Pasal 2 ayat 1 itu hanya berbicara tentang keanggotaan MPR. Perbedaanya 
hanyalah pada "utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan" pada 
naskah asli diganti dengan "anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih 
melalui pemilihan umum dan diatur" pada naskah amandemen. Keanggotaan yg 
sekarang malah lebih baik dan keseluruhan dari hasil pemilu dibanding dengan 
sebelumnya dimana sekitar 40% ditunjuk begitu saja bukannya dipilih melalui 
pemilu. Dan yang pasti ayat ini hanyalah berbicara tentang keanggotaan sama 
sekali tidak menyinggung wewenang. 

 Anda benar waktu mengatakan MPR sekarang tidak lagi menetapkan GBHN, dan itu 
dengan jelas bisa dilihat pada Pasal 3 dimana GBHN dihilangkan pada amandemen. 
Copy & Paste UUD 45 saya cantumkan dibawah.
 

 Sedang ayat yang jadi dasar hukum Ketetapan MPR (Pasal 2 ayat 3) tidak ada 
perubahan sama sekali isinya masih tetap sama "Segala putusan Majelis 
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak." Yang artinya 
MPR bisa menghasilkan Keputusan mencabut TAP MPRS dengan suara terbanyak.
 

 Saya rasa seandainya anda menginginkan MPR tidak berwenang mencabut TAP MPRS 
anda bisa mengajukan usul mengamandemen UUD 1945 terutama pada pasal dan ayat 
yg jadi dasar hukum MPR membuat TAP.
 

 UUD 45 naskah asli:
 BAB II 
 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 
 Pasal 2 
 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan 
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. 
 (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima 
tahun di ibu kota negara. 
 (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang 
terbanyak. 
 

 Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan 
garis-garis besar daripada haluan negara. BAB 
 

 UUD 45 amandemen:
 MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT 
 Pasal 2 
 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui 
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****) 
 (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima 
tahun di Ibu Kota Negara. 
 (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang 
terbanyak. 
 

 Pasal 3 
 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan 
Undang-undang Dasar. ***) 
 (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil 
Presiden.***/ ****) 
 (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden 
dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang 
Dasar.***/****) .
 

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

 Bisa dilihat dengan jelas bahwa MPR hasil amandemen hanya terdiri 

 dari 2 lembaga yaitu, DPR dan DPD yang kedudukannya sejajar dengan 

 lembaga tinggi yang lain seperti kepresidenan dan BPK. Akibatnya, 

 kedudukan MPR pun jadi sejajar saja dengan lembaga-lembaga tinggi tsb. 

 Bukan lagi sebagai lembaga tertinggi. Walhasil, seperti lembaga-lembaga tsb, 

 MPR sekarang juga tidak punya kewenangan untuk membuat dan 

 mencabut TAP.
 

 Sekali lagi, ini bukan menurut saya. Ini menurut ketentuan yang timbul 

 dari amandemen itu sendiri. Silakan saja Anda periksa, ada nggak TAP 

 yang dibuat atau dicabut MPR sekarang? Seingat saya, TAP terakhir yang 

 dibuat MPR adalah TAP MPR No I / Tahun 2003 yang isinya tentang 

 susunan seluruh TAP berdasarkan materi hukum sekaligus mengukuhkan 

 pemberlakuannya. 

 

 Jangankan TAP, GBHN saja MPR sekarang tidak bisa lagi membuatnya. 

 Itu sebabnya pembangunan sekarang tidak terkoordinasi dengan baik. 

 Semua tergantung minat, kebutuhan serta "koneksi" dengan sang investor.

 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 saya kutipkan uud 45 pasal 2 ayat 1 naskah asli dan amandemen dibawah, coba 
anda jelaskan dasar hukum MPR tidak punya kewenangan mencabut TAP?
 

 naskah asli:
 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan 
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
 

 setelah amandemen
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui 
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****) 

--- ajegilelu@... wrote :

 Anda sering sekali menanyakan hal yang sudah dijelaskan, kenapa?
 Tidak menyimak, tidak peduli, merasa lebih tahu, atau sekedar telmi?
 Mengingat Anda selalu dan terlalu meremehkan soal kedudukan MPR 

 (yang sudah berkali-kali saya jelaskan) makanya saya persilakan Anda 

 perbanyak baca sejarah dan merenungkan perobahan Pasal 2 ayat (1) tsb, 

 ayat yang menjadi dasar hukum berobahnya kedudukan MPR. 

 Saya mempersilakan Anda perbanyak baca sejarah dan merenungkan
 perobahan ini. Kalau Anda jadi merasa 'disuruh', itu sih persoalan Anda 

 dengan perasaan Anda sendiri,
 

 https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/212663 
https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/212663?soc_src=mail&soc_trk=ma


(mudah-mudahan masih terbawa di ujung bawah sana) 
 

 Jadi, perobahan ayat (1) itulah yang menggusur MPR dari kedudukannya
 sebagai lembaga tertinggi sehingga jatuh menjadi sekedar parlemen 2 kamar 

 (DPR + DPD). 

 

 Sampai sini paham ya? 

 

 Bagus.

 

 Akibatnya, sebagai parlemen 2 kamar, kedudukan MPR jadi sejajar saja 

 dengan lembaga tinggi lain seperti lembaga kepresidenan, DPR, DPD 

 maupun BPK, yang semua itu sama-sama tidak punya kewenangan untuk 

 membuat dan mencabut Ketetapan (TAP) MPR/MPRS. Sejajar saja 

 tingginya dengan lembaga lain. Tidak lagi tertinggi. OK?


 Nah, karena Anda mengakui Pasal 2 ayat (3) sebagai dasar hukum, maka 




  

Kirim email ke