Yg anda katakan itu interpretasi atau argumen mereka yg tidak mau TAP MPRS XXV 1966 dicabut tetapi sama sekali bukan dasar hukum. Dgn interpretasi seperti itu "bukan lagi lembaga tertinggi" coba jawab bukankah MPR mempunyai kewenangan mengamademen UUD 45 yang merupakan produk hukum tertinggi dan menjadi sumber/acuan bagi produk hukum yg lain, kalau mengamandemen UUD 45 bisa apa halangannya mencabut TAP MPRS yg notabene lebih rendah dari UUD 45.
Saya tetap pada pendapat saya sebelumnya "Dus disini untuk mencabut TAP MPRS cukup dengan mengeluarkan Keputusan MPR mencabut TAP MPRS tsb. Inilah dasar hukumnya: UUD 1945 Bab II Pasal 2 Ayat 3 "Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak."" Catatan: metafora anda tentang gubernur jadi napi hanyalah distraction thd diskusi, penyeebab tidak bisa menggusur lagi karena beliau bukan lagi gubernur. Perbandingan yang sama Mahfud MD bukan lagi Ketua MK sehingga bukan lagi tergantung beliau menolak atau menerima seandainya TAP MPRS diajukan ke MK, juga Amien Rais bukan lagi Ketua MPR sehingga masalah apakah MPR akan bersidang mengeluarkan keputusan mencabut TAP MPRS bukan lagi tergantung beliau. ---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote : Buat apa saya berkilah. Saya memang selalu katakan MPR sekarang tidak bisa mencabut TAP MPRS No. XXV/1966 karena kedudukan MPR sekarang bukan lagi lembaga TERTINGGI. Kalau Anda tidak mampu menangkap atau tidak mau mengerti bahwa setiap kedudukan / status / posisi terikat dengan hukum, ya itu sih masalah Anda dengan (isi) kepala Anda sendiri. Dus, kedudukan itulah dasar hukumnya. Berobahnya kedudukan / status MPR itulah dasar hukum yang membuat MPR sekarang tidak bisa mencabut bukan saja TAP MPRS No. XXV/1966 tapi juga tidak bisa mencabut seluruh TAP MPR / MPRS yang ada. Dus, dasar hukum ini bukan menurut saya. Dasar hukum ini menurut UUD'45 maupun UUD hasil amandemen. Contoh gamblang terikatnya status / posisi dengan hukum pun sudah saya kasih dengan gampang; gubernur yang status / kedudukannya berobah menjadi napi jelas tidak boleh lagi menggusur rumah warga maupun jalankan wewenang & tugas-tugas gubernur. Betul? Dus, karena Anda tetap ngeyel muter-muter meributkan hal yang sudah berkali-kali dijelaskan dengan gamblang, maka silakan saja Anda muter-muter terus. Rapopo. Muter-muterlah sebelum muter-muter dilarang konstitusi. --- jonathangoeij@... wrote: lho..... kok bisa berpikiran begitu? sejarah MPR/S ada banyak ditulis diinternet, tentu dgn gampang dibaca dibentuk lewat Dekrit Presiden Soekarno dst. dst. th 66 sebelum bersidang anggota2 MPR/S diperotolin dilakukan pembersihan diganti orang2 yg dipilih Jendral Soeharto utk kemudian mengeluarkan TAP MPRS XXV yg sedemikian terkenalnya itu. tetapi tentu bukan sekedar re-phrase jawaban yg anda inginkan. selain pameran sejarah ataupun sekedar berkilah bukan lagi lembaga tertinggi ataupun menyuruh orang merenung, sebaiknya anda utarakan menurut anda dasar hukum kenapa kok MPR sekarang tidak bisa mencabut TAP MPRS. --- ajegilelu@... wrote : Anda pasti menyangka MPRS itu bikinan Orde Baru. --- jonathangoeij@... wrote: Anda mengingatkan sejarah puluhan tahun MPR/S cuman jadi tukang stempel. --- ajegilelu@... wrote : Hmm... ternyata Anda bukan cuma tuna sejarah tapi juga buta manajemen organisasi bahkan untuk bab struktur sekalipun. Selain itu, posting ini memperlihatkan Anda membutakan diri terhadap hukum karena menulikan telinga terhadap penjelasan orang lain, alias kepala batu. Padahal, bukan tahun ini saja saya kasih tau Anda bahwa kedudukan MPR hari ini bukan lagi sebagai lembaga TERTINGGI. Perobahan UUD telah mendegradasi kedudukan organisasi MPR menjadi parlemen 2 kamar belaka. Tentu saja perobahan status ini dengan sendirinya berkonsekuensi pada tugas & kewenangan MPR sebagai parlemen 2 kamar. Fakta seterang ini saja masih saya perjelas dengan analogi-analogi sederhana tentang mencabut sekrup dengan alat yang tepat (obeng); mencabut gigi ke dokter gigi jangan ke dokter bedah tulang; maupun analogi tentang gubernur yang tidak boleh lagi menggusur warga karena statusnya sudah berobah menjadi napi. Nah, terkait penggusuran MPR dari kedudukannya sebagai lembaga TERTINGGI silakan Anda baca, simak, renungkan, pikir bolak-balik, perobahan Pasal 2 ayat(1) pada BAB II UUD'45 dan UUD amandemen yang Anda bawa itu. Sekedar berbagi pengetahuan: Sadarilah bahwa tidak ada gunanya petantang-petenteng dengan ayat(3) yang Anda bold & block warna kuning itu. Sebab, ayat tsb masing-masing terikat dengan ayat (1) di atasnya, baik ayat (1) pada UUD'45 maupun ayat (1) UU amandemen. --- jonathangoeij@... wrote: Anda mempertanyakan dasar hukum MPR sekarang mencabut TAP MPRS. Untuk ini kita perlu melihat dulu apa dasar hukum MPR/S mengeluarkan TAP, kalau kita lihat di UUD 45 naskah asli dasar hukum MPR/S mengeluarkan TAP adalah UUD 1945 Bab II Pasal 2 Ayat 3 "Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak." Disini kita bisa melihat MPR bisa mengeluarkan Keputusan yang ditetapkan dengan suara terbanyak. TAP MPR itu pada hakikatnya merupakan Keputusan MPR, dan untuk menghasilkan Keputusan cukup ditetapkan melalui suara terbanyak. Nah sekarang kita lihat UUD 1945 setelah amandemen, ayat yang berkaitan dengan Keputusan MPR masih tetap sama tidak ada amandemen sama sekali. Dus disini untuk mencabut TAP MPRS cukup dengan mengeluarkan Keputusan MPR mencabut TAP MPRS tsb. Inilah dasar hukumnya: UUD 1945 Bab II Pasal 2 Ayat 3 "Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak." Ada yang beragumen atau memberi interpretasi karena MPR tidak lagi menetapkan GBHN maka MPR tidak lagi bisa mencabut atau mengamandemen TAP MPRS karena TAP MPRS itu turunan GBHN. Apakah benar TAP MPR/S itu turunan GBHN? Suatu hal yang jelas tidak tepat sama sekali, GBHN merupakan haluan penyelenggaraan negara secara garis besar dan bukan merupakan peraturan perundangan sedang TAP MPR/S itu merupakan peraturan perundangan yang posisinya dibawah UUD diatas UU, dus disini lebih tepat dikatakan merupakan turunan UUD daripada turunan GBHN. Dilihat disinipun konstitusi masih memberikan MPR kewenangan mengubah dan menetapkan UUD "Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar." (UUD 45 Pasal 3 Ayat 1). --- UUD 45 Naskah Asli BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3 Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara. --- UUD 45 Setelah Amandemen BAB II MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT Pasal 2 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****) (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara. (3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. Pasal 3 (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar. ***) (2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.***/ ****) (3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.***/****) On Wednesday, August 23, 2017 9:21 AM, Jonathan Goeij wrote: tidak ada larangan atau batasan apapun dikonstitusi yg mencegah MPR yg sekarang mencabut TAP MPRS. artinya masalah pencabutan TAP MPRS itu hanya masalah politik belaka, tinggal mana yg lebih kuat antara mereka yg mau mencabut dan yg mau mempertahankan. saya kira narasi TAP MPRS tidak bisa dicabut itulah yg provokasi imperialis kapitalis religius. --- ajegilelu@... wrote : (Message over 64 KB, truncated)
