Dear Irwan SST,

Maaf tapi sepertinya mas Irwan kurang mengerti dengan apa yang saya maksudkan 
dengan blunder disini. Kita semua juga tahu bahwa hak pegawai (rapel) dapat 
dimintakan sampai dua tahun.

Saya hanya ingin menegaskan pemakaian kata kata "selambat-lambatnya", karena 
konsekuensi logis dari kata kata itu adalah menyatakan batas akhir, berarti 
lewat itu tidak boleh lagi. Mas Irwan bilang: "Mungkin itu hanya penekanan 
supaya satker diberi batasan mengajukan kekurangan tsb". Saya tahu dan setuju 
pendapat ini. Jika memang demikian faktanya maka semestinya bisa menggunakan 
bahasa Indonesia yang lebih pas misalnya,: pengajuan SPM Kekurangan gaji 
Januari-Maret 2009 hendaknya diajukan sebelum akhir bulan April 2009. (kalimat 
ini masih membuka kesempatan untuk mengajukan SPM melewati bulan April 2009).

Satu hal lagi, SE sebagai surat edaran semestinya tidak menimbulkan multi 
tafsir. Sehingga ketika dibreak down (pinjam istilahnya) seluruh KPPN di 
Indonesia mempunyai persepsi yang sama. Ingat bahwa KPPN di daerah itu hanya 
sekedar pelaksana kebijakan pusat jadi sangat berbahaya jika KPPN di daerah 
membuat tafsiran sendiri sendiri atas suatu SE karena bisa jadi tafsirannya 
tidak sejiwa dengan yang dikehendaki pembuat kebijakan (pusat). Sehingga 
pertanyaan seperti yang dilontarkan kan Anam tidak terjadi lagi: kok aturan 
antar KPPN berbeda?

Demikian mas Irwan, lebih kurangnya mohon maaf.
Salam Hangat dari Kendari

HaBeWe



 --- In [email protected], Irwan Susanto <irwan....@...> wrote:
>
> [quote]Kata-kata: selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2009
> mengandung konsekuensi (resiko) jika tidak diajukan akhir bulan April
> berarti ........ [/quote]
> 
> berarti........ tidak apa-apa, yang namanya hak pegawai pasti diberikan :)
> wong rapel/kekurangan gaji CPNS ke PNS aja bisa surut selama 2 thn
> kok. Mungkin itu hanya penekanan supaya satker diberi batasan
> mengajukan kekurangan tsb. 

Kirim email ke