Butut atau tidak ya tergantung sang pemimpin, menepati sumpah jabatan untuk 
menjaga dan menjalankan UU atau justru melabraknya. Kenyataannya kan junjungan 
Anda seenak udel memakai hukum sebagai tameng sekaligus tombak untuk menegakkan 
kekuasaannya. Termasuk untuk menjebloskan Ahok ke penjara dan omong kosong 
penanganan kasus-kasus HAM. Standar ganda terus.

Dalam UU pemilu selain larangan membagikan / menjanjikan uang dan barang 
(termasuk sembako) juga dilarang berkampanye menggunakan fasilitas negara serta 
melibatkan pejabat / aparat sipil maupun bersenjata. 

Bagaimana faktanya? Sekalipun ditentang masyarakat, toh kaki-tangan kekuasaan 
membolehkan capres petahana berkampanye menggunakan pesawat kepresidenan.. 
Jelas, merusak prinsip keadilan terhadap 9 capres lainnya (kalau capresnya ada 
10).

Secara umum, panitia kampanye hanya dibolehkan menyediakan angkutan dan 
makanan-minuman bagi pengunjung kampanye. Jadi, tidak betul kalau Anda bilang 
kampanye boleh bagi-bagi sembako. Sudah ada caleg-caleg yang terjaring larangan 
ini. Sedangkan untuk kampanye capres jaringnya keburu kusut, atau hilang 
kayaknya. Hahaha.... 

Lumayan, sedikit demi sedikit pengetahuan Anda soal kampanye sembako bertambah. 
Sedikit demi sedikit kesadaran politik Rakyat tumbuh. 

Hidup Golput! 
Sukarela berbagi kesadaran yang harusnya dikerjakan partai politik. 

--- SADAR@... wrote:     
 

Bahwa penegakkan HUKUM dinegeri ini sangat BUTUT, adalah kenyataan! Itulah 
tanggungjawab anak bangsa untuk menegakkan HUKUM sebaik-baiknya, ... bukan 
terus dilabrak seenak udelnya sendiri saja.
 TINDAK TEGAS saja siapapun pelanggar HUKUM! Tentu saya TIDAK HENDAK 
menyepelekan UU Pemilu yg ada, kalau ternyata ada larangan membagikan 
uang-tunai, ya ditindak lanjuti saja sebagaimana ketentuan yang berlaku! 
Sekalipun rada aneh bagi saya, kalau bagi-bagi sembako dibolehkan tapi tidak 
uang-tunai. 

  ajeg 於 12/4/2019 22:49 寫道:
Biasanya Anda idealis kalau bicara penegakkan hukum biarpun orang lain 
realistis itu sangat sulit selama ada orang-orang bermental penguasa / 
imperialis-kolonialis yang melihat  hukum sebagai alat kekuasaan sekaligus 
tameng. Sontoloyo!
  
  Kali ini harus saya katakan Anda berdiri di barisan sontoloyo itu. Sebab, 
jelas Anda menyepelekan hukum (UU Pemilu) yang melarang kontestan untuk 
menjanjikan apalagi memberi uang  kepada peserta kampanye. Dengan santai Anda 
juga menyepelekan Peraturan KPU pasal transportasi dan makan-minum bagi peserta 
kampanye. Peraturan memang membolehkan kontestan / panitia menyediakan semua 
itu tetapi tidak dalam bentuk uang. Sekali lagi: tidak dalam bentuk  uang. 
   Bagi saya, kalau panitia bermaksud membagi-bagikan amplop (Rp.20-50ribu) 
sekadar utk ongkos jalan, uang-kopi ataupun nasi-kotak, yaa boleh-boleh  
sajalah! 
  
  Tentu saja saya memaklumi idealisme Anda cepat luntur kalau pelanggar 
hukumnya adalah pihak yang Anda dukung. 
  
   Yah, begitulah imperialis, mentang-mentang bermental penguasa maunya bikin 
aturan sendiri. Bukan rahasia lagi bagi-bagi uang oleh kubu Jokowi itu untuk 
memancing pendukung datang ke tempat kampanye. Bila perlu umpannya ngutang 
(sekarang pendukung bayaran mulai menagih utangnya). Anda boleh tidak percaya 
berita ini. Yang jelas mengkampanyekan kartu saja (kartu sembako, prakerja, 
kuliah) harusnya sudah disemprit dan disemprot karena termasuk  menjanjikan 
uang kepada para pemegang kartu. 
  
  Rakyat tidak sebodoh dia, makanya sejak pilkada 2017 kesadaran Anda untuk 
"terima uangnya, dan TETAP pilih yang dirasa lebih cocok!" sudah diganti 
pelan-pelan jadi lebih jelas, "Tolak amplop dan partai / calonnya!" 
  
    Hidup Golput!
  
  
    --- SADAR@... wrote:       
 
 
Saya kok lebih tertarik bisa tidak diperkirakan berapa % warga yang dibagi-bagi 
amplop itu bisa coblos Jokowi  sebagaimana yg dimaksudkan amplol bercap jempol 
itu untuk capres-01???
 
Bukankah sudah belasan tahun yl. di dengungkan kuat-kuat dan sudah menjadi 
KESADARAN masyarakat: "terima uangnya, dan TETAP pilih yang dirasa lebih cocok!"
 
Atau barangkali amplop-amplop itu dimaksudkan untuk sekadar ongkos-jalan dan 
uang kopi bagi peserta kampanye? Sebagaimana  kemarin ini ada suara beberapa 
peserta kampanye Jokowi, mengaku belum bisa terima 20 ribu yang dijanjikan 
itu??? Entah sampai dimana kebenaran pengakuan mereka, benar tidak ada janji 
TKN atau panitia penyelenggara kampanye setempat?
 
 Bagi saya, kalau panitia bermaksud membagi-bagikan amplop (Rp.20-50ribu) 
sekadar utk ongkos jalan, uang-kopi ataupun  nasi-kotak, yaa boleh-boleh 
sajalah! Kasihan juga warga miskin yang jauh-jauh perlukan datang hadiri 
kampenye itu, ...! Hanya saja sumber keuangannya juga  harus JELAS halal, bukan 
korupsi atau pemerasan terhadap BUMN! 
 
 
  ajeg 於 12/4/2019 0:10 寫道:          
  Dalam hukum cap jempol (sidik jari) lebih kuat dari tandatangan yang bisa 
dipalsu. 
 
  --- djiekh@... wrote: 
   Benar atau hoax ? Apa dimungkinkan kalau sudah tandatangan jadi pendukung ?
 Pada tanggal Kam, 11 Apr 2019 pukul 16.31 ajeg menulis:
Dari mana pun asal uang itu tidak bisa menutupi fakta adanya program kecurangan 
amplop cap jempol dari kubu Jokowi (presiden). 
  
  Hari ini beredar kabar ada ketua partai kubu 01 ancang-ancang hijrah. Belum 
jelas partai apa. Boleh jadi PDIP hahaha! 
  
  --- ilmesengero@... wrote: 
  Apakah uang yang diberikan menteri adalah dari gajinya atau tambahan dari 
luar? 
  On Thu, Apr 11, 2019 at 4:33 AM ajeg wrote: 
    Kalau betul seperti itu, semua orang boleh menelusuri menteri dari partai 
yang berkepentingan dengan pemenangan pemilu (amplop bercap jempol). Dan, kalau 
bicara kepentingan partai, tidak ada yang lebih berkepentingan dari ketua 
umumnya. Nah, tinggal dicari siapa menteri separtai yang (masih) ketua umum 
partai.  
  Bagaimanapun, 600 ribu amplop bercap jempol itu saja sudah menambah panjang 
daftar korupsi rezim Jokowi. Apalagi niat dan tujuan program amplop jempol itu 
untuk membeli suara.  
  Rezim kabinet penjahat. Tidak bisa ditutup-tutupi lagi. 
  --- jonathangoeij@... wrote: 
  Saya kira yg paling logis ya menteri yg se partai dgn ybs. 
  --- ilmesengero@... wrote : 
  Siapa mentri yang terlibat? 
  
https://kumparan.com/@kumparannews/nyanyian-bowo-soal-amplop-serangan-fajar-sumber-uang-dari-menteri-1qrPvhudUNG
 
  10 April 2019 12:43 WIB 
  Nyanyian Bowo soal Amplop 'Serangan Fajar': Sumber Uang dari Menteri 
  Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas 
usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar 
  Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso, kembali 
'bernyanyi' dengan menyeret pihak lain dalam pusaran kasusnya. 
  Sebelumnya ia mengatakan perintah menyiapkan 400.000 amplop serangan fajar 
dari Nusron Wahid. Kali ini melalui pengacaranya, Saut Edward Rajagukguk, 
menyebut salah seorang menteri di kabinet kerja sebagai penyumbang terbesar  
amplop serangan fajar. 
  Sumber uang dari menteri itu, kata Saut, sudah disampaikan Bowo ke penyidik 
KPK. 
  "Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut dari salah 
satu menteri yang sekarang di kabinet (kerja) ini," ujar Saut usai mendampingi 
kliennya menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 
Rabu (10/4). 
  Namun Saut menyebut, sumber uang yang disiapkan untuk amplop serangan fajar 
Bowo dan Nusron berbeda. 
  "Beda-beda sumber, Pak Nusron dia punya sumber sendiri, Pak Bowo punya sumber 
sendiri," ucap Saut. 
  Terkait pernyataan Nusron membantah memerintahkan Bowo untuk menyiapkan 
amplop, Saut tak mempermasalahkannya. Menurut Saut, hal itu merupakan hak 
Nusron untuk membantah. 
  Tersangka Bowo Sidik Pangarso (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh 
penyidik KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan 
  "Ya hak beliau (Nusron) untuk membantah itu. Tapi saya bilang ke klien saya 
kalau nanti ada saksi yang mengetahui, dia (Nusron) akan dihadirkan di sini," 
kata Saut. 
  Saut meyakini, apa yang disampaikan kliennya merupakan kebenaran. Sebab 
kliennya menerima perintah itu langsung dari Nusron secara lisan di DPR. 
  "Dia (Bowo) mengakui secara terus terang memang saya diperintahkan secara 
lisan, ketemu berdua di DPR, ada di satu tempat di lingkungan DPR," ucapnya. 
  Saut menambahkan, dalam pemeriksaan itu penyidik KPK turut mengambil sampel 
suara dari Bowo serta penjelasan kronologi suap dari Marketing Manager PT 
Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti. 
  Dalam perkara ini, anggota Komisi VI DPR itu diduga menerima suap dari Asty 
sebesar Rp 1,5 miliar. Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso, 
Indung. 
  Petugas memegang sejumlah barang bukti berupa uang tunai pada konferensi pers 
terkait dugaan suap pengiriman pupuk via kapal di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 
(28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan 
  Suap itu diduga agar Bowo mempengaruhi PT Pupuk Indonesia agar memberikan 
pekerjaan distribusi pupuk ke Humpuss. Selain penerimaan dari Asty, KPK juga 
menemukan uang lain yang diduga hasil gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar. 
Sehingga  total Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 8 miliar. 
  Uang tersebut dibungkus dalam 84 kardus, di mana terdiri dari pecahan Rp 20 
ribu dan Rp 50 ribu dalam 400 ribu amplop.

Kirim email ke