Posting anda terpotong, dibawah ini bagian terakhir sebelum terpotong. 
Sementara no comment dulu sebelum baca lengkap.
kutipan:Banyak yang berpendapat perobahan ini bukan cuma menurunkan 
kedudukan MPR menjadi sejajar lembaga lain seperti kepresidenan, DPR, 
DPD, BPK, tetapi amandemen ini bahkan menghapus majelis itu seutuhnya, 
alias MPR telah musnah.
(Message over 64 KB, truncated)

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

Bagus. Ada sedikit kemajuan.
Masih ingat waktu saya singgung soal desain negara Indonesia 
yang berbentuk Republik Kesatuan dengan konstruksi Kerakyatan?
Nah, bangunan masyarakat semacam ini memerlukan lembaga tertinggi 
untuk Rakyat bermusyawarah melaksanakan kedaulatan. Disebutlah 
lembaga tertinggi itu Majelis Permusyawaratan Rakyat, MPR -- 
kalau Anda mulai mengerjakan PR untuk perbanyak baca sejarah, 
pasti tahu bahwa desain, konstruksi, dan majelis ini bukan menurut 
kemauan saya. Ini hasil kesepakatan emak-bapak pendiri tempo doeloe. 

Dus, dengan dihilangkannya utusan-utusan daerah serta utusan-utusan 
golongan pada Pasal 2 ayat (1) tsb, maka unsur 'Rakyat' dalam majelis ini 
langsung lenyap. Padahal, Rakyat adalah sang pemilik tanah&air sekaligus 
pemegang kedaulatan tertinggi. Orang Barat modern malah bilang, suara 
Rakyat adalah suara tuhan; saya bilang mah, nyak-babe kite mengamalkan 
prinsip koperasi, di mana anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
Sampai di sini sebenarnya sudah terang-benderang, MPR bukan lagi 
lembaga tertinggi. Betul, dalam amandemen disebutkan Majelis 
Permusyawaratan Rakyat sekarang terdiri atas 'anggota-anggota' DPR 
dan 'anggota-anggota' DPD. Tetapi pada hakekat & prakteknya kehadiran 
para 'anggota' itu samasekali bukan sebagai individu Rakyat, melainkan 
hanya sebagai 'anggota DPR' maupun 'anggota DPD'. Artinya jelas, 
amandemen Pasal 2 ayat (1) merobah kedudukan MPR sebagai majelis, 
sebagai lembaga tertinggi, menjadi sekedar biro dengan 2 kamar kerja. 
Atau, supaya tetap kedengaran bergengsi, biasa disebut parlemen 2 kamar.
Banyak yang berpendapat perobahan ini bukan cuma menurunkan 
kedudukan MPR menjadi sejajar lembaga lain seperti kepresidenan, DPR, 
DPD, BPK, tetapi amandemen ini bahkan menghapus majelis itu seutuhnya, 
alias MPR telah musnah.
(Message over 64 KB, truncated)

Kirim email ke