Melihat apa yg akan dilakukan dgn divestasi 51% ini, kok sepertinya pihak 
Indonesia jadinya kayak menyuntik dana. Freeport Indonesia go public di BEJ dan 
telah terjamin ada yg beli 51% sahamnya.

---In [email protected], <SADAR@...> wrote :

 Dilihat sepintas apa yang bung ajukan point ketiga itu ada betulnya! Tapi, 
apakah masalah Freeport, tambang emas terbesar di Nusantara ini begitu 
sederhana? Kalau begitu sederhana kenapa pula kedua-b elah pihak, RI dan 
Freeport saling ngotot bertahan pada pendapat masing-masing, dan diahri 
terakhir pihak Freeport baru ngalah dan bersedia devestasi untuk bisa 
memperpanjang KK sampai 2041? Apa dan dimana masalahnya? PASTI KEUNTUNGAN yang 
masih bisa didapat lebih BESAR! Bagi siapa? RI atau Freeport yang lebih 
diuntungkan, ...?
  
 Saya melihat KESALAHAN pihak RI, dari penandatanganan menyerahkan Freeport 
membuka tambang emas ini di tahun 1967! Dimana Suharto sepenuhnya menyerahkan 
pada Freeport tanpa ada usaha memperjuangkan keuntungan/kepentingan bangsa dan 
rakyat Indonesia sebagai PEMILIK HARTA BUMI kekayaan Nusantara ini! Disini 
perbedaan PRINSIP antara Suharto dan Deng saat jalankan politik buka-pintu, 
mengundang masuk MODAL-ASING! Deng b erusaha dengan masuk modal-asing, rakyat 
TIongkok bisa diuntungkan, belajar dan akhirnya menguasai usaha yang dijalankan 
itu! Tidak lebih dari 20 tahun, rakyat Tiongkok bisa menguasai dan bikin 
sendiri segala produksi yang dikerjakan modal-asing itu! Bahkan dengan prinsip 
BERDIKARI, KREATIF, rakyat Tiongkok berhasil mengembangkan prinsip-prinsip 
teknologi yang berhasil dikuasai itu! Sedang Suharto, TIDAK! Yang 
diperhitungkan berapa besar KOMISI yang bisa masuk kantong sendiri, bagaimana 
kesejahteraan rakyat tidak peduli, ... begitulah akhirnya rakyat banyak tetap 
menderita kemiskinan, ekonomi nasional belum berhasil keluar dari lembah 
keterpurukkan sampai sekarang. 
  
 Yang menjadi problem Freeport kalau dihentikan KK di tahun 2021, sudah bisa 
dan mampukah RI meneruskannya sendiri? Pertanyaan yang harus diperhitungkan 
serius oleh pemerintah untuk menjamin kelanjutan kerja buruh Freeport yang 
jumlahnya belasan atau puluhan ribu itu! Kalau masih belum mampu, tentu ada 2 
cara, melanjutkan KK Freeport atau menemukan modal-asing lain. Nampaknya RI 
memilih Freeport bisa meneruskan dgn bisa memberikan keuntungan LEBIH BESAR 
pada RI! Saya tidak tahu bagaimana perhitungan rinci RI mengambil cara minta 
51% saham dan menaikkan pajak penghasilan/keuntungan Freeport sebagai jalan 
yang dianggap paling baik, dengan membiarkan Freeport menerusakan usaha sampai 
2041. Dan jelas, areal operasi tambang diperluas entah sampai kemana-mana! Dan 
sangat saya sesalkan, ... dalam perjanjian perpanjangan KK itu, kemungkinan 
juga tidak menegaskan KEHARUSAN pihak Freeport mengoper teknologi penampangan 
pada pihak pekerja Indonesia! Agar pihak Indonesia bisa menjalani sendiri usaha 
tambang emas itu sebelum emasnya habis diangkut ke AS!
  
 Salam,
 ChanCT
  
  
 From: Jonathan Goeij jonathangoeij@... [GELORA45] 
 Sent: Saturday, September 2, 2017 2:59 AM
 To: Yahoogroups 
 Subject: [GELORA45] Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung


  

   
 Kelihatannya banyak yang bermata jernih bisa melihat hal simple seperti ini.
  
 ---
 Ketiga, Redhi menilai pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya 
Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi 
Indonesia, karena tanpa membeli saham divestasi pun maka pada tahun 2021 atau 
setelah KK berakhir maka wilayah eks PT Freeport menjadi milik Pemerintah 
Indonesia.

 ...
 30 August 2017 09:10 WITA
 Kuasai 51% Saham Freeport, Indonesia Tak Memiliki Untung

 
 

 Editor: Adil Patawai Anar
 

 

 

 RAKYATKU.COM - Pengamat Energi dan Sumberdaya Alam Universitas Tarumanegara, 
Ahmad Redhi menilai disetujuinya poin kesepakatan melalui perundingan antara 
PTFI dan Pemerintah, sesungguhnya tidak memberikan keuntungan bagi Pemerintah 
Indonesia. Hal ini karena, poin-poin kesepakatan perundingan mengandung masalah.
  
 
 
 Ia menilai, Pemberian IUPK kepada PT Freeport tidak sesuai dengan UU Minerba. 
Menurut UU Minerba IUPK dapat diberikan melalui penetapan WPN yang harus 
disetujui DPR. IUPK pun diprioritaskan diberikan kepada BUMN.
  
 Kedua, Pembangunan smelter merupakan kewajiban lama PT Freeport yang di waktu 
yang lalu pun diperjanjikan oleh PT Freeport untuk dibangun. Namun hingga saat 
ini belum ada progres terkait hal tersebut.
  
 "Toh hingga detik ini pun tidak terbangun. Harusnya pemerintah punya langkah 
strategis untuk bisa menekan Freeport untuk bisa konsekuen dengan janji ini," 
ujar Redhi, dilansir republika.co.id, Rabu (29/8/2017).
  
 Ketiga, Redhi menilai pembelian saham divestasi di masa akan berakhirnya 
Kontrak Karya (KK) merupakan kebijakan yang sesungguhnya merugikan bagi 
Indonesia, karena tanpa membeli saham divestasi pun maka pada tahun 2021 atau 
setelah KK berakhir maka wilayah eks PT Freeport menjadi milik Pemerintah 
Indonesia.
  
 Terkait divestasi saham oleh PT Freeport, sesungguhnya dalam KK perpanjangan 
1991 sudah ada kewajiban divestasi saham PT Freeport yang harusnya pada tahun 
2011 sudah 51 persen dimiliki pemerintah, namun faktanya hingga detik ini 
kewajiban divestasi 51 persen ini tidak juga direalisasikan PT Freeport.
  
 Ia menilai, hasil perundingan ini malah bentuk mengukuhkan kembali PT Freeport 
untuk mengeksploitasi SDA Indonesia yang kemanfaatannya bagi bangsa Indonesia 
sangat rendah. 
"Pemerintah sekarang pun menjadi pewaris potensi masalah PT Freeport 
sebagaimana tahun 1967 dan 1991 ketika Orde baru mewariskan masalah PT Freeport 
kepada generasi saat ini," ujar Redhi.








Kirim email ke