Jonathan: Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan 
satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat 
konteks pembicaraan.

 

Nesare: semua kata2 mesti dijelaskan? Kata2 yang mana yang ente sudah jelaskan? 
Pertanyaan ane gak ada yang ente jawab. Sebaliknya pertanyaan2 ente semua ane 
jawab dan bahas. Dan setelah dibahas gak ente tanggapi sama sekali.

 

Jonathan: Siapapun tahu secara literal delisting artinya "tidak lagi terdaftar" 
ya lawannya listing atau "terdaftar". 

Nesare: mana penjelasannya? Ini terjemahannya! 

 

Jonathan: Tetapi sewaktu ngomong privatisasi dikaitkan dgn bursa saham bagi 
perusahaan swasta itu jelas dikontraskan dengan arti privatisasi bagi 
perusahaan negara yang menjual sahamnya kebursa, lihat sendiri kontrasnya 
dibawah. Disini contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua saham2 PT Aji 
Mumpung Tbk di bursa saham sehingga secara praktis delisting jadi perusahaan 
tertutup jadi kembali milik Mr. Kunyuk pribadi.

Nesare: oh ane tahu sekali cara berpikir ente yang pake’ dengkul! Ente pake’ 
akal2an utk menjustifikasi logika ente tetapi gak ngerti pengertiannya! Mari 
kita kupas. Pertama istilah delisting itu sendiri ente sudah salah! Ente gak 
ngerti istilah delisting ini artinya apa! Sudah ane tulis sebelumnya 
delisting/keluar dari bursa artinya saham2 tetap ditangan shareholders….tidak 
ada yang berubah tangan. Jelas sekali ente disini mengartikan delisting keluar 
dari bursa karena pemilik perusahaan membeli semua saham2nya. Jelas sekali ente 
gak ngerti kenapa perusahaan delisting! Ente hanya menjustifikasi ngutak ngatik 
peralihan saham dari pemerintah ke non pemerintah dan sebaliknya. Hehehehehe. 
Kelihatan sekali jalan pikirannya! Eh ngomong2 semua saham atau sebagian 
saham2nya? Tanya dulu nih karena ada kelanjutannya loh….hehehehehe. kalau beli 
semua kenapa? Apa alasan Mr. kunyuk yang sudah go public membeli saham2 
perusahaan go public itu? Kaya bener si Mr. Kunyuk ini ya? Hehehehehe tadinya 
sudah go public krn  cari dana dari luar. Sekarang eh tahu2 mau beli semua 
saham2nya yang sudah ada dibursa. Gila ya si Mr. Kunyuk. Pake’ logika nih 
yeah……hehehehehehehe.

 

Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

Nesare: koq ditulis lagi disini sedangkan sudah ane tanggapi. Ini tanggapannya: 

 

Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Nesare: buset pake’ logika dengkul lagi. Ayo kita telanjangi lagi! Ente bilang 
BUMN yang IPO = privatisasi. Ane dan semua orang bisnis bilang itu: go public 
lawan dari privatization! Jelaskan gimana PT. Pertamina melakukan IPO lalu 
dibeli oleh PT. Bank Mandiri Tbk bisa disebut privatisasi? TIDAK ADA PERALIHAN 
SAHAM DARI BUMN KE SWASTA NON PEMERINTAH!!!!!!!

 

Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Swasta ==> 
Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar 
dibursa.

Nesare: ini benar. Setelah ane pake’ istilah delisting, ente baru mengerti. 
Tadinya gak ngerti. Ente ini cetek sekali dan lebih celakanya otaknya itu 
ajek/stationary. Gak bisa mikir!

Tapi dengkulnya masih di otak (eh maksud ane otaknya masih didengkul), kog 
bisa2nya ini dikaitkan hanya dengan privatisasi utk perusahaan swasta dan di 
bursa??!!! Ngaco gak keruan2!!!! Aduhhhh jadi males nanyanya. Koq bisa 
“perusahaan delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan membeli 
kembali saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy back”. 
Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong semakin gak 
keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa menjadi 
perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public 
company!!!!!

Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap pemegang 
saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan nanti. Tetapi 
pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu dengan harga yg 
ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti delisting disini. 
Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting itu membeli saham2 
yang beredar dibursa. Ngaco!!!! Semakin nulis semakin salah!!! Gak keruan!!!!

 

Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa saham? Koq bisa 
privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! 
sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua 
perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!!

 

Pertama bilang privatisasi adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non 
pemerintah. Lalu dibedakan arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua 
perusahaan negara dan perusahaan swasta non pemerintah.

 

Nesare

 

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 3:50 PM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

 

Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan satu demi 
satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat konteks 
pembicaraan.

 

Siapapun tahu secara literal delisting artinya "tidak lagi terdaftar" ya 
lawannya listing atau "terdaftar". Tetapi sewaktu ngomong privatisasi dikaitkan 
dgn bursa saham bagi perusahaan swasta itu jelas dikontraskan dengan arti 
privatisasi bagi perusahaan negara yang menjual sahamnya kebursa, lihat sendiri 
kontrasnya dibawah. Disini contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua saham2 PT 
Aji Mumpung Tbk di bursa saham sehingga secara praktis delisting jadi 
perusahaan tertutup jadi kembali milik Mr. Kunyuk pribadi.

 

Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :



Loh loh koq lari??!!!

Ayo jawab pertanyaan2 ane itu, takut ditelanjangi ya.

 

Gaya2nya kasih kesempatan berdiskusi, eh sekarang kabur?!!!

 

Sudah ngerti delisting = privatization….dan sudah bener.

Eh terus ngeyel kasih definisi yg lain lagi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa 
saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

Bener2 minta ampun gobloknya orang satu ini!

Istilah delisting sendiri gak ngerti! Kan dengan diskusi begini, baru ketahuan 
siapa ente itu dan gimana pinternya ente itu…..hehehehehe.

Delisting dibilang beli saham dari bursa????!!!!! Ngaco belehhhhhhhh….

 

Nesare

 

From: [email protected] <mailto:[email protected]>  
[mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 1:27 PM
To: Yahoogroups <[email protected] <mailto:[email protected]> >
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

Kelihatannya saya berhadapan dengan seseorang yang berpengetahuan minim tetapi 
besar kepala dan merasa dirinya sebagai representasi ilmu bisnis. Padahal yg 
disebut ilmu bisnis oleh beliau ini hanya dari sudut pandang bursa saham itupun 
dengan pemahaman yang kacau balau, terutama dengan pandangan cupat yang tidak 
mau melihat ada perbedaan mendasar antara perusahaan negara dan swasta.

 

Terus terang saja saya malas menulis panjang lebar menerangkan dari dasar lagi, 
saya sarankan anda belajar lagi Business 101 sebelum ngomong lebih lanjut, juga 
perbaiki logika anda ambil kelas Logic in Practice supaya anda bisa berpikir 
dengan logika yang genah tidak lagi bersandar pada fallacy. Kelas2 itu bisa 
diambil dengan biaya murah di community/junior college.

 

---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :




Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: 

"Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."

Nesare: apa yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan 
dengan pendapat ente!

 

Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya 
menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa 
saham.

 

Nesare: ini pendapat ente:

1.    BUMN bisa dijual ke investor.

2.    BUMN bisa dijual ke staff dan manajement.

3.    BUMN bisa dijual ke bursa saham disebut apa.

 

Koq bisa semua ini disebut privatisasi? Katanya privatisasi adalah BUMN jual ke 
swasta/non BUMN. 

 

Mari kita lihat:

1. BUMN dijual ke investor ya bisa dan benar. Kalau dijual nya lewat bursa 
disebut apa? Dan kalau yang beli BUMN juga bisa endak? Kalau bisa disebut apa? 
Kalau dijual langsung ke investor lewat direct/private investment disebut apa? 
Dan kalau yang beli BUMN bisa ndak? Kalau bisa disebut apa? Hehehehehe tambah 
ngaco aja! Jelas sekali ente gak ngerti bahwa yang jual maupun yang beli bisa 
siapa saja. Gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) misalnya: PT. Pertamina dijual kebursa dibeli oleh PT. Bank Mandiri 
Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! Begitu juga 
sebaliknya gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) kalau  PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya ke PT. Pertamina atau 
ke PT. BRI Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta!

 

2. Koq bisa BUMN dijual ke staff dan manajemen disebut privatisasi? Itu namanya 
MBO. Gimana PT. Adhi Karya Tbk yang sudah pernah melakukan EMBO ini disebut 
privatization? PT. Adhi Karya Tbk masih BUMN sampai hari ini! kalau suatu saat 
dibeli oleh manajemennya dan sudah pernah terjadi. Pada tanggal 8 Maret 2004, 
ADHI memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran 
umum kepada masyarakat atas 441.320.000 saham biasa dengan nilai nominal 
Rp100,- per saham dan harga penawaran Rp150,- per saham. Dari jumlah saham yang 
ditawarkan dalam penawaran umum kepada masyarakat tersebut sebesar 10% atau 
sebanyak 44.132.000 saham biasa atas nama baru dijatahkan secara khusus kepada 
manajemen (Employee Management Buy Out / EMBO) dan karyawan Perusahaan melalui 
program penjatahan saham untuk pegawai Perusahaan (Employee Stock 
Allocation/ESA). Kemudian pada tanggal 18 Maret 2004 seluruh saham ADHI telah 
tercatat pada Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia).

Sejarah Pencatatan Saham


Jenis Pencatatan

Saham

Tgl Pencatatan


Saham Perdana @ Rp150,-

397.188.000

18-Mar-2004


Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing)

918.680.000

18-Mar-2004


Employee Management Buy Out (EMBO)

441.320.000

18-Mar-2004


Employee Stock Allocation (ESA)

44.132.000

18-Mar-2004


 
<http://www.britama.com/index.php/2015/09/jadwal-rights-issue-i-adhi-karya-persero-tbk-2015/>
 Penawaran Umum Terbatas I (Rights Issue I)

1.759.529.376

09 – 21 Okt-2015

 

 

3: koq bisa BUMN dijual kebursa disebut privatisasi? Apakah bukan go public. 
Ane dan semua orang ngerti bisnis menyebutnya: go public! Go public ini lawan 
dari private company! Gimana bisa PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya dibursa 
dan dibeli oleh PT. BNI Tbk disebut privatisasi? Saham2nya berpindah dari BUMN 
ke BUMN yang lain! Tidak ada peralihan dari BUMN ke swasta non pemerintah!

 

Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Nesare: buset pake’ logika dengkul lagi. Ayo kita telanjangi lagi! Ente bilang 
BUMN yang IPO = privatisasi. Ane dan semua orang bisnis bilang itu: go public 
lawan dari privatization! Jelaskan gimana PT. Pertamina melakukan IPO lalu 
dibeli oleh PT. Bank Mandiri Tbk bisa disebut privatisasi? TIDAK ADA PERALIHAN 
SAHAM DARI BUMN KE SWASTA NON PEMERINTAH!!!!!!!

 

Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Swasta ==> 
Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar 
dibursa.

Nesare: ini benar. Setelah ane pake’ istilah delisting, ente baru mengerti. 
Tadinya gak ngerti. Ente ini cetek sekali dan lebih celakanya otaknya itu 
ajek/stationary. Gak bisa mikir!

Tapi dengkulnya masih di otak (eh maksud ane otaknya masih didengkul), kog 
bisa2nya ini dikaitkan hanya dengan privatisasi utk perusahaan swasta dan di 
bursa??!!! Ngaco gak keruan2!!!! Aduhhhh jadi males nanyanya. Koq bisa 
“perusahaan delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan membeli 
kembali saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy back”. 
Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong semakin gak 
keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa menjadi 
perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public 
company!!!!!

Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap pemegang 
saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan nanti. Tetapi 
pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu dengan harga yg 
ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti delisting disini. 
Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting itu membeli saham2 
yang beredar dibursa. Ngaco!!!! Semakin nulis semakin salah!!! Gak keruan!!!!

 

Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa saham? Koq bisa 
privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! 
sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua 
perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!!

 

Pertama bilang privatisasi adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non 
pemerintah. Lalu dibedakan arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua 
perusahaan negara dan perusahaan swasta non pemerintah.

 

Bikin teori sendiri. mabuk sendiri! sudah salah mau cari alasan, terus bikin2 
teori sendiri!

 

Hehehehehehe. Mana berani jawab????!!!!!!

 

Nesare

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 11:15 AM
To: Yahoogroups < <mailto:[email protected]> [email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

Menurut saya justru berlawanan dengan anda: 

"Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."

 

BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya 
menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa 
saham.

 

Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

Ngomong2 kelihatannya mulut anda nggak pernah sekolah, kayak mulut Donald Trump.

 

Nesare:

Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa 
(delisting), itu namanya: privatisasi.

 

---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :





Gobloknya masih dipertontonkan!

Privatisasi adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta adalah benar kalau 
negara sebagai pemilik itu memiliki 100% saham atas perusahaan itu. Ini asumsi 
yang dipakai oleh para ekonom dalam menganalisa kinerja perusahaan milik negara 
disuatu negara.

 

Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa 
(delisting), itu namanya: privatisasi.

 

Dulu perusahaan negara itu 100% milik negara, makanya istilah privatisasi dalam 
arti “perpindahan pemilik dari negara ke swasta” dipakai.

Sekarang sudah tidak karena sudah banyak perusahaan negara yang sudah go public.

Perusahaan negara yang public company itu sendiri sudah dimiliki oleh swasta 
(non pemerintah), lah kenapa disebut swastanisasi/privatiasasi lagi kalau 
saham2nya dijual ke swasta??????

 

Sekali lagi ekonom yang menggunakan istilah itu mengerti arti kata privatisasi 
itu. Bedanya ente gak ngerti!

 

Ente ngotot: “perpindahan milik dari negara ke swasta = privatisasi”. INI 
SALAH!!!!!

 

Nesare

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, October 10, 2016 4:28 PM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama.



---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

Hehehehehehe.

Sekarang baru sadar!

Sudah berbulan2 baru sadar!

 

Arti “privatization” dari ilmu bisnis dimanapun diseluruh dunia adalah hanya 1: 
delisting dari bursa yang artinya berubah dari public company menjadi private 
company.

 

Arti privatisasi dan atau swastanisasi yang digunakan oleh banyak orang 
Indonesia itu salah kaprah dari kaidah ilmu bisnis. Ente dan banyak orang 
Indonesia itu tidak tahu!

 

Berbeda dengan para ahli seperti VV Ramanadham dll yang menggunakan kata 
privatization itu adalah konteks melihat perusahaan2 negara sebagai private 
companies dan kalau mau dijual keluar, satu2nya cara hanyalah menjualnya ke non 
pemerintah. Mereka ini bukan tidak tahu istilah ini, melainkan menggunakan 
istilah ini untuk mempermudah supaya pembacanya mengerti. Ini konteksnya. Para 
ahli ini berbeda dengan ente yaitu mereka tahu arti sesungguhnya dari 
privatization kalau ente tidak tahu alias goblok!

 

Para ahli ini kalau ditanya “apa namanya kalau suatu perusahaan public 
delisting dari bursa”, pasti tahu artinya dan pasti jawabannya hanya 1: 
privatization.

 

JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR.

 

Sekarang sudah salah masih ngotot untuk bilang keduanya benar?!!!!

Masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta!!

 

Coba jawab 8 kemungkinan ini:

1.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh 
enggak?

2.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh 
enggak?

3.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, 
bisa/boleh enggak?

4.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

5.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh 
enggak?

6.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

7.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, 
bisa/boleh enggak?

8.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

 

Pasti ente gak mau dan gak bisa jawab!

 

Ini jawabannya:

1.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

2.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

3.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

4.    Bisa/oleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

5.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

6.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

7.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

8.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

 

Semua perusahaan2 ini tetap statusnya sebagai public company atau private 
company. TETAP! Walaupun ada perpindahan saham kepemilikan!

Gimana bisa kalau PT. Bank Mandiri Tbk menjual saham ke PT. Angin Ribut Milik 
Jonathan koq bisa merubah status PT. Bank Mandiri Tbk menjadi private company? 
Gak bisa! PT. Bank Mandiri Tbk tetap BUMN terbuka alias public company.

 

Sudah ane tulis berulang2 kali bahwa public company itu lawannya private 
company bukan government lawan non government. Terbuka/public dan 
tertutup/private itu tidak ada kaitannya dengan kepemilikan melainkan 
berhubungan dengan apakah saham2nya dijual belikan di bursa atau tidak!!!


(Message over 64 KB, truncated)



Kirim email ke