Islam Adalah Relevan Sepanjang Zaman dan Tempat (Islam Vis A Vis Modernitas) <http://www.hizbut-tahrir.or.id/index.php/2007/07/17/islam-adalah-relevan-sepanjang-zaman-dan-tempat-islam-vis-a-vis-modernitas/>
"Tapi masalahnya tidak hanya bahwa Islam menentang kebebasan. Islam tidak
pernah mengalami 'reformasi', yang dapat memaksanya untuk bisa sesuai dengan
modernitas, Islam secara fundamental adalah tidak toleran dan tidak liberal.
Akibatnya, ia akan langsung bertentangan dengan nilai-nilai Barat dalam hal-hal
seperti perlakuan terhadap wanita, kebebasan berbicara, pemisahan nilai-nilai
pribadi dan umum, dan toleransi atas homoseksualitas. Itu semua adalah landasan
liberal dan tidak dapat dirundingkan." (Melanie Phillips, Spectator, September
2002)
Perbincangan Islam vis-à-vis modernitas telah menjadi penggerak utama debat
politik pada dekade lalu. Sejak peristiwa 11 September para cendekiawan,
akademisi, komentator dan pembuat kebijakan semuanya telah mempelajari Islam
hingga sepertinya Islam menjadi motivasi bagi banyak orang di dunia pada saat
ini. Kesimpulan mereka adalah bahwa Islam tidak mempunyai tempat di dunia ini.
Mereka mengutip beberapa bukti seperti usaha yang dilakukan Iran dan Taliban
dalam menerapkan Islam yang terbukti bahwa Islam tidak bisa diterapkan di abad
ke 21. Argumen mendasar penentangan terhadap Islam adalah: "Islam sangat
bertentangan dengan nilai-nilai Barat yang modern sehingga ia tidak punya
tempat di dunia saat ini".
Modernitas bagi mereka yang mengklaim dirinya sebagai modern memiliki konotasi
tertentu atas misi pencerahan, yang didefinisikan sebagai emansipasi dari
kondisi awal yang dipaksakan yakni agama. Misi ini berakibat pada perkembangan
sekularisme dan menjauhkan diri dari gereja, agama dan dogma pada hanya wilayah
pribadi. Pengambilan sekularisme lalu memunculkan ide baru bagi masyarakat,
yakni hak asasi manusia, persamaan hak dan kebebasan. Tidak lama kemudian
proses sejarah ini diistilahkan sebagai 'modernisme'. Bagi kaum sekuler,
pengambilan nilai-nilai liberal sekuler disebut sebagai modern dan apapun yang
tidak sesuai dengan nilai-nilai itu dianggap sebagai terbelakang dan tidak beda
dengan yang apa terjadi pada gereja abad pertengahan.
Titik kritis argumen itu kemudian adalah apakah Islam itu modern jika berkaitan
dengan 'modernitas'. Sesuatu yang modern perlu menjadi relevan sepanjang masa
dan tempat daripada bila hanya sesuai dengan nilai-nilai liberal secular. Pada
dasarnya, Islam bukanlah bagian dari 'modernitas' dalam pengertian ini karena
ia memiliki nilai-nilai tersendiri; landasan dan cara pandang yang berbeda
dengan landasan sekuler. Pertanyaan yang perlu ditanyakan adalah dapatkah Islam
bisa bekerja di dunia modern. Ini berarti bahwa hukum Islam (Syariah) cocok
dalam memecahkan masalah dari tiap kalangan usia dan tetap konsisten dengan
landasan unik yang dimilikinya, tanpa melakukan penyimpangan dari landasan itu.
Dengan demikian, keabsahan bahwa Islam sebagai modern, bisa diukur dengan
selayaknya.
Jika seseorang melihat Islam, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum Islam datang
untuk memecahkan masalah kemanusiaan dan akan memasuki kehidupan mereka.
Syariah bukanlah hanya daftar dari apa yang harus dan tidak boleh dilakukan.
Sosiolog dan psikolog seperti Weber, Durkheim dan Freud setelah mempelajari
bukti-bukti empiris tidak pernah mencapai konsensus pada apakah yang dimaksud
dengan masalah-masalah manusia. Selama satu kurun waktu, mereka meyimpulkan
bahwa problem-problem itu berkisar dari ketakutan, mendapatkan harta,
memperoleh keturunan, bertahan hidup, penyembahan, dll. Beberapa dari masalah
itu seperti kita tahu sudah ada sebelumnya sementara yang lainnya akan
ditemukan dan memerlukan penelitian dari gabungan beberapa bidang study ketika
ditemukan. Ini adalah usaha mereka atas realitas manusia untuk dapat
mendefinisikan masalah manusia. Konteks dari perbincangan ini adalah melihat
realitas manusia; karena itu kita melihat pada manusia tanpa memperhitungkan
waktu dan tempat, karena tidak ada perbedaan antara manusia saat ini dengan
manusia empat belas abad yang lalu maupun manusia dua puluh abad kedepan. Tanpa
memperhatikan faktor-faktor eksternal, kebutuhan jasmani manusia dan instinknya
masih tetap sama.
Instink-instink (ghorizah) itu kenyataan yang tidak bisa berubah yang telah ada
sejak adanya manusia pertama, yakni Adam AS, dan ini selalu menjadi masalah
yang serupa. Kita dapat mengetahui bahwa lelaki dan wanita tertarik dengan
lawan jenis dan bahwasanya mereka memiliki hasrat keibuan dan kebapakan.
Manusia selama beberapa abad selalu selalu menyembah sesuatu, baik itu Sang
Pencipta atau sesuatu yang lain seperti seorang ahli filsafat, penyanyi pop,
penguasa, superhero, api, gunung berapi atau planet. Bahkan orang komunis
melakukan ziarah ke makam Lenin. Ini sekali lagi adalah bagian yang tidak bisa
berubah dari manusia yang tidak pernah berubah dan tidak terpengaruh apakah
jenis transportasinya adalah unta ataupun Concorde. Tidak ada seorangpun yang
mengklaim memiliki dua buah otak, empat hati, atau tiga jantung. Sebagaimana
juga mereka tidak bisa mengklaim memiliki instink selain dari memperoleh
keturunan, bertahan hidup dan peghormatan. Karena itu landasan dasarnya tetap
tanpa mempertimbangkan lagi waktu atau wilayahnya, manusia secara fundamental
tetap sama, dengan persamaan instink, kebutuhan, nafsu, tanpa ada
pertimbangan-pertimbangan lain.
Islam memandang manusia terdiri dari instinks dan masalah manusia ketika
kebutuhannya terus memuaskan mereka. Ini artinya masalah manusia adalah sama
dan tidak pernah berubah. Ini dikarenakan apa-apa yang berubah sepanjang waktu
adalah manifestasi dari instink dan bukan instink itu sendiri. Jadi kita tidak
akan menemukan instink yang baru atau instink yang keempat tapi mereka akan
tetap hingga akhir waktu, walaupun selama masa hidup seseorang manifestasi dari
hal itu mungkin berubah. Jadi seseorang bisa saja berganti agama, merubah jenis
kelamin yang mereka suka atau bahkan memutuskan ada barang tertentu yang mereka
tidak beli karena efeknya pada lingkungan tapi seseorang akan tetap menyembah
sesuatu, menjadi tergerak karena ketertarikan lawan jenis dan mencari beberapa
bentuk kepemilikan.
Ringkasnya, isu yang harus disepakati adalah bahwa teks-teks Islam menyeru
lelaki dan perempuan sebagai manusia, tidak hanya sebagai seseorang yang
tinggal di gurun Arab di abad ketujuh. Islam tidaklah menyeru manusia dalam
kaitannya dengan masa atau tempat tertentu tapi menyeru pada manusia apakah
kita hidup seabad lalu, hari ini, atau seratus tahun lalu. Masalah yang
sederhana ini masih tetap pada kenyataan bahwa manusia yang hidup saat ini
adalah manusia yang sama 1400 tahun lalu. Beberapa ayat pada Qur'an memberikan
perincian atas kenyataan ini:
?????? ?????? ????????? ????? ??????????
"Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat penggantian bagi sunnah Allah" (Q
Surat Al-Fatir: 43).
Manusia yang diseru oleh Allah 1400 tahun lalu ketika Quran menyebut:
????????? ????? ????????? ????????? ????????
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Q Surat Al-Baqarah:
275)
Tidak beda dengan manusia yang diseru oleh seruan yang sama saat ini, seseorang
dapat melihat manusia yang diseru oleh Allah SWT lebih dari 1000 tahun yang
lalu ketika Al Quran menyatakan:
????? ?????????? ????????????? ???????? ????????? ?????? ????????????
???????????? ????? ?????????? ????? ??????? ????????
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang
akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh
mereka adalah suatu dosa yang besar. (Q Surat Al-Israa: 31)
Ayat ini tidak ada bedanya pada manusia saat ini. Dan memang benar ketika
Rasulullah SAW bersabda:
"Tidak ada yang lebih baik dari Anak Adam daripada ketika dia memiliki sebuah
rumah dimana dia tinggal dan selembar pakaian yang dipakai untuk menutup
auratnya dan sepotong roti dan beberapa teguk air" (Tirmidhi) .
Beliau tentu saja tidak merujuk ucapannya itu pada kebutuhan orang Badui dari
Arab tapi pada seluruh manusia. Jadi jika kita tidak berubah dan teks-teks
Islam yang menyeru kita tidak pernah berubah, lalu apa bedanya sekarang? Tentu
saja dunia ini sudah sangat berbeda dan berkembang, sangat beda dengan dunia
pada saat Islam muncul, gaya hidup orang berubah dibandingkan seabad lalu. Yang
jelas adalah bahwa masalah-masalah yang dihadapi oleh manusia secara alami
tidak berubah. Masalah-masalah itu adalah masalah yang sama yang telah muncul
sejak penciptaan manusia, kehidupan dan alam semesta.
Namun, yang berubah adalah alat-alat yang dipakai manusia untuk memecahkan
masalah dalam hidupnya; sedikit contoh saja sudah cukup untuk memberikan
gambaran atas masalah ini. Di masa lalu manusia hidup di rumah yang sangat
primitif; sekarang kita melihat gedung-gedung pencakar langit dan semacamnya
yang mendominasi kehidupan masyarakat kota, tapi kita masih perlu rumah dan
atap.
Di masa lalu, Rosulullah SAW mengirimkan utusan dengan mengendarai kuda untuk
dikirimkan pada para penguasa; saat ini sebuah pesan bisa dikirim lewat e-mail,
IM, fax atau SMS. Rosulullah SAW dan para sahabat ikut dalam banyak pertempuran
dengan mengendarai kuda, memakai busur dan panah; sekarang masih terjadi
peperangan tapi dengan memakai teknologi 'pintar'- rudal jelajah dan satelit
mata-mata. Di masa lalu, kaum muslimin mempelajari astronomi sehingga mereka
dapat menemukan lokasi kiblat kemanapun mereka pergi; saat ini arloji
elektronik bisa melakukan hal yang sama. Landasan intinya adalah bahwa
contoh-contoh itu menggambarkan bahwa manusia, dengan mempertimbangkan pada
kebutuhannya, adalah manusia yang sama dan bahwa masalah yang mereka hadapi
tidak berubah. Perubahan yang mungkin kita anggap ada adalah perubahan pada
alat atau peralatan yang dipakai manusia ketika memecahkan masalahnya.
Titik yang nyata yang menyertai hal ini adalah karena teks-teks Islam berkaitan
dengan manusia dan masalahnya, dan bukan peralatan yang dipakai untuk
memecahkan masalah mereka, Syariah Islam masih relevan bagi manusia saat ini
sebagaimana ketika ia mengangkat derajat orang Arab. Islam membolehkan semua
benda (alat) dan tidak ada penentangan terhadap kemajuan pengetahuan dan
teknologi sebagaimana yang ditunjukkan sejarah. Akibatnya seseorang tidak bisa
mengklaim bahwa Islam perlu dimodernisir untuk bisa cocok dengan dunia modern
atau beradaptasi dengan cara hidup Barat, sebegaimana yang dikatakan sebagian
orang.
Contoh di bidang ekonomi
Salah satu contoh untuk menggambarkan kemampuan aplikasi Islam adalah pandangan
Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Islam meletakkan aturan dasar terhadap
cara untuk mendapatkan kekayaan dan barang, bagaimana mereka dimanfaatkan dan
cara mengaturnya. Islam memandang sumber daya alam sudah lebih dari cukup untuk
dapat memenuhi kebutuhan dasar seluruh manusia. Karena itu, bagi sekelompok
orang, mereka akan menemukan bahwa Syariah bertujuan untuk memastikan pemenuhan
semua kebutuhan dasar dengan lengkap (makanan, pakaian dan perumahan) bagi tiap
orang dalam Daulah Khilafah.
Sistim ekonomi Islam dibangun berdasarkan tiga prinsip:
1. Kepemilikan
2. Pengaturan kepemilikan
3. Distribusi kekayaan diantara rakyat
Untuk memudahkan cara mendapatkan barang dan jasa, Islam memberikan
aturan-aturan yang berkaitan dengan cara mendapatkan kekayaan tanpa ada
kesulitan. Islam mendefinisikan cara-cara kepemilikan dengan cara yang legal,
dan Islam mendefinisikan perjanjian-perjanjian melalui mana kepemilikan bisa
terjadi. Ini memberikan ruang bagi manusia untuk mengembangkan gaya dan cara
bagaimana mereka mendapat uang, karena Islam tidak ikut campur dalam hal
produksi kekayaan. Islam mendefinisikan aturan-aturan hukum kepemilikan dan
perjanijian-perjanjian dalam kerangka acuan umum yang mencakup prinsip-prinsip
hukum dan aturan, dimana banyak masalah yang menjadi bagian dan berlawanan
dengannya ditentukan oleh qiyas (deduksi analogi) .
Islam membolehkan cara mempekerjakan orang, memberikan detil rinciannya dan
membiarkan manusia untuk bisa bekerja sebagai seorang produsen barang, teknisi,
pedagang, investor dll. Cara mempekerjakan orang diatur sedemikian rupa hingga
qiyas (analogi) juga mencakup perwakilan. Ini dikarenakan sang pekerja mewakili
majikan dari suatu perusahaan dan berhak memperoleh gaji. Pemberian hadiah
diatur sesuai dengan aturan pemilikan yang syah dan dengan qiyas hal ini dapat
diperluas hingga mencakup sumbangan, hibah, sedekah dan pemberian sebagai cara
kepemilikan. Karenannya, dalam Islam cara kepemilikan dan perjanjian-perjanjian
diatur dengan rinci oleh Syariah secara garis besar dan dimulai sedemikian rupa
agar mencakup hal-hal yang terjadi saat ini. Islam membatasi kepemilikan hingga
pada cara-cara khusus dan akibatnya kepemilikan didefinisikan oleh Syariah
sebagai kepemilikan barang, jasa dan kekayaan menurut cara-cara yang dibolehkan
oleh Sang Pemberi Hukum.
Shariah telah menentukan cara-cara kepemilikan dengan keadaan tertentu, dalam
bentuk yang jelas dan terbatas dan bukan tidak terlarang. Shariah telah
menentukan cara-cara itu dengan pedoman yang jelas. Pedoman itu terdiri dalam
banyak bagian, yang merupakan cabang-cabang dari cara kepemilikan itu dan
penjelasan aturan-aturan tersebut. Shariah tidak menggolongan cara-cara itu
dalam kriteria umum tertentu, sedemikian rupa hingga tidak ada cara lain yang
bisa termasuk melalui qiyas. Islam membolehkan kerja yang dilakukan seseorang
untuk mendapatkan gaji karena ini dianggap suatu cara yang jelas dari
kepemilikan dan kondisi inti dari masalah ini adalah bahwa orang itu
mendapatkan kompensasi dari hasil usahanya itu dengan mendapat bayaran untuk
kerja yang dilakukannya. Islam membolehkan untuk mengolah tanah, perkebunan
maupun apa yang dikenal sebagai agrikultur. Ia membolehkan untuk mengambil apa
yang ada di dalam maupun di atas permukaan bumi, yang berarti pertambangan,
eksplorasi maupun konstruksi. Di bawah pedoman umum ini anda juga mendapatkan
di dalamnya hal seperti berburu, calo maupun bertani dengan cara bagi hasil.
Tiap-tiap bagian itu dapat digali lebih lanjut melalui qiyas.
Dengan melihat aturan agama yang berasal dari Syariah itu yang membolehkan
manusia untuk memperoleh kekayaan, maka menjadi jelas bahwa cara-cara
kepemilikan dalam Islam adalah terbatas, yang mencakup:
1. Bekerja
2. Warisan
3. Memperoleh harta agar bisa hidup
4. Negara memberikan harta bagi penduduknya
5. Kekayaan dan barang yang diambil seseorang tanpa perlu pertukaran
(hadiah, sumbangan, dan semacamnya)
Tidak bisa dikatakan bahwa Islam adalah terbatas dan menghindari aktivitas
ekonomi karena ia memiliki aturan-aturan yang baku yang tidak bisa dikembangkan
menurut waktu sesuai dengan meningkatnya kegiatan ekonomi dan berubah
dikarenakan penemuan-penemuan teknologi baru.
Ini dikarenakan manusia ingin memiliki barang-barang untuk bisa bertahan hidup.
Islam memperjelas cara-cara yang bisa dan tidak bisa dilakukan dan banyak dari
cara itu yang tidak bisa dilakukan dan diperluas menurut realitas yang baru
melalui qiyas. Kepemilikan benda akan meningkat, menurun dan berubah karenanya
tidak perlu adanya transaksi-transaksi dan perjanjian-perjanjian baru, karena
masalahnya adalah bahwa kelima cara kepemilikan tadi itu bisa diterima.
Cara-cara perolehan itu telah diletakkan dan dibicarakan sebelumnya dan dapat
dipakai selamanya, karena itu tidak terbatas pada kurun waktu tertentu.
Bidang Sains dan Teknologi
Sejarah Islsm penuh dengan contoh-contoh dari kaum muslimin yang mengembangkan
teknik dan teknologi, yang dipakai dan digabungkan dengan banyak peradaban
lain. Adalah Islam yang mendorong banyak kaum muslimin untuk bisa menonjol
dalam banyak disiplin ilmu yang mencakup dari mulai ilmu pengetahuan,
hortikultura hingga bidang medis.
Suatu hadis Nabi Muhammad SAW, yang menyebutkan, "Allah menciptakan obat bagi
tiap penyakit," menjadi faktor yang memotivasi banyaknya perkembangan di bidang
medis di masa lalu. Ini mengakibatkan perkembangan optalmologi (ilmu perawatan
mata) di abad ke 10 hingga 13. Para ahli mata muslim banyak melakukan operasi,
pembedahan, penemuan, dan menulis penemuan-penemuan mereka dalam buku pelajaran
dan karangan ilmiah.
Hal ini juga yang mengakibatkan perkembangan buku-buku pedoman yang
berjilid-jilid, yang banyak diantaranya diterjemahkan ke dalam bahasa Latin.
Satu diantaranya adalah 'Qanun' karangan Ibnu Sina, yang hingga hari ini masih
tetap menjadi rujukan utama; dan dia memasukkan banyak istilah Arab ke dalam
bidang itu. Perkembangan lain adalah perkembangan rumah sakit yang pertama di
dunia, yang didirikan di Kairo tahun 872 M. Rumah sakit yang bernama Rumah
Sakit Ahmad ibnu Tûlûn itu merawat dan memberikan pengobatan gratis bagi semua
pasiennya. Ia juga memberikan ruang mandi terpisah untuk laki-laki dan
perempuan, sebuah perpustakaan dengan koleksi yang banyak dan sebuah bagian
untuk orang sakit mental. Semua perkembangan itu terjadi dikarenakan sebuah
hadis yang memotivasi ribuan orang untuk mendapatkan pengobatan yang diberikan
Allah SWT karena Rahman-nya yang diberikan pada kita.
Dalam masalah yang terjadi di dunia modern, Islam mampu memberikan solusi atas
berbagai masalah karena ayat-ayat dalam Islam bersifat umum. Karena itu, Qur'an
bisa diterapkan dalam berbagai kejadian. Dalam Islam hal ini mungkin, karena
banyak dari aturan itu berada pada lingkp yang umum hingga banyak aturan yang
bisa ditarik darinya.
Ketika berkaitan dengan pandangan awal Islam atas teknologi adalah bahwasanya
semua benda dibolehkan namun pemakaiannya dibatasi, karena semua tindakan
memerlukan penjelasan dari Shariah. Contohnya adalah Rudal Balistik Antarbenua
(ICBM) dibolehkan dalam Islam. Namun pemakaiannya memerlukan pengetahuan dari
aturan dalam Syariah. ICBM dapat dipakai untuk alasan-alasan dari mulai
dijadikannya sebagai alat pencegah serangan musuh hingga pembunuhan penduduk
sipil yang tidak berdosa yang dilarang dalam Islam. Islam membolehkan studi dan
penggunaan obat-obatan, teknik, matematika, astronomi, kimia, fisika,
agrikultur, industri, komunikasi termasuk juga internet dan pengetahuan
navigasi dan geografi. Termasuk di dalamnya apa-apa yang diakibatkan darinya
seperti industri, peralatan, mesin dan pabrik. Juga termasuk di dalamnya adalah
industri, apakah itu militer atau bukan, dan industri berat seperti tank,
pesawat terbang, roket, satelit, teknologi nuklir, bom hydrogen, elektronik
atau kimia, traktor, gerbong, kereta, kapal uap. Termasuk juga industri
konsumsi dan senjata ringan dan pabrik peralatan laboratorium, peralatan medis,
peralatan pertanian, furniture, karpet dan produk konsumsi seperti TV, DVD, dan
Sony Playstation dll. Hal-hal yang digambarkan di sini adalah bahwa semua benda
yang kita kenal di masa lalu, saat ini dan masa dating adalah diperbolehkan
tanpa pembatasan kecuali jika Shariah memberikan bukti yang ada untuk
melarangnya, dan ini hanya terbatas pada sejumlah kecil benda.
Jadi Islam membolehkan teknologi karena semua benda pada dasarnya adalah
diperbolehkan(ibahah) . Islam melarang hak milik intelektual dan akibatnya
bahwa sesuatu seperti hak paten dan hak cipta, merupakan kepemilikan dalam
Islam dan orang bisa memiliki secara penuh dan tidak memakai sebuah barang atau
jasa. Islam membolehkan cloning tanaman dan hewan namun Islam melarang cloning
manusia dikarenakan akan hilangnya pertalian keluarga dan garis keturunan.
Islam tentu saja dapat sesuai dengan semua hal yang ada dalam dunia modern
dikarenakan sifat alami dari teks-teks Islam. Karena itu Pembuahan melalui bayi
tabung, In Vitro Fertalisation (IVF), digunakan dengan memakan aturan-aturan
pada pertalian keluarga dan dibolehkannya mencari pengobatan medis. Bukti-bukti
umum untuk mencari pengobatan dikaitkan dengan adanya dukungan mesin-mesin
penopang kehidupan. Persenjataan canggih dikaitkan dengan bolehnya secara umum
untuk memiliki benda-benda.
Secara genetis, makanan yang dimodifikasi dikaitkan dengan aturan untuk
perbaikan kualitas tanaman dan makanan. Penicilin dikaitkan dengan
aturan-aturan yang mendorong ditemukannya pengobatan untuk berbagai penyakit.
Struktur double-helix DNA dikaitkan dengan aturan umum untuk mencari
pengobaran, teknologi nuklir dikaitkan dengan banyaknya aturan yang
mengindikasikan dipersiapkannya alat pencegah dan kebolehan secara umum untuk
memiliki benda-benda. Dan E-commerce dikaitkan dengan aturan yang membolehkan
penggunaan benda-benda sivilisasi.
Ringkasnya, teks-teks syariah (Quran dan Hadis) adalah mengandung pemikiran
yang mendalam, yang memiliki cakupan yang paling luas untuk generalisasi dan
adalah lahan yang paling subur untuk menanam prinsip-prinsip umum. Didalamnya
juga ada teks-teks hukum bagi orang-orang dan bangsa-bangsa yang berbeda. Ini
dikarenakan teks-teks itu mencakup semua jenis hubungan, apakah itu diantara
individu, negara dan penduduknya, atau antar negara dan bangsa. Namun
bagaimanapun baru dan beraneka ragamnya hubungan ini, pemikiran baru dapat
ditarik dari teks-teks Syariah. Islam memiliki cakupan yang paling luas bagi
generalisasi dan interpretasi yang dapat dilihat dari tata bahasa, kalimat,
kata, gaya penyampaian yang mencakup kata (mantiq), arti (mafhum), indikasi
(dalalah), alasan (ta'lil) dan qiyas (analogi) yang berdasarkan alasan Syariah
(illah), yang membuat penarikan dalil menjadi mungkin , terus menerus dan
mencakup banyak hal.
Hal ini memastikan Syariah untuk dapat mencakup segala hal, dan masalah
sepanjang waktu. Untuk menjadi ladang yang subur untuk menanam prinsip-prinsip
umum penanaman ide, ini dikarenakan banyaknya arti yang terkandung dalam
teks-teks itu. Ini juga dikarenakan Qur'an dan Hadis diturunkan dalam pedoman
yang luas dan umum walaupun memfokuskan pada detil sesuatu. Sifat alami dari
pedoman umum ini adalah bahwa teks-teks itu memberikan Qur'an
Dan Hadis arti umum dimana isu bersama dan detil dapat termasuk dan dari situ
muncullah banyak arti umum. Arti-arti umum itu mengandung isu-isu nyata dan
dapat dipertimbangkan dan bukan dugaan. Pada saat yang sama teks-teks itu
diturunkan untuk memecahkan semua masalah kemanusiaan, dan bukan hanya individu
tertentu. Sedemikian rupa, hingga ada gia ratus prinsip-prinsip umum (qawa'id
'aammah). (Riza Aulia ; sumber www.khilafah.com <http://www.khilafah.com/> )
Regards
Daryono
Process Engineer
Process Engineering B (Machining)
PT. Astra Honda Motor
phone : 021-89981818
ext : 8572 / 8574
<<winmail.dat>>
******************************************************** Mailing List FUPM-EJIP ~ Milistnya Pekerja Muslim dan DKM Di kawasan EJIP ******************************************************** Ingin berpartisipasi dalam da'wah Islam ? Kunjungi situs SAMARADA : http://www.usahamulia.net Untuk bergabung dalam Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] Untuk keluar dari Milist ini kirim e-mail ke : [EMAIL PROTECTED] ********************************************************
