Hari Perempuan Internasional: “Perkuat Dan Perluas Organisasi Massa Perempuan 
Demokratis Nasional, Perhebat Perjuangan Massa, Hentikan Kekerasan Dan 
Penindasan Terhadap Kaum Perempuan”

Jakarta, 7 Maret 2018


 “Perkuat Dan Perluas Organisasi Massa Perempuan Demokratis Nasional, Perhebat 
Perjuangan Massa, Hentikan Kekerasan Dan Penindasan Terhadap Kaum Perempuan”


Salam Pembebasan!

Hari perempuan Internasional diperingati tanggal 08 Maret setiap tahunnya. Bagi 
SERUNI, Hari Perempuan Internasional mempunyai arti tersendiri. Sebagai 
organisasi massa perempuan yang menghimpun kaum perempuan dari berbagai kelas, 
sektor, dan golongan, Hari Perempuan Internasional menjadi momentum penting 
sebagai ajang konsolidasi dan mengkampanyekan secara luas berbagai persoalan 
yang dihadapi oleh kaum perempuan di berbagai sektor. Terutama di semua basis 
pengorganisasian Seruni di pedesaan dan di perkotaan.


Sejarah telah mencatat bahwa pada tanggal 8 Maret 1857 terjadi demonstrasi 
perempuan kelas buruh dari berbagai pabrik di New York, Amerika Serikat yang 
menuntut penghapusan diskriminasi dalam hubungan produksi dan membawa tuntutan 
kelas buruh untuk pengurangan jam kerja dan perbaikan kondisi kerja. Lalu pada 
tahun 1908, diselenggarakan peringatan peristiwa 8 Maret 1857 dalam sebuah 
Rapat Umum yang diikuti oleh 30.000 perempuan kelas buruh dan para 
pendukungnya. Tuntutan utama masih terus dikumandangkan dan tuntutan tentang 
hak politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum mulai disuarakan. 
Baru pada tahun 1910, dalam Kongres Internasional Perempuan Kelas Buruh, Clara 
Zetkin (pemimpin lembaga perempuan pada partai Demokrasi Sosialis Jerman) 
mengusulkan tanggal 8 Maret harus diperingati sebagai hari perlawanan kaum 
perempuan kelas buruh dan upaya untuk membangkitkan gerakan pembebasan 
perempuan di dalam garis perjuangan.


Di Indonesia, pengalaman turut sertanya kaum perempuan dalam perjuangan rakyat 
Indonesia dilakukan sejak era kolonialisme Belanda; tahun 1928 tepatnya 
dilaksanakan kongres perempuan Indonesia yang pertama. Gerakan perempuan ini 
semakin tumbuh dan berkembang maju di masa pemerintahan Soekarno. Namun akibat 
tindasan dan pembantaian rezim fasis Soeharto boneka imperialis Orde Baru, kaum 
perempuan belumlah sanggup berjuang untuk membebaskan dirinya dan membangun 
organisasi massa yang militan dan demokratis. Ketika rezim Orde Baru jatuh di 
tahun 1998 oleh gerakan massa demokratis anti-fasis, kaum perempuan turut 
memberikan andil dalam perjuangan anti-fasis ini. Akan tetapi imperialisme dan 
kaki tangannya mengerti dengan potensi kaum perempuan dan keterlibatannya dalam 
perjuangan pembebasan demokratis nasional.. Mereka berupaya keras untuk 
menjinakkan dan menghancurkan dari dalam gerakan perempuan sendiri melalui 
penyebarluasan ide-ide non-proletar dan non-kerakyatan, sehingga terkucil, 
eksklusif, dan cenderung berkontradiksi dengan gerakan massa demokratis yang 
lain.


Dari pengalaman tersebut di atas, bahwa perjuangan kaum perempuan untuk 
menuntut hak kesetaraan anti-diskriminasi jenis kelamin dalam masyarakat 
berkelas di berbagai belahan dunia berhubungan erat dengan perjuangan kelas di 
dalam masyarakat. Gerakan pembebasan perempuan bukan hanya milik kaum perempuan 
semata. Persoalan obyektif kaum perempuan harus mempunyai penyelesaian yang 
menyeluruh dan mendasar. Jalan keluar dari persoalan-persoalan tersebut adalah: 
Penghapusan diskriminasi jenis kelamin dalam lapangan ekonomi, politik, 
militer, dan budaya.


Tahun 2019 adalah tahun politik, dimana akan dilaksanakan pemilu (pemilihan 
umum) Presiden RI. Sedangkan tahun ini, telah ditetapkan sebagai momen pilkada 
serentak yang akan dilaksanakan pada Juni 2018. Akan tetapi berbagai macam 
bentuk kekerasan, eksploitasi dan penindasan terhadap kaum perempuan Indonesia 
masih terus terjadi hingga saat ini. Kondisi perempuan dibawah dominasi budaya 
feudal patriarkal dan system SJSF (setengah jajahan setengah feudal) terus 
mengalami kemerosotan.


Beberapa kali pemilu dilaksanakan di negeri ini, selama itu pula perempuan 
hanya dimobilisasi untuk kepentingan suara semata dan pelengkap syarat sebuah 
partai politik bisa lolos verifikasi. Secara politik perempuan tidak dinaikkan 
kesadarannya. Pemerintah hari ini berbicara tentang usaha menaikkan tingkat 
partisipasi politik perempuan, sementara instrumen kebijakan yang diimlementasi 
oleh pemerintah tidak mendukung hal itu bisa terwujud. Sebagai contoh 
disahkannya UU ORMAS (Undang-undang Organisasi Masa), UU MD3 (Undang-undang 
MPR/DPR/DPRD/DPD), PP (peraturan pemerintah) no. 60 th 2017 tentang ijin 
keramaian nyatanya membatasi ruang demokrasi perempuan. Terbaru ialah RKUHP 
(Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pasal 484 yang melebarkan makna 
zina, sangat-sangat merugikan kaum perempuan.


Secara ekonomi, perempuan juga masih mengalami diskriminasi upah. Baik 
perempuan di sector buruh pabrik maupun perempuan buruh perkebunan. Adanya PP 
78/2015 tentang pengupahan menghadirkan beban baru bagi klas buruh di 
Indonesia, penetapan upah tersebut hanya berdasar pada angka inflasi dan 
pertumbuhan ekonomi. Kenaikan upah buruh menjadi terbatas, tidak sebanding 
dengan kebutuhan bahan pokok yang harganya terus melambung tinggi, sehingga 
upah yang diterima buruh tidak lagi dapat mencukupi kebutuhan hidup minimumnya. 
Dominasi negara dan perkebunan besar (kelapa sawit, kayu, tebu, teh) atas 
penguasaan tanah menyebabkan jutaan keluarga masih hidup tanpa tanah, hanya 
menjual tenaganya secara murah sebagai Buruh Tani Harian Lepas (BHL). Kaum tani 
kecil lainnya sekalipun memiliki tanah, pendapatannya jauh dari keperluan 
hidup, karena keterbatasan tanah, modal dan sarana produksi pertanian (Input 
Pertanian), serta harga komoditas produksi pertanian (Output Pertanian) yang 
sangat rendah dan tidak stabil.


Reforma agraria yang digencarkan Jokowi tidak mampu menjawab kebutuhan kaum 
tani atas tanah. Sebab, inti dari kebijakan RA Jokowi adalah legalisasi asset 
atau sertifikatisasi yang justru berorientasi untuk memperluas pasar tanah 
(land market) dan kredit perbankan. Dalam jangka panjang, program ini semakin 
membuka peluang perampasan tanah karena sertifikasi hanya akan memudahkan 
praktik jual-beli tanah yang menguntungkan tuan tanah dan perbankan yang 
menyita asset kaum tani. Program ini terkait dengan skema Bank Dunia sebelumnya 
melalui Land Administration Project (LAP).. Kami berpendirian bahwa reforma 
agraria sejati memastikan perombakan struktur agraria secara menyeluruh, tidak 
parsial.


Kenyataan ini membuat perempuan bermigrasi keluar negeri menjadi buruh migran 
tanpa perlindungan sejati dari Negara. Terbaru ialah kasus Adelina, asal Desa 
Abi, Kec. Oenino, Kab. Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur yang 
bekerja sebagai PRT di Malaysia, meninggal setelah mengalami penyiksaan dan 
juga perlakuan tidak manusiawi dari majikannya. Pemerintah dengan bangganya 
mengesahkan UU PPMI yang sejatinya tidak jauh berbeda dengan UU 39 sebelumnya 
dimana BMI tidak pernah dilibatkan dalam pembentukan kebijakan tersebut. 
Tuntutan BMI yang menginginkan kontrak mandiri sama sekali tidak diakomodir, 
setiap kasus yang menimpa BMI selalu dikembalikan ke pihak swasta dalam hal ini 
PJTKI yang prakteknya selama ini tidak pernah berpihak pada BMI justru 
sebaliknya memeras keringat BMI dengan berbagai potongan gaji yang memberatkan.


Perempuan di perkampungan miskin kota pun tak lepas dari diskriminasi dan 
kekerasan. Reklamasi dan megaproyek infrasruktur menyebabkan rakyat terus 
dihadapkan pada penggusuran yang tak jarang dilakukan dengan cara yang barbar, 
seperti yang dialami warga Kapuk Poglar, Jakarta Barat baru-baru ini. Tanpa ada 
musyawarah, bahkan relokasi dan kompensasi, rakyat dipaksa keluar dari tanah 
yang sudah didiami sejak lebih dari 30 tahun. Meskipun eksekusi lahan ditunda 
karena masifnya gerakan massa di wilayah tersebut, bukan berarti warga sudah 
aman dari ancaman penggusuran. Perempuan dan anak-anak menjadi pihak yang 
paling menderita jika benar penggusuran tersebut terjadi.

Di tengah himpitan krisis yang semakin akut, perempuan juga harus menghadapi 
kekerasan dan pelecehan seksual, baik fisik maupun verbal. Menurut cacatan 
tahunan Komnas Perempuan tahun 2017, terdapat angka 259.150 kasus kekerasan 
yang terjadi. Angka ini hanya berdasar pada  catatan laporan/pengaduan dan 
penanganan kasus oleh lembaga pengadilan agama dan lembaga layanan 
pendampingan. Ini berarti yang terjadi sebenarnya masih banyak kasus kekerasan 
yang dialami oleh perempuan, dan berarti pula masih banyak perempuan yang belum 
terlindungi dari tindakan kekerasan.   

Atas dasar hal diatas, maka tidak ada pilihan lain bagi kaum perempuan selain 
memperkuat dan menyatukan diri dalam organisasi, bersama melebur dengan 
perjuangan klas buruh dan kaum tani melawan segala bentuk kekerasan dan 
penindasan, demi pembebasan sejati kaum perempuan Indonesia.

Berikut tuntutan Serikat Perempuan Indonesia pada peringatan kampanye Hari 
Perempuan Internasional:

1. Tolak pengesahan RKUHP dan cabut segala kebijakan yang tidak berpihak kepada 
kaum perempuan.

2. Berikan keadilan untuk Adelina dan perlindungan sejati untuk seluruh buruh 
migran Indonesia di Negara penempatan.

3.   Turunkan pajak dan harga-harga kebutuhan pokok.

4.   Naikkan upah buruh perempuan dan tolak diskriminasi terhadap kaum 
perempuan.

5.   Hentikan penggusuran di Kapuk Poglar, Jakarta Barat.

6.   Stop reklamasi dan megaproyek infrastruktur yang merampas hak hidup rakyat.

7.   Jalankan reforma agraria sejati dan bangun industrialisasi nasional.


Adalah tujuan Seruni, untuk terus memperkuat dirinya agar dapat berjuang 
bersama kelas buruh, kaum tani, dan Rakyat pekerja lainnya untuk membebaskan 
Indonesia dari cengkeraman penindasan dan penghisapan imperialisme dan kaki 
tangannya dalam negeri, menuju tatanan masyarakat yang adil secara ekonomi, 
demokratis secara politik dan partisipatif secara budaya.

Hidup Perempuan Indonesia!

Hidup Rakyat Indonesia!


Hormat kami

Komite Eksekutif Nasional


Helda khasmy                                                                    
        Triana kurnia wardani

                  Ketua                                                         
                                sekretaris jenderal
  • [GELORA45] Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELORA45] Chalik Hamid chalik.ha...@yahoo.co.id [GELORA45]
    • [GELORA45] kh djie dji...@gmail.com [GELORA45]
    • [GELORA45] Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELORA45] Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELORA45] Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
    • [GELORA45] Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELORA45] Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELORA45] Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELORA45] Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELORA45] Sunny ambon ilmeseng...@gmail.com [GELORA45]
    • [GELORA45] Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELORA45] Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]
    • [GELORA45] Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45]

Kirim email ke