iya khan, ngomong sama orang yg nggak tahu apa2 ya kayak ginilah.
Ini saya kutipkan dari Bareksa:Kutipan:Privatisasi menurut Undang-Undang No.59 
Tahun 2009 merupakan penjualan saham dengan melakukan penawaran saham perdana 
(Initial Public Offering / IPO) dan penerbitan obligasi konversi serta efek 
lain yang bersifat ekuitas seperti right issue. (Baca juga: Apa Itu Right Issue 
& Apa Konsekuensinya? Apakah Menguntungkan Bagi Investor?)
http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

Catatan: menurut saya ada typo pada artikel tsb  "Undang-Undang No.59 Tahun 
2009"  seharusnya "Peraturan Pemerintah 59 th 2009".
Juga masih dari artikel yang sama tentang privatisasi bagi perusahaan 
swasta:Kutipan:Berbeda dengan BUMN, ada juga istilah privatisasi bagi 
perusahaan swasta yang telah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) 
melalui IPO -- disebut dengan istilah emiten. Bagi emiten tindakan privatisasi 
justru merupakan tindakan membeli kembali seluruh saham perusahaan yang telah 
beredar di masyarakat dan kembali menjadi perusahaan tertutup. Jadi berbanding 
terbalik dengan pengertian privatisasi di 
BUMN.http://www.bareksa.com/id/text/2015/04/27/apakah-privatisasi-bumn-itu-apa-untungnya-bagi-pemerintah-perusahaan/10302/saham

---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote :

Jonathan: Rasanya kayak ngomong sama anak SD saja, semua kata2 mesti dijelaskan 
satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat secara literal tanpa melihat 
konteks pembicaraan. Nesare: semua kata2 mesti dijelaskan? Kata2 yang mana yang 
ente sudah jelaskan? Pertanyaan ane gak ada yang ente jawab. Sebaliknya 
pertanyaan2 ente semua ane jawab dan bahas. Dan setelah dibahas gak ente 
tanggapi sama sekali. Jonathan: Siapapun tahu secara literal delisting artinya 
"tidak lagi terdaftar" ya lawannya listing atau "terdaftar".Nesare: mana 
penjelasannya? Ini terjemahannya! Jonathan: Tetapi sewaktu ngomong privatisasi 
dikaitkan dgn bursa saham bagi perusahaan swasta itu jelas dikontraskan dengan 
arti privatisasi bagi perusahaan negara yang menjual sahamnya kebursa, lihat 
sendiri kontrasnya dibawah. Disini contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua 
saham2 PT Aji Mumpung Tbk di bursa saham sehingga secara praktis delisting jadi 
perusahaan tertutup jadi kembali milik Mr. Kunyuk pribadi.Nesare: oh ane tahu 
sekali cara berpikir ente yang pake’ dengkul! Ente pake’ akal2an utk 
menjustifikasi logika ente tetapi gak ngerti pengertiannya! Mari kita kupas. 
Pertama istilah delisting itu sendiri ente sudah salah! Ente gak ngerti istilah 
delisting ini artinya apa! Sudah ane tulis sebelumnya delisting/keluar dari 
bursa artinya saham2 tetap ditangan shareholders….tidak ada yang berubah 
tangan. Jelas sekali ente disini mengartikan delisting keluar dari bursa karena 
pemilik perusahaan membeli semua saham2nya. Jelas sekali ente gak ngerti kenapa 
perusahaan delisting! Ente hanya menjustifikasi ngutak ngatik peralihan saham 
dari pemerintah ke non pemerintah dan sebaliknya. Hehehehehe. Kelihatan sekali 
jalan pikirannya! Eh ngomong2 semua saham atau sebagian saham2nya? Tanya dulu 
nih karena ada kelanjutannya loh….hehehehehe. kalau beli semua kenapa? Apa 
alasan Mr. kunyuk yang sudah go public membeli saham2 perusahaan go public itu? 
Kaya bener si Mr. Kunyuk ini ya? Hehehehehe tadinya sudah go public krn  cari 
dana dari luar. Sekarang eh tahu2 mau beli semua saham2nya yang sudah ada 
dibursa. Gila ya si Mr. Kunyuk. Pake’ logika nih yeah……hehehehehehehe. 
Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> 
Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan 
Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah 
beredar dibursa. Nesare: koq ditulis lagi disini sedangkan sudah ane tanggapi. 
Ini tanggapannya: Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi 
Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.Nesare: buset pake’ logika dengkul lagi. Ayo kita telanjangi lagi! 
Ente bilang BUMN yang IPO = privatisasi. Ane dan semua orang bisnis bilang itu: 
go public lawan dari privatization! Jelaskan gimana PT. Pertamina melakukan IPO 
lalu dibeli oleh PT. Bank Mandiri Tbk bisa disebut privatisasi? TIDAK ADA 
PERALIHAN SAHAM DARI BUMN KE SWASTA NON PEMERINTAH!!!!!!! Jonathan: Privatisasi 
dikaitkan dengan bursa saham: Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah 
delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa.Nesare: ini 
benar. Setelah ane pake’ istilah delisting, ente baru mengerti. Tadinya gak 
ngerti. Ente ini cetek sekali dan lebih celakanya otaknya itu ajek/stationary. 
Gak bisa mikir!Tapi dengkulnya masih di otak (eh maksud ane otaknya masih 
didengkul), kog bisa2nya ini dikaitkan hanya dengan privatisasi utk perusahaan 
swasta dan di bursa??!!! Ngaco gak keruan2!!!! Aduhhhh jadi males nanyanya. Koq 
bisa “perusahaan delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan 
membeli kembali saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy 
back”. Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong 
semakin gak keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa 
menjadi perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public 
company!!!!!Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap 
pemegang saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan 
nanti. Tetapi pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu 
dengan harga yg ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti 
delisting disini. Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting 
itu membeli saham2 yang beredar dibursa. Ngaco!!!! Semakin nulis semakin 
salah!!! Gak keruan!!!! Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa 
saham? Koq bisa privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! 
sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua 
perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!! Pertama bilang privatisasi 
adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non pemerintah. Lalu dibedakan 
arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua perusahaan negara dan perusahaan 
swasta non pemerintah. Nesare  From: GELORA45@yahoogroups.com 
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 3:50 PM
To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN   Rasanya kayak ngomong sama anak SD 
saja, semua kata2 mesti dijelaskan satu demi satu mesti dituntun, kata2 dilihat 
secara literal tanpa melihat konteks pembicaraan. Siapapun tahu secara literal 
delisting artinya "tidak lagi terdaftar" ya lawannya listing atau "terdaftar". 
Tetapi sewaktu ngomong privatisasi dikaitkan dgn bursa saham bagi perusahaan 
swasta itu jelas dikontraskan dengan arti privatisasi bagi perusahaan negara 
yang menjual sahamnya kebursa, lihat sendiri kontrasnya dibawah. Disini 
contohnya Mr. Kunyuk membeli kembali semua saham2 PT Aji Mumpung Tbk di bursa 
saham sehingga secara praktis delisting jadi perusahaan tertutup jadi kembali 
milik Mr. Kunyuk pribadi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi 
Perusahaan Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham 
melalui IPO.Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias 
membeli kembali saham2 yg sudah beredar dibursa. ---In 
GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote :

Loh loh koq lari??!!!Ayo jawab pertanyaan2 ane itu, takut ditelanjangi ya. 
Gaya2nya kasih kesempatan berdiskusi, eh sekarang kabur?!!! Sudah ngerti 
delisting = privatization….dan sudah bener.Eh terus ngeyel kasih definisi yg 
lain lagi. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> 
Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi Perusahaan 
Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 yg sudah 
beredar dibursa. Bener2 minta ampun gobloknya orang satu ini!Istilah delisting 
sendiri gak ngerti! Kan dengan diskusi begini, baru ketahuan siapa ente itu dan 
gimana pinternya ente itu…..hehehehehe.Delisting dibilang beli saham dari 
bursa????!!!!! Ngaco belehhhhhhhh…. Nesare From: GELORA45@yahoogroups.com 
[mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 1:27 PM
To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN  Kelihatannya saya berhadapan dengan 
seseorang yang berpengetahuan minim tetapi besar kepala dan merasa dirinya 
sebagai representasi ilmu bisnis. Padahal yg disebut ilmu bisnis oleh beliau 
ini hanya dari sudut pandang bursa saham itupun dengan pemahaman yang kacau 
balau, terutama dengan pandangan cupat yang tidak mau melihat ada perbedaan 
mendasar antara perusahaan negara dan swasta. Terus terang saja saya malas 
menulis panjang lebar menerangkan dari dasar lagi, saya sarankan anda belajar 
lagi Business 101 sebelum ngomong lebih lanjut, juga perbaiki logika anda ambil 
kelas Logic in Practice supaya anda bisa berpikir dengan logika yang genah 
tidak lagi bersandar pada fallacy. Kelas2 itu bisa diambil dengan biaya murah 
di community/junior college. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> 
wrote :


Jonathan: Menurut saya justru berlawanan dengan anda: "Privatisasi mempunyai 2 
arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara ke swasta. Arti yg kedua 
delisting.Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti yang pertama."Nesare: apa 
yang berlawanan? Sebutkan pendapat ane yang mana yang berlawanan dengan 
pendapat ente! Jonathan: BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara 
seperti misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, 
ataupun melalui bursa saham. Nesare: ini pendapat ente:1.    BUMN bisa dijual 
ke investor.2.    BUMN bisa dijual ke staff dan manajement.3.    BUMN bisa 
dijual ke bursa saham disebut apa. Koq bisa semua ini disebut privatisasi? 
Katanya privatisasi adalah BUMN jual ke swasta/non BUMN.  Mari kita lihat:1. 
BUMN dijual ke investor ya bisa dan benar. Kalau dijual nya lewat bursa disebut 
apa? Dan kalau yang beli BUMN juga bisa endak? Kalau bisa disebut apa? Kalau 
dijual langsung ke investor lewat direct/private investment disebut apa? Dan 
kalau yang beli BUMN bisa ndak? Kalau bisa disebut apa? Hehehehehe tambah ngaco 
aja! Jelas sekali ente gak ngerti bahwa yang jual maupun yang beli bisa siapa 
saja. Gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) misalnya: PT. Pertamina dijual kebursa dibeli oleh PT. Bank Mandiri 
Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! Begitu juga 
sebaliknya gimana bisa disebut privatisasi (peralihan dari pemerintah ke non 
pemerintah) kalau  PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya ke PT. Pertamina atau 
ke PT. BRI Tbk? Yang beli sama2 BUMN! Gak ada peralihan dari BUMN ke swasta! 2. 
Koq bisa BUMN dijual ke staff dan manajemen disebut privatisasi? Itu namanya 
MBO. Gimana PT. Adhi Karya Tbk yang sudah pernah melakukan EMBO ini disebut 
privatization? PT. Adhi Karya Tbk masih BUMN sampai hari ini! kalau suatu saat 
dibeli oleh manajemennya dan sudah pernah terjadi. Pada tanggal 8 Maret 2004, 
ADHI memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam-LK untuk melakukan penawaran 
umum kepada masyarakat atas 441.320.000 saham biasa dengan nilai nominal 
Rp100,- per saham dan harga penawaran Rp150,- per saham. Dari jumlah saham yang 
ditawarkan dalam penawaran umum kepada masyarakat tersebut sebesar 10% atau 
sebanyak 44.132.000 saham biasa atas nama baru dijatahkan secara khusus kepada 
manajemen (Employee Management Buy Out / EMBO) dan karyawan Perusahaan melalui 
program penjatahan saham untuk pegawai Perusahaan (Employee Stock 
Allocation/ESA). Kemudian pada tanggal 18 Maret 2004 seluruh saham ADHI telah 
tercatat pada Bursa Efek Jakarta (sekarang menjadi Bursa Efek 
Indonesia).Sejarah Pencatatan Saham
| Jenis Pencatatan | Saham | Tgl Pencatatan |
| Saham Perdana @ Rp150,- | 397.188.000 | 18-Mar-2004 |
| Pencatatan Saham Pendiri (Company Listing) | 918.680.000 | 18-Mar-2004 |
| Employee Management Buy Out (EMBO) | 441.320.000 | 18-Mar-2004 |
| Employee Stock Allocation (ESA) | 44.132.000 | 18-Mar-2004 |
| Penawaran Umum Terbatas I (Rights Issue I) | 1.759.529.376 | 09 – 21 Okt-2015 
|

  3: koq bisa BUMN dijual kebursa disebut privatisasi? Apakah bukan go public. 
Ane dan semua orang ngerti bisnis menyebutnya: go public! Go public ini lawan 
dari private company! Gimana bisa PT. Bank Mandiri Tbk menjual sahamnya dibursa 
dan dibeli oleh PT. BNI Tbk disebut privatisasi? Saham2nya berpindah dari BUMN 
ke BUMN yang lain! Tidak ada peralihan dari BUMN ke swasta non pemerintah! 
Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan Negara ==> 
Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Nesare: buset 
pake’ logika dengkul lagi. Ayo kita telanjangi lagi! Ente bilang BUMN yang IPO 
= privatisasi. Ane dan semua orang bisnis bilang itu: go public lawan dari 
privatization! Jelaskan gimana PT. Pertamina melakukan IPO lalu dibeli oleh PT. 
Bank Mandiri Tbk bisa disebut privatisasi? TIDAK ADA PERALIHAN SAHAM DARI BUMN 
KE SWASTA NON PEMERINTAH!!!!!!! Jonathan: Privatisasi dikaitkan dengan bursa 
saham: Bagi Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli 
kembali saham2 yg sudah beredar dibursa.Nesare: ini benar. Setelah ane pake’ 
istilah delisting, ente baru mengerti. Tadinya gak ngerti. Ente ini cetek 
sekali dan lebih celakanya otaknya itu ajek/stationary. Gak bisa mikir!Tapi 
dengkulnya masih di otak (eh maksud ane otaknya masih didengkul), kog bisa2nya 
ini dikaitkan hanya dengan privatisasi utk perusahaan swasta dan di bursa??!!! 
Ngaco gak keruan2!!!! Aduhhhh jadi males nanyanya. Koq bisa “perusahaan 
delisting membeli kembali saham2 nya???!!” kalau perusahaan membeli kembali 
saham2nya dibursa itu namanya bukan delisting! Itu namanya “buy back”. 
Perusahaannya mah tetap public company. Minta ampun semakin ngomong semakin gak 
keruan2. Delisting itu keluar dari bursa artinya cabut dari bursa menjadi 
perusahaan non public. Ini namanya: private company lawan dari public 
company!!!!!Kalau sudah delisting pun saham2nya mah tetap dimiliki oleh setiap 
pemegang saham! Masalah nantinya pemegang mau menjual sahamnya, itu urusan 
nanti. Tetapi pada saat delisting, pemilik saham tetap memiliki saham2 itu 
dengan harga yg ditentukan oleh pasar. Jelas sekali ente gak ngerti arti 
delisting disini. Jelas sekali diotak ente itu pikir perusahaan yang delisting 
itu membeli saham2 yang beredar dibursa. Ngaco!!!! Semakin nulis semakin 
salah!!! Gak keruan!!!! Gimana privatisasi kalau bukan dikaitkan dengan bursa 
saham? Koq bisa privatisasi dikait2kan dengan bursa saham atau tidak?!!! 
sedangkan sudah tahu semua perusahaan bisa melakukan privatisasi dan juga semua 
perusahaan bisa tidak melakukan privatisasi?!!! Pertama bilang privatisasi 
adalah peralihan saham dari pemerintah ke swasta non pemerintah. Lalu dibedakan 
arti privitasasinya utk bursa saham bagi kedua perusahaan negara dan perusahaan 
swasta non pemerintah. Bikin teori sendiri. mabuk sendiri! sudah salah mau cari 
alasan, terus bikin2 teori sendiri! Hehehehehehe. Mana berani jawab????!!!!!! 
Nesare  From: GELORA45@yahoogroups.com [mailto:GELORA45@yahoogroups.com] 
Sent: Tuesday, October 11, 2016 11:15 AM
To: Yahoogroups <gelora45@yahoogroups.com>
Subject: RE: [GELORA45] Privatisasi BUMN  Menurut saya justru berlawanan dengan 
anda: "Privatisasi mempunyai 2 arti, yg pertama perpindahan pemilik dari negara 
ke swasta. Arti yg kedua delisting.Pada kasus privatisasi BUMN itu pada arti 
yang pertama." BUMN bisa melakukan privatisasi dengan berbagai cara seperti 
misalnya menawarkan langsung ke investor, ke staff dan manajemen, ataupun 
melalui bursa saham. Privatisasi dikaitkan dengan bursa saham:Bagi Perusahaan 
Negara ==> Privatisasi adalah menjual sahamnya ke bursa saham melalui IPO.Bagi 
Perusahaan Swasta ==> Privatisasi adalah delisting alias membeli kembali saham2 
yg sudah beredar dibursa. Ngomong2 kelihatannya mulut anda nggak pernah 
sekolah, kayak mulut Donald Trump. Nesare:Tetapi kalau perusahaan negara itu 
sudah go public dan mau keluar dari bursa (delisting), itu namanya: 
privatisasi. ---In GELORA45@yahoogroups.com, <nesare1@...> wrote :



Gobloknya masih dipertontonkan!Privatisasi adalah perpindahan pemilik dari 
negara ke swasta adalah benar kalau negara sebagai pemilik itu memiliki 100% 
saham atas perusahaan itu. Ini asumsi yang dipakai oleh para ekonom dalam 
menganalisa kinerja perusahaan milik negara disuatu negara. Tetapi kalau 
perusahaan negara itu sudah go public dan mau keluar dari bursa (delisting), 
itu namanya: privatisasi. Dulu perusahaan negara itu 100% milik negara, makanya 
istilah privatisasi dalam arti “perpindahan pemilik dari negara ke swasta” 
dipakai.Sekarang sudah tidak karena sudah banyak perusahaan negara yang sudah 
go public.Perusahaan negara yang public company itu sendiri sudah dimiliki oleh 
swasta (non pemerintah), lah kenapa disebut swastanisasi/privatiasasi lagi 
kalau saham2nya dijual ke swasta??????
(Message over 64 KB, truncated)

Kirim email ke