Yth. Pak Dedi dan Rekan Miliser Dalam pemikiran saya selama ini, bahwa penerimaan negara akan menjadi area pengelolaan DJPBN apabila penerimaan tersebut telah masuk dalam Bank Persepsi, termasuk pelimpahannya ke KBI. Pengkhususan lainnya adalah adanya beberapa penerimaan yang langsung disetor oleh Bank Persepsi langsung menuju KBI, tanpa prosedur MPN, sehingga tidak memperoleh NTPN. Contohnya adalah iuran tetap dan royalti. Seharusnya ini yang perlu diluruskan sehingga untuk kemudian tidak ada lagi penerimaan di luar prosedur MPN. Sedangkan penerimaan yang telah terlanjur masuk ke kas negara tapi belum mendapat NTPN memang perlu lagi prosedur khusus untuk penanganannya, termasuk penerimaan Pajak/PBB/BPHTB.
Saya kira apa yang dilakukan DJ Pajak adalah benar. Area wilayah mereka adalah sebelum dana itu masuk Bank Persepsi, perhitungan, penagihan dan tetek bengek pajak lainnya termasuk "nongkrongin" di Bank Persepsi untuk menjamin penerimaan pajak telah benar2 masuk kas negara. Sebaliknya ketika penerimaan dimaksud telah ada di kantong Bank Persepsi, itu sudah menjadi kewenangan kita untuk pengawasan dan pengelolaannya. Dan tidak pada tempatnya apabila DJ Pajak meng-klaim berapa jumlah penerimaan yang mereka "kumpulkan" tanpa mengkonfirmasi dengan kita, DJPBN. Hal reward kepada KPPN adalah hal lain. Termasuk reward dalam pembagian PBB/BPHTB. Permasalahannya adalah reward apa? Kalo reward untuk pengumpulan penerimaan negra, seharusnya kita tidak perlu ngurusin, orang memang bukan tugas, hak, dan kewenangan kita. Yang menjadi area kita adalah reward pengelolaannya. Lalu apakah kita telah sempurna dalam mengelola uang yang memang manjadi area kewenangan kita, sehingga layak mendapatkan reward? hehe . . . saya dengar, sedang diusahakan . . . semoga . . . Akan tetapi berkaitan dengan DJPajak, yang layak dipertanyakan adalah reward pengelolaan PBB/BPHTB. Pada kenyataannya KPPN adalah salah satu aktor yang mengawasi penerimaan, pelimpahan dan pembagian PBB/BPHTB. Data yang ada pada instansi lain tidak akan seakurat dan se-up to date yang dimiliki KPPN, karena Bank Persepsi PBB/BPHTB dan BO III ada dalam koordinasi KPPN, sebagai KBUN Daerah. Sedangkan reward yang ada, kalopun ada KPPN yang menerima, masih dalam kerangka belas kasihan. Dan memang yang kembali dipertanyakan adalah 9% bagian PBB tersebut untuk pengumpulan atau untuk pengelolaan PBB? (maaf kebetulan saya nulis di jalan, jadi ga bisa nyari peraturannya). Demikian, semoga bermanfaat dan maaf apabila ada salah kata, mohon pencerahan apabila salah dalam konsep yang tertanam dalam pemikiran saya. Belantara Kalimantan Timur. --- In [email protected], "dedicahriadi" <dedicahri...@...> wrote: > 1. Kutipan tulisan Bapak Ketut atas kegundahan "Akankah kita serahkan > kewenangan mengawasi Penerimaan negara/Bank/Pos Persepsi ini kepada Ditjen > Pajak dan Jajaran? Setelah itu akankah kita cari lagi tugas-tugas lain dan > setelah di dapat kita serahkan lagi ke isntansi lain diluar DJPB? Quo > Vadiskah DJPB?" > > 2. atau pada tulisan kesimpulan/saran 3.1.e Ditjen Pajak berdasarkan UU No.1 > tahun 2004 tidak mempunyai kewenangan comtabel dalam hal ini "mengawasi" > pelaksanaan penerimaan negara yang didaerah dilaksanakan oleh KPPN sebagai > kuasa BUN di daerah, atau pada saran-saran pada c.2,3,4 > membuat saya tergelitik ingin sedikit berkomentar : > > kutipan yang pertama koment saya : "kita yang kerja orang lain yang menuai > hasilnya" pengalaman saya ketika akhir tahun anggaran 2008 KPPN jadi bahan > "obok-obok kantor KPP Pratama/Madya" mereka minta data "jadi" MPN ke KPPN > alasannya target Pajak menjadi incaran mereka yang ujung-ujungnya "reward" > bagi KPP, KPPN dapat reward apa??? > > kedua sekedar info : ini terjadi bahwa KPP /ketika akhir tahun telah > "berkantor" di bank untuk mengawasi penerimaan persepsi... asik ya kita saja > belum pernah nongkrongin kerjaan orang.

