Penjelasan panjang bukan muter2. Kalau ente berani bilang ane muter2, tunjukin 
dimana muter2. Yg terpenting tunjukin salahnya dimana.

Kalau kesalahan ente sudah ane jelaskan dengan panjang lebar dari pengertian 
umum ilmu bisnis sampai dengan hokum dagang di Indonesia.

 

Kesalahan ente hanya 1: mengkontraskan government vs private. Seharusnya 
private vs. public. Pemilik tidak menjadi persoalan diseluruh dunia dalam 
menentukan suatu perusahaan itu private/swasta atau public.

 

Sudah ente tulis sendiri dan pake’ referensi segala bahwa: BUMN PT terbagi dua, 
yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. Ini jelas tertera dalam UU no. 19 
tahun 2003,

 

Koq masih ngeyel dan gak ngerti BUMN terbuka itu adalah BUMN yg sudah go public 
dan BUMN tertutup itu adalah BUMN yg belum go public alias private alias swasta.

 

Terus sudah ane kasih tahu BUMN BUMN apa saja yang termasuk BUMN terbuka dan 
BUMN tertutup.

 

Mau apa lagi? Ini ‘kan pendapat ente yg ente tulis: tetapi tetap saja tidak 
bisa sebuah perusahaan negara disebut swasta atau private” dan minta contoh 
BUMN yg swasta.

 

Kan sudah ane jawab dua duanya.

 

Kalau bukan goblok apa namanya?

 

 

Nesare

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, September 27, 2016 12:51 PM
To: yahoogroups <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)

 

  

saya malas nanggapin omongan putar puter hal yg obvious kayak gini, ya terserah 
anda saja kalau anda menganggap perusahaan negara itu sama dengan swasta. Bagi 
saya hal ini jelas sekali perusahaan negara itu milik negara yg mengemban misi 
khusus dan harus dipertanggung jawabkan pada seluruh rakyat sesedikitnya 
melalui wakil2nya di DPR, sama sekali tidak bisa diperlalukan seenak udel 
seakan perusahaan swasta.

 

satu hal yg anda ahli adalah memanipulasi, anda benar2 manipulator ulung, 
angkat topi utk ini.

 

---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :



Jonathan: private ownership

the  <http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/fact> fact of being 
owned by a  <http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/private> 
private  <http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/individual> 
individual or organization, rather than by the state or a public body 

 

nesare: ya definisinya bener. Yg goblok adalah ente lihat state nya. Gak lihat 
non statenya!

 

Nesare: Tempo hari ente udah kasih referensi dengan jelas di bold lagi: BUMN PT 
terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. Ente kan setuju ada 
BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Ini kan sama artinya ada BUMN yg terbuka/public 
dan ada BUMN yg tertutup/private????????? Ini kan artinya mengkontraskan public 
vs. private dalam arti kepemilikan bukan mengkontraskan private dalam arti 
government vs. public dalam arti non government????!!!!

 

"BUMN Indonesia diatur melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan 
Usaha Milik Negara. Menurut undang-undang ini, perusahaan yang berbentuk 
perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum (Perum) adalah dua bentuk BUMN. 
BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka 
adalah BUMN yang sahamnya dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam 
penguasaan banyak orang (fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum 
adalah BUMN yang sahamnya terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili 
oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara."

 <http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137> 
http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137

 

masih gak ngerti? Ini versi pendeknya hehehehehe: BUMN PT tertutup artinya apa? 
Kan BUMN yg private?!!!

Contohnya apa?

Contohnya BUMN PT tertutup adalah: BUMN yg kepemilikannya belum diperdagangkan 
dibursa.  Ini contoh2 BUMN private: PT. sarina, PT. pertamina, PT. pelni, PT. 
KAI, PT. sucofindo, PT. surveyor Indonesia, PT. pegadaian dan BUMN/persero 
BUMN/persero yang sudah IPO/go public alias saham2nya sudah diperdagangkan di 
bursa.

Ini contoh2 BUMN terbuka: PT. timah, PT. bank mandiri, PT. adhi karya, 
PT.telkom, PT. BNI, PT. BRI, PT. BTN, PT. pembangunan perumahan dan 
BUMN/persero BUMN/persero yg belum IPO alias saham2nya diperdagangkan dibursa.

 

Sudah ane tulis panjang lebar arti dari BUMN ini pake referensi yg ente kasih 
yaitu UU no. 19 tahun 2003 yang ente gak baca dan gak ngerti. Ada 2 jenis BUMN: 
persero dan perum. Hanya persero yg boleh diswastakan alias dijual saham2nya ke 
khalayak ramai via IPO. Kalau perum gak boleh. Perum itu 100% kepemilikannya 
ada ditangan Indonesia. Mau contoh perum? Ini contoh perum: peruri, perum 
perikanan Indonesia, bulog, perum kehutanan negara, PPD.

 

Bener2 ngasih referensi tapi gak ngerti arti referensi itu sendiri yang malahan 
sudah menjawab pertanyaannya sendiri!!!

 

Nesare

 

 

 

From: [email protected] <mailto:[email protected]>  
[mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, September 27, 2016 12:16 AM
To: [email protected] <mailto:[email protected]> 
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)

 

 

 


private ownership


the  <http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/fact> fact of being 
owned by a  <http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/private> 
private  <http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/individual> 
individual or organization, rather than by the state or a public body 

 <http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/private-ownership> 
http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/private-ownership

 


---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

A private company is a company with private ownership. As a result, it does not 
need to meet the  <http://www.investopedia.com/terms/s/sec.asp> Securities and 
Exchange Commission's (SEC) strict filing requirements for  
<http://www.investopedia.com/terms/p/publiccompany.asp> public companies. 
Private companies may issue stock and have  
<http://www.investopedia.com/terms/s/shareholder.asp> shareholders, but their 
shares do not trade on public  
<http://www.investopedia.com/terms/e/exchange.asp> exchanges and are not issued 
through an  <http://www.investopedia.com/terms/i/ipo.asp> initial public 
offering (IPO). In general, the shares of these businesses are less liquid and 
the values are difficult to determine.

 

Ini semua benar. Private company is owned by private ownership not public. 
Dimana referensi yg ente pakai ini bilang private company is non government 
company? Di usa itu memang bedanya antara private company dengan public company 
itu adalah public company adalah masalah strict filing to SEC. makanya banyak 
perusahaan public menjadi private company karena biayanya gede utk 
mempertahankan sbg public company.

Issuenya disini jelas sekali: public company vs. private company.

 

Eh ngomong2 shareholders/pemegang sahamnya siapa kedua jenis perusahaan 
(private and public companies) ini ya? Pemerintah USA ya? Goblok nya minta 
ampun. Koq shareholder perusahaan di USA yg kebanyakan adalah non government eh 
koq masih ngeyel mengkontraskan private vs. government??!!!!!

 

Hehehehe pakai referensi yg bener tapi tidak mendukung opini sendiri yg 
mengatakan private company adalah swasta dan adalah lawan dari government 
company!!! Sampai sekarang masih gak ngerti!! Kalau bukan goblok apa namanya?

 

Nesare

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, September 26, 2016 8:13 PM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)

 

 

 

haiya saya rasa nggak perlu referensi dari anda lagilah, paling juga 
dimanipulator. berdasarkan definisi Indonesia dari kbbi ataupun investopedia 
sudah jelas sekali perusahaan swasta itu non pemerintah.

 

 

A private company is a company with private ownership. As a result, it does not 
need to meet the  <http://www.investopedia.com/terms/s/sec.asp> Securities and 
Exchange Commission's (SEC) strict filing requirements for  
<http://www.investopedia.com/terms/p/publiccompany.asp> public companies. 
Private companies may issue stock and have  
<http://www.investopedia.com/terms/s/shareholder.asp> shareholders, but their 
shares do not trade on public  
<http://www.investopedia.com/terms/e/exchange.asp> exchanges and are not issued 
through an  <http://www.investopedia.com/terms/i/ipo.asp> initial public 
offering (IPO). In general, the shares of these businesses are less liquid and 
the values are difficult to determine.

Read more:  
<http://www.investopedia.com/terms/p/privatecompany.asp#ixzz4LPUINMsq> Private 
Company Definition | Investopedia  
<http://www.investopedia.com/terms/p/privatecompany.asp#ixzz4LPUINMsq> 
http://www.investopedia.com/terms/p/privatecompany.asp#ixzz4LPUINMsq 


 


kalau nggak tahu arti private ownership, ini definisinya:

 


private ownership


the  <http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/fact> fact of being 
owned by a  <http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/private> 
private  <http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/individual> 
individual or organization, rather than by the state or a public body 

 <http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/private-ownership> 
http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/private-ownership

 

 

terlihat jelas sekali baik dari definisi Indonesia ataupun US hakekat 
perusahaan swasta itu ya non pemerintah.

 


---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:jonathangoeij@...> jonathangoeij@...> wrote :

 

menarik juga melihat anda berkilah ha ha ha, coba anda berikan referensi kalau 
perusahaan negara itu sama dengan perusahaan swasta.

---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

landasan hukum mengenai BUMN telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 
2003 pasal 1, yang berbunyi: “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau 
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung 
yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan”.

 

Ane bilang ente salah besar dengan mengatakan: private company itu adalah 
perusahaan milik swasta/non pemerintah. Kenapa salah? Karena private atau 
public company itu ditentukan dari kepemilikan/saham. Private company itu bukan 
perusahaan milik swasta/non pemerintah seperti yang ada diotak ente yang salah 
itu! Private company itu bisa dimiliki siapa saja baik pemerintah, 
perseorangan, investment group, mutual fund company dll.

 

Ini ide ente dulu ente nulis: Aneh aja yg namanya perusahaan negara itu ya 
milik negara, atau lebih tepatnya milik rakyat yg dikelola pemerintah.

Juga ente mengkontraskan pemerintah itu lawan nya swasta. Ini yang ane katakan 
salah!!! Salah besar!!!!! Kenapa salah? Karena kepemilikan yang menentukan 
perusahaan itu private atau public.

 

Jadi private company itu adalah perusahaan yang saham2nya tidak diperdagangkan 
dibursa.

Private company itu bukan perusahaan milik non pemerintah yang ente katakan 
perusahaan swasta itu!!!!

Ente itu berpendapat private company itu adalah perusahaan yg dimiliki oleh 
swasta dalam arti swasta ini adalah non pemerintah.

Makanya ente mengkontraskan swasta vs. pemerintah.

 

Ini semua orang belajar bisnis tahu. Ini dari ilmu bisnis.

 

Ente sekarang lari ke Indonesia. Ketika ente ngomong tentang bisnis 
diindonesia, ada hukum dagang yg berlaku di Indonesia. Istilahnya dinegara ente 
namanya: business law.

 

Ketika ente kasih referensi UU no. 19 2003 itu ente sudah masuk dan bicara ttg 
bisnis diindonesia bukan dalam arti umum lagi.

 

What’s your point bringing this issue into Indonesia business law?

 

Nesare

 

 

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, September 26, 2016 3:34 PM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)

 

 

 

Jonathan: Anda itu kalau nggak tahu apa2 mbok ya nggak usah belagunya minta 
ampun. Belajar dulu gih sebelum ngomong, baca2 dulu sana baru diskusi lagi jadi 
ngomongnya bisa nyambung.

 

"BUMN Indonesia diatur melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan 
Usaha Milik Negara. Menurut undang-undang ini, perusahaan yang berbentuk 
perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum (Perum) adalah dua bentuk BUMN. 
BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka 
adalah BUMN yang sahamnya dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam 
penguasaan banyak orang (fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum 
adalah BUMN yang sahamnya terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili 
oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara."

 <http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137> 
http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137

 

nesare: oh pakai referensi ini ya utk mempersoalkan BUMN itu ada terbuka dan 
ada yg tertutup. What is your point pakai referensi ini? ente mau ngomong apa? 
Apa yg mau ente salahkan ide ane? Ya referensi itu benar: PT ada yg terbuka 
(sahamnya diperdagangkan dibursa) dan ada PT yang tertutup (sahamnya tidak 
diperdagangkan dibursa).

 

Apa yang mau salahkan ide ane?

 

Aneh aneh saja ente ini. pakai referensi tetapi gak mendukung idenya sendiri!

 

Ane bilang ente salah besar dengan mengatakan: private company itu adalah 
perusahaan milik swasta/non pemerintah. Kenapa salah? Karena private atau 
public company itu ditentukan dari kepemilikan/saham. Private company itu bukan 
perusahaan milik swasta/non pemerintah seperti yang ada diotak ente yang salah 
itu! Private company itu bisa dimiliki siapa saja baik pemerintah, 
perseorangan, investment group, mutual fund company dll.

 

Nesare

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, September 26, 2016 3:01 PM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)

 

 

 

Anda itu kalau nggak tahu apa2 mbok ya nggak usah belagunya minta ampun. 
Belajar dulu gih sebelum ngomong, baca2 dulu sana baru diskusi lagi jadi 
ngomongnya bisa nyambung.

 

"BUMN Indonesia diatur melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan 
Usaha Milik Negara. Menurut undang-undang ini, perusahaan yang berbentuk 
perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum (Perum) adalah dua bentuk BUMN. 
BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka 
adalah BUMN yang sahamnya dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam 
penguasaan banyak orang (fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum 
adalah BUMN yang sahamnya terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili 
oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara."

 <http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137> 
http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137


---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

Jonathan: BUMN yg sudah go public itu namanya BUMN terbuka.

Nesare: jadi kalau BUMN yg belum go public itu namanya BUMN tertutup ya?

Kedua istilah ini (BUMN terbuka dan BUMN tertutup) itu dari mana dapet 
referensinya?

Yg ane pernah denger itu adalah PT. Krakatau steel Tbk. Ini artinya perusahaan 
Krakatau steel sdh go public dan saham2nya dimiliki semua orang termasuk 
pemerintah Indonesia.

 

Ane gak pernah denger ada BUMN terbuka dan BUMN tertutup!

 

Ada BUMN dan BUMS diindonesia! Ini hukum dagang di Indonesia. Ngomong2 ente 
ngerti endak artinya: hukum dagang ini? ane tanyainlah tapi ane sudah tahu ente 
gak ngerti!

 

Hehehehe

 

 

Nesare

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, September 26, 2016 11:29 AM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)

 

 

 

anda belajar dulu definisi negara sebelum ngomong ngelatur gak karuan.

 

BUMN yg sudah go public itu namanya BUMN terbuka.

---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

Jonathan: Aneh aja yg namanya perusahaan negara itu ya milik negara, atau lebih 
tepatnya milik rakyat yg dikelola pemerintah.

Nesare: anehnya dimana? Pertama negara itu bukan rakyat dalam arti kepemilikan 
atas suatu perusahaan. Negara ya negara. Pemasukan dan pengeluaran masuk ke kas 
negara bukan ke rakyat. Rakyat ya rakyat. Pemasukan dan pengeluaran atas 
perusahaan yg dimiliki oleh rakyat masuk keperusahaan yg dimiliki oleh rakyat 
itu. Ada perusahaan yg dimiliki gabungan baik pemerintah dan rakyat termasuk 
rakyat Indonesia dan rakyat negara lain alias asing. Ini lajimnya kepemilikan 
atas suatu perusahaan didunia ini yg adalah kapitalisme selain di korut. 
Namanya perusahaan2 itu bisa private atau public companies. Kalau saham2nya 
sudah diperdagangkan di bursa itu namanya: public company dan kalau saham2nya 
belum diperdagangkan dibursa, itu namanya private company!

 

Kedua, ketika ente mengkontraskan perusahaan pemerintah vs perusahaan swasta 
(yg ente salah menyebutnya sbg rakyat), ente jelas tidak menerima adanya suatu 
perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah dan rakyat!

 

Makanya dari dulu sudah ane tanya: kalau perusahaan pemerintah yg ente bilang 
BUMN itu kalau sudah go public disebut apa?

Begitu juga perusahaan swasta (istilah ente yg salah itu loh!) kalau saham2nya 
dimiliki pemerintah disebut apa?

Ente jelas gak akan bisa jawab kan? Kenapa? Karena diotak ente yg goblok itu 
hanya mengkontraskan perusahaan pemerintah vs. perusahaan swasta!

 

Buset….masih gak ngerti! Ampun…..ampun….

 

Nesare

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Sunday, September 25, 2016 8:44 PM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)

 

 

 

Omongan anda khan terlihat gombalnya dan arahnya terlihat supaya orang 
beranggapan Pertamina itu private yg dikelola menurut udel pemiliknya gitu. 
Aneh aja yg namanya perusahaan negara itu ya milik negara, atau lebih tepatnya 
milik rakyat yg dikelola pemerintah. Dalam perusahaan negara karena itu pada 
dasarnya milik rakyat harus ada bentuk pentanggung jawabannya, setidaknya 
didepan wakil rakyat didepan DPR.

 

Tulisan anda dibawah terlihat rancu sekali mengacaukan pemahaman antara swasta 
dan pemerintah dengan prusahaan tertutup dan terbuka (go public/public company).

---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

Oh sekarang mundur lagi ya dari menuduh ane kesurupan menjadi saraf otak. 
Semakin nulis semakin salah ente ini!

Nah sekarang bilang  ane saraf otak. Ane sarafnya dimana?

Ente mentertawakan ketika ane bilang ada “BUMN = private company”.

 

Argument ane jelas sekali dari ilmu bisnis yang mengatakan private company itu 
adalah perusahaan yang saham2nya dimiliki oleh seseorang, kumpulan orang2, 
perusahaan, group perusahaan atau siapa dan apa saja dll dan kepemilikan yang 
diukur dari saham yg dimiliki itu tidak dijual di bursa saham (go public). Ini 
arti private company dari ilmu bisnis. Gak masalah siapa shareholders nya…bisa 
pemerintah, individu, investment groups, private investors dll.

Demikian juga sebaliknya kalau saham2 kepemilikan atas suatu perusahaan dijual 
dibursa artinya melewati IPO itu namanya perusahaan public lawan dari 
perusahaan swasta/private company.

 

Ente itu kan gak ngerti bisnis. Pakai logika umum bikin definisi sendiri bahwa: 
lawan dari perusahaan pemerintah (BUMN) itu adalah swasta. Swasta itu ente 
samakan dengan perusahaan non pemerintah. Ini kan ngaco.

 

Sudah ane kasih contoh banyak BUMN yg sudah go public seperti: garuda, Telkom, 
semen Indonesia dll. Perusahaan ini disebut perusahaan public bukan perusahaan 
swasta atau perusahaan negara. Moso’ Telkom disebut perusahaan milik negara? 
Gimana bisa? Sedangkan kepemilikannya  Telkom sudah mencakup: rakyat Indonesia, 
rakyat amerika, rakyat seluruh dunia yang memiliki saham Telkom krn sudah 
diperdagangkan di bursa NYSE. Begitu banyak ADR perusahaan public Indonesia yg 
sdh diperjual belikan dibursa OTC dll.

 

Pengetahuan ente itu cetek, ketika ada pengetahuan bisnis seperti ini ya otak 
ente gak menerima krn malu lalu ya berlaru2 kaya’ gini. Ini menunjukkan ente 
itu sombong. Anak SMA yang belajar ilmu ekonomi saja tahu pengetahuan yang 
sangat mendasar dan simple ini.

 

Ente ini lain orangnya. Sok pinter sedangkan tidak. ditambah kesombongannya ya 
jadi bahan tertawaan orang banyak.

 

Nesare

 

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Sunday, September 25, 2016 3:26 PM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)

 

 

 

kalau anda tidak kesurupan mungkin ada saraf otak yg nggak beres makanya lebih 
baik ke neurologist khan ber-jaga2 itu lebih baik.

---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

Koq lucu neurologis saja belum tahu ane kesurupan, ente sudah ultimatum ane 
kesurupan.

Lagi pula koq orang kesurupan disuruh lihat neurologis?

Jangan2 ente ini yang sudah gila dan perlu pergi lihat dokter jiwa!

 

Ngaco aja. Sok berlogika tetapi dijawab begitu gak ngerti lalu muter2 pake’ 
kesurupan segala.

Pointnya you don’t understand the points!

 

Nesare

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Sunday, September 25, 2016 1:59 PM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)

 

 

 

nggak kesurupan tapi nulisnya begini, mungkin sebaiknya anda periksa ke 
neurologist kalau2 ada saraf otak yg kurang beres. lebih baik preventive lho 
daripada nanti kalau sudah kebabla

(Message over 64 KB, truncated)



Kirim email ke