Coba anda jelaskan maksud anda?
 

---In [email protected], <ajegilelu@...> wrote :

 Kalau Anda mengakui Pasal 2 ayat (3) BAB II UUD adalah dasar hukum, 
 tentu Pasal 2 ayat (1)nya Anda akui sebagai dasar hukum juga kan? 

 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 
 
 Yg anda katakan itu interpretasi atau argumen mereka yg tidak mau TAP MPRS XXV 
1966 dicabut tetapi sama sekali bukan dasar hukum. Dgn interpretasi seperti itu 
"bukan lagi lembaga tertinggi" coba jawab bukankah MPR mempunyai kewenangan 
mengamademen UUD 45 yang merupakan produk hukum tertinggi dan menjadi 
sumber/acuan bagi produk hukum yg lain, kalau mengamandemen UUD 45 bisa apa 
halangannya mencabut TAP MPRS yg notabene lebih rendah dari UUD 45.
 

 Saya tetap pada pendapat saya sebelumnya "Dus disini untuk mencabut TAP MPRS 
cukup dengan mengeluarkan Keputusan MPR mencabut TAP MPRS tsb. Inilah dasar 
hukumnya: UUD 1945 Bab II Pasal 2 Ayat 3 "Segala putusan Majelis 
Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.""
 

 Catatan: metafora anda tentang gubernur jadi napi hanyalah distraction thd 
diskusi, penyeebab tidak bisa menggusur lagi karena beliau bukan lagi gubernur. 
Perbandingan yang sama Mahfud MD bukan lagi Ketua MK sehingga bukan lagi 
tergantung beliau menolak atau menerima seandainya TAP MPRS diajukan ke MK, 
juga Amien Rais bukan lagi Ketua MPR sehingga masalah apakah MPR akan bersidang 
mengeluarkan keputusan mencabut TAP MPRS bukan lagi tergantung beliau. 

--- ajegilelu@... wrote :
 

 Buat apa saya berkilah. Saya memang selalu katakan MPR sekarang 

 tidak bisa mencabut TAP MPRS No. XXV/1966 karena kedudukan 

 MPR sekarang bukan lagi lembaga TERTINGGI. Kalau Anda tidak 

 mampu menangkap atau tidak mau mengerti bahwa setiap kedudukan / 

 status / posisi terikat dengan hukum, ya itu sih masalah Anda dengan 

 (isi) kepala Anda sendiri.
 

 Dus, kedudukan itulah dasar hukumnya. Berobahnya kedudukan / 

 status MPR itulah dasar hukum yang membuat MPR sekarang tidak bisa 

 mencabut bukan saja TAP MPRS No. XXV/1966 tapi juga tidak bisa 

 mencabut seluruh TAP MPR / MPRS yang ada. 


 

 Dus, dasar hukum ini bukan menurut saya. 

 Dasar hukum ini menurut UUD'45 maupun UUD hasil amandemen.
 Contoh gamblang terikatnya status / posisi dengan hukum pun 

 sudah saya kasih dengan gampang; gubernur yang status / kedudukannya 

 berobah menjadi napi jelas tidak boleh lagi menggusur rumah warga 

 maupun jalankan wewenang & tugas-tugas gubernur. Betul?

 

 Dus, karena Anda tetap ngeyel muter-muter meributkan hal yang sudah 


 berkali-kali dijelaskan dengan gamblang, maka silakan saja Anda muter-muter 

 terus. 


 

 Rapopo. Muter-muterlah sebelum muter-muter dilarang konstitusi.

 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 lho..... kok bisa berpikiran begitu?
 

 sejarah MPR/S ada banyak ditulis diinternet, tentu dgn gampang dibaca dibentuk 
lewat Dekrit Presiden Soekarno dst. dst. th 66 sebelum bersidang anggota2 MPR/S 
diperotolin dilakukan pembersihan diganti orang2 yg dipilih Jendral Soeharto 
utk kemudian mengeluarkan TAP MPRS XXV yg sedemikian terkenalnya itu. tetapi 
tentu bukan sekedar re-phrase jawaban yg anda inginkan.
 

 selain pameran sejarah ataupun sekedar berkilah bukan lagi lembaga tertinggi 
ataupun menyuruh orang merenung, sebaiknya anda utarakan menurut anda dasar 
hukum kenapa kok MPR sekarang tidak bisa mencabut TAP MPRS.
 

 --- ajegilelu@... wrote :
 

 Anda pasti menyangka MPRS itu bikinan Orde Baru.
 

 --- jonathangoeij@... wrote:
 

 Anda mengingatkan sejarah puluhan tahun MPR/S cuman jadi tukang stempel.
 

 --- ajegilelu@... wrote :
 

 Hmm...
 ternyata Anda bukan cuma tuna sejarah tapi juga buta manajemen organisasi
 bahkan untuk bab struktur sekalipun. Selain itu, posting ini memperlihatkan
 Anda membutakan diri terhadap hukum karena menulikan telinga terhadap 
penjelasan
 orang lain, alias kepala batu.
 

 Padahal, bukan tahun ini saja saya kasih tau Anda bahwa kedudukan MPR hari ini

 bukan lagi sebagai lembaga TERTINGGI. Perobahan UUD telah mendegradasi
 kedudukan organisasi MPR menjadi parlemen 2 kamar belaka. Tentu saja
 perobahan status ini dengan sendirinya berkonsekuensi pada tugas & kewenangan
 MPR sebagai parlemen 2 kamar.
 

 Fakta seterang ini saja masih saya perjelas dengan analogi-analogi sederhana 
tentang
 mencabut sekrup dengan alat yang tepat (obeng); mencabut gigi ke dokter gigi
 jangan ke dokter bedah tulang; maupun analogi tentang gubernur yang tidak 
boleh lagi
 menggusur warga karena statusnya sudah berobah menjadi napi.
 

 Nah, terkait penggusuran MPR dari kedudukannya sebagai lembaga TERTINGGI
 silakan Anda baca, simak, renungkan, pikir bolak-balik, perobahan Pasal 2 
ayat(1)
 pada BAB II UUD'45 dan UUD amandemen yang Anda bawa itu.
 

 Sekedar berbagi pengetahuan:

 Sadarilah bahwa tidak ada gunanya petantang-petenteng dengan ayat(3) yang Anda
 bold & block warna kuning itu. Sebab, ayat tsb masing-masing terikat dengan 
ayat (1)

 di atasnya, baik ayat (1) pada UUD'45 maupun ayat (1) UU amandemen.
 <

(Message over 64 KB, truncated)


















Kirim email ke