kalau itu kembali mendasar, ada pemilu baik presiden ataupun dpr, mereka yg mengantongi suara secukupnya akan jadi presiden ataupun anggota dpr. saya rasa itulah legalitasnya, dari pemilih.
---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : Lha menurut Anda bagaimana mereka bisa berkuasa? Siapa yang memberi legalitas kepada mereka untuk berkuasa? --- jonathangoeij@... wrote: Bentuk konkritnya saja bagaimana caranya utk "hukum, desak, tekan partai-partai untuk membenahi dirinya, untuk mengembalikan otak & moralnya ke tempat yang benar." Apakah maksudnya tidak perlu ada partai lagi, atau partai2 itu tidak boleh berkoalisi setelah pemilu, atau bagaimana? ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : Sejak lama sudah saya tawarkan solusinya: hukum, desak, tekan partai-partai untuk membenahi dirinya, untuk mengembalikan otak & moralnya ke tempat yang benar. Tanpa desakan dan tekanan Rakyat, mereka tetap akan bekerja untuk kepentingan sendiri. Membuat / merevisi undang-undang untuk kepentingan sendiri & konco. Setiap pemilu butuh alas kaki untuk masuk kawasan kekuasaan. Setelah berkuasa, alas kaki dibuang. Maka, berhentilah jadi alas kaki. Itu solusi yang paling konstitusional. Kalau Anda berharap penguasa / partai-partai sekarang merevisi undang-undang, itu sih sama saja Anda minta maling memperbaiki kunci rumah Anda. --- jonathangoeij@... wrote: ya.... artinya tidak ada solusi. --- ajegilelu@... wrote : Sayangnya saya kurang jago berandai-andai. Mendingan yang realistis, kita ketawain aja itu partai-partai karena ngomongnya ngalor langkahnya ngidul tetapi para pendukung setianya tetap percaya itu langkah ngalor, hahaha... Dasar alas kaki. --- jonathangoeij@... wrote: Menarik juga, semenjak pilpres langsung boleh dibilang hampir semua partai jadi pemenang pemilu karena kemudian yg kalahpun ber-bondong2 jadi partai pemerintah, hanya sedikit partai bertahan jadi oposisi. Hal yg tidak mengherankan karena dgn jadi partai pemerintah bisa dikasih jatah kursi dikabinet ataupun dirut ataupun komisaris BUMN, dus artinya kekuasaan dan duit. Seandainya saja anda mempunyai kekuasaan utk men-design ulang sistem orde reformasi ini, apa yg akan anda lakukan? --- ajegilelu@... wrote : Yang harus direvisi itu partai-partainya. Hukum, desak, tekan mereka untuk mereparasi otak & moralnya. --- jonathangoeij@... wrote: Menurut anda, seandainya UU Pilkada ataupun UU Pilpres itu direvisi, point2 apa yg harus direvisi? --- ajegilelu@... wrote : Bagus, berarti sekarang Anda sudah tahu siapa yang membuat undang-undang untuk kepentingan sesama bajingan itu. Selanjutnya saya ulang lagi pertanyaan mendasarnya: siapa yang memberi legitimasi kepada orang-orang partai (melalui pemilu) untuk berkuasa di lembaga-lembaga negara sekaligus membuat undang-undang ini undang-undang itu yang tidak berpihak pada kepentingan Rakyat? Sudah nggak jamannya lagi mempersoalkan partai Islam, partai nasionalis, partai komunis dll karena semua jenis partai itu sekarang berideologi keuangan, bukan kebangsaan, kenegaraan, atau kemanusiaan. Anda nggak perlu heran melihat polah partai-partai sekarang. Lebih baik simpan keheranan Anda sampai melihat masih ada saja yang menggebu membela, mendukung, dan memilih / menjadikan partai-partai sontoloyo itu penguasa. Rakyat dibuat gontok-gontokan sementara mereka duduk semeja haha-hihi sambil korupsi. Modalnya partai-partai sekarang ya cuma mental parasit. --- jonathangoeij@... wrote: Persyaratan jumlah KTP dan verifikasi faktual itu ada didalam UU Pilkada 2016. Saya lihat UU itu disetujui semua fraksi yg ada di DPR, kelihatannya disini semua fraksi berusaha mempersulit kehadiran calon independen. Dan karena fraksi2 itu merupakan kepanjangan tangan partai2 bisa juga dikatakan partai2 yg ada saling berkolaborasi menjegal calon perseorangan. Yang amat sangat mengherankan disini adalah semua partai politik berlandaskan Pancasila dan UUD 45, juga semua ormas, tetapi toh ada juga partai2 dan ormas2 yg dgn enaknya mem-fatwa-kan keharusan memilih pemimpin yang beragama Islam, bahkan sedemikian masifnya, bukankah hal ini justru melanggar konstitusi itu sendiri? --- ajegilelu@... wrote: Ya, ceritanya akan terus memanjang tapi nggak kemana-mana, cuma muter-muter di tempat, selama para pendukung partai & paslon mau saja dibohongi pake janji-janji kampanye. Calon perseorangan samasekali tidak diperlukan selama partai-partai bekerja untuk kepentingan Rakyat. Selama partai-partai masih bermental garong, alternatif apa pun cuma menambah persoakan baru. Paling tepat ya partai-partai itulah yang harus dihukum karena menjadikan para pendukungnya sebagai alas kakinya untuk merampok negara. Kembalikan partai-partai ke kedudukannya semula sebagai penyambung sekaligus pelaksana kepentingan Rakyat. Hukum, desak, tekan partai-partai untuk membenahi mental bekerjanya agar membuat undang-undang yang berpihak kepada Rakyat. Lihat saja, Ahok batal jadi calon perseorangan kan lantaran dikerjai PDIP yang menggunakan jejaring mafianya di Kemendagri & KPU untuk merobah persyaratan jumlah KTP pendukung. Jadi ya cuma sesama bajinganlah yang mendukung keculasan seperti itu dan menyediakan suara dukungannya dijadikan alas kaki si Mega. --- jonathangoeij@... wrote: Ceritanya agak panjang tetapi tentunya anda lebih tahu, awalnya dari UU Pilkada Tidak Langsung yg dikeluarkan DPR lama hasil pembahasan bersama Mendagri Gamawan Fauzi yg kemudian menuai protes keras itu, Presiden SBY kemudian mengeluarkan PERPPU Pilkada Langsung utk mengganti UU Pilkada Tidak Langsung. PERPPU itu dgn sedikit perubahan kemudian dijadikan UU Pilkada 2015 yg hampir memakan korban Risma Walikota Surabaya yg di "calon-tunggal"kan, DPR kemudian merevisi lagi jadi UU Pilkada 2016 kali ini calon independen dipersulit sedemikian rupa. --- ajegilelu@,,, wrote: Nah, siapa yang membuat undang-undang untuk kepentingan para bajingan seperti itu? Kaum penjajah juga bekerja dengan melindungi diri secara hukum melalui perundang-undangan.
