Biasanya Anda idealis kalau bicara penegakkan hukum biarpun orang lain realistis itu sangat sulit selama ada orang-orang bermental penguasa / imperialis-kolonialis yang melihat hukum sebagai alat kekuasaan sekaligus tameng. Sontoloyo!
Kali ini harus saya katakan Anda berdiri di barisan sontoloyo itu. Sebab, jelas Anda menyepelekan hukum (UU Pemilu) yang melarang kontestan untuk menjanjikan apalagi memberi uang kepada peserta kampanye. Dengan santai Anda juga menyepelekan Peraturan KPU pasal transportasi dan makan-minumbagi peserta kampanye. Peraturan memang membolehkan kontestan / panitia menyediakan semua itu tetapi tidak dalam bentuk uang. Sekali lagi: tidak dalam bentuk uang. Bagi saya, kalau panitia bermaksud membagi-bagikan amplop (Rp.20-50ribu) sekadar utk ongkos jalan, uang-kopi ataupun nasi-kotak, yaa boleh-boleh sajalah! Tentu saja saya memaklumi idealisme Anda cepat luntur kalau pelanggar hukumnya adalah pihak yang Anda dukung. Yah, begitulah imperialis, mentang-mentang bermental penguasa maunya bikin aturan sendiri. Bukan rahasia lagi bagi-bagi uang oleh kubu Jokowi itu untuk memancing pendukung datang ke tempat kampanye. Bila perlu umpannya ngutang (sekarang pendukung bayaran mulai menagih utangnya). Anda boleh tidak percaya berita ini. Yang jelas mengkampanyekan kartu saja (kartu sembako, prakerja, kuliah) harusnya sudah disemprit dan disemprot karena termasuk menjanjikan uang kepada para pemegang kartu. Rakyat tidak sebodoh dia, makanya sejak pilkada 2017 kesadaran Anda untuk "terima uangnya, dan TETAP pilih yang dirasa lebih cocok!" sudah diganti pelan-pelan jadi lebih jelas, "Tolak amplop dan partai / calonnya!" Hidup Golput! --- SADAR@... wrote: Saya kok lebih tertarik bisa tidak diperkirakan berapa % warga yang dibagi-bagi amplop itu bisa coblos Jokowi sebagaimana yg dimaksudkan amplol bercap jempol itu untuk capres-01??? Bukankah sudah belasan tahun yl. di dengungkan kuat-kuat dan sudah menjadi KESADARAN masyarakat: "terima uangnya, dan TETAP pilih yang dirasa lebih cocok!" Atau barangkali amplop-amplop itu dimaksudkan untuk sekadar ongkos-jalan dan uang kopi bagi peserta kampanye? Sebagaimana kemarin ini ada suara beberapa peserta kampanye Jokowi, mengaku belum bisa terima 20 ribu yang dijanjikan itu??? Entah sampai dimana kebenaran pengakuan mereka, benar tidak ada janji TKN atau panitia penyelenggara kampanye setempat? Bagi saya, kalau panitia bermaksud membagi-bagikan amplop (Rp.20-50ribu) sekadar utk ongkos jalan, uang-kopi ataupun nasi-kotak, yaa boleh-boleh sajalah! Kasihan juga warga miskin yang jauh-jauh perlukan datang hadiri kampenye itu, ...! Hanya saja sumber keuangannya juga harus JELAS halal, bukan korupsi atau pemerasan terhadap BUMN! ajeg 於 12/4/2019 0:10 寫道: Dalam hukum cap jempol (sidik jari) lebih kuat dari tandatangan yang bisa dipalsu. --- djiekh@... wrote: Benar atau hoax ? Apa dimungkinkan kalau sudah tandatangan jadi pendukung ? Pada tanggal Kam, 11 Apr 2019 pukul 16.31 ajeg menulis: Dari mana pun asal uang itu tidak bisa menutupi fakta adanya program kecurangan amplop cap jempol dari kubu Jokowi (presiden). Hari ini beredar kabar ada ketua partai kubu 01 ancang-ancang hijrah. Belum jelas partai apa. Boleh jadi PDIP hahaha! --- ilmesengero@... wrote: Apakah uang yang diberikan menteri adalah dari gajinya atau tambahan dari luar? On Thu, Apr 11, 2019 at 4:33 AM ajeg wrote: Kalau betul seperti itu, semua orang boleh menelusuri menteri dari partai yang berkepentingan dengan pemenangan pemilu (amplop bercap jempol). Dan, kalau bicara kepentingan partai, tidak ada yang lebih berkepentingan dari ketua umumnya. Nah, tinggal dicari siapa menteri separtai yang (masih) ketua umum partai. Bagaimanapun, 600 ribu amplop bercap jempol itu saja sudah menambah panjang daftar korupsi rezim Jokowi. Apalagi niat dan tujuan program amplop jempol itu untuk membeli suara. Rezim kabinet penjahat. Tidak bisa ditutup-tutupi lagi. --- jonathangoeij@... wrote: Saya kira yg paling logis ya menteri yg se partai dgn ybs. --- ilmesengero@... wrote : Siapa mentri yang terlibat? https://kumparan.com/@kumparannews/nyanyian-bowo-soal-amplop-serangan-fajar-sumber-uang-dari-menteri-1qrPvhudUNG 10 April 2019 12:43 WIB Nyanyian Bowo soal Amplop 'Serangan Fajar': Sumber Uang dari Menteri Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso, kembali 'bernyanyi' dengan menyeret pihak lain dalam pusaran kasusnya. Sebelumnya ia mengatakan perintah menyiapkan 400.000 amplop serangan fajar dari Nusron Wahid. Kali ini melalui pengacaranya, Saut Edward Rajagukguk, menyebut salah seorang menteri di kabinet kerja sebagai penyumbang terbesar amplop serangan fajar. Sumber uang dari menteri itu, kata Saut, sudah disampaikan Bowo ke penyidik KPK. "Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut dari salah satu menteri yang sekarang di kabinet (kerja) ini," ujar Saut usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/4). Namun Saut menyebut, sumber uang yang disiapkan untuk amplop serangan fajar Bowo dan Nusron berbeda. "Beda-beda sumber, Pak Nusron dia punya sumber sendiri, Pak Bowo punya sumber sendiri," ucap Saut. Terkait pernyataan Nusron membantah memerintahkan Bowo untuk menyiapkan amplop, Saut tak mempermasalahkannya. Menurut Saut, hal itu merupakan hak Nusron untuk membantah. Tersangka Bowo Sidik Pangarso (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan "Ya hak beliau (Nusron) untuk membantah itu. Tapi saya bilang ke klien saya kalau nanti ada saksi yang mengetahui, dia (Nusron) akan dihadirkan di sini," kata Saut. Saut meyakini, apa yang disampaikan kliennya merupakan kebenaran. Sebab kliennya menerima perintah itu langsung dari Nusron secara lisan di DPR. "Dia (Bowo) mengakui secara terus terang memang saya diperintahkan secara lisan, ketemu berdua di DPR, ada di satu tempat di lingkungan DPR," ucapnya. Saut menambahkan, dalam pemeriksaan itu penyidik KPK turut mengambil sampel suara dari Bowo serta penjelasan kronologi suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. Dalam perkara ini, anggota Komisi VI DPR itu diduga menerima suap dari Asty sebesar Rp 1,5 miliar. Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, Indung. Petugas memegang sejumlah barang bukti berupa uang tunai pada konferensi pers terkait dugaan suap pengiriman pupuk via kapal di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan Suap itu diduga agar Bowo mempengaruhi PT Pupuk Indonesia agar memberikan pekerjaan distribusi pupuk ke Humpuss. Selain penerimaan dari Asty, KPK juga menemukan uang lain yang diduga hasil gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar.. Sehingga total Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 8 miliar. Uang tersebut dibungkus dalam 84 kardus, di mana terdiri dari pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam 400 ribu amplop.
