadangkala tidak sama dengan spm. Atau honor: sering juga
nama-nama penerima honor tidak sama antara SK & sptb (uraian sptb
pembayaran honor Tuan ABC dkk, tapi di SK gak ada nama tuan ABC). Bisa
juga berdasarkan SK seorang yang uraian tugasnya masuk jasa profesi,
tapi dimintakan honor dalam akun lainnya. Dsb. 
So kalau semuanya OK, maka tugas kita membayarnya. Bila ada "sesuatu"
selain yang wewenang kita, ttjwbnya sudah ada dimereka yang dibuktikan
dengan SPTB or SKTJM dan sebagainya yang akan menjadi urusan satker
dengan pemeriksa.

Begitu juga dengan SBU dan SBK. Hal ini dipakai untuk tujuan
perencanaan dan pengendalian penggunaan anggaran yang ttjwbnya ada di
satker sesuai dengan prinsip "LET'S MANAGER MANAGE". Kalo mereka
mengajukan sesuatu tidak sesuai dengan SBK/SBU (lebih besar), itu
ttjwb mereka dengan institusi pemeriksa. Paling tidak nanti dana
mereka tidak cukup sampai akhir tahun karena pemakaiannya tidak sama
dengan SBK/SBU seperti yang telah direncanakan dan ini menunjukkan
pengendalian anggaran mereka tidak perform dengan baik.

Bagi KITA, selama dasar hukumnya ada, dananya ada, sesuai dengan MAK
dan sesuai prosedur PER-66 atau lainnya yang diatur khusus, maka tugas
kita untuk membayarnya atau menolaknya bila tidak sesuai.

Mohon koreksnya:)
Salam!

--- In [email protected], "IRWAN. SST" <irwan....@...> wrote:
>
> Menyambung pendapat saya sebelumnya, pemeriksaan substantif yang ada
> di per66 masih menimbulkan beberapa pertanyaan-pertanyaan bagi saya,
> sebagai contoh begini :
> 
> pasal 11
> (2)Pengajuan substantif dilakukan untuk :
> ....
> c. menguji dokumen sebagai dasar penagihan (Ringkasan Kontrak/SPK,
> Surat Keputusan, Daftar Nominatif Perjalanan Dinas.
> ....
> menguji substansi dari Ringkasan kontrak/SPK itu di cross check nya
> dengan dokumen apa? apa di kroscek dengan kontraknya? Kalau hanya
> sekedar memeriksa penulisannya benar atau salah, jumlahnya sama dengan
> spm atau tidak bukannya itu termasuk pengujian formal (administratif).
> 
> Untuk surat keputusan yang mencantumkan besaran honor di crosceknya
> sama peraturan apa? Apa masih boleh kita memakai standar biaya umum
> dan Standar Biaya Khusus? SBU sebenarnya digunakan untuk perencanaan
> tapi pada pelaksanaannya masih banyak yang tarif yang di luar SBU dan
> SBK.
> 
> mohon pendapatnya dari teman-teman miliser sekalian.


Kirim email ke