Bisa dilihat dengan jelas bahwa MPR hasil amandemen hanya terdiri dari 2 lembaga yaitu, DPR dan DPD yang kedudukannya sejajar dengan lembaga tinggi yang lain seperti kepresidenan dan BPK. Akibatnya, kedudukan MPR pun jadi sejajar saja dengan lembaga-lembaga tinggi tsb. Bukan lagi sebagai lembaga tertinggi. Walhasil, seperti lembaga-lembaga tsb, MPR sekarang juga tidak punya kewenangan untuk membuat dan mencabut TAP. Sekali lagi, ini bukan menurut saya. Ini menurut ketentuan yang timbul dari amandemen itu sendiri. Silakan saja Anda periksa, ada nggak TAP yang dibuat atau dicabut MPR sekarang? Seingat saya, TAP terakhir yang dibuat MPR adalah TAP MPR No I / Tahun 2003 yang isinya tentang susunan seluruh TAP berdasarkan materi hukum sekaligus mengukuhkan pemberlakuannya.
Jangankan TAP, GBHN saja MPR sekarang tidak bisa lagi membuatnya. Itu sebabnya pembangunan sekarang tidak terkoordinasi dengan baik. Semua tergantung minat, kebutuhan serta "koneksi" dengan sang investor. --- jonathangoeij@... wrote: saya kutipkan uud 45 pasal 2 ayat 1 naskah asli dan amandemen dibawah, coba anda jelaskan dasar hukum MPR tidak punya kewenangan mencabut TAP? naskah asli:(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan PerwakilanRakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. setelah amandemen(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggotaDewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****) --- ajegilelu@... wrote : Anda sering sekali menanyakan hal yang sudah dijelaskan, kenapa?Tidak menyimak, tidak peduli, merasa lebih tahu, atau sekedar telmi?Mengingat Anda selalu dan terlalu meremehkan soal kedudukan MPR (yang sudah berkali-kali saya jelaskan) makanya saya persilakan Anda perbanyak baca sejarah dan merenungkan perobahan Pasal 2 ayat (1) tsb, ayat yang menjadi dasar hukum berobahnya kedudukan MPR. Saya mempersilakan Anda perbanyak baca sejarah dan merenungkanperobahan ini. Kalau Anda jadi merasa 'disuruh', itu sih persoalan Anda dengan perasaan Anda sendiri, https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/212663 (mudah-mudahan masih terbawa di ujung bawah sana) Jadi, perobahan ayat (1) itulah yang menggusur MPR dari kedudukannya sebagai lembaga tertinggi sehingga jatuh menjadi sekedar parlemen 2 kamar (DPR + DPD). Sampai sini paham ya? Bagus. Akibatnya, sebagai parlemen 2 kamar, kedudukan MPR jadi sejajar saja dengan lembaga tinggi lain seperti lembaga kepresidenan, DPR, DPD maupun BPK, yang semua itu sama-sama tidak punya kewenangan untuk membuat dan mencabut Ketetapan (TAP) MPR/MPRS. Sejajar saja tingginya dengan lembaga lain. Tidak lagi tertinggi. OK? Nah, karena Anda mengakui Pasal 2 ayat (3) sebagai dasar hukum, maka dengan sendirinya Anda menerima perobahan Pasal 2 ayat (1) sebagai dasar hukum juga. Menerima ayat (1) tsb sebagai dasar hukum berobahnya kedudukan MPR. Dus, mengakui bahwa MPR sekarang sejajar belaka dengan lembaga lain yang tidak
