Bentuk konkritnya saja bagaimana caranya utk "hukum, desak, tekan partai-partai untuk membenahi dirinya, untuk mengembalikan otak & moralnya ke tempat yang benar."
Apakah maksudnya tidak perlu ada partai lagi, atau partai2 itu tidak boleh berkoalisi setelah pemilu, atau bagaimana? ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : Sejak lama sudah saya tawarkan solusinya: hukum, desak, tekan partai-partai untuk membenahi dirinya, untuk mengembalikan otak & moralnya ke tempat yang benar. Tanpa desakan dan tekanan Rakyat, mereka tetap akan bekerja untuk kepentingan sendiri. Membuat / merevisi undang-undang untuk kepentingan sendiri & konco. Setiap pemilu butuh alas kaki untuk masuk kawasan kekuasaan. Setelah berkuasa, alas kaki dibuang. Maka, berhentilah jadi alas kaki. Itu solusi yang paling konstitusional. Kalau Anda berharap penguasa / partai-partai sekarang merevisi undang-undang, itu sih sama saja Anda minta maling memperbaiki kunci rumah Anda. --- jonathangoeij@... wrote: ya.... artinya tidak ada solusi. --- ajegilelu@... wrote : Sayangnya saya kurang jago berandai-andai. Mendingan yang realistis, kita ketawain aja itu partai-partai karena ngomongnya ngalor langkahnya ngidul tetapi para pendukung setianya tetap percaya itu langkah ngalor, hahaha... Dasar alas kaki. --- jonathangoeij@... wrote: Menarik juga, semenjak pilpres langsung boleh dibilang hampir semua partai jadi pemenang pemilu karena kemudian yg kalahpun ber-bondong2 jadi partai pemerintah, hanya sedikit partai bertahan jadi oposisi. Hal yg tidak mengherankan karena dgn jadi partai pemerintah bisa dikasih jatah kursi dikabinet ataupun dirut ataupun komisaris BUMN, dus artinya kekuasaan dan duit. Seandainya saja anda mempunyai kekuasaan utk men-design ulang sistem orde reformasi ini, apa yg akan anda lakukan? --- ajegilelu@... wrote : Yang harus direvisi itu partai-partainya. Hukum, desak, tekan mereka untuk mereparasi otak & moralnya. --- jonathangoeij@... wrote: Menurut anda, seandainya UU Pilkada ataupun UU Pilpres itu direvisi, point2 apa yg harus direvisi? --- ajegilelu@... wrote : Bagus, berarti sekarang Anda sudah tahu siapa yang membuat undang-undang untuk kepentingan sesama bajingan itu. Selanjutnya saya ulang lagi pertanyaan mendasarnya: siapa yang memberi legitimasi kepada orang-orang partai (melalui pemilu) untuk berkuasa di lembaga-lembaga negara sekaligus membuat undang-undang ini undang-undang itu yang tidak berpihak pada kepentingan Rakyat? Sudah nggak jamannya lagi mempersoalkan partai Islam, partai nasionalis, partai komunis dll karena semua jenis partai itu sekarang berideologi keuangan, bukan kebangsaan, kenegaraan, atau kemanusiaan. Anda nggak perlu heran melihat polah partai-partai sekarang. Lebih baik simpan keheranan Anda sampai melihat masih ada saja yang menggebu membela, mendukung, dan memilih / menjadikan partai-partai sontoloyo itu penguasa. Rakyat dibuat gontok-gontokan sementara mereka duduk semeja haha-hihi sambil korupsi. Modalnya partai-partai sekarang ya cuma mental parasit. --- jonathangoeij@... wrote: Persyaratan jumlah KTP dan verifikasi faktual itu ada didalam UU Pilkada 2016. Saya lihat UU itu disetujui semua fraksi yg ada di DPR, kelihatannya disini semua fraksi berusaha mempersulit kehadiran calon independen. Dan karena fraksi2 itu merupakan kepanjangan tangan partai2 bisa juga dikatakan partai2 yg ada saling berkolaborasi menjegal calon perseorangan. Yang amat sangat mengherankan disini adalah semua partai politik berlandaskan Pancasila dan UUD 45, juga semua ormas, tetapi toh ada juga partai2 dan ormas2 yg dgn enaknya mem-fatwa-kan keharusan memilih pemimpin yang beragama Islam, bahkan sedemikian masifnya, bukankah hal ini justru melanggar konstitusi itu sendiri? --- ajegilelu@... wrote: Ya, ceritanya akan terus memanjang tapi nggak kemana-mana, cuma muter-muter di tempat, selama para pendukung partai & paslon mau saja dibohongi pake janji-janji kampanye. Calon perseorangan samasekali tidak diperlukan selama partai-partai bekerja untuk kepentingan Rakyat. Selama partai-partai masih bermental garong, alternatif apa pun cuma menambah persoakan baru. Paling tepat ya partai-partai itulah yang harus dihukum karena menjadikan para pendukungnya sebagai alas kakinya untuk merampok negara. Kembalikan partai-partai ke kedudukannya semula sebagai penyambung sekaligus pelaksana kepentingan Rakyat. Hukum, desak, tekan partai-partai untuk membenahi mental bekerjanya agar membuat undang-undang yang berpihak kepada Rakyat. Lihat saja, Ahok batal jadi calon perseorangan kan lantaran dikerjai PDIP yang menggunakan jejaring mafianya di Kemendagri & KPU untuk merobah persyaratan jumlah KTP pendukung. Jadi ya cuma sesama bajinganlah yang mendukung keculasan seperti itu dan menyediakan suara dukungannya dijadikan alas kaki si Mega. --- jonathangoeij@... wrote: Ceritanya agak panjang tetapi tentunya anda lebih tahu, awalnya dari UU Pilkada Tidak Langsung yg dikeluarkan DPR lama hasil pembahasan bersama Mendagri Gamawan Fauzi yg kemudian menuai protes keras itu, Presiden SBY kemudian mengeluarkan PERPPU Pilkada Langsung utk mengganti UU Pilkada Tidak Langsung. PERPPU itu dgn sedikit perubahan kemudian dijadikan UU Pilkada 2015 yg hampir memakan korban Risma Walikota Surabaya yg di "calon-tunggal"kan, DPR kemudian merevisi lagi jadi UU Pilkada 2016 kali ini calon independen dipersulit sedemikian rupa. --- ajegilelu@,,, wrote: Nah, siapa yang membuat undang-undang untuk kepentingan para bajingan seperti itu? Kaum penjajah juga bekerja dengan melindungi diri secara hukum melalui perundang-undangan. Siapa yang memberi legitimasi kepada partai untuk membuat undang-undang? --- jonathangoeij@... wrote: Saya lihat persoalan yang ada terletak pada UU Pilkada 2016 yang notabene tidak memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengajukan calon diluar partai politik yang ada, istilahnya calon perseorangan atau independen. Persyaratan surat dukungan ditambah KTP sedemikian banyak amat sukar dilakukan, selain itu sistem verifikasi faktual dengan metode sensus atau bertemu langsung tatap muka satu demi satu itu benar2 mendekati mustahil. Masalah lain adanya ketentuan kepala daerah lain harus mengundurkan diri kalau jadi calon, hal yg menjadi bantu sandungan besar mereka2 yg berprestasi dan sebenarnya mempunyai peluang yang besar. Dengan sistem yang ada sekarang ini akibatnya mereka2 yg maju jadi pesaing itu sebenarnya tidak kompeten tidak ada yg bisa dijual yg bisa kita lihat pada Pilkada DKI ini, yang dijual hanyalah bayang2 yg mboten2 yg lebih cenderung iming2 beli suara, sekedar utopis belaka. Celakanya karena menyadari ketidak kompetenan ini jadinya yang dijual malah SARA, benar2 hancur2an. Ciaklat! Seandainya saja calon independen itu tidak dipersukar sedemikian rupa, juga kepala daerah lain boleh mencalonkan diri tanpa harus kehilangan jabatannya yang sekarang, mungkin yg akan kita lihat Dolly dan Taman Bungkul vs. Kalijodo dengan skateparknya, universitas gratis vs. KJP, Kenjeran vs. Teluk Jakarta dlsb dlsb, apa saja yg telah dan akan dilakukan untuk mengatasi banjir, kemiskinan, pendidikan, penciptaan lapangan kerja, dll dll yg jauh lebih bermutu dibandingkan wacana penista agama. jenazah tidak disalatkan, isu2 primitif itu. --- ajegilelu@... wrote :
