Dear milliser,
Saya setuju apa yang disampaikan Pak Budisan, Pak Irwan dan Pak
Amiryahya. Tema semacam ini mungkin akan selalu hadir sepanjang
penggunaan anggaran negara masih belum ideal dan sesuai dengan amanat
Pasal 23 UUD 1945 Pasal 23 (1) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1): Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari
pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dan tema semacam ini mengusik lamunan dan pikiran saya untuk sedikit
berkomentar, itung-itung latihan nulis walaupun mungkin kurang
nyambung dan kurang menarik. . . 
            
Memang dengan telah ditetapkan dan berlakunya UU No 17/2003 tentang
Keuangan Negara, UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No
14/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan
Negara, berarti terdapat pemisahan tegas antara fungsi penganggaran
dan fungsi perbendaharaan; dan fungsi pengguna anggaran; serta peranan
dan ruang lingkup tugas auditor internal pemerintah jelas dan tertata.

Bila masing-masing pihak Pihak telah melakukan tugas pokok dan
fungsinya dengan benar maka  kecenderungan 
berperilaku yang disebut dengan rational utility maximizer's 
behaviour (diambil dari literatur lain), yaitu perilaku secara
rasional berupaya untuk 
memaksimalkan sesuatu atau manfaat untuk kepentingannya sendiri 
(kelompok atau perorangan) seharusnya tidak terjadi. Dan penyelewengan
anggaran/korupsi memang diduga di antaranya karena ada 
perilaku ini. Selama perilaku ini ada, penyelewengan anggaran/korupsi
akan tetap muncul 
baik dalam skala besar ataupun kecil. 

Setahu saya praktek win-win solution yang disinyalir dilakukan oleh
para pembahas anggaran pada waktu yang lalu, saat ini sudah tidak ada
lagi karena Reformasi birokrasi telah mengubah paradigma/ mind set
para penelaah ke arah yang lebih baik (bukan membela diri karena
kebetulan saat ini saya di DJA)
Dan bila ada alokasi anggaran yang semestinya tidak perlu dialokasikan
dan luput dari blokir. Hal itu  bukan karena gratifikasi berupa honor
ataupun perjalanan tetapi diantaranya karena: faktor lain yang tidak
ada unsur kesengajaan yaitu diantaranya kurang teliti dan kurang
cermatnya penelaah dalam menilai RKAKL boleh jadi karena waktu
penelaahan yang sangat terbatas, dan faktor lain adalah masalah
penilaian substantif sebagaimana dialami oleh rekan-rekan di KPPN
yaitu secara formal data pendukung telah lengkap namun karena
penelaahan  secara substantif  kurang maksimal, sehingga bisa saja
alokasi anggaran tidak layak/tidak sesuai.  

Kesimpulan saya sama seperti yang disampaikan oleh Pak Budisan,
melakukan tugasnya masing-masing sesuai kewenangannya dengan amanah
dan perilaku rational utility maximizer's
behaviour (mementingkan diri dan kelompoknya) disingkirkan maka bukan
hal yang mustahil ruang hidup korupsi, kesalahan alokasi anggaran dan
segala bentuk penyelewengan anggaran negara akan sirna dan cita-cita
luhur kesejahteraan rakyat akan tercapai termasuk juga rakyat birokrat.
 
Smoga bermanfaat


  
--- In [email protected], budisan <budisan_2...@...> wrote:
>
> 
> Dear Miliser yang budiman, 
> 
> Apa yang disampaikan oleh A_Soderi, terkait dengan topik diskusi
Pemeriksaan Substantif SPM, menyegarkan kembali ingatan kita untuk
sekali lagi melihat masalah perencanaan, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban anggaran serta meninjau kembali apa yang selama ini
telah dan akan kita lakukan untuk mengatasi masalah tersebut.  Melihat
kompleksitas permasalahan “Honor dan Perjalanan Dinas” dimaksud,
saya memprediksi isu permasalahan tersebut akan kembali hadir
berkali-kali dalam forum ini.
> 
> Sebenarnya sejak jaman DJA-lama isu tentang alokasi anggaran untuk
Honor dan Perjalanan Dinas telah mendapatkan stabilo merah (perlu
diperhatikan/dikendalikan secara ekstra ketat) dalam pembahasan
anggaran K/L yang waktu itu dilaksanakan di Dit.PA (setelah otonomi
daerah diperluas ke Bidang PA Kwl.). Masalah yang menurut saya paling
serius saat itu adalah bagaimana mengatasi “rent-seeking behavior”
(dalam institusi negara istilah tersebut mengacu pada perilaku pejabat
publik dalam memutuskan alokasi APBN/APBD, atau kebijakan yang
ditujukan untuk publik dengan motivasi mendapatkan keuntungan
pribadi/kelompok yang berimplikasi merugikan kepentingan publik, baik
dalam jangka pendek maupun jangka panjang). Masih melekat kuat dalam
ingatan saya ketika beberapa teman pejabat (Kasi) begitu nampak garang
(strict) dan serius pada awal pembahasan, namun biasanya hampir selalu
berakhir dengan “damai” (win-win solution).  Artinya, saling
menguntungkan kedua
>  belah pihak.  Usulan honor dan perjalanan dinas K/L (mitrakerja
kita) disetujui, dan kitapun mendapatkan jatah/gratifikasi Honor dan
Perjalanan Dinas dari K/L.  Saya tidak tahu, setelah reformasi
birokrasi di Depkeu, sejauhmana kondisi pembahasan dan penelaahan
anggaran dengan K/L tersebut kini telah berubah.
> 
> Menurut saya, sesuai dengan reformasi pengelolaan keuangan negara,
semestinya kita (DJA dan DJPBN) sudah meninggalkan cara-cara lama
dalam mengendalikan penggunaan anggaran K/L (yang bersifat mencampuri
urusan rumah tangga K/L, terlalu banyak menyita waktu dan tenaga,
serta yang memungkinkan terjadinya “rent-seeking behavior”) dan
lebih memfokuskan pada hal-hal yang bersifat strategis dalam
mengendalikan penggunaan anggaran K/L seperti pengembangan manajemen
kinerja, perbaikan proses bisnis dan regulasi, dan pemanfaatan TIK
(Teknologi Informasi dan Komunikasi).  Kalau di antara teman-teman ada
yang pernah baca oleh-oleh saya dari Mexico City (tulisan seputar
konsep dan implementasi Performance Based Budgeting), mungkin pernah
membayangkan tentang bagaimana memasukkan unsur indikator kinerja
pelaksanaan/pengelolaan anggaran K/L ke dalam rancangan struktur
database kita.  Kalau ide tersebut bisa kita wujudkan, tentu kinerja
pelaksanaan anggaran K/L
>  nantinya tidak lagi hanya sebatas pada kinerja penyerapan anggaran.
Untuk mewujudkan “mimpi” tersebut dengan sukses, menurut saya,
teman-teman di DJA harus melaksanakan paket program reform DJA lainnya
(Unified Budget Approach dan Medium-Term Expenditure Framework) dan
juga harus melakukan kerjasama dengan unit-unit terkait (pelaksanaan
dan pertanggungjawaban anggaran, termasuk Dit.Transformasi Perbend) di
DJPBN.          
> 
> Mudah-mudahan upaya untuk menyandingkan antara Capaian Kinerja dan
Anggaran (Biaya) yang Diperlukan tersebut nantinya dapat mengurangi
praktek “rent-seeking behavior” melalui penggelembungan (mark up)
alokasi anggaran untuk Honor dan Perjalanan Dinas.  Kita semua pasti
setuju bahwa untuk mengatasi masalah sebagaimana tersebut dalam judul
tulisan ini tidaklah mudah.  Selain upaya-upaya cerdas melalui
pengembangan manajemen kinerja pengelolaan anggaran, perbaikan
regulasi dan pemanfaatan TIK, komitmen pimpinan (dari pucuk sampai
cabang) yang lebih tegas juga turut menentukan berhasil atau tidaknya
kita mengatasi masalah-masalah tersebut.
> 
> Semoga tulisan ini bermanfaat, dan dapat memberikan inspirasi
terutama kepada para pimpinan/pejabat Ditjen Anggaran dan Ditjen
Perbendaharaan untuk segera menyelesaikan masalah mark up alokasi
anggaran Honor dan Perjalanan Dinas tersebut.  Amin.
> 
> 
> Salam,
> budisan
>


Kirim email ke