ha ha ha anda benar2 harus periksa kedokter saraf
Nesare:Koq masih ngeyel dan gak ngerti BUMN terbuka itu adalah BUMN yg sudah go 
public dan BUMN tertutup itu adalah BUMN yg belum go public alias private alias 
swasta.

---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

Penjelasan panjang bukan muter2. Kalau ente berani bilang ane muter2, tunjukin 
dimana muter2. Yg terpenting tunjukin salahnya dimana.Kalau kesalahan ente 
sudah ane jelaskan dengan panjang lebar dari pengertian umum ilmu bisnis sampai 
dengan hokum dagang di Indonesia. Kesalahan ente hanya 1: mengkontraskan 
government vs private. Seharusnya private vs. public. Pemilik tidak menjadi 
persoalan diseluruh dunia dalam menentukan suatu perusahaan itu private/swasta 
atau public. Sudah ente tulis sendiri dan pake’ referensi segala bahwa: BUMN PT 
terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. Ini jelas tertera 
dalam UU no. 19 tahun 2003, Koq masih ngeyel dan gak ngerti BUMN terbuka itu 
adalah BUMN yg sudah go public dan BUMN tertutup itu adalah BUMN yg belum go 
public alias private alias swasta. Terus sudah ane kasih tahu BUMN BUMN apa 
saja yang termasuk BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Mau apa lagi? Ini ‘kan 
pendapat ente yg ente tulis: tetapi tetap saja tidak bisa sebuah perusahaan 
negara disebut swasta atau private” dan minta contoh BUMN yg swasta. Kan sudah 
ane jawab dua duanya. Kalau bukan goblok apa namanya?  Nesare  From: 
[email protected] [mailto:[email protected]
Sent: Tuesday, September 27, 2016 12:51 PM
To: yahoogroups <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)  saya malas nanggapin omongan putar puter 
hal yg obvious kayak gini, ya terserah anda saja kalau anda menganggap 
perusahaan negara itu sama dengan swasta. Bagi saya hal ini jelas sekali 
perusahaan negara itu milik negara yg mengemban misi khusus dan harus 
dipertanggung jawabkan pada seluruh rakyat sesedikitnya melalui wakil2nya di 
DPR, sama sekali tidak bisa diperlalukan seenak udel seakan perusahaan swasta. 
satu hal yg anda ahli adalah memanipulasi, anda benar2 manipulator ulung, 
angkat topi utk ini. ---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

Jonathan: private ownershipthe fact of being owned by a private individual or 
organization, rather than by the state or a public body  nesare: ya definisinya 
bener. Yg goblok adalah ente lihat state nya. Gak lihat non statenya! Nesare: 
Tempo hari ente udah kasih referensi dengan jelas di bold lagi: BUMN PT terbagi 
dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. Ente kan setuju ada BUMN 
terbuka dan BUMN tertutup. Ini kan sama artinya ada BUMN yg terbuka/public dan 
ada BUMN yg tertutup/private????????? Ini kan artinya mengkontraskan public vs. 
private dalam arti kepemilikan bukan mengkontraskan private dalam arti 
government vs. public dalam arti non government????!!!! "BUMN Indonesia diatur 
melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. 
Menurut undang-undang ini, perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) 
dan perusahaan umum (Perum) adalah dua bentuk BUMN. BUMN PT terbagi dua, yakni 
BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka adalah BUMN yang sahamnya 
dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam penguasaan banyak orang 
(fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum adalah BUMN yang sahamnya 
terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Negara Badan 
Usaha Milik 
Negara."http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137 masih 
gak ngerti? Ini versi pendeknya hehehehehe: BUMN PT tertutup artinya apa? Kan 
BUMN yg private?!!!Contohnya apa?Contohnya BUMN PT tertutup adalah: BUMN yg 
kepemilikannya belum diperdagangkan dibursa.  Ini contoh2 BUMN private: PT. 
sarina, PT. pertamina, PT. pelni, PT. KAI, PT. sucofindo, PT. surveyor 
Indonesia, PT. pegadaian dan BUMN/persero BUMN/persero yang sudah IPO/go public 
alias saham2nya sudah diperdagangkan di bursa.Ini contoh2 BUMN terbuka: PT. 
timah, PT. bank mandiri, PT. adhi karya, PT.telkom, PT. BNI, PT. BRI, PT. BTN, 
PT. pembangunan perumahan dan BUMN/persero BUMN/persero yg belum IPO alias 
saham2nya diperdagangkan dibursa. Sudah ane tulis panjang lebar arti dari BUMN 
ini pake referensi yg ente kasih yaitu UU no. 19 tahun 2003 yang ente gak baca 
dan gak ngerti. Ada 2 jenis BUMN: persero dan perum. Hanya persero yg boleh 
diswastakan alias dijual saham2nya ke khalayak ramai via IPO. Kalau perum gak 
boleh. Perum itu 100% kepemilikannya ada ditangan Indonesia. Mau contoh perum? 
Ini contoh perum: peruri, perum perikanan Indonesia, bulog, perum kehutanan 
negara, PPD. Bener2 ngasih referensi tapi gak ngerti arti referensi itu sendiri 
yang malahan sudah menjawab pertanyaannya sendiri!!! Nesare   From: 
[email protected] [mailto:[email protected]
Sent: Tuesday, September 27, 2016 12:16 AM
To: [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)   
private ownership
the fact of being owned by a private individual or organization, rather than by 
the state or a public body 
http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/private-ownership 
---In [email protected], <nesare1@...> wrote :A private company is a 
company with private ownership. As a result, it does not need to meet the 
Securities and Exchange Commission's (SEC) strict filing requirements for 
public companies. Private companies may issue stock and have shareholders, but 
their shares do not trade on public exchanges and are not issued through an 
initial public offering (IPO). In general, the shares of these businesses are 
less liquid and the values are difficult to determine. Ini semua benar. Private 
company is owned by private ownership not public. Dimana referensi yg ente 
pakai ini bilang private company is non government company? Di usa itu memang 
bedanya antara private company dengan public company itu adalah public company 
adalah masalah strict filing to SEC. makanya banyak perusahaan public menjadi 
private company karena biayanya gede utk mempertahankan sbg public 
company.Issuenya disini jelas sekali: public company vs. private company. Eh 
ngomong2 shareholders/pemegang sahamnya siapa kedua jenis perusahaan (private 
and public companies) ini ya? Pemerintah USA ya? Goblok nya minta ampun. Koq 
shareholder perusahaan di USA yg kebanyakan adalah non government eh koq masih 
ngeyel mengkontraskan private vs. government??!!!!! Hehehehe pakai referensi yg 
bener tapi tidak mendukung opini sendiri yg mengatakan private company adalah 
swasta dan adalah lawan dari government company!!! Sampai sekarang masih gak 
ngerti!! Kalau bukan goblok apa namanya? Nesare  From: [email protected] 
[mailto:[email protected]
Sent: Monday, September 26, 2016 8:13 PM
To: [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)   haiya saya rasa nggak perlu referensi 
dari anda lagilah, paling juga dimanipulator. berdasarkan definisi Indonesia 
dari kbbi ataupun investopedia sudah jelas sekali perusahaan swasta itu non 
pemerintah.  A private company is a company with private ownership. As a 
result, it does not need to meet the Securities and Exchange Commission's (SEC) 
strict filing requirements for public companies. Private companies may issue 
stock and have shareholders, but their shares do not trade on public exchanges 
and are not issued through an initial public offering (IPO). In general, the 
shares of these businesses are less liquid and the values are difficult to 
determine.

Read more: Private Company Definition | Investopedia 
http://www.investopedia.com/terms/p/privatecompany.asp#ixzz4LPUINMsq 
 
kalau nggak tahu arti private ownership, ini definisinya: 
private ownership
the fact of being owned by a private individual or organization, rather than by 
the state or a public body 
http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/private-ownership  terlihat 
jelas sekali baik dari definisi Indonesia ataupun US hakekat perusahaan swasta 
itu ya non pemerintah. 
---In [email protected], <jonathangoeij@...> wrote : menarik juga 
melihat anda berkilah ha ha ha, coba anda berikan referensi kalau perusahaan 
negara itu sama dengan perusahaan swasta.

---In [email protected], <nesare1@...> wrote :landasan hukum mengenai 
BUMN telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 1, yang 
berbunyi: “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya 
dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari 
kekayaan Negara yang dipisahkan”. Ane bilang ente salah besar dengan 
mengatakan: private company itu adalah perusahaan milik swasta/non pemerintah. 
Kenapa salah? Karena private atau public company itu ditentukan dari 
kepemilikan/saham. Private company itu bukan perusahaan milik swasta/non 
pemerintah seperti yang ada diotak ente yang salah itu! Private company itu 
bisa dimiliki siapa saja baik pemerintah, perseorangan, investment group, 
mutual fund company dll. Ini ide ente dulu ente nulis: Aneh aja yg namanya 
perusahaan negara itu ya milik negara, atau lebih tepatnya milik rakyat yg 
dikelola pemerintah.Juga ente mengkontraskan pemerintah itu lawan nya swasta. 
Ini yang ane katakan salah!!! Salah besar!!!!! Kenapa salah? Karena kepemilikan 
yang menentukan perusahaan itu private atau public. Jadi private company itu 
adalah perusahaan yang saham2nya tidak diperdagangkan dibursa.Private company 
itu bukan perusahaan milik non pemerintah yang ente katakan perusahaan swasta 
itu!!!!Ente itu berpendapat private company itu adalah perusahaan yg dimiliki 
oleh swasta dalam arti swasta ini adalah non pemerintah.Makanya ente 
mengkontraskan swasta vs. pemerintah. Ini semua orang belajar bisnis tahu. Ini 
dari ilmu bisnis. Ente sekarang lari ke Indonesia. Ketika ente ngomong tentang 
bisnis diindonesia, ada hukum dagang yg berlaku di Indonesia. Istilahnya 
dinegara ente namanya: business law. Ketika ente kasih referensi UU no. 19 2003 
itu ente sudah masuk dan bicara ttg bisnis diindonesia bukan dalam arti umum 
lagi. What’s your point bringing this issue into Indonesia business law? Nesare 
   From: [email protected] [mailto:[email protected]
Sent: Monday, September 26, 2016 3:34 PM
To: [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)   Jonathan: Anda itu kalau nggak tahu apa2 
mbok ya nggak usah belagunya minta ampun. Belajar dulu gih sebelum ngomong, 
baca2 dulu sana baru diskusi lagi jadi ngomongnya bisa nyambung. "BUMN 
Indonesia diatur melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha 
Milik Negara. Menurut undang-undang ini, perusahaan yang berbentuk perseroan 
terbatas (PT) dan perusahaan umum (Perum) adalah dua bentuk BUMN. BUMN PT 
terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka adalah 
BUMN yang sahamnya dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam penguasaan 
banyak orang (fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum adalah BUMN 
yang sahamnya terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri 
Negara Badan Usaha Milik 
Negara."http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137 nesare: 
oh pakai referensi ini ya utk mempersoalkan BUMN itu ada terbuka dan ada yg 
tertutup. What is your point pakai referensi ini? ente mau ngomong apa? Apa yg 
mau ente salahkan ide ane? Ya referensi itu benar: PT ada yg terbuka (sahamnya 
diperdagangkan dibursa) dan ada PT yang tertutup (sahamnya tidak diperdagangkan 
dibursa). Apa yang mau salahkan ide ane? Aneh aneh saja ente ini. pakai 
referensi tetapi gak mendukung idenya sendiri! Ane bilang ente salah besar 
dengan mengatakan: private company itu adalah perusahaan milik swasta/non 
pemerintah. Kenapa salah? Karena private atau public company itu ditentukan 
dari kepemilikan/saham. Private company itu bukan perusahaan milik swasta/non 
pemerintah seperti yang ada diotak ente yang salah itu! Private company itu 
bisa dimiliki siapa saja baik pemerintah, perseorangan, investment group, 
mutual fund company dll. Nesare  From: [email protected] 
[mailto:[email protected]
Sent: Monday, September 26, 2016 3:01 PM
To: [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)   Anda itu kalau nggak tahu apa2 mbok ya 
nggak usah belagunya minta ampun. Belajar dulu gih sebelum ngomong, baca2 dulu 
sana baru diskusi lagi jadi ngomongnya bisa nyambung. "BUMN Indonesia diatur 
melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. 
Menurut undang-undang ini, perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) 
dan perusahaan umum (Perum) adalah dua bentuk BUMN. BUMN PT terbagi dua, yakni 
BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka adalah BUMN yang sahamnya 
dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam penguasaan banyak orang 
(fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum adalah BUMN yang sahamnya 
terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Negara Badan 
Usaha Milik 
Negara."http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137
---In [email protected], <nesare1@...> wrote :Jonathan: BUMN yg sudah go 
public itu namanya BUMN terbuka.Nesare: jadi kalau BUMN yg belum go public itu 
namanya BUMN tertutup ya?Kedua istilah ini (BUMN terbuka dan BUMN tertutup) itu 
dari mana dapet referensinya?Yg ane pernah denger itu adalah PT. Krakatau steel 
Tbk. Ini artinya perusahaan Krakatau steel sdh go public dan saham2nya dimiliki 
semua orang termasuk pemerintah Indonesia. Ane gak pernah denger ada BUMN 
terbuka dan BUMN tertutup! Ada BUMN dan BUMS diindonesia! Ini hukum dagang di 
Indonesia. Ngomong2 ente ngerti endak artinya: hukum dagang ini? ane tanyainlah 
tapi ane sudah tahu ente gak ngerti! Hehehehe  Nesare  From: 
[email protected] [mailto:[email protected]
Sent: Monday, September 26, 2016 11:29 AM
To: [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan 
Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1)  
(Message over 64 KB, truncated)

Kirim email ke