saya kutipkan uud 45 pasal 2 ayat 1 naskah asli dan amandemen dibawah, coba 
anda jelaskan dasar hukum MPR tidak punya kewenangan mencabut TAP?
 

 

 naskah asli:
 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan 
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
 

 setelah amandemen
 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui 
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****) 

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

 Anda sering sekali menanyakan hal yang sudah dijelaskan, kenapa?
 Tidak menyimak, tidak peduli, merasa lebih tahu, atau sekedar telmi?
 Mengingat Anda selalu dan terlalu meremehkan soal kedudukan MPR 

 (yang sudah berkali-kali saya jelaskan) makanya saya persilakan Anda 

 perbanyak baca sejarah dan merenungkan perobahan Pasal 2 ayat (1) tsb, 

 ayat yang menjadi dasar hukum berobahnya kedudukan MPR. 

 Saya mempersilakan Anda perbanyak baca sejarah dan merenungkan
 perobahan ini. Kalau Anda jadi merasa 'disuruh', itu sih persoalan Anda 

 dengan perasaan Anda sendiri,
 

 https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/212663 
https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/212663?soc_src=mail&soc_trk=ma


(mudah-mudahan masih terbawa di ujung bawah sana) 
 

 Jadi, perobahan ayat (1) itulah yang menggusur MPR dari kedudukannya
 sebagai lembaga tertinggi sehingga jatuh menjadi sekedar parlemen 2 kamar 

 (DPR + DPD). 

 

 Sampai sini paham ya? 

 

 Bagus.

 

 Akibatnya, sebagai parlemen 2 kamar, kedudukan MPR jadi sejajar saja 

 dengan lembaga tinggi lain seperti lembaga kepresidenan, DPR, DPD 

 maupun BPK, yang semua itu sama-sama tidak punya kewenangan untuk 

 membuat dan mencabut Ketetapan (TAP) MPR/MPRS. Sejajar saja 

 tingginya dengan lembaga lain. Tidak lagi tertinggi. OK?


 Nah, karena Anda mengakui Pasal 2 ayat (3) sebagai dasar hukum, maka 

 dengan sendirinya Anda menerima perobahan Pasal 2 ayat (1) sebagai 

 dasar hukum juga. Menerima ayat (1) tsb sebagai dasar hukum berobahnya 

 kedudukan MPR. Dus, mengakui bahwa MPR sekarang sejajar belaka 

 dengan lembaga lain yang tidak







  

Kirim email ke