Kalau Anda mengakui Pasal 2 ayat (3) BAB II UUD adalah dasar hukum, 
tentu Pasal 2 ayat (1)nya Anda akui sebagai dasar hukum juga kan? 

--- jonathangoeij@... wrote:
   
 Yg anda katakan itu interpretasi atau argumen mereka yg tidak mau TAP MPRS XXV 
1966 dicabut tetapi sama sekali bukan dasar hukum. Dgn interpretasi seperti itu 
"bukan lagi lembaga tertinggi" coba jawab bukankah MPR mempunyai kewenangan 
mengamademen UUD 45 yang merupakan produk hukum tertinggi dan menjadi 
sumber/acuan bagi produk hukum yg lain, kalau mengamandemen UUD 45 bisa apa 
halangannya mencabut TAP MPRS yg notabene lebih rendah dari UUD 45.
Saya tetap pada pendapat saya sebelumnya "Dus disini untuk mencabut TAP MPRS 
cukup dengan mengeluarkan Keputusan MPR mencabut TAP MPRS tsb. Inilah dasar 
hukumnya: UUD 1945 Bab II Pasal 2 Ayat 3 "Segala putusan Majelis 
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.""
Catatan: metafora anda tentang gubernur jadi napi hanyalah distraction thd 
diskusi, penyeebab tidak bisa menggusur lagi karena beliau bukan lagi gubernur. 
Perbandingan yang sama Mahfud MD bukan lagi Ketua MK sehingga bukan lagi 
tergantung beliau menolak atau menerima seandainya TAP MPRS diajukan ke MK, 
juga Amien Rais bukan lagi Ketua MPR sehingga masalah apakah MPR akan bersidang 
mengeluarkan keputusan mencabut TAP MPRS bukan lagi tergantung beliau. 
--- ajegilelu@... wrote :

Buat apa saya berkilah. Saya memang selalu katakan MPR sekarang 
tidak bisa mencabut TAP MPRS No. XXV/1966 karena kedudukan 
MPR sekarang bukan lagi lembaga TERTINGGI. Kalau Anda tidak 
mampu menangkap atau tidak mau mengerti bahwa setiap kedudukan / 
status / posisi terikat dengan hukum, ya itu sih masalah Anda dengan 
(isi) kepala Anda sendiri.
Dus, kedudukan itulah dasar hukumnya. Berobahnya kedudukan / 
status MPR itulah dasar hukum yang membuat MPR sekarang tidak bisa 
mencabut bukan saja TAP MPRS No. XXV/1966 tapi juga tidak bisa 
mencabut seluruh TAP MPR / MPRS yang ada. 

Dus, dasar hukum ini bukan menurut saya. 
Dasar hukum ini menurut UUD'45 maupun UUD hasil amandemen.Contoh gamblang 
terikatnya status / posisi dengan hukum pun 
sudah saya kasih dengan gampang; gubernur yang status / kedudukannya 
berobah menjadi napi jelas tidak boleh lagi menggusur rumah warga 
maupun jalankan wewenang & tugas-tugas gubernur. Betul?

Dus, karena Anda tetap ngeyel muter-muter meributkan hal yang sudah 
berkali-kali dijelaskan dengan gamblang, maka silakan saja Anda muter-muter 
terus. 

Rapopo. Muter-muterlah sebelum muter-muter dilarang konstitusi.
--- jonathangoeij@... wrote:
lho..... kok bisa berpikiran begitu?
sejarah MPR/S ada banyak ditulis diinternet, tentu dgn gampang dibaca dibentuk 
lewat Dekrit Presiden Soekarno dst. dst. th 66 sebelum bersidang anggota2 MPR/S 
diperotolin dilakukan pembersihan diganti orang2 yg dipilih Jendral Soeharto 
utk kemudian mengeluarkan TAP MPRS XXV yg sedemikian terkenalnya itu. tetapi 
tentu bukan sekedar re-phrase jawaban yg anda inginkan.
selain pameran sejarah ataupun sekedar berkilah bukan lagi lembaga tertinggi 
ataupun menyuruh orang merenung, sebaiknya anda utarakan menurut anda dasar 
hukum kenapa kok MPR sekarang tidak bisa mencabut TAP MPRS.
--- ajegilelu@... wrote :
Anda pasti menyangka MPRS itu bikinan Orde Baru.
--- jonathangoeij@... wrote:
Anda mengingatkan sejarah puluhan tahun MPR/S cuman jadi tukang stempel.
--- ajegilelu@... wrote :
Hmm...ternyata Anda bukan cuma tuna sejarah tapi juga buta manajemen 
organisasibahkan untuk bab struktur sekalipun. Selain itu, posting ini 
memperlihatkanAnda membutakan diri terhadap hukum karena menulikan telinga 
terhadap penjelasanorang lain, alias kepala batu.
Padahal, bukan tahun ini saja saya kasih tau Anda bahwa kedudukan MPR hari ini
bukan lagi sebagai lembaga TERTINGGI. Perobahan UUD telah mendegradasikedudukan 
organisasi MPR menjadi parlemen 2 kamar belaka. Tentu sajaperobahan status ini 
dengan sendirinya berkonsekuensi pada tugas & kewenanganMPR sebagai parlemen 2 
kamar.
Fakta seterang ini saja masih saya perjelas dengan analogi-analogi sederhana 
tentangmencabut sekrup dengan alat yang tepat (obeng); mencabut gigi ke dokter 
gigijangan ke dokter bedah tulang; maupun analogi tentang gubernur yang tidak 
boleh lagimenggusur warga karena statusnya sudah berobah menjadi napi.
Nah, terkait penggusuran MPR dari kedudukannya sebagai lembaga TERTINGGIsilakan 
Anda baca, simak, renungkan, pikir bolak-balik, perobahan Pasal 2 ayat(1)pada 
BAB II UUD'45 dan UUD amandemen yang Anda bawa itu.
Sekedar berbagi pengetahuan:
Sadarilah bahwa tidak ada gunanya petantang-petenteng dengan ayat(3) yang 
Andabold & block warna kuning itu. Sebab, ayat tsb masing-masing terikat dengan 
ayat (1)
di atasnya, baik ayat (1) pada UUD'45 maupun ayat (1) UU amandemen.
--- jonathangoeij@... wrote:
Anda mempertanyakan dasar hukum MPR sekarang mencabut TAP MPRS.
Untuk ini kita perlu melihat dulu apa dasar hukum MPR/S mengeluarkan TAP, kalau 
kita lihat di UUD 45 naskah asli dasar hukum MPR/S mengeluarkan TAP adalah UUD 
1945 Bab II Pasal 2 Ayat 3 "Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat 
ditetapkan dengan suara yang terbanyak." Disini kita bisa melihat MPR bisa 
mengeluarkan Keputusan yang ditetapkan dengan suara terbanyak. TAP MPR itu pada 
hakikatnya merupakan Keputusan MPR, dan untuk menghasilkan Keputusan cukup 
ditetapkan melalui suara terbanyak.
Nah sekarang kita lihat UUD 1945 setelah amandemen, ayat yang berkaitan dengan 
Keputusan MPR masih tetap sama tidak ada amandemen sama sekali. Dus disini 
untuk mencabut TAP MPRS cukup dengan mengeluarkan Keputusan MPR mencabut TAP 
MPRS tsb. Inilah dasar hukumnya: UUD 1945 Bab II Pasal 2 Ayat 3 "Segala putusan 
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak."
Ada yang beragumen atau memberi interpretasi karena MPR tidak lagi menetapkan 
GBHN maka MPR tidak lagi bisa mencabut atau mengamandemen TAP MPRS karena TAP 
MPRS itu turunan GBHN. Apakah benar TAP MPR/S itu turunan GBHN? Suatu hal yang 
jelas tidak tepat sama sekali, GBHN merupakan haluan penyelenggaraan negara 
secara garis besar dan bukan merupakan peraturan perundangan sedang TAP MPR/S 
itu merupakan peraturan perundangan yang posisinya dibawah UUD diatas UU, dus 
disini lebih tepat dikatakan merupakan turunan UUD daripada turunan GBHN. 
Dilihat disinipun konstitusi masih memberikan MPR kewenangan mengubah dan 
menetapkan UUD "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan 
menetapkan Undang-undang Dasar." (UUD 45 Pasal 3 Ayat 1).
---
UUD 45 Naskah Asli
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan 
golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.(2) 
Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di 
ibu kota negara.(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan 
dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan 
garis-garis besar daripada haluan negara.
---UUD 45 Setelah Amandemen
BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan PerwakilanDaerah yang dipilih melalui 
pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****) 
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun 
di Ibu Kota Negara.(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan 
dengan suara yang terbanyak. 

Pasal 3(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan 
Undang-undang Dasar. ***)(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden 
dan/atau Wakil Presiden.***/ ****)(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya 
dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya 
menurut Undang-Undang Dasar.***/****)
On Wednesday, August 23, 2017 9:21 AM, Jonathan Goeij wrote:
tidak ada larangan atau batasan apapun dikonstitusi yg mencegah MPR yg sekarang 
mencabut TAP MPRS.
artinya masalah pencabutan TAP MPRS itu hanya masalah politik belaka, tinggal 
mana yg lebih kuat antara mereka yg mau mencabut dan yg mau mempertahankan.
saya kira narasi TAP MPRS tidak bisa dicabut itulah yg provokasi imperialis 
kapitalis religius.
--- ajegilelu@... wrote :
Jadi, MPR sekarang memang tidak punya dasar hukum untuk

mencabut TAP MPRS.
Berarti semua ini provokasi imperialis supaya Rakyat Indonesia 
bertindak anarkis. Supaya Indonesia rusuh terus.
--- jonathangoeij@... wrote:
apa ada larangan?
--- ajegilelu@... wrote :
Apa dasar hukumnya?
Coba tunjukkan pasalnya dalam UUD amandemen yang intinyamemberi MPR kewenangan 
untuk mencabut TAP MPRS.
--- jonathangoeij@... wrote:
MPR mencabut TAP MPRS
--- ajegilelu@... wrote :
Jawab saja dulu:
dengan cara apa Anda mau mencabut TAP MPRS XXV/1966?
Boleh tidak dijawab kalau Anda menyangka kedudukan gubernur = napi.
--- jonathangoeij@... wrote:
jadi tidak ada?
semua itu sekedar interpretasi?

--- ajegilelu@... wrote :

   

Kirim email ke