Bisa dilihat dengan jelas bahwa MPR hasil amandemen hanya terdiri 
dari 2 lembaga yaitu, DPR dan DPD yang kedudukannya sejajar dengan 
lembaga tinggi yang lain seperti kepresidenan dan BPK. Akibatnya, 
kedudukan MPR pun jadi sejajar saja dengan lembaga-lembaga tinggi tsb. 
Bukan lagi sebagai lembaga tertinggi. Walhasil, seperti lembaga-lembaga tsb, 
MPR sekarang juga tidak punya kewenangan untuk membuat dan 
mencabut TAP.
Sekali lagi, ini bukan menurut saya. Ini menurut ketentuan yang timbul 
dari amandemen itu sendiri. Silakan saja Anda periksa, ada nggak TAP 
yang dibuat atau dicabut MPR sekarang? Seingat saya, TAP terakhir yang 
dibuat MPR adalah TAP MPR No I / Tahun 2003 yang isinya tentang 
susunan seluruh TAP berdasarkan materi hukum sekaligus mengukuhkan 
pemberlakuannya. 

Jangankan TAP, GBHN saja MPR sekarang tidak bisa lagi membuatnya. 
Itu sebabnya pembangunan sekarang tidak terkoordinasi dengan baik. 
Semua tergantung minat, kebutuhan serta "koneksi" dengan sang investor.

--- jonathangoeij@... wrote:
saya kutipkan uud 45 pasal 2 ayat 1 naskah asli dan amandemen dibawah, coba 
anda jelaskan dasar hukum MPR tidak punya kewenangan mencabut TAP?
naskah asli:(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota 
Dewan PerwakilanRakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan 
golongan-golongan,menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
setelah amandemen(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas 
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat , dan anggotaDewan Perwakilan Daerah 
yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan 
undangundang.****) 

--- ajegilelu@... wrote :

Anda sering sekali menanyakan hal yang sudah dijelaskan, kenapa?Tidak menyimak, 
tidak peduli, merasa lebih tahu, atau sekedar telmi?Mengingat Anda selalu dan 
terlalu meremehkan soal kedudukan MPR 
(yang sudah berkali-kali saya jelaskan) makanya saya persilakan Anda 
perbanyak baca sejarah dan merenungkan perobahan Pasal 2 ayat (1) tsb, 
ayat yang menjadi dasar hukum berobahnya kedudukan MPR. 
Saya mempersilakan Anda perbanyak baca sejarah dan merenungkanperobahan ini. 
Kalau Anda jadi merasa 'disuruh', itu sih persoalan Anda 
dengan perasaan Anda sendiri,
https://groups.yahoo.com/neo/groups/gelora45/conversations/messages/212663
(mudah-mudahan masih terbawa di ujung bawah sana) 

Jadi, perobahan ayat (1) itulah yang menggusur MPR dari kedudukannya sebagai 
lembaga tertinggi sehingga jatuh menjadi sekedar parlemen 2 kamar 
(DPR + DPD). 

Sampai sini paham ya? 

Bagus.

Akibatnya, sebagai parlemen 2 kamar, kedudukan MPR jadi sejajar saja 
dengan lembaga tinggi lain seperti lembaga kepresidenan, DPR, DPD 
maupun BPK, yang semua itu sama-sama tidak punya kewenangan untuk 
membuat dan mencabut Ketetapan (TAP) MPR/MPRS. Sejajar saja 
tingginya dengan lembaga lain. Tidak lagi tertinggi. OK?

Nah, karena Anda mengakui Pasal 2 ayat (3) sebagai dasar hukum, maka 
dengan sendirinya Anda menerima perobahan Pasal 2 ayat (1) sebagai 
dasar hukum juga. Menerima ayat (1) tsb sebagai dasar hukum berobahnya 
kedudukan MPR. Dus, mengakui bahwa MPR sekarang sejajar belaka 
dengan lembaga lain yang tidak

Kirim email ke