Yth. Pak Dedi dan Rekan Miliser

Dalam pemikiran saya selama ini, bahwa penerimaan negara akan menjadi area 
pengelolaan DJPBN apabila penerimaan tersebut telah masuk dalam Bank Persepsi, 
termasuk pelimpahannya ke KBI. Pengkhususan lainnya adalah adanya beberapa 
penerimaan yang langsung disetor oleh Bank Persepsi langsung menuju KBI, tanpa 
prosedur MPN, sehingga tidak memperoleh NTPN. Contohnya adalah iuran tetap dan 
royalti. Seharusnya ini yang perlu diluruskan sehingga untuk kemudian tidak ada 
lagi penerimaan di luar prosedur MPN. Sedangkan penerimaan yang telah terlanjur 
masuk ke kas negara tapi belum mendapat NTPN memang perlu lagi prosedur khusus 
untuk penanganannya, termasuk penerimaan Pajak/PBB/BPHTB.

Saya kira apa yang dilakukan DJ Pajak adalah benar. Area wilayah mereka adalah 
sebelum dana itu masuk Bank Persepsi, perhitungan, penagihan dan tetek bengek 
pajak lainnya termasuk "nongkrongin" di Bank Persepsi untuk menjamin penerimaan 
pajak telah benar2 masuk kas negara. Sebaliknya ketika penerimaan dimaksud 
telah ada di kantong Bank Persepsi, itu sudah menjadi kewenangan kita untuk 
pengawasan dan pengelolaannya. Dan tidak pada tempatnya apabila DJ Pajak 
meng-klaim berapa jumlah penerimaan yang mereka "kumpulkan" tanpa 
mengkonfirmasi dengan kita, DJPBN.

Hal reward kepada KPPN adalah hal lain. Termasuk reward dalam pembagian 
PBB/BPHTB. Permasalahannya adalah reward apa? Kalo reward untuk pengumpulan 
penerimaan negra, seharusnya kita tidak perlu ngurusin, orang memang bukan 
tugas, hak, dan kewenangan kita. 

Yang menjadi area kita adalah reward pengelolaannya. Lalu apakah kita telah 
sempurna dalam mengelola uang yang memang manjadi area kewenangan kita, 
sehingga layak mendapatkan reward? hehe . . .  saya dengar, sedang diusahakan . 
. . semoga . . .   

Akan tetapi berkaitan dengan DJPajak, yang layak dipertanyakan adalah reward 
pengelolaan PBB/BPHTB. Pada kenyataannya KPPN adalah salah satu aktor yang 
mengawasi penerimaan, pelimpahan dan pembagian PBB/BPHTB. Data yang ada pada 
instansi lain tidak akan seakurat dan se-up to date yang dimiliki KPPN, karena 
Bank Persepsi PBB/BPHTB dan BO III ada dalam koordinasi KPPN, sebagai KBUN 
Daerah. Sedangkan reward yang ada, kalopun ada KPPN yang menerima, masih dalam 
kerangka belas kasihan. Dan memang yang kembali dipertanyakan adalah 9% bagian 
PBB tersebut untuk pengumpulan atau untuk pengelolaan PBB? (maaf kebetulan saya 
nulis di jalan, jadi ga bisa nyari peraturannya).

Demikian, semoga bermanfaat dan maaf apabila ada salah kata, mohon pencerahan 
apabila salah dalam konsep yang tertanam dalam pemikiran saya.

Belantara Kalimantan Timur.

--- In [email protected], "dedicahriadi" <dedicahri...@...> wrote:
 
> 1. Kutipan tulisan Bapak Ketut atas kegundahan  "Akankah kita serahkan 
> kewenangan mengawasi Penerimaan negara/Bank/Pos Persepsi ini kepada Ditjen 
> Pajak dan Jajaran? Setelah itu akankah kita cari lagi tugas-tugas lain dan 
> setelah di dapat kita serahkan lagi ke isntansi lain diluar DJPB? Quo 
> Vadiskah DJPB?" 
> 
> 2. atau pada tulisan kesimpulan/saran 3.1.e Ditjen Pajak berdasarkan UU No.1 
> tahun 2004 tidak mempunyai kewenangan comtabel dalam hal ini "mengawasi" 
> pelaksanaan penerimaan negara yang didaerah dilaksanakan oleh KPPN sebagai 
> kuasa BUN di daerah, atau pada saran-saran pada c.2,3,4 
> membuat saya tergelitik ingin sedikit berkomentar :
> 
> kutipan yang pertama koment saya : "kita yang kerja orang lain yang menuai 
> hasilnya" pengalaman saya ketika akhir tahun anggaran 2008 KPPN jadi bahan 
> "obok-obok kantor KPP Pratama/Madya" mereka minta data "jadi" MPN ke KPPN 
> alasannya target Pajak menjadi incaran mereka yang ujung-ujungnya "reward" 
> bagi KPP, KPPN dapat reward apa???
> 
> kedua sekedar info : ini terjadi bahwa KPP /ketika akhir tahun telah 
> "berkantor" di bank untuk mengawasi penerimaan persepsi... asik ya kita saja 
> belum pernah nongkrongin kerjaan orang. 


Kirim email ke