Kelihatannya saya berhadapan dengan seseorang yang berpengetahuan minim tetapi 
besar kepala dan merasa dirinya sebagai representasi ilmu bisnis. Padahal yg 
disebut ilmu bisnis oleh beliau ini hanya dari sudut pandang bursa saham itupun 
dengan pemahaman yang kacau balau, terutama dengan pandangan cupat yang tidak 
mau melihat ada perbedaan mendasar antara perusahaan negara dan swasta.
Terus terang saja saya malas menulis panjang lebar menerangkan dari dasar lagi, 
saya sarankan anda belajar lagi Business 101 sebelum ngomong lebih lanjut, juga 
perbaiki logika anda ambil kelas Logic in Practice supaya anda bisa berpikir 
dengan logika yang genah tidak lagi bersandar pada fallacy. Kelas2 itu bisa 
diambil dengan biaya murah di community/junior college.
---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: "Privatisasi mempunyai 2 
arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua 
delisting.Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."Nesare: apa 
yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan dengan 
pendapat ente! Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara 
seperti misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, 
ataupun melalui bursa saham. Nesare: ini pendapat ente:1.    BUMN bisa dijual 
ke investor.2.    BUMN bisa dijual ke staff dan manajement.3.    BUMN bisa 
dijual ke bursa saham disebut apa. Koq bisa semua ini disebut privatisasi? 
Katanya privatisasi adalah BUMN jual ke swasta/non BUMN.  Mari kita lihat:1. 
BUMN dijual ke investor ya bisa dan benar. Kalau dijual nya lewat bursa disebut 
apa? Dan kalau yang beli BUMN juga bisa endak? Kalau bisa disebut apa? Kalau 
dijual langsung ke investor lewat direct/private investment disebut apa? Dan 
kalau yang beli BUMN bisa ndak? Kalau bisa disebut apa? Hehehehehe tambah ngaco 
aja! Jelas sekali ente gak ngerti bahwa yang jual maupun yang beli bisa siapa 
saja. Gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) misalnya: PT. Pertamina dijual kebursa dibeli oleh PT. Bank Mandiri 
Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! Begitu juga 
sebaliknya gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) kalau  PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya ke PT. Pertamina atau 
ke PT. BRI Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! 2. 
Koq bisa BUMN dijual ke staff dan manajemen disebut privatisasi? Itu namanya 
MBO. Gimana PT. Adhi Karya Tbk yang sudah pernah melakukan EMBO ini disebut 
privatization? PT. Adhi Karya Tbk masih BUMN sampai hari ini! kalau suatu saat 
dibeli oleh manajemennya dan sudah pernah terjadi. Pada tanggal 8 Maret 2004, 
ADHI memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran 
umum kepada masyarakat atas 441.320.000 saham biasa dengan nilai nominal 
Rp100,- per saham dan harga penawaran Rp150,- per saham. Dari jumlah saham yang 
ditawarkan dalam penawaran umum kepada masyarakat tersebut sebesar 10% atau 
sebanyak 44.132.000 saham biasa atas nama baru dijatahkan secara khusus kepada 
manajemen (Employee Management Buy Out / EMBO) dan karyawan Perusahaan melalui 
program penjatahan saham untuk pegawai Perusahaan (Employee Stock 
Allocation/ESA). Kemudian pada tanggal 18 Maret 2004 seluruh saham ADHI telah 
tercatat pada Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi Bursa Efek 
Indonesia).Sejarah Pencatatan Saham
| Jenis Pencatatan | Saham | Tgl Pencatatan |
| Saham Perdana @ Rp150,- | 397.188.000 | 18-Mar-2004 |
| Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing) | 918.680.000 | 18-Mar-2004 |
| Employee Management Buy Out (EMBO) | 441.320.000 | 18-Mar-2004 |
| Employee Stock Allocation (ESA) | 44.132.000 | 18-Mar-2004 |
| Penawaran Umum Terbatas I (Rights Issue I) | 1.759.529.376 | 09 – 21 Okt-2015 
|

  3: koq bisa BUMN dijual kebursa disebut privatisasi? Apakah bukan go public. 
Ane dan semua orang ngerti bisnis menyebutnya: go public! Go public ini lawan 
dari private company! Gimana bisa PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya dibursa 
dan dibeli oleh PT. BNI Tbk disebut privatisasi? Saham2nya berpindah dari BUMN 
ke BUMN yang lain! Tidak ada peralihan dari BUMN ke swasta non pemerintah! 
Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> 
Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Nesare: buset 
pake’ logika dengkul lagi. Ayo kita telanjangi lagi! Ente bilang BUMN yang IPO 
= privatisasi. Ane dan semua orang bisnis bilang itu: go public lawan dari 
privatization! Jelaskan gimana PT. Pertamina melakukan IPO lalu dibeli oleh PT. 
Bank Mandiri Tbk bisa disebut privatisasi? TIDAK ADA PERALIHAN SAHAM DARI BUMN 
KE SWASTA NON PEMERINTAH!!!!!!! Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa 
saham: Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli 
kembali saham2 yg sudah beredar dibursa.Nesare: ini benar. Setelah ane pake’ 
istilah delisting, ente baru mengerti. Tadinya gak ngerti. Ente ini cetek 
sekali dan lebih celakanya otaknya itu ajek/stationary. Gak bisa mikir!Tapi 
dengkulnya masih di otak (eh maksud ane otaknya masih didengkul), kog bisa2nya 
ini dikaitkan hanya dengan privatisasi utk perusahaan swasta dan di bursa??!!! 
Ngaco gak keruan2!!!! Aduhhhh jadi males nanyanya. Koq bisa “perusahaan 
delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan membeli kembali 
saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy back”. 
Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong semakin gak 
keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa menjadi 
perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public 
company!!!!!Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap 
pemegang saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan 
nanti. Tetapi pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu 
dengan harga yg ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti 
delisting disini. Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting 
itu membeli saham2 yang beredar dibursa. Ngaco!!!! Semakin nulis semakin 
salah!!! Gak keruan!!!! Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa 
saham? Koq bisa privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! 
sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua 
perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!! Pertama bilang privatisasi 
adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non pemerintah. Lalu dibedakan 
arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua perusahaan negara dan perusahaan 
swasta non pemerintah. Bikin teori sendiri. mabuk sendiri! sudah salah mau cari 
alasan, terus bikin2 teori sendiri! Hehehehehehe. Mana berani jawab????!!!!!! 
Nesare  From: [email protected] [mailto:[email protected]
Sent: Tuesday, October 11, 2016 11:15 AM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN  Menurut saya justru berlawanan dengan 
anda: "Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara 
ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti 
yang pertama." BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti 
misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun 
melalui bursa saham. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan 
Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi 
Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 
yg sudah beredar dibursa. Ngomong2 kelihatannya mulut anda nggak pernah 
sekolah, kayak mulut Donald Trump. Nesare:Tetapi kalau perusahaan negara itu 
sudah go public dan mau keluar dari bursa (delisting), itu namanya: 
privatisasi. ---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

Gobloknya masih dipertontonkan!Privatisasi adalah perpindahan pemilik dari 
negara ke swasta adalah benar kalau negara sebagai pemilik itu memiliki 100% 
saham atas perusahaan itu. Ini asumsi yang dipakai oleh para ekonom dalam 
menganalisa kinerja perusahaan milik negara disuatu negara. Tetapi kalau 
perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa (delisting), 
itu namanya: privatisasi. Dulu perusahaan negara itu 100% milik negara, makanya 
istilah privatisasi dalam arti “perpindahan pemilik dari negara ke swasta” 
dipakai.Sekarang sudah tidak karena sudah banyak perusahaan negara yang sudah 
go public.Perusahaan negara yang public company itu sendiri sudah dimiliki oleh 
swasta (non pemerintah), lah kenapa disebut swastanisasi/privatiasasi lagi 
kalau saham2nya dijual ke swasta?????? Sekali lagi ekonom yang menggunakan 
istilah itu mengerti arti kata privatisasi itu. Bedanya ente gak ngerti! Ente 
ngotot: “perpindahan milik dari negara ke swasta = privatisasi”. INI SALAH!!!!! 
Nesare  From: [email protected] [mailto:[email protected]
Sent: Monday, October 10, 2016 4:28 PM
To: [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN  Privatisasi mempunyai 2 arti, yg 
pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada 
kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama.

---In [email protected], <nesare1@...> wrote :Hehehehehehe.Sekarang baru 
sadar!Sudah berbulan2 baru sadar! Arti “privatization” dari ilmu bisnis 
dimanapun diseluruh dunia adalah hanya 1: delisting dari bursa yang artinya 
berubah dari public company menjadi private company. Arti privatisasi dan atau 
swastanisasi yang digunakan oleh banyak orang Indonesia itu salah kaprah dari 
kaidah ilmu bisnis. Ente dan banyak orang Indonesia itu tidak tahu! Berbeda 
dengan para ahli seperti VV Ramanadham dll yang menggunakan kata privatization 
itu adalah konteks melihat perusahaan2 negara sebagai private companies dan 
kalau mau dijual keluar, satu2nya cara hanyalah menjualnya ke non pemerintah. 
Mereka ini bukan tidak tahu istilah ini, melainkan menggunakan istilah ini 
untuk mempermudah supaya pembacanya mengerti. Ini konteksnya. Para ahli ini 
berbeda dengan ente yaitu mereka tahu arti sesungguhnya dari privatization 
kalau ente tidak tahu alias goblok! Para ahli ini kalau ditanya “apa namanya 
kalau suatu perusahaan public delisting dari bursa”, pasti tahu artinya dan 
pasti jawabannya hanya 1: privatization. JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI 
TETAPI BUKAN BERARTI BENAR. Sekarang sudah salah masih ngotot untuk bilang 
keduanya benar?!!!!Masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik 
dari negara ke swasta!! Coba jawab 8 kemungkinan ini:1.    Kalau BUMN terbuka 
mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak?2.    Kalau BUMN 
terbuka mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak?3.    
Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh 
enggak?4.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?5.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN terbuka 
lainnya, bisa/boleh enggak?6.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN 
tertutup lainnya, bisa/boleh enggak?7.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya 
ke non BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh enggak?8.    Kalau BUMN tertutup mau 
jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh enggak? Pasti ente gak 
mau dan gak bisa jawab! Ini jawabannya:1.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah 
setuju.2.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.3.    Bisa/boleh, 
sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju.4.    
Bisa/oleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non pemerintah 
setuju.5.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.6.    Bisa/boleh, 
sepanjang pemerintah setuju.7.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik 
dari perusahaan non pemerintah setuju.8.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah 
dan pemilik dari perusahaan non pemerintah setuju. Semua perusahaan2 ini tetap 
statusnya sebagai public company atau private company. TETAP! Walaupun ada 
perpindahan saham kepemilikan!Gimana bisa kalau PT. Bank Mandiri Tbk menjual 
saham ke PT. Angin Ribut Milik Jonathan koq bisa merubah status PT. Bank 
Mandiri Tbk menjadi private company? Gak bisa! PT. Bank Mandiri Tbk tetap BUMN 
terbuka alias public company. Sudah ane tulis berulang2 kali bahwa public 
company itu lawannya private company bukan government lawan non government. 
Terbuka/public dan tertutup/private itu tidak ada kaitannya dengan kepemilikan 
melainkan berhubungan dengan apakah saham2nya dijual belikan di bursa atau 
tidak!!!Masih enggak tahu. Kalau bukan goblok apa namanya? Gimana masih ngotot 
bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta?????  
Artinya semua perusahaan tanpa melihat siapa pemiliknya bisa merger dan 
acquisition!Ini salahnya ente bilang pertamina tidak boleh akuisisi PGN dan 
Petragas yang lebih cocok akuisisi PGN. Terus ngomong masalah transparansi. 
Issue transparansi itu tidak bisa terjadi disemua perusahaan baik BUMN maupun 
non BUMN. Ini urusan internal management dan otoritas bagaimana membuat iklim 
berusaha lebih baik. Di USA pun sebelum kasus Enron itu transparansi sudah ada. 
Tetapi tidak cukup. Maka otoritas bikin Sarbanes oxley act. Idenya Rini dengan 
holding company itu adalah untuk mengangkat kinerja BUMN BUMN itu….tidak ada 
urusannya sudah go public atau belum. Kalau keduanya sudah go public tidak 
masalah. Begitu juga kalau salah satunya belum go public dengan harapan yang 
belum go public akan lebih professional dalam menjalankan perusahaan baru hasil 
merger. Yang tidak masuk akal dilaksanakan Rini adalah merger antara 2 BUMN 
tertutup walaupun Rini bisa melakukannya berdasarkan hokum dagang indonesia. 
Kenapa? Karena BUMN tertutup profesionalisme dan korupsi itu issue utamanya. 
Jadi harus ada 1 BUMN yang sudah go public.  JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH 
DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR. Nesare From: [email protected] 
[mailto:[email protected]
Sent: Monday, October 10, 2016 10:33 AM
To: [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN   Privatisasi mempunyai 2 arti, yg 
pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada 
kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama. 
---In [email protected], <nesare1@...> wrote :Oh sudah pinter nih yeah…… 
Ya jelas IPO = private company goes public.Sebaliknya delisting = public 
company goes private.Ini pendapat orang bisnis loh. Kalau pendapat ente lain: 
privatisasi/swastanisasi = BUMN goes to non BUMN. Tapi ente setuju endak 
privatization itu = delisting dari bursa?Aduh kalau ente setuju, artinya ente 
menyalahkan pendapat ente sendiri loh. Coba ngeyel lagi!!! Nesare  From: 
[email protected] [mailto:[email protected]
Sent: Monday, October 10, 2016 9:42 AM
To: [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN   jadi maksud anda privatisasi BUMN 
itu delisting?  Nesare:Yang benar:BUMN bisa =  swasta/private dan BUMN bisa 
tidak = swasta/private!!!Ketika BUMN delisting (keluar dari bursa), statusnya 
berubah dari public company menjadi private company.Begitu juga ketika BUMN IPO 
(pertama kali menawarkan penjualan sahamnya dibursa), statusnya berubah dari 
private company menjadi public company.
---In [email protected], <nesare1@...> wrote :

Kirim email ke