ha ha ha anda benar2 harus periksa kedokter saraf Nesare:Koq masih ngeyel dan gak ngerti BUMN terbuka itu adalah BUMN yg sudah go public dan BUMN tertutup itu adalah BUMN yg belum go public alias private alias swasta.
---In [email protected], <nesare1@...> wrote : Penjelasan panjang bukan muter2. Kalau ente berani bilang ane muter2, tunjukin dimana muter2. Yg terpenting tunjukin salahnya dimana.Kalau kesalahan ente sudah ane jelaskan dengan panjang lebar dari pengertian umum ilmu bisnis sampai dengan hokum dagang di Indonesia. Kesalahan ente hanya 1: mengkontraskan government vs private. Seharusnya private vs. public. Pemilik tidak menjadi persoalan diseluruh dunia dalam menentukan suatu perusahaan itu private/swasta atau public. Sudah ente tulis sendiri dan pake’ referensi segala bahwa: BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. Ini jelas tertera dalam UU no. 19 tahun 2003, Koq masih ngeyel dan gak ngerti BUMN terbuka itu adalah BUMN yg sudah go public dan BUMN tertutup itu adalah BUMN yg belum go public alias private alias swasta. Terus sudah ane kasih tahu BUMN BUMN apa saja yang termasuk BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Mau apa lagi? Ini ‘kan pendapat ente yg ente tulis: tetapi tetap saja tidak bisa sebuah perusahaan negara disebut swasta atau private” dan minta contoh BUMN yg swasta. Kan sudah ane jawab dua duanya. Kalau bukan goblok apa namanya? Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, September 27, 2016 12:51 PM To: yahoogroups <[email protected]> Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) saya malas nanggapin omongan putar puter hal yg obvious kayak gini, ya terserah anda saja kalau anda menganggap perusahaan negara itu sama dengan swasta. Bagi saya hal ini jelas sekali perusahaan negara itu milik negara yg mengemban misi khusus dan harus dipertanggung jawabkan pada seluruh rakyat sesedikitnya melalui wakil2nya di DPR, sama sekali tidak bisa diperlalukan seenak udel seakan perusahaan swasta. satu hal yg anda ahli adalah memanipulasi, anda benar2 manipulator ulung, angkat topi utk ini. ---In [email protected], <nesare1@...> wrote : Jonathan: private ownershipthe fact of being owned by a private individual or organization, rather than by the state or a public body nesare: ya definisinya bener. Yg goblok adalah ente lihat state nya. Gak lihat non statenya! Nesare: Tempo hari ente udah kasih referensi dengan jelas di bold lagi: BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. Ente kan setuju ada BUMN terbuka dan BUMN tertutup. Ini kan sama artinya ada BUMN yg terbuka/public dan ada BUMN yg tertutup/private????????? Ini kan artinya mengkontraskan public vs. private dalam arti kepemilikan bukan mengkontraskan private dalam arti government vs. public dalam arti non government????!!!! "BUMN Indonesia diatur melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Menurut undang-undang ini, perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum (Perum) adalah dua bentuk BUMN. BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka adalah BUMN yang sahamnya dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam penguasaan banyak orang (fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum adalah BUMN yang sahamnya terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara."http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137 masih gak ngerti? Ini versi pendeknya hehehehehe: BUMN PT tertutup artinya apa? Kan BUMN yg private?!!!Contohnya apa?Contohnya BUMN PT tertutup adalah: BUMN yg kepemilikannya belum diperdagangkan dibursa. Ini contoh2 BUMN private: PT. sarina, PT. pertamina, PT. pelni, PT. KAI, PT. sucofindo, PT. surveyor Indonesia, PT. pegadaian dan BUMN/persero BUMN/persero yang sudah IPO/go public alias saham2nya sudah diperdagangkan di bursa.Ini contoh2 BUMN terbuka: PT. timah, PT. bank mandiri, PT. adhi karya, PT.telkom, PT. BNI, PT. BRI, PT. BTN, PT. pembangunan perumahan dan BUMN/persero BUMN/persero yg belum IPO alias saham2nya diperdagangkan dibursa. Sudah ane tulis panjang lebar arti dari BUMN ini pake referensi yg ente kasih yaitu UU no. 19 tahun 2003 yang ente gak baca dan gak ngerti. Ada 2 jenis BUMN: persero dan perum. Hanya persero yg boleh diswastakan alias dijual saham2nya ke khalayak ramai via IPO. Kalau perum gak boleh. Perum itu 100% kepemilikannya ada ditangan Indonesia. Mau contoh perum? Ini contoh perum: peruri, perum perikanan Indonesia, bulog, perum kehutanan negara, PPD. Bener2 ngasih referensi tapi gak ngerti arti referensi itu sendiri yang malahan sudah menjawab pertanyaannya sendiri!!! Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, September 27, 2016 12:16 AM To: [email protected] Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) private ownership the fact of being owned by a private individual or organization, rather than by the state or a public body http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/private-ownership ---In [email protected], <nesare1@...> wrote :A private company is a company with private ownership. As a result, it does not need to meet the Securities and Exchange Commission's (SEC) strict filing requirements for public companies. Private companies may issue stock and have shareholders, but their shares do not trade on public exchanges and are not issued through an initial public offering (IPO). In general, the shares of these businesses are less liquid and the values are difficult to determine. Ini semua benar. Private company is owned by private ownership not public. Dimana referensi yg ente pakai ini bilang private company is non government company? Di usa itu memang bedanya antara private company dengan public company itu adalah public company adalah masalah strict filing to SEC. makanya banyak perusahaan public menjadi private company karena biayanya gede utk mempertahankan sbg public company.Issuenya disini jelas sekali: public company vs. private company. Eh ngomong2 shareholders/pemegang sahamnya siapa kedua jenis perusahaan (private and public companies) ini ya? Pemerintah USA ya? Goblok nya minta ampun. Koq shareholder perusahaan di USA yg kebanyakan adalah non government eh koq masih ngeyel mengkontraskan private vs. government??!!!!! Hehehehe pakai referensi yg bener tapi tidak mendukung opini sendiri yg mengatakan private company adalah swasta dan adalah lawan dari government company!!! Sampai sekarang masih gak ngerti!! Kalau bukan goblok apa namanya? Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Monday, September 26, 2016 8:13 PM To: [email protected] Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) haiya saya rasa nggak perlu referensi dari anda lagilah, paling juga dimanipulator. berdasarkan definisi Indonesia dari kbbi ataupun investopedia sudah jelas sekali perusahaan swasta itu non pemerintah. A private company is a company with private ownership. As a result, it does not need to meet the Securities and Exchange Commission's (SEC) strict filing requirements for public companies. Private companies may issue stock and have shareholders, but their shares do not trade on public exchanges and are not issued through an initial public offering (IPO). In general, the shares of these businesses are less liquid and the values are difficult to determine. Read more: Private Company Definition | Investopedia http://www.investopedia.com/terms/p/privatecompany.asp#ixzz4LPUINMsq kalau nggak tahu arti private ownership, ini definisinya: private ownership the fact of being owned by a private individual or organization, rather than by the state or a public body http://www.collinsdictionary.com/dictionary/english/private-ownership terlihat jelas sekali baik dari definisi Indonesia ataupun US hakekat perusahaan swasta itu ya non pemerintah. ---In [email protected], <jonathangoeij@...> wrote : menarik juga melihat anda berkilah ha ha ha, coba anda berikan referensi kalau perusahaan negara itu sama dengan perusahaan swasta. ---In [email protected], <nesare1@...> wrote :landasan hukum mengenai BUMN telah tercantum dalam Undang-undang No.19 Tahun 2003 pasal 1, yang berbunyi: “BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan”. Ane bilang ente salah besar dengan mengatakan: private company itu adalah perusahaan milik swasta/non pemerintah. Kenapa salah? Karena private atau public company itu ditentukan dari kepemilikan/saham. Private company itu bukan perusahaan milik swasta/non pemerintah seperti yang ada diotak ente yang salah itu! Private company itu bisa dimiliki siapa saja baik pemerintah, perseorangan, investment group, mutual fund company dll. Ini ide ente dulu ente nulis: Aneh aja yg namanya perusahaan negara itu ya milik negara, atau lebih tepatnya milik rakyat yg dikelola pemerintah.Juga ente mengkontraskan pemerintah itu lawan nya swasta. Ini yang ane katakan salah!!! Salah besar!!!!! Kenapa salah? Karena kepemilikan yang menentukan perusahaan itu private atau public. Jadi private company itu adalah perusahaan yang saham2nya tidak diperdagangkan dibursa.Private company itu bukan perusahaan milik non pemerintah yang ente katakan perusahaan swasta itu!!!!Ente itu berpendapat private company itu adalah perusahaan yg dimiliki oleh swasta dalam arti swasta ini adalah non pemerintah.Makanya ente mengkontraskan swasta vs. pemerintah. Ini semua orang belajar bisnis tahu. Ini dari ilmu bisnis. Ente sekarang lari ke Indonesia. Ketika ente ngomong tentang bisnis diindonesia, ada hukum dagang yg berlaku di Indonesia. Istilahnya dinegara ente namanya: business law. Ketika ente kasih referensi UU no. 19 2003 itu ente sudah masuk dan bicara ttg bisnis diindonesia bukan dalam arti umum lagi. What’s your point bringing this issue into Indonesia business law? Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Monday, September 26, 2016 3:34 PM To: [email protected] Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) Jonathan: Anda itu kalau nggak tahu apa2 mbok ya nggak usah belagunya minta ampun. Belajar dulu gih sebelum ngomong, baca2 dulu sana baru diskusi lagi jadi ngomongnya bisa nyambung. "BUMN Indonesia diatur melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Menurut undang-undang ini, perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum (Perum) adalah dua bentuk BUMN. BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka adalah BUMN yang sahamnya dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam penguasaan banyak orang (fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum adalah BUMN yang sahamnya terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara."http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137 nesare: oh pakai referensi ini ya utk mempersoalkan BUMN itu ada terbuka dan ada yg tertutup. What is your point pakai referensi ini? ente mau ngomong apa? Apa yg mau ente salahkan ide ane? Ya referensi itu benar: PT ada yg terbuka (sahamnya diperdagangkan dibursa) dan ada PT yang tertutup (sahamnya tidak diperdagangkan dibursa). Apa yang mau salahkan ide ane? Aneh aneh saja ente ini. pakai referensi tetapi gak mendukung idenya sendiri! Ane bilang ente salah besar dengan mengatakan: private company itu adalah perusahaan milik swasta/non pemerintah. Kenapa salah? Karena private atau public company itu ditentukan dari kepemilikan/saham. Private company itu bukan perusahaan milik swasta/non pemerintah seperti yang ada diotak ente yang salah itu! Private company itu bisa dimiliki siapa saja baik pemerintah, perseorangan, investment group, mutual fund company dll. Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Monday, September 26, 2016 3:01 PM To: [email protected] Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) Anda itu kalau nggak tahu apa2 mbok ya nggak usah belagunya minta ampun. Belajar dulu gih sebelum ngomong, baca2 dulu sana baru diskusi lagi jadi ngomongnya bisa nyambung. "BUMN Indonesia diatur melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Menurut undang-undang ini, perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) dan perusahaan umum (Perum) adalah dua bentuk BUMN. BUMN PT terbagi dua, yakni BUMN PT terbuka dan BUMN PT tertutup. BUMN terbuka adalah BUMN yang sahamnya dijual di bursa efek atau sahamnya terbagi dalam penguasaan banyak orang (fragmented), sedangkan BUMN PT tertutup dan Perum adalah BUMN yang sahamnya terkonsentrasi pada tangan Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara."http://journal.sbm.itb.ac.id/index.php/mantek/article/view/137 ---In [email protected], <nesare1@...> wrote :Jonathan: BUMN yg sudah go public itu namanya BUMN terbuka.Nesare: jadi kalau BUMN yg belum go public itu namanya BUMN tertutup ya?Kedua istilah ini (BUMN terbuka dan BUMN tertutup) itu dari mana dapet referensinya?Yg ane pernah denger itu adalah PT. Krakatau steel Tbk. Ini artinya perusahaan Krakatau steel sdh go public dan saham2nya dimiliki semua orang termasuk pemerintah Indonesia. Ane gak pernah denger ada BUMN terbuka dan BUMN tertutup! Ada BUMN dan BUMS diindonesia! Ini hukum dagang di Indonesia. Ngomong2 ente ngerti endak artinya: hukum dagang ini? ane tanyainlah tapi ane sudah tahu ente gak ngerti! Hehehehe Nesare From: [email protected] [mailto:[email protected]] Sent: Monday, September 26, 2016 11:29 AM To: [email protected] Subject: RE: [GELORA45] Lenin dan Ekonomi Pasar ==> Program Anti KKN dan Demaoisasi Harus Berjalan Bareng (1) (Message over 64 KB, truncated)
