Pasal 2 ayat 1 itu hanya berbicara tentang keanggotaan MPR. Perbedaanya hanyalah pada "utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan" pada naskah asli diganti dengan "anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur" pada naskah amandemen. Keanggotaan yg sekarang malah lebih baik dan keseluruhan dari hasil pemilu dibanding dengan sebelumnya dimana sekitar 40% ditunjuk begitu saja bukannya dipilih melalui pemilu. Dan yang pasti ayat ini hanyalah berbicara tentang keanggotaan sama sekali tidak menyinggung wewenang.
Anda benar waktu mengatakan MPR sekarang tidak lagi menetapkan GBHN, dan itu dengan jelas bisa dilihat pada Pasal 3 dimana GBHN dihilangkan pada amandemen. Copy & Paste UUD 45 saya cantumkan dibawah. Sedang ayat yang jadi dasar hukum Ketetapan MPR (Pasal 2 ayat 3) tidak ada perubahan sama sekali isinya masih tetap sama "Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak." Yang artinya MPR bisa menghasilkan Keputusan mencabut TAP MPRS dengan suara terbanyak. Saya rasa seandainya anda menginginkan MPR tidak berwenang mencabut TAP MPRS anda bisa mengajukan usul mengamandemen UUD 1945 terutama pada pasal dan ayat yg jadi dasar hukum MPR membuat TAP. UUD 45 naskah asli: BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara. BAB UUD 45 amandemen: MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****) (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***) (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****) . ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : Bisa dilihat dengan jelas bahwa MPR hasil amandemen hanya terdiri dari 2 lembaga yaitu, DPR dan DPD yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi yang lain seperti kepresidenan dan BPK. Akibatnya, kedudukan MPR pun jadi sejajar saja dengan lembaga-lembaga tinggi tsb. Bukan lagi sebagai lembaga tertinggi. Walhasil, seperti lembaga-lembaga tsb, MPR sekarang juga tidak punya kewenangan untuk membuat dan mencabut TAP. Sekali lagi, ini bukan menurut saya. Ini menurut ketentuan yang timbul dari amandemen itu sendiri. Silakan saja Anda periksa, ada nggak TAP yang dibuat atau dicabut MPR sekarang? Seingat saya, TAP terakhir yang dibuat MPR adalah TAP MPR No I / Tahun 2003 yang isinya tentang susunan seluruh TAP berdasarkan materi hukum sekaligus mengukuhkan pemberlakuannya. Jangankan TAP, GBHN saja MPR sekarang tidak bisa lagi membuatnya. Itu sebabnya pembangunan sekarang tidak terkoordinasi dengan baik. Semua tergantung minat, kebutuhan serta "koneksi" dengan sang investor. --- jonathangoeij@... wrote: saya kutipkan uud 45 pasal 2 ayat 1 naskah asli dan amandemen dibawah, coba anda jelaskan dasar hukum MPR tidak punya kewenangan mencabut TAP? naskah asli: (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. setelah amandemen (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****) --- ajegilelu@... wrote : Anda sering sekali menanyakan hal yang sudah dijelaskan, kenapa? Tidak menyimak, tidak peduli, merasa lebih tahu, atau sekedar telmi? Mengingat Anda selalu dan terlalu meremehkan soal kedudukan MPR (yang sudah berkali-kali saya jelaskan) makanya saya persilakan Anda perbanyak baca sejarah dan merenungkan perobahan Pasal 2 ayat (1) tsb, ayat yang menjadi dasar hukum berobahnya kedudukan MPR. Saya mempersilakan Anda perbanyak baca sejarah dan merenungkan perobahan ini. Kalau Anda jadi merasa 'disuruh', itu sih persoalan Anda dengan perasaan Anda sendiri, https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/212663 https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/212663?soc_src=mail&soc_trk=ma (mudah-mudahan masih terbawa di ujung bawah sana) Jadi, perobahan ayat (1) itulah yang menggusur MPR dari kedudukannya sebagai lembaga tertinggi sehingga jatuh menjadi sekedar parlemen 2 kamar (DPR + DPD). Sampai sini paham ya? Bagus. Akibatnya, sebagai parlemen 2 kamar, kedudukan MPR jadi sejajar saja dengan lembaga tinggi lain seperti lembaga kepresidenan, DPR, DPD maupun BPK, yang semua itu sama-sama tidak punya kewenangan untuk membuat dan mencabut Ketetapan (TAP) MPR/MPRS. Sejajar saja tingginya dengan lembaga lain. Tidak lagi tertinggi. OK? Nah, karena Anda mengakui Pasal 2 ayat (3) sebagai dasar hukum, maka
