Posting anda terpotong, dibawah ini bagian terakhir sebelum terpotong. Sementara no comment dulu sebelum baca lengkap. kutipan:Banyak yang berpendapat perobahan ini bukan cuma menurunkan kedudukan MPR menjadi sejajar lembaga lain seperti kepresidenan, DPR, DPD, BPK, tetapi amandemen ini bahkan menghapus majelis itu seutuhnya, alias MPR telah musnah. (Message over 64 KB, truncated)
---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : Bagus. Ada sedikit kemajuan. Masih ingat waktu saya singgung soal desain negara Indonesia yang berbentuk Republik Kesatuan dengan konstruksi Kerakyatan? Nah, bangunan masyarakat semacam ini memerlukan lembaga tertinggi untuk Rakyat bermusyawarah melaksanakan kedaulatan. Disebutlah lembaga tertinggi itu Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR -- kalau Anda mulai mengerjakan PR untuk perbanyak baca sejarah, pasti tahu bahwa desain, konstruksi, dan majelis ini bukan menurut kemauan saya. Ini hasil kesepakatan emak-bapak pendiri tempo doeloe. Dus, dengan dihilangkannya utusan-utusan daerah serta utusan-utusan golongan pada Pasal 2 ayat (1) tsb, maka unsur 'Rakyat' dalam majelis ini langsung lenyap. Padahal, Rakyat adalah sang pemilik tanah&air sekaligus pemegang kedaulatan tertinggi. Orang Barat modern malah bilang, suara Rakyat adalah suara tuhan; saya bilang mah, nyak-babe kite mengamalkan prinsip koperasi, di mana anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi. Sampai di sini sebenarnya sudah terang-benderang, MPR bukan lagi lembaga tertinggi. Betul, dalam amandemen disebutkan Majelis Permusyawaratan Rakyat sekarang terdiri atas 'anggota-anggota' DPR dan 'anggota-anggota' DPD. Tetapi pada hakekat & prakteknya kehadiran para 'anggota' itu samasekali bukan sebagai individu Rakyat, melainkan hanya sebagai 'anggota DPR' maupun 'anggota DPD'. Artinya jelas, amandemen Pasal 2 ayat (1) merobah kedudukan MPR sebagai majelis, sebagai lembaga tertinggi, menjadi sekedar biro dengan 2 kamar kerja. Atau, supaya tetap kedengaran bergengsi, biasa disebut parlemen 2 kamar. Banyak yang berpendapat perobahan ini bukan cuma menurunkan kedudukan MPR menjadi sejajar lembaga lain seperti kepresidenan, DPR, DPD, BPK, tetapi amandemen ini bahkan menghapus majelis itu seutuhnya, alias MPR telah musnah. (Message over 64 KB, truncated)
