[quote]Kata-kata: selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2009 mengandung konsekuensi (resiko) jika tidak diajukan akhir bulan April berarti ........ [/quote]
berarti........ tidak apa-apa, yang namanya hak pegawai pasti diberikan :) wong rapel/kekurangan gaji CPNS ke PNS aja bisa surut selama 2 thn kok. Mungkin itu hanya penekanan supaya satker diberi batasan mengajukan kekurangan tsb. Mungkin kalau lewat akhir April nambah kerjaan KPPN karena masih harus menerima gaji induk bulan Juni. Cuma seperti yang mas HaBeWe ungkapkan semula kata yang tercantum di surat edaran itu "ngambang". Selambat-lambatnya akhir bulan April.. menimbulkan pertanyaan-pertanyaan Kalau paling lambat akhir April paling cepat kapan? Jika diajukan berbarengan bisa nggak? Konflik sama SOP tidak? Jika diajukan lewat dari akhir April penalty-nya apa? Menurut pendapat saya Surat Edaran ini sudah benar kalo menganut asas "Lex Spesialis derrogate Lex Generalis" (ngawur gak bahasa londonya?) Surat Edaran sengaja dibuat begitu, masih bersifat flexible dan multitafsir untuk memfasilitasi peraturan di bawahnya lagi, sehingga juknis detilnya bisa di break down di Surat Edaran KPPN - KPPN di daerah. Seperti yang di percontohan disesuaikan dengan SOPnya dan KPPN non percontohan disesuaikan dengan kondisinya. On 10/03/2009, Den_Boedhi <[email protected]> wrote: > Dear miliser, > Saya seringkali melihat blunder blunder yang terjadi dalam penetapan sebuah > peraturan. Blunder tersebut adalah dalam pemakaian bahasa kurang > memperhatikan kaidah kaidah yang sesuai dengan kaidah tata bahasa Indonesia > yang benar. > Akibatnya satu peraturan dapat menimbulkan berbagai tafsiran. > > Namun menyikapi postingan temen temen, saya merasa ada satu hal yang lucu > bin janggal. Temen temen hanya menanyakan kapan pengajuan SPM ke KPPN kalo > cuma itu bisa dijawab dengan gampang. Yang penting sebelum akhir April > 2009!! Mau diajukan tanggal 2, 3, 6 atau 9 maret boleh boleh saja dengan > resiko ditolak(dikembalikan) oleh KPPN karena terbentur SOP. Yang jelas > penerbitan SP2Dnya (sesuai peraturan yang ada) minimal bersamaan dengan gaji > induknya alias paling cepat tanggal 1 April 2009. > > Semestinya yang harus menjadi pertanyaan para satker adalah bagaimana jika > SPM kekurangan gaji tersebut, karena sesuatu hal, terlambat diajukan ke KPPN > (misal diajukan pada bulan Mei 2009). Apakah hak rapelnya menjadi HANGUS? > Kata-kata: selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2009 mengandung > konsekuensi (resiko) jika tidak diajukan akhir bulan April berarti ........ > > Salam hangat dari Kendari > HaBeWe > Mudah-mudahan tidak ada lagi blunder blunder peraturan di masa mendatang > > -- In [email protected], Irwan Susanto <irwan....@...> wrote: >> >> >> Logikanya orang minta kekurangan gaji, setelah gaji barunya >> dibayarkan. Gaji dengan tarif baru sudah dibayarkan otomatis ada >> selisih antara tarif baru dan tarif lama itu namanya kekurangan gaji. >> Kalo tarif barunya belum dibayarkan apa bisa dinamakan kekurangan >> gaji? >> >> >> On 09/03/2009, kanganam <kan...@...> wrote: > >> > Munurut Surat Edaran Dirjen Perbendaharaan Nomor : SE-05/PB/2009 tanggal >> > 2 Maret 2009 dan Penjelasan Dirjen Perbendaharaan Mengenai Kenaikan Gaji >> > dan Pensiun Pokok Per Januari 2009 menyebutkan bahwa "Kekurangan >> > pembayaran gaji untuk bulan Januari s.d. Maret 2009, dapat diajukan >> > pembayarannya ke KPPN selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2009" > > >

