Engga apa2 Mas Den Boedhi, kita di sini sama2 belajar kok, malah kata teman kita sesama miliser nggak perlu diambil hati kalo ada salah-salah kata, anggap aja obrolan warung kopi.
Memang benar mas, hendaknya antar KPPN tidak ada yang namanya multitafsir. Hanya saja kondisi dilapangan, KPPN sekarang tidak satu kriteria tetapi mempunyai tiga kriteria. Ada KPPN Khusus, Percontohan dan Non Percontohan. KPPN Khusus tidak perlu menafsirkan Surat Edaran ini karena tidak berkepentingan dengan pembayaran Gaji karena mereka cuma membayar BLN. KPPN Percontohan dan Non Percontohan menafsirkan sama selambat-lambatnya akhir April 2009 cuma paling cepat ya disesuaikan dengan KPPN-nya masing-masing. Masalah "blunder" mungkin ya pemilihan kata (redaksi) yang digunakan di Surat Edaran kurang sesuai sehingga orang yang membaca/pemerhati undang-undang (sekaliber den Boedhi) masih melihat ada celah yang masih harus diperbaiki. On 16/03/2009, Den_Boedhi <[email protected]> wrote: > Dear Irwan SST, > > Maaf tapi sepertinya mas Irwan kurang mengerti dengan apa yang saya > maksudkan dengan blunder disini. Kita semua juga tahu bahwa hak pegawai > (rapel) dapat dimintakan sampai dua tahun. > > Saya hanya ingin menegaskan pemakaian kata kata "selambat-lambatnya", karena > konsekuensi logis dari kata kata itu adalah menyatakan batas akhir, berarti > lewat itu tidak boleh lagi. Mas Irwan bilang: "Mungkin itu hanya penekanan > supaya satker diberi batasan mengajukan kekurangan tsb". Saya tahu dan > setuju pendapat ini. Jika memang demikian faktanya maka semestinya bisa > menggunakan bahasa Indonesia yang lebih pas misalnya,: pengajuan SPM > Kekurangan gaji Januari-Maret 2009 hendaknya diajukan sebelum akhir bulan > April 2009. (kalimat ini masih membuka kesempatan untuk mengajukan SPM > melewati bulan April 2009). > > Satu hal lagi, SE sebagai surat edaran semestinya tidak menimbulkan multi > tafsir. Sehingga ketika dibreak down (pinjam istilahnya) seluruh KPPN di > Indonesia mempunyai persepsi yang sama. Ingat bahwa KPPN di daerah itu hanya > sekedar pelaksana kebijakan pusat jadi sangat berbahaya jika KPPN di daerah > membuat tafsiran sendiri sendiri atas suatu SE karena bisa jadi tafsirannya > tidak sejiwa dengan yang dikehendaki pembuat kebijakan (pusat). Sehingga > pertanyaan seperti yang dilontarkan kan Anam tidak terjadi lagi: kok aturan > antar KPPN berbeda? > > Demikian mas Irwan, lebih kurangnya mohon maaf. > Salam Hangat dari Kendari > > HaBeWe > > > > --- In [email protected], Irwan Susanto <irwan....@...> wrote: >> >> [quote]Kata-kata: selambat-lambatnya pada akhir bulan April 2009 >> mengandung konsekuensi (resiko) jika tidak diajukan akhir bulan April >> berarti ........ [/quote] >> >> berarti........ tidak apa-apa, yang namanya hak pegawai pasti diberikan :) >> wong rapel/kekurangan gaji CPNS ke PNS aja bisa surut selama 2 thn >> kok. Mungkin itu hanya penekanan supaya satker diberi batasan >> mengajukan kekurangan tsb. > >

