iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah. Ini saya kutipkan dari Bareksa:Kutipan:Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue & Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?) http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham
Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb "Undang-Undang No.59 Tahun 2009" seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009". Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan swasta:Kutipan:Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi perusahaan swasta yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui IPO -- disebut dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi justru merupakan tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah beredar di masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding terbalik dengan pengertian privatisasi di BUMN.http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : Jonathan: Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat konteks pembicaraan. Nesare: semua kata2 mesti dijelaskan? Kata2 yang mana yang ente sudah jelaskan? Pertanyaan ane gak ada yang ente jawab. Sebaliknya pertanyaan2 ente semua ane jawab dan bahas. Dan setelah dibahas gak ente tanggapi sama sekali. Jonathan: Siapapun tahu secara literal delisting artinya "tidak lagi terdaftar" ya lawannya listing atau "terdaftar".Nesare: mana penjelasannya? Ini terjemahannya! Jonathan: Tetapi sewaktu ngomong privatisasi dikaitkan dgn bursa saham bagi perusahaan swasta itu jelas dikontraskan dengan arti privatisasi bagi perusahaan negara yang menjual sahamnya kebursa, lihat sendiri kontrasnya dibawah. Disini contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua saham2 PT Aji Mumpung Tbk di bursa saham sehingga secara praktis delisting jadi perusahaan tertutup jadi kembali milik Mr. Kunyuk pribadi.Nesare: oh ane tahu sekali cara berpikir ente yang pake’ dengkul! Ente pake’ akal2an utk menjustifikasi logika ente tetapi gak ngerti pengertiannya! Mari kita kupas. Pertama istilah delisting itu sendiri ente sudah salah! Ente gak ngerti istilah delisting ini artinya apa! Sudah ane tulis sebelumnya delisting/keluar dari bursa artinya saham2 tetap ditangan shareholders….tidak ada yang berubah tangan. Jelas sekali ente disini mengartikan delisting keluar dari bursa karena pemilik perusahaan membeli semua saham2nya. Jelas sekali ente gak ngerti kenapa perusahaan delisting! Ente hanya menjustifikasi ngutak ngatik peralihan saham dari pemerintah ke non pemerintah dan sebaliknya. Hehehehehe. Kelihatan sekali jalan pikirannya! Eh ngomong2 semua saham atau sebagian saham2nya? Tanya dulu nih karena ada kelanjutannya loh….hehehehehe. kalau beli semua kenapa? Apa alasan Mr. kunyuk yang sudah go public membeli saham2 perusahaan go public itu? Kaya bener si Mr. Kunyuk ini ya? Hehehehehe tadinya sudah go public krn cari dana dari luar. Sekarang eh tahu2 mau beli semua saham2nya yang sudah ada dibursa. Gila ya si Mr. Kunyuk. Pake’ logika nih yeah……hehehehehehehe. Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Nesare: koq ditulis lagi disini sedangkan sudah ane tanggapi. Ini tanggapannya: Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Nesare: buset pake’ logika dengkul lagi. Ayo kita telanjangi lagi! Ente bilang BUMN yang IPO = privatisasi. Ane dan semua orang bisnis bilang itu: go public lawan dari privatization! Jelaskan gimana PT. Pertamina melakukan IPO lalu dibeli oleh PT. Bank Mandiri Tbk bisa disebut privatisasi? TIDAK ADA PERALIHAN SAHAM DARI BUMN KE SWASTA NON PEMERINTAH!!!!!!! Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa.Nesare: ini benar. Setelah ane pake’ istilah delisting, ente baru mengerti. Tadinya gak ngerti. Ente ini cetek sekali dan lebih celakanya otaknya itu ajek/stationary. Gak bisa mikir!Tapi dengkulnya masih di otak (eh maksud ane otaknya masih didengkul), kog bisa2nya ini dikaitkan hanya dengan privatisasi utk perusahaan swasta dan di bursa??!!! Ngaco gak keruan2!!!! Aduhhhh jadi males nanyanya. Koq bisa “perusahaan delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan membeli kembali saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy back”. Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong semakin gak keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa menjadi perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public company!!!!!Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap pemegang saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan nanti. Tetapi pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu dengan harga yg ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti delisting disini. Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting itu membeli saham2 yang beredar dibursa. Ngaco!!!! Semakin nulis semakin salah!!! Gak keruan!!!! Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa saham? Koq bisa privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!! Pertama bilang privatisasi adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non pemerintah. Lalu dibedakan arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua perusahaan negara dan perusahaan swasta non pemerintah. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, October 11, 2016 3:50 PM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat konteks pembicaraan. Siapapun tahu secara literal delisting artinya "tidak lagi terdaftar" ya lawannya listing atau "terdaftar". Tetapi sewaktu ngomong privatisasi dikaitkan dgn bursa saham bagi perusahaan swasta itu jelas dikontraskan dengan arti privatisasi bagi perusahaan negara yang menjual sahamnya kebursa, lihat sendiri kontrasnya dibawah. Disini contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua saham2 PT Aji Mumpung Tbk di bursa saham sehingga secara praktis delisting jadi perusahaan tertutup jadi kembali milik Mr. Kunyuk pribadi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : Loh loh koq lari??!!!Ayo jawab pertanyaan2 ane itu, takut ditelanjangi ya. Gaya2nya kasih kesempatan berdiskusi, eh sekarang kabur?!!! Sudah ngerti delisting = privatization….dan sudah bener.Eh terus ngeyel kasih definisi yg lain lagi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Bener2 minta ampun gobloknya orang satu ini!Istilah delisting sendiri gak ngerti! Kan dengan diskusi begini, baru ketahuan siapa ente itu dan gimana pinternya ente itu…..hehehehehe.Delisting dibilang beli saham dari bursa????!!!!! Ngaco belehhhhhhhh…. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, October 11, 2016 1:27 PM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Kelihatannya saya berhadapan dengan seseorang yang berpengetahuan minim tetapi besar kepala dan merasa dirinya sebagai representasi ilmu bisnis. Padahal yg disebut ilmu bisnis oleh beliau ini hanya dari sudut pandang bursa saham itupun dengan pemahaman yang kacau balau, terutama dengan pandangan cupat yang tidak mau melihat ada perbedaan mendasar antara perusahaan negara dan swasta. Terus terang saja saya malas menulis panjang lebar menerangkan dari dasar lagi, saya sarankan anda belajar lagi Business 101 sebelum ngomong lebih lanjut, juga perbaiki logika anda ambil kelas Logic in Practice supaya anda bisa berpikir dengan logika yang genah tidak lagi bersandar pada fallacy. Kelas2 itu bisa diambil dengan biaya murah di community/junior college. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: "Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."Nesare: apa yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan dengan pendapat ente! Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa saham. Nesare: ini pendapat ente:1. BUMN bisa dijual ke investor.2. BUMN bisa dijual ke staff dan manajement.3. BUMN bisa dijual ke bursa saham disebut apa. Koq bisa semua ini disebut privatisasi? Katanya privatisasi adalah BUMN jual ke swasta/non BUMN. Mari kita lihat:1. BUMN dijual ke investor ya bisa dan benar. Kalau dijual nya lewat bursa disebut apa? Dan kalau yang beli BUMN juga bisa endak? Kalau bisa disebut apa? Kalau dijual langsung ke investor lewat direct/private investment disebut apa? Dan kalau yang beli BUMN bisa ndak? Kalau bisa disebut apa? Hehehehehe tambah ngaco aja! Jelas sekali ente gak ngerti bahwa yang jual maupun yang beli bisa siapa saja. Gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non pemerintah) misalnya: PT. Pertamina dijual kebursa dibeli oleh PT. Bank Mandiri Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! Begitu juga sebaliknya gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non pemerintah) kalau PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya ke PT. Pertamina atau ke PT. BRI Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! 2. Koq bisa BUMN dijual ke staff dan manajemen disebut privatisasi? Itu namanya MBO. Gimana PT. Adhi Karya Tbk yang sudah pernah melakukan EMBO ini disebut privatization? PT. Adhi Karya Tbk masih BUMN sampai hari ini! kalau suatu saat dibeli oleh manajemennya dan sudah pernah terjadi. Pada tanggal 8 Maret 2004, ADHI memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran umum kepada masyarakat atas 441.320.000 saham biasa dengan nilai nominal Rp100,- per saham dan harga penawaran Rp150,- per saham. Dari jumlah saham yang ditawarkan dalam penawaran umum kepada masyarakat tersebut sebesar 10% atau sebanyak 44.132.000 saham biasa atas nama baru dijatahkan secara khusus kepada manajemen (Employee Management Buy Out / EMBO) dan karyawan Perusahaan melalui program penjatahan saham untuk pegawai Perusahaan (Employee Stock Allocation/ESA). Kemudian pada tanggal 18 Maret 2004 seluruh saham ADHI telah tercatat pada Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi Bursa Efek Indonesia).Sejarah Pencatatan Saham | Jenis Pencatatan | Saham | Tgl Pencatatan | | Saham Perdana @ Rp150,- | 397.188.000 | 18-Mar-2004 | | Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing) | 918.680.000 | 18-Mar-2004 | | Employee Management Buy Out (EMBO) | 441.320.000 | 18-Mar-2004 | | Employee Stock Allocation (ESA) | 44.132.000 | 18-Mar-2004 | | Penawaran Umum Terbatas I (Rights Issue I) | 1.759.529.376 | 09 – 21 Okt-2015 | 3: koq bisa BUMN dijual kebursa disebut privatisasi? Apakah bukan go public. Ane dan semua orang ngerti bisnis menyebutnya: go public! Go public ini lawan dari private company! Gimana bisa PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya dibursa dan dibeli oleh PT. BNI Tbk disebut privatisasi? Saham2nya berpindah dari BUMN ke BUMN yang lain! Tidak ada peralihan dari BUMN ke swasta non pemerintah! Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Nesare: buset pake’ logika dengkul lagi. Ayo kita telanjangi lagi! Ente bilang BUMN yang IPO = privatisasi. Ane dan semua orang bisnis bilang itu: go public lawan dari privatization! Jelaskan gimana PT. Pertamina melakukan IPO lalu dibeli oleh PT. Bank Mandiri Tbk bisa disebut privatisasi? TIDAK ADA PERALIHAN SAHAM DARI BUMN KE SWASTA NON PEMERINTAH!!!!!!! Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa.Nesare: ini benar. Setelah ane pake’ istilah delisting, ente baru mengerti. Tadinya gak ngerti. Ente ini cetek sekali dan lebih celakanya otaknya itu ajek/stationary. Gak bisa mikir!Tapi dengkulnya masih di otak (eh maksud ane otaknya masih didengkul), kog bisa2nya ini dikaitkan hanya dengan privatisasi utk perusahaan swasta dan di bursa??!!! Ngaco gak keruan2!!!! Aduhhhh jadi males nanyanya. Koq bisa “perusahaan delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan membeli kembali saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy back”. Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong semakin gak keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa menjadi perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public company!!!!!Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap pemegang saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan nanti. Tetapi pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu dengan harga yg ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti delisting disini. Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting itu membeli saham2 yang beredar dibursa. Ngaco!!!! Semakin nulis semakin salah!!! Gak keruan!!!! Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa saham? Koq bisa privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!! Pertama bilang privatisasi adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non pemerintah. Lalu dibedakan arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua perusahaan negara dan perusahaan swasta non pemerintah. Bikin teori sendiri. mabuk sendiri! sudah salah mau cari alasan, terus bikin2 teori sendiri! Hehehehehehe. Mana berani jawab????!!!!!! Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] Sent: Tuesday, October 11, 2016 11:15 AM To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com> Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN Menurut saya justru berlawanan dengan anda: "Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama." BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun melalui bursa saham. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. Ngomong2 kelihatannya mulut anda nggak pernah sekolah, kayak mulut Donald Trump. Nesare:Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa (delisting), itu namanya: privatisasi. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote : Gobloknya masih dipertontonkan!Privatisasi adalah perpindahan pemilik dari negara ke swasta adalah benar kalau negara sebagai pemilik itu memiliki 100% saham atas perusahaan itu. Ini asumsi yang dipakai oleh para ekonom dalam menganalisa kinerja perusahaan milik negara disuatu negara. Tetapi kalau perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa (delisting), itu namanya: privatisasi. Dulu perusahaan negara itu 100% milik negara, makanya istilah privatisasi dalam arti “perpindahan pemilik dari negara ke swasta” dipakai.Sekarang sudah tidak karena sudah banyak perusahaan negara yang sudah go public.Perusahaan negara yang public company itu sendiri sudah dimiliki oleh swasta (non pemerintah), lah kenapa disebut swastanisasi/privatiasasi lagi kalau saham2nya dijual ke swasta?????? (Message over 64 KB, truncated)