Lha menurut Anda bagaimana mereka bisa berkuasa? Siapa yang memberi legalitas 
kepada mereka untuk berkuasa? 


--- jonathangoeij@... wrote:
      
Bentuk konkritnya saja bagaimana caranya utk "hukum, desak, tekan partai-partai 
untuk membenahi dirinya, untuk mengembalikan otak & moralnya ke tempat yang 
benar."


Apakah maksudnya tidak perlu ada partai lagi, atau partai2 itu tidak boleh 
berkoalisi setelah pemilu, atau bagaimana?

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

Sejak lama sudah saya tawarkan solusinya: hukum, desak, tekan partai-partai 
untuk membenahi dirinya, untuk mengembalikan otak & moralnya ke tempat yang 
benar. 
Tanpa desakan dan tekanan Rakyat, mereka tetap akan bekerja untuk kepentingan 
sendiri. Membuat / merevisi undang-undang untuk kepentingan sendiri & konco. 
Setiap pemilu butuh alas kaki untuk masuk kawasan kekuasaan. Setelah berkuasa, 
alas kaki dibuang. Maka, berhentilah jadi alas kaki. Itu solusi yang paling 
konstitusional.
Kalau Anda berharap penguasa / partai-partai sekarang merevisi undang-undang, 
itu sih sama saja Anda minta maling memperbaiki kunci rumah Anda.
--- jonathangoeij@... wrote:

 
ya.... artinya tidak ada solusi.


--- ajegilelu@... wrote :

Sayangnya saya kurang jago berandai-andai. Mendingan yang realistis, kita 
ketawain aja itu partai-partai karena ngomongnya ngalor langkahnya ngidul 
tetapi para pendukung setianya tetap percaya itu langkah ngalor, hahaha... 

Dasar alas kaki.

--- jonathangoeij@... wrote:

 
Menarik juga, semenjak pilpres langsung boleh dibilang hampir semua partai jadi 
pemenang pemilu karena kemudian yg kalahpun ber-bondong2 jadi partai 
pemerintah, hanya sedikit partai bertahan jadi oposisi. Hal yg tidak 
mengherankan karena dgn jadi partai pemerintah bisa dikasih jatah kursi 
dikabinet ataupun dirut ataupun komisaris BUMN, dus artinya kekuasaan dan duit.

Seandainya saja anda mempunyai kekuasaan utk men-design ulang sistem orde 
reformasi ini, apa yg akan anda lakukan?


--- ajegilelu@... wrote :

Yang harus direvisi itu partai-partainya.Hukum, desak, tekan mereka untuk 
mereparasi otak & moralnya.  

--- jonathangoeij@... wrote:
Menurut anda, seandainya UU Pilkada ataupun UU Pilpres itu direvisi, point2 apa 
yg harus direvisi?
--- ajegilelu@... wrote :

Bagus, berarti sekarang Anda sudah tahu siapa yang membuat undang-undanguntuk 
kepentingan sesama bajingan itu.
Selanjutnya saya ulang lagi pertanyaan mendasarnya: siapa yang 
memberilegitimasi kepada orang-orang partai (melalui pemilu) untuk berkuasa di 
lembaga-lembaga negara sekaligus membuat undang-undang ini undang-undang 
ituyang tidak berpihak pada kepentingan Rakyat?
Sudah nggak jamannya lagi mempersoalkan partai Islam, partai nasionalis, 
partai komunis dll karena semua jenis partai itu sekarang berideologi 
keuangan,bukan kebangsaan, kenegaraan, atau kemanusiaan. Anda nggak perlu heran 
melihat polah partai-partai sekarang. Lebih baik simpan keheranan Anda 
sampaimelihat masih ada saja yang menggebu membela, mendukung, dan memilih / 
menjadikan partai-partai sontoloyo itu penguasa. Rakyat dibuat gontok-gontokan 
sementara mereka duduk semeja haha-hihi sambil korupsi.
Modalnya partai-partai sekarang ya cuma mental parasit.

--- jonathangoeij@... wrote:

Persyaratan jumlah KTP dan verifikasi faktual itu ada didalam UU Pilkada 2016. 
Saya lihat UU itu disetujui semua fraksi yg ada di DPR, kelihatannya disini 
semua fraksi berusaha mempersulit kehadiran calon independen. Dan karena 
fraksi2 itu merupakan kepanjangan tangan partai2 bisa juga dikatakan partai2 yg 
ada saling berkolaborasi menjegal calon perseorangan.
Yang amat sangat mengherankan disini adalah semua partai politik berlandaskan 
Pancasila dan UUD 45, juga semua ormas, tetapi toh ada juga partai2 dan ormas2 
yg dgn enaknya mem-fatwa-kan keharusan memilih pemimpin yang beragama Islam, 
bahkan sedemikian masifnya, bukankah hal ini justru melanggar konstitusi itu 
sendiri?
--- ajegilelu@... wrote:

Ya, ceritanya akan terus memanjang tapi nggak kemana-mana,
cuma muter-muter di tempat, selama para pendukung partai & paslon
mau saja dibohongi pake janji-janji kampanye.

Calon perseorangan samasekali tidak diperlukan selama partai-partaibekerja 
untuk kepentingan Rakyat. Selama partai-partai masihbermental garong, 
alternatif apa pun cuma menambah persoakan baru.
Paling tepat ya partai-partai itulah yang harus dihukum karena menjadikanpara 
pendukungnya sebagai alas kakinya untuk merampok negara.Kembalikan 
partai-partai ke kedudukannya semula sebagai penyambung
sekaligus pelaksana kepentingan Rakyat. Hukum, desak, tekan partai-partaiuntuk 
membenahi mental bekerjanya agar membuat undang-undang yang
berpihak kepada Rakyat.
Lihat saja, Ahok batal jadi calon perseorangan kan lantaran dikerjai PDIPyang 
menggunakan jejaring mafianya di Kemendagri & KPU untuk merobahpersyaratan 
jumlah KTP pendukung. Jadi ya cuma sesama bajinganlah yangmendukung keculasan 
seperti itu dan menyediakan suara dukungannyadijadikan alas kaki si Mega.
--- jonathangoeij@... wrote:
Ceritanya agak panjang tetapi tentunya anda lebih tahu, awalnya dari UU Pilkada 
Tidak Langsung yg dikeluarkan DPR lama hasil pembahasan bersama Mendagri 
Gamawan Fauzi yg kemudian menuai protes keras itu, Presiden SBY kemudian 
mengeluarkan PERPPU Pilkada Langsung utk mengganti UU Pilkada Tidak Langsung. 
PERPPU itu dgn sedikit perubahan kemudian dijadikan UU Pilkada 2015 yg hampir 
memakan korban Risma Walikota Surabaya yg di "calon-tunggal"kan, DPR kemudian 
merevisi lagi jadi UU Pilkada 2016 kali ini calon independen dipersulit 
sedemikian rupa.
--- ajegilelu@,,, wrote:
Nah, siapa yang membuat undang-undang untukkepentingan para bajingan seperti 
itu?
Kaum penjajah juga bekerja dengan melindungi diri 
secara hukum melalui perundang-undangan.
Siapa yang memberi legitimasi kepada partai untuk 
membuat undang-undang?
--- jonathangoeij@... wrote:
Saya lihat persoalan yang ada terletak pada UU Pilkada 2016 yang notabene tidak 
memberi kesempatan pada masyarakat untuk mengajukan calon diluar partai politik 
yang ada, istilahnya calon perseorangan atau independen. Persyaratan surat 
dukungan ditambah KTP sedemikian banyak amat sukar dilakukan, selain itu sistem 
verifikasi faktual dengan metode sensus atau bertemu langsung tatap muka satu 
demi satu itu benar2 mendekati mustahil.
Masalah lain adanya ketentuan kepala daerah lain harus mengundurkan diri kalau 
jadi calon, hal yg menjadi bantu sandungan besar mereka2 yg berprestasi dan 
sebenarnya mempunyai peluang yang besar.
Dengan sistem yang ada sekarang ini akibatnya mereka2 yg maju jadi pesaing itu 
sebenarnya tidak kompeten tidak ada yg bisa dijual yg bisa kita lihat pada 
Pilkada DKI ini, yang dijual hanyalah bayang2 yg mboten2 yg lebih cenderung 
iming2 beli suara, sekedar utopis belaka. Celakanya karena menyadari ketidak 
kompetenan ini jadinya yang dijual malah SARA, benar2 hancur2an. Ciaklat!
Seandainya saja calon independen itu tidak dipersukar sedemikian rupa, juga 
kepala daerah lain boleh mencalonkan diri tanpa harus kehilangan jabatannya 
yang sekarang, mungkin yg akan kita lihat Dolly dan Taman Bungkul vs. Kalijodo 
dengan skateparknya, universitas gratis vs. KJP, Kenjeran vs. Teluk Jakarta 
dlsb dlsb, apa saja yg telah dan akan dilakukan untuk mengatasi banjir, 
kemiskinan, pendidikan, penciptaan lapangan kerja, dll dll yg jauh lebih 
bermutu dibandingkan wacana penista agama. jenazah tidak disalatkan, isu2 
primitif itu.
--- ajegilelu@... wrote :





   #yiv0984543448 #yiv0984543448 -- #yiv0984543448ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448ygrp-mkp #yiv0984543448hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-mkp #yiv0984543448ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-mkp .yiv0984543448ad 
{padding:0 0;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-mkp .yiv0984543448ad p 
{margin:0;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-mkp .yiv0984543448ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-sponsor 
#yiv0984543448ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448ygrp-sponsor #yiv0984543448ygrp-lc #yiv0984543448hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448ygrp-sponsor #yiv0984543448ygrp-lc .yiv0984543448ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv0984543448 #yiv0984543448actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv0984543448
 #yiv0984543448activity span {font-weight:700;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv0984543448 #yiv0984543448activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv0984543448 #yiv0984543448activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv0984543448 #yiv0984543448activity span 
.yiv0984543448underline {text-decoration:underline;}#yiv0984543448 
.yiv0984543448attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv0984543448 .yiv0984543448attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv0984543448 .yiv0984543448attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv0984543448 .yiv0984543448attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv0984543448 .yiv0984543448attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv0984543448 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv0984543448 .yiv0984543448bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv0984543448 
.yiv0984543448bold a {text-decoration:none;}#yiv0984543448 dd.yiv0984543448last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv0984543448 dd.yiv0984543448last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv0984543448 
dd.yiv0984543448last p span.yiv0984543448yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv0984543448 div.yiv0984543448attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv0984543448 div.yiv0984543448attach-table 
{width:400px;}#yiv0984543448 div.yiv0984543448file-title a, #yiv0984543448 
div.yiv0984543448file-title a:active, #yiv0984543448 
div.yiv0984543448file-title a:hover, #yiv0984543448 div.yiv0984543448file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv0984543448 div.yiv0984543448photo-title a, 
#yiv0984543448 div.yiv0984543448photo-title a:active, #yiv0984543448 
div.yiv0984543448photo-title a:hover, #yiv0984543448 
div.yiv0984543448photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv0984543448 
div#yiv0984543448ygrp-mlmsg #yiv0984543448ygrp-msg p a 
span.yiv0984543448yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv0984543448 
.yiv0984543448green {color:#628c2a;}#yiv0984543448 .yiv0984543448MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv0984543448 o {font-size:0;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448photos div {float:left;width:72px;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448photos div div {border:1px solid 
#666666;height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv0984543448
 #yiv0984543448reco-category {font-size:77%;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448reco-desc {font-size:77%;}#yiv0984543448 .yiv0984543448replbq 
{margin:4px;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448ygrp-mlmsg select, #yiv0984543448 input, #yiv0984543448 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448ygrp-mlmsg pre, #yiv0984543448 code {font:115% 
monospace;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-mlmsg #yiv0984543448logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-msg 
p#yiv0984543448attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448ygrp-reco #yiv0984543448reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-sponsor 
#yiv0984543448ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448ygrp-sponsor #yiv0984543448ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448ygrp-sponsor #yiv0984543448ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv0984543448 #yiv0984543448ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv0984543448 
#yiv0984543448ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv0984543448   

Kirim email ke