Loh loh koq lari??!!!

Ayo jawab pertanyaan2 ane itu, takut ditelanjangi ya.

 

Gaya2nya kasih kesempatan berdiskusi, eh sekarang kabur?!!!

 

Sudah ngerti delisting = privatization….dan sudah bener.

Eh terus ngeyel kasih definisi yg lain lagi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa 
saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

Bener2 minta ampun gobloknya orang satu ini!

Istilah delisting sendiri gak ngerti! Kan dengan diskusi begini, baru ketahuan 
siapa ente itu dan gimana pinternya ente itu…..hehehehehe.

Delisting dibilang beli saham dari bursa????!!!!! Ngaco belehhhhhhhh….

 

Nesare

 

From: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 1:27 PM
To: Yahoogroups <[email protected]>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

  

Kelihatannya saya berhadapan dengan seseorang yang berpengetahuan minim tetapi 
besar kepala dan merasa dirinya sebagai representasi ilmu bisnis. Padahal yg 
disebut ilmu bisnis oleh beliau ini hanya dari sudut pandang bursa saham itupun 
dengan pemahaman yang kacau balau, terutama dengan pandangan cupat yang tidak 
mau melihat ada perbedaan mendasar antara perusahaan negara dan swasta.

 

Terus terang saja saya malas menulis panjang lebar menerangkan dari dasar lagi, 
saya sarankan anda belajar lagi Business 101 sebelum ngomong lebih lanjut, juga 
perbaiki logika anda ambil kelas Logic in Practice supaya anda bisa berpikir 
dengan logika yang genah tidak lagi bersandar pada fallacy. Kelas2 itu bisa 
diambil dengan biaya murah di community/junior college.

 

---In [email protected] <mailto:[email protected]> , <nesare1@... 
<mailto:nesare1@...> > wrote :



Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: 

"Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."

Nesare: apa yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan 
dengan pendapat ente!

 

Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya 
menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa 
saham.

 

Nesare: ini pendapat ente:

1.    BUMN bisa dijual ke investor.

2.    BUMN bisa dijual ke staff dan manajement.

3.    BUMN bisa dijual ke bursa saham disebut apa.

 

Koq bisa semua ini disebut privatisasi? Katanya privatisasi adalah BUMN jual ke 
swasta/non BUMN. 

 

Mari kita lihat:

1. BUMN dijual ke investor ya bisa dan benar. Kalau dijual nya lewat bursa 
disebut apa? Dan kalau yang beli BUMN juga bisa endak? Kalau bisa disebut apa? 
Kalau dijual langsung ke investor lewat direct/private investment disebut apa? 
Dan kalau yang beli BUMN bisa ndak? Kalau bisa disebut apa? Hehehehehe tambah 
ngaco aja! Jelas sekali ente gak ngerti bahwa yang jual maupun yang beli bisa 
siapa saja. Gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) misalnya: PT. Pertamina dijual kebursa dibeli oleh PT. Bank Mandiri 
Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! Begitu juga 
sebaliknya gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) kalau  PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya ke PT. Pertamina atau 
ke PT. BRI Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta!

 

2. Koq bisa BUMN dijual ke staff dan manajemen disebut privatisasi? Itu namanya 
MBO. Gimana PT. Adhi Karya Tbk yang sudah pernah melakukan EMBO ini disebut 
privatization? PT. Adhi Karya Tbk masih BUMN sampai hari ini! kalau suatu saat 
dibeli oleh manajemennya dan sudah pernah terjadi. Pada tanggal 8 Maret 2004, 
ADHI memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran 
umum kepada masyarakat atas 441.320.000 saham biasa dengan nilai nominal 
Rp100,- per saham dan harga penawaran Rp150,- per saham. Dari jumlah saham yang 
ditawarkan dalam penawaran umum kepada masyarakat tersebut sebesar 10% atau 
sebanyak 44.132.000 saham biasa atas nama baru dijatahkan secara khusus kepada 
manajemen (Employee Management Buy Out / EMBO) dan karyawan Perusahaan melalui 
program penjatahan saham untuk pegawai Perusahaan (Employee Stock 
Allocation/ESA). Kemudian pada tanggal 18 Maret 2004 seluruh saham ADHI telah 
tercatat pada Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia).

Sejarah Pencatatan Saham


Jenis Pencatatan

Saham

Tgl Pencatatan


Saham Perdana @ Rp150,-

397.188.000

18-Mar-2004


Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing)

918.680.000

18-Mar-2004


Employee Management Buy Out (EMBO)

441.320.000

18-Mar-2004


Employee Stock Allocation (ESA)

44.132.000

18-Mar-2004


 
<http://www.britama.com/index.php/2015/09/jadwal-rights-issue-i-adhi-karya-persero-tbk-2015/>
 Penawaran Umum Terbatas I (Rights Issue I)

1.759.529.376

09 – 21 Okt-2015

 

 

3: koq bisa BUMN dijual kebursa disebut privatisasi? Apakah bukan go public. 
Ane dan semua orang ngerti bisnis menyebutnya: go public! Go public ini lawan 
dari private company! Gimana bisa PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya dibursa 
dan dibeli oleh PT. BNI Tbk disebut privatisasi? Saham2nya berpindah dari BUMN 
ke BUMN yang lain! Tidak ada peralihan dari BUMN ke swasta non pemerintah!

 

Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Nesare: buset pake’ logika dengkul lagi. Ayo kita telanjangi lagi! Ente bilang 
BUMN yang IPO = privatisasi. Ane dan semua orang bisnis bilang itu: go public 
lawan dari privatization! Jelaskan gimana PT. Pertamina melakukan IPO lalu 
dibeli oleh PT. Bank Mandiri Tbk bisa disebut privatisasi? TIDAK ADA PERALIHAN 
SAHAM DARI BUMN KE SWASTA NON PEMERINTAH!!!!!!!

 

Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Swasta ==> 
Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar 
dibursa.

Nesare: ini benar. Setelah ane pake’ istilah delisting, ente baru mengerti. 
Tadinya gak ngerti. Ente ini cetek sekali dan lebih celakanya otaknya itu 
ajek/stationary. Gak bisa mikir!

Tapi dengkulnya masih di otak (eh maksud ane otaknya masih didengkul), kog 
bisa2nya ini dikaitkan hanya dengan privatisasi utk perusahaan swasta dan di 
bursa??!!! Ngaco gak keruan2!!!! Aduhhhh jadi males nanyanya. Koq bisa 
“perusahaan delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan membeli 
kembali saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy back”. 
Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong semakin gak 
keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa menjadi 
perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public 
company!!!!!

Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap pemegang 
saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan nanti. Tetapi 
pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu dengan harga yg 
ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti delisting disini. 
Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting itu membeli saham2 
yang beredar dibursa. Ngaco!!!! Semakin nulis semakin salah!!! Gak keruan!!!!

 

Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa saham? Koq bisa 
privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! 
sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua 
perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!!

 

Pertama bilang privatisasi adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non 
pemerintah. Lalu dibedakan arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua 
perusahaan negara dan perusahaan swasta non pemerintah.

 

Bikin teori sendiri. mabuk sendiri! sudah salah mau cari alasan, terus bikin2 
teori sendiri!

 

Hehehehehehe. Mana berani jawab????!!!!!!

 

Nesare

 

 

From: [email protected] <mailto:[email protected]>  
[mailto:[email protected]] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 11:15 AM
To: Yahoogroups <[email protected] <mailto:[email protected]> >
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

Menurut saya justru berlawanan dengan anda: 

"Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."

 

BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya 
menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa 
saham.

 

Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:

Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.

Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali 
saham2 yg sudah beredar dibursa.

 

Ngomong2 kelihatannya mulut anda nggak pernah sekolah, kayak mulut Donald Trump.

 

Nesare:

Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa 
(delisting), itu namanya: privatisasi.

 

---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :




Gobloknya masih dipertontonkan!

Privatisasi adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta adalah benar kalau 
negara sebagai pemilik itu memiliki 100% saham atas perusahaan itu. Ini asumsi 
yang dipakai oleh para ekonom dalam menganalisa kinerja perusahaan milik negara 
disuatu negara.

 

Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa 
(delisting), itu namanya: privatisasi.

 

Dulu perusahaan negara itu 100% milik negara, makanya istilah privatisasi dalam 
arti “perpindahan pemilik dari negara ke swasta” dipakai.

Sekarang sudah tidak karena sudah banyak perusahaan negara yang sudah go public.

Perusahaan negara yang public company itu sendiri sudah dimiliki oleh swasta 
(non pemerintah), lah kenapa disebut swastanisasi/privatiasasi lagi kalau 
saham2nya dijual ke swasta??????

 

Sekali lagi ekonom yang menggunakan istilah itu mengerti arti kata privatisasi 
itu. Bedanya ente gak ngerti!

 

Ente ngotot: “perpindahan milik dari negara ke swasta = privatisasi”. INI 
SALAH!!!!!

 

Nesare

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, October 10, 2016 4:28 PM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama.



---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

Hehehehehehe.

Sekarang baru sadar!

Sudah berbulan2 baru sadar!

 

Arti “privatization” dari ilmu bisnis dimanapun diseluruh dunia adalah hanya 1: 
delisting dari bursa yang artinya berubah dari public company menjadi private 
company.

 

Arti privatisasi dan atau swastanisasi yang digunakan oleh banyak orang 
Indonesia itu salah kaprah dari kaidah ilmu bisnis. Ente dan banyak orang 
Indonesia itu tidak tahu!

 

Berbeda dengan para ahli seperti VV Ramanadham dll yang menggunakan kata 
privatization itu adalah konteks melihat perusahaan2 negara sebagai private 
companies dan kalau mau dijual keluar, satu2nya cara hanyalah menjualnya ke non 
pemerintah. Mereka ini bukan tidak tahu istilah ini, melainkan menggunakan 
istilah ini untuk mempermudah supaya pembacanya mengerti. Ini konteksnya. Para 
ahli ini berbeda dengan ente yaitu mereka tahu arti sesungguhnya dari 
privatization kalau ente tidak tahu alias goblok!

 

Para ahli ini kalau ditanya “apa namanya kalau suatu perusahaan public 
delisting dari bursa”, pasti tahu artinya dan pasti jawabannya hanya 1: 
privatization.

 

JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR.

 

Sekarang sudah salah masih ngotot untuk bilang keduanya benar?!!!!

Masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta!!

 

Coba jawab 8 kemungkinan ini:

1.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh 
enggak?

2.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, bisa/boleh 
enggak?

3.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, 
bisa/boleh enggak?

4.    Kalau BUMN terbuka mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

5.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN terbuka lainnya, bisa/boleh 
enggak?

6.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

7.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN terbuka lainnya, 
bisa/boleh enggak?

8.    Kalau BUMN tertutup mau jual sahamnya ke non BUMN tertutup lainnya, 
bisa/boleh enggak?

 

Pasti ente gak mau dan gak bisa jawab!

 

Ini jawabannya:

1.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

2.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

3.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

4.    Bisa/oleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

5.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

6.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah setuju.

7.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

8.    Bisa/boleh, sepanjang pemerintah dan pemilik dari perusahaan non 
pemerintah setuju.

 

Semua perusahaan2 ini tetap statusnya sebagai public company atau private 
company. TETAP! Walaupun ada perpindahan saham kepemilikan!

Gimana bisa kalau PT. Bank Mandiri Tbk menjual saham ke PT. Angin Ribut Milik 
Jonathan koq bisa merubah status PT. Bank Mandiri Tbk menjadi private company? 
Gak bisa! PT. Bank Mandiri Tbk tetap BUMN terbuka alias public company.

 

Sudah ane tulis berulang2 kali bahwa public company itu lawannya private 
company bukan government lawan non government. Terbuka/public dan 
tertutup/private itu tidak ada kaitannya dengan kepemilikan melainkan 
berhubungan dengan apakah saham2nya dijual belikan di bursa atau tidak!!!

Masih enggak tahu. Kalau bukan goblok apa namanya?

 

Gimana masih ngotot bilang privatization adalah perpindahan pemilik dari negara 
ke swasta?????

 

 

Artinya semua perusahaan tanpa melihat siapa pemiliknya bisa merger dan 
acquisition!

Ini salahnya ente bilang pertamina tidak boleh akuisisi PGN dan Petragas yang 
lebih cocok akuisisi PGN. Terus ngomong masalah transparansi. Issue 
transparansi itu tidak bisa terjadi disemua perusahaan baik BUMN maupun non 
BUMN. Ini urusan internal management dan otoritas bagaimana membuat iklim 
berusaha lebih baik. Di USA pun sebelum kasus Enron itu transparansi sudah ada. 
Tetapi tidak cukup. Maka otoritas bikin Sarbanes oxley act.

 

Idenya Rini dengan holding company itu adalah untuk mengangkat kinerja BUMN 
BUMN itu….tidak ada urusannya sudah go public atau belum. Kalau keduanya sudah 
go public tidak masalah. Begitu juga kalau salah satunya belum go public dengan 
harapan yang belum go public akan lebih professional dalam menjalankan 
perusahaan baru hasil merger. Yang tidak masuk akal dilaksanakan Rini adalah 
merger antara 2 BUMN tertutup walaupun Rini bisa melakukannya berdasarkan hokum 
dagang indonesia. Kenapa? Karena BUMN tertutup profesionalisme dan korupsi itu 
issue utamanya. Jadi harus ada 1 BUMN yang sudah go public.

 

 

JADI ISTILAH PRIVATISASI BOLEH DIPAKAI TETAPI BUKAN BERARTI BENAR.

 

Nesare

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, October 10, 2016 10:33 AM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

 

Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke 
swasta. Arti yg kedua delisting.

Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama.

 


---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :

Oh sudah pinter nih yeah……

 

Ya jelas IPO = private company goes public.

Sebaliknya delisting = public company goes private.

Ini pendapat orang bisnis loh. Kalau pendapat ente lain: 
privatisasi/swastanisasi = BUMN goes to non BUMN.

 

Tapi ente setuju endak privatization itu = delisting dari bursa?

Aduh kalau ente setuju, artinya ente menyalahkan pendapat ente sendiri loh.

 

Coba ngeyel lagi!!!

 

Nesare

 

 

From:  <mailto:[email protected]> [email protected] [ 
<mailto:[email protected]> mailto:[email protected]] 
Sent: Monday, October 10, 2016 9:42 AM
To:  <mailto:[email protected]> [email protected]
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN

 

 

 

jadi maksud anda privatisasi BUMN itu delisting?

 

 

Nesare:

Yang benar:

BUMN bisa =  swasta/private dan BUMN bisa tidak = swasta/private!!!

Ketika BUMN delisting (keluar dari bursa), statusnya berubah dari public 
company menjadi private company.

Begitu juga ketika BUMN IPO (pertama kali menawarkan penjualan sahamnya 
dibursa), statusnya berubah dari private company menjadi public company.


---In  <mailto:[email protected]> [email protected], < 
<mailto:nesare1@...> nesare1@...> wrote :



Kirim email ke