Yang harus direvisi itu partai-partainya.Hukum, desak, tekan mereka untuk 
mereparasi otak & moralnya.  

   --- jonathangoeij@... wrote:
Menurut anda, seandainya UU Pilkada ataupun UU Pilpres itu direvisi, point2 apa 
yg harus direvisi?
--- ajegilelu@... wrote :

Bagus, berarti sekarang Anda sudah tahu siapa yang membuat undang-undanguntuk 
kepentingan sesama bajingan itu.
Selanjutnya saya ulang lagi pertanyaan mendasarnya: siapa yang 
memberilegitimasi kepada orang-orang partai (melalui pemilu) untuk berkuasa di 
lembaga-lembaga negara sekaligus membuat undang-undang ini undang-undang 
ituyang tidak berpihak pada kepentingan Rakyat?
Sudah nggak jamannya lagi mempersoalkan partai Islam, partai nasionalis, 
partai komunis dll karena semua jenis partai itu sekarang berideologi 
keuangan,bukan kebangsaan, kenegaraan, atau kemanusiaan. Anda nggak perlu heran 
melihat polah partai-partai sekarang. Lebih baik simpan keheranan Anda 
sampaimelihat masih ada saja yang menggebu membela, mendukung, dan memilih / 
menjadikan partai-partai sontoloyo itu penguasa. Rakyat dibuat gontok-gontokan 
sementara mereka duduk semeja haha-hihi sambil korupsi.
Modalnya partai-partai sekarang ya cuma mental parasit.

--- jonathangoeij@... wrote:

Persyaratan jumlah KTP dan verifikasi faktual itu ada didalam UU Pilkada 2016. 
Saya lihat UU itu disetujui semua fraksi yg ada di DPR, kelihatannya disini 
semua fraksi berusaha mempersulit kehadiran calon independen. Dan karena 
fraksi2 itu merupakan kepanjangan tangan partai2 bisa juga dikatakan partai2 yg 
ada saling berkolaborasi menjegal calon perseorangan.
Yang amat sangat mengherankan disini adalah semua partai politik berlandaskan 
Pancasila dan UUD 45, juga semua ormas, tetapi toh ada juga partai2 dan ormas2 
yg dgn enaknya mem-fatwa-kan keharusan memilih pemimpin yang beragama Islam, 
bahkan sedemikian masifnya, bukankah hal ini justru melanggar konstitusi itu 
sendiri?
--- ajegilelu@... wrote:

Ya, ceritanya akan terus memanjang tapi nggak kemana-mana,
cuma muter-muter di tempat, selama para pendukung partai & paslon
mau saja dibohongi pake janji-janji kampanye.

Calon perseorangan samasekali tidak diperlukan selama partai-partaibekerja 
untuk kepentingan Rakyat. Selama partai-partai masihbermental garong, 
alternatif apa pun cuma menambah persoakan baru.
Paling tepat ya partai-partai itulah yang harus dihukum karena menjadikanpara 
pendukungnya sebagai alas kakinya untuk merampok negara.Kembalikan 
partai-partai ke kedudukannya semula sebagai penyambung
sekaligus pelaksana kepentingan Rakyat. Hukum, desak, tekan partai-partaiuntuk 
membenahi mental bekerjanya agar membuat undang-undang yang
berpihak kepada Rakyat.
Lihat saja, Ahok batal jadi calon perseorangan kan lantaran dikerjai PDIPyang 
menggunakan jejaring mafianya di Kemendagri & KPU untuk merobahpersyaratan 
jumlah KTP pendukung. Jadi ya cuma sesama bajinganlah yangmendukung keculasan 
seperti itu dan menyediakan suara dukungannyadijadikan alas kaki si Mega.
--- jonathangoeij@... wrote:
Ceritanya agak panjang tetapi tentunya anda lebih tahu, awalnya dari UU Pilkada 
Tidak Langsung yg dikeluarkan DPR lama hasil pembahasan bersama Mendagri 
Gamawan Fauzi yg kemudian menuai protes keras itu, Presiden SBY kemudian 
mengeluarkan PERPPU Pilkada Langsung utk mengganti UU Pilkada Tidak Langsung. 
PERPPU itu dgn sedikit perubahan kemudian dijadikan UU Pilkada 2015 yg hampir 
memakan korban Risma Walikota Surabaya yg di "calon-tunggal"kan, DPR kemudian 
merevisi lagi jadi UU Pilkada 2016 kali ini calon independen dipersulit 
sedemikian rupa.
--- ajegilelu@,,, wrote:
Nah, siapa yang membuat undang-undang untukkepentingan para bajingan seperti 
itu?
Kaum penjajah juga bekerja dengan melindungi diri 
secara hukum melalui perundang-undangan.
Siapa yang memberi legitimasi kepada partai untuk 
membuat undang-undang?
--- jonathangoeij@... wrote:
Saya lihat persoalan yang ada terletak pada UU Pilkada 2016 yang notabene tidak 
memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengajukan calon diluar partai politik 
yang ada, istilahnya calon perseorangan atau independen. Persyaratan surat 
dukungan ditambah KTP sedemikian banyak amat sukar dilakukan, selain itu sistem 
verifikasi faktual dengan metode sensus atau bertemu langsung tatap muka satu 
demi satu itu benar2 mendekati mustahil.
Masalah lain adanya ketentuan kepala daerah lain harus mengundurkan diri kalau 
jadi calon, hal yg menjadi bantu sandungan besar mereka2 yg berprestasi dan 
sebenarnya mempunyai peluang yang besar.
Dengan sistem yang ada sekarang ini akibatnya mereka2 yg maju jadi pesaing itu 
sebenarnya tidak kompeten tidak ada yg bisa dijual yg bisa kita lihat pada 
Pilkada DKI ini, yang dijual hanyalah bayang2 yg mboten2 yg lebih cenderung 
iming2 beli suara, sekedar utopis belaka. Celakanya karena menyadari ketidak 
kompetenan ini jadinya yang dijual malah SARA, benar2 hancur2an. Ciaklat!
Seandainya saja calon independen itu tidak dipersukar sedemikian rupa, juga 
kepala daerah lain boleh mencalonkan diri tanpa harus kehilangan jabatannya 
yang sekarang, mungkin yg akan kita lihat Dolly dan Taman Bungkul vs. Kalijodo 
dengan skateparknya, universitas gratis vs. KJP, Kenjeran vs. Teluk Jakarta 
dlsb dlsb, apa saja yg telah dan akan dilakukan untuk mengatasi banjir, 
kemiskinan, pendidikan, penciptaan lapangan kerja, dll dll yg jauh lebih 
bermutu dibandingkan wacana penista agama. jenazah tidak disalatkan, isu2 
primitif itu.
--- ajegilelu@... wrote :

Ya, seperti yang saya bilang selama ini, sistem pemilihan umum yang 
ada sekarang samasekali bukan untuk kepentingan Rakyat. 
Pemilu terbukti cuma untuk kepentingan parpol dan orang-orang 
yang mereka usung. Rakyat hanya dijadikan alas kaki orang-orang partai 
untuk memasuki kawasan korup. Tambah konyol lagi, sejak pilgub 
DKI 2012 Rakyat si alas kaki dipaksa berbenturan dalam sistem pemilu 
ala kontes idol-idolan ini.
Kurangajarnya, benturan sesama Rakyat ini diperluas ke skala nasional 
mulai pilpres 2014, di mana para "alas kaki" dibuat ngotot membela 
idola masing-masing sedangkan partai-partai asyik berhaha-hihi semeja 
dan korupsi bareng. Nah, kali ini, melalui omongan Djarot, saya tunjukkan 
secuil pertanda bagaimana partai menempatkan Rakyat hanya sebagai 
alas kaki partai.
Memang, Djarot terlihat mengutip omongan Ahok sampai "blabla" itu.Selebihnya, 
jelas dia bicara dengan memakai sebutan "kita". Waktu ditanya 
siapa yang dia maksud dengan "kita", Djarot menjawab: "saya dan PDIP".
Sekarang kita lihat kronologisnya. Pertama, persyaratan dari KPU untuk 
calon perseorangan di DKI al. adalah pengumpulan KTP pendukung 
sekurangnya 500 ribuan. Lalu, kita dengar pada bulan April 2016 Teman Ahok 
berhasil kumpulkan lebih dari 500 ribu KTP (ada pesta syukurannya).
Kedua, syarat KTP ini tiba-tiba dirobah. Ditambah menjadi satu juta KTP. 
Tentu saja mengejutkan, walau tidak mengherankan. Apalagi perhatian 
masyarakat saat itu sedang teralih ke berbagai peristiwa penting lain 
(semisal.. 
pengunduran diri drummer Burgerkill, band kesukaan Jokowi, serta 
mulai diputarnya film "My Stupid Boss" di bioskop, hahaa)... 

Ketiga, tahu-tahu pada bulan Juni 2016 Teman Ahok syukuran lagi. 
Katanya, 1 juta KTP terkumpul sudah.

Dari kronologis tsb, omongan Djarot ini jelas menguak sebab-musababbatalnya 
Ahok maju sebagai calon perseorangan. Ternyata ada si "kita" 
yang mendepak Teman Ahok dengan merobah persyaratan jumlah KTP. 

Pertanyaannya, siapa saja sebenarnya si "kita" itu, kok bisa-bisanya mengatur 
pemerintah (Kemendagri) dan KPU untuk tiba-tiba merobah persyaratan.

Buat sebagian orang mah, siapa pun la cosa nostra itu, akibatnya sudah jelas: 
Rakyat, terutama pendukung paslon, cuma dijadikan alas kaki mereka.Pemilu telah 
disalahgunakan untuk melegalkan kekuasaan mafia. 

--- jonathangoeij@... wrote:
apakah anda bermaksud menunjukkan kata2 Djarot yg ini:
“Kalau Pak Gubernur mau melalui jalur perseorangan silakan,tetapi kita sudah 
berbeda prinsip. Beliau ngomong, waduh 
ini gimana anak muda ini blabla… Sudah, kita anggap eksperimen 
saja ini. Kita berikan persyaratan yang berat-berat supaya 
tidak tercapai itu, ee...nyatanya tercapai. Sampe diberikan batas 
satu juta (KTP) katanya tercapai gitu ya.” (menit 3:30)
Saya rasa si Djarot quote Ahok terlihat dari kata "Beliau ngomong" mungkin 
benar Ahok memberi syarat yg berat seperti pengumpulan ktp ulang dan terus 1 
juta ktp padahal persyaratan KPU cuman 600 ribu.
Tetapi ada benarnya juga kalau Ahok bisa mencampakkan Teman Ahok begitu saja 
beliau juga bisa dgn enteng mencampakkan yg lain termasuk jabatan gubernur utk 
kemudian jadi cawapres atau bahkan capres. Dalam hal ini si Djarot tentu tidak 
masalah sama sekali karena kemudian beliau yg akan jadi gubernur.
--- ajegilelu@... wrote :

Kalau linknya tidak bisa dibuka, coba klik yang ini:
 beuh..beuh..beuh.....
  #yiv6832469548 #yiv6832469548 -- #yiv6832469548ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548ygrp-mkp #yiv6832469548hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-mkp #yiv6832469548ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-mkp .yiv6832469548ad 
{padding:0 0;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-mkp .yiv6832469548ad p 
{margin:0;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-mkp .yiv6832469548ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-sponsor 
#yiv6832469548ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548ygrp-sponsor #yiv6832469548ygrp-lc #yiv6832469548hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548ygrp-sponsor #yiv6832469548ygrp-lc .yiv6832469548ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv6832469548 #yiv6832469548actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv6832469548
 #yiv6832469548activity span {font-weight:700;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv6832469548 #yiv6832469548activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv6832469548 #yiv6832469548activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv6832469548 #yiv6832469548activity span 
.yiv6832469548underline {text-decoration:underline;}#yiv6832469548 
.yiv6832469548attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv6832469548 .yiv6832469548attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv6832469548 .yiv6832469548attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv6832469548 .yiv6832469548attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv6832469548 .yiv6832469548attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv6832469548 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv6832469548 .yiv6832469548bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv6832469548 
.yiv6832469548bold a {text-decoration:none;}#yiv6832469548 dd.yiv6832469548last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv6832469548 dd.yiv6832469548last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv6832469548 
dd.yiv6832469548last p span.yiv6832469548yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv6832469548 div.yiv6832469548attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv6832469548 div.yiv6832469548attach-table 
{width:400px;}#yiv6832469548 div.yiv6832469548file-title a, #yiv6832469548 
div.yiv6832469548file-title a:active, #yiv6832469548 
div.yiv6832469548file-title a:hover, #yiv6832469548 div.yiv6832469548file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv6832469548 div.yiv6832469548photo-title a, 
#yiv6832469548 div.yiv6832469548photo-title a:active, #yiv6832469548 
div.yiv6832469548photo-title a:hover, #yiv6832469548 
div.yiv6832469548photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv6832469548 
div#yiv6832469548ygrp-mlmsg #yiv6832469548ygrp-msg p a 
span.yiv6832469548yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv6832469548 
.yiv6832469548green {color:#628c2a;}#yiv6832469548 .yiv6832469548MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv6832469548 o {font-size:0;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548photos div {float:left;width:72px;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548photos div div {border:1px solid 
#666666;height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv6832469548
 #yiv6832469548reco-category {font-size:77%;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548reco-desc {font-size:77%;}#yiv6832469548 .yiv6832469548replbq 
{margin:4px;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548ygrp-mlmsg select, #yiv6832469548 input, #yiv6832469548 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548ygrp-mlmsg pre, #yiv6832469548 code {font:115% 
monospace;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-mlmsg #yiv6832469548logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-msg 
p#yiv6832469548attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548ygrp-reco #yiv6832469548reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-sponsor 
#yiv6832469548ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548ygrp-sponsor #yiv6832469548ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548ygrp-sponsor #yiv6832469548ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv6832469548 #yiv6832469548ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv6832469548 
#yiv6832469548ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv6832469548 

   

Kirim email ke