Butut atau tidak ya tergantung sang pemimpin, menepati sumpah jabatan untuk
menjaga dan menjalankan UU atau justru melabraknya. Kenyataannya kan junjungan
Anda seenak udel memakai hukum sebagai tameng sekaligus tombak untuk menegakkan
kekuasaannya. Termasuk untuk menjebloskan Ahok ke penjara dan omong kosong
penanganan kasus-kasus HAM. Standar ganda terus.
Dalam UU pemilu selain larangan membagikan / menjanjikan uang dan barang
(termasuk sembako) juga dilarang berkampanye menggunakan fasilitas negara serta
melibatkan pejabat / aparat sipil maupun bersenjata.
Bagaimana faktanya? Sekalipun ditentang masyarakat, toh kaki-tangan kekuasaan
membolehkan capres petahana berkampanye menggunakan pesawat kepresidenan..
Jelas, merusak prinsip keadilan terhadap 9 capres lainnya (kalau capresnya ada
10).
Secara umum, panitia kampanye hanya dibolehkan menyediakan angkutan dan
makanan-minuman bagi pengunjung kampanye. Jadi, tidak betul kalau Anda bilang
kampanye boleh bagi-bagi sembako. Sudah ada caleg-caleg yang terjaring larangan
ini. Sedangkan untuk kampanye capres jaringnya keburu kusut, atau hilang
kayaknya. Hahaha....
Lumayan, sedikit demi sedikit pengetahuan Anda soal kampanye sembako bertambah.
Sedikit demi sedikit kesadaran politik Rakyat tumbuh.
Hidup Golput!
Sukarela berbagi kesadaran yang harusnya dikerjakan partai politik.
--- SADAR@... wrote:
Bahwa penegakkan HUKUM dinegeri ini sangat BUTUT, adalah kenyataan! Itulah
tanggungjawab anak bangsa untuk menegakkan HUKUM sebaik-baiknya, ... bukan
terus dilabrak seenak udelnya sendiri saja.
TINDAK TEGAS saja siapapun pelanggar HUKUM! Tentu saya TIDAK HENDAK
menyepelekan UU Pemilu yg ada, kalau ternyata ada larangan membagikan
uang-tunai, ya ditindak lanjuti saja sebagaimana ketentuan yang berlaku!
Sekalipun rada aneh bagi saya, kalau bagi-bagi sembako dibolehkan tapi tidak
uang-tunai.
ajeg 於 12/4/2019 22:49 寫道:
Biasanya Anda idealis kalau bicara penegakkan hukum biarpun orang lain
realistis itu sangat sulit selama ada orang-orang bermental penguasa /
imperialis-kolonialis yang melihat hukum sebagai alat kekuasaan sekaligus
tameng. Sontoloyo!
Kali ini harus saya katakan Anda berdiri di barisan sontoloyo itu. Sebab,
jelas Anda menyepelekan hukum (UU Pemilu) yang melarang kontestan untuk
menjanjikan apalagi memberi uang kepada peserta kampanye. Dengan santai Anda
juga menyepelekan Peraturan KPU pasal transportasi dan makan-minum bagi peserta
kampanye. Peraturan memang membolehkan kontestan / panitia menyediakan semua
itu tetapi tidak dalam bentuk uang. Sekali lagi: tidak dalam bentuk uang.
Bagi saya, kalau panitia bermaksud membagi-bagikan amplop (Rp.20-50ribu)
sekadar utk ongkos jalan, uang-kopi ataupun nasi-kotak, yaa boleh-boleh
sajalah!
Tentu saja saya memaklumi idealisme Anda cepat luntur kalau pelanggar
hukumnya adalah pihak yang Anda dukung.
Yah, begitulah imperialis, mentang-mentang bermental penguasa maunya bikin
aturan sendiri. Bukan rahasia lagi bagi-bagi uang oleh kubu Jokowi itu untuk
memancing pendukung datang ke tempat kampanye. Bila perlu umpannya ngutang
(sekarang pendukung bayaran mulai menagih utangnya). Anda boleh tidak percaya
berita ini. Yang jelas mengkampanyekan kartu saja (kartu sembako, prakerja,
kuliah) harusnya sudah disemprit dan disemprot karena termasuk menjanjikan
uang kepada para pemegang kartu.
Rakyat tidak sebodoh dia, makanya sejak pilkada 2017 kesadaran Anda untuk
"terima uangnya, dan TETAP pilih yang dirasa lebih cocok!" sudah diganti
pelan-pelan jadi lebih jelas, "Tolak amplop dan partai / calonnya!"
Hidup Golput!
--- SADAR@... wrote:
Saya kok lebih tertarik bisa tidak diperkirakan berapa % warga yang dibagi-bagi
amplop itu bisa coblos Jokowi sebagaimana yg dimaksudkan amplol bercap jempol
itu untuk capres-01???
Bukankah sudah belasan tahun yl. di dengungkan kuat-kuat dan sudah menjadi
KESADARAN masyarakat: "terima uangnya, dan TETAP pilih yang dirasa lebih cocok!"
Atau barangkali amplop-amplop itu dimaksudkan untuk sekadar ongkos-jalan dan
uang kopi bagi peserta kampanye? Sebagaimana kemarin ini ada suara beberapa
peserta kampanye Jokowi, mengaku belum bisa terima 20 ribu yang dijanjikan
itu??? Entah sampai dimana kebenaran pengakuan mereka, benar tidak ada janji
TKN atau panitia penyelenggara kampanye setempat?
Bagi saya, kalau panitia bermaksud membagi-bagikan amplop (Rp.20-50ribu)
sekadar utk ongkos jalan, uang-kopi ataupun nasi-kotak, yaa boleh-boleh
sajalah! Kasihan juga warga miskin yang jauh-jauh perlukan datang hadiri
kampenye itu, ...! Hanya saja sumber keuangannya juga harus JELAS halal, bukan
korupsi atau pemerasan terhadap BUMN!
ajeg 於 12/4/2019 0:10 寫道:
Dalam hukum cap jempol (sidik jari) lebih kuat dari tandatangan yang bisa
dipalsu.
--- djiekh@... wrote:
Benar atau hoax ? Apa dimungkinkan kalau sudah tandatangan jadi pendukung ?
Pada tanggal Kam, 11 Apr 2019 pukul 16.31 ajeg menulis:
Dari mana pun asal uang itu tidak bisa menutupi fakta adanya program kecurangan
amplop cap jempol dari kubu Jokowi (presiden).
Hari ini beredar kabar ada ketua partai kubu 01 ancang-ancang hijrah. Belum
jelas partai apa. Boleh jadi PDIP hahaha!
--- ilmesengero@... wrote:
Apakah uang yang diberikan menteri adalah dari gajinya atau tambahan dari
luar?
On Thu, Apr 11, 2019 at 4:33 AM ajeg wrote:
Kalau betul seperti itu, semua orang boleh menelusuri menteri dari partai
yang berkepentingan dengan pemenangan pemilu (amplop bercap jempol). Dan, kalau
bicara kepentingan partai, tidak ada yang lebih berkepentingan dari ketua
umumnya. Nah, tinggal dicari siapa menteri separtai yang (masih) ketua umum
partai.
Bagaimanapun, 600 ribu amplop bercap jempol itu saja sudah menambah panjang
daftar korupsi rezim Jokowi. Apalagi niat dan tujuan program amplop jempol itu
untuk membeli suara.
Rezim kabinet penjahat. Tidak bisa ditutup-tutupi lagi.
--- jonathangoeij@... wrote:
Saya kira yg paling logis ya menteri yg se partai dgn ybs.
--- ilmesengero@... wrote :
Siapa mentri yang terlibat?
https://kumparan.com/@kumparannews/nyanyian-bowo-soal-amplop-serangan-fajar-sumber-uang-dari-menteri-1qrPvhudUNG
10 April 2019 12:43 WIB
Nyanyian Bowo soal Amplop 'Serangan Fajar': Sumber Uang dari Menteri
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso bergegas
usai menjalani pemeriksaan. Foto: Antara/Aprillio Akbar
Tersangka kasus suap dan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso, kembali
'bernyanyi' dengan menyeret pihak lain dalam pusaran kasusnya.
Sebelumnya ia mengatakan perintah menyiapkan 400.000 amplop serangan fajar
dari Nusron Wahid. Kali ini melalui pengacaranya, Saut Edward Rajagukguk,
menyebut salah seorang menteri di kabinet kerja sebagai penyumbang terbesar
amplop serangan fajar.
Sumber uang dari menteri itu, kata Saut, sudah disampaikan Bowo ke penyidik
KPK.
"Sumber uang yang memenuhi Rp 8 miliar yang ada di amplop tersebut dari salah
satu menteri yang sekarang di kabinet (kerja) ini," ujar Saut usai mendampingi
kliennya menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Rabu (10/4).
Namun Saut menyebut, sumber uang yang disiapkan untuk amplop serangan fajar
Bowo dan Nusron berbeda.
"Beda-beda sumber, Pak Nusron dia punya sumber sendiri, Pak Bowo punya sumber
sendiri," ucap Saut.
Terkait pernyataan Nusron membantah memerintahkan Bowo untuk menyiapkan
amplop, Saut tak mempermasalahkannya. Menurut Saut, hal itu merupakan hak
Nusron untuk membantah.
Tersangka Bowo Sidik Pangarso (kanan) usai menjalani pemeriksaan oleh
penyidik KPK, Jakarta, Selasa (9/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Ya hak beliau (Nusron) untuk membantah itu. Tapi saya bilang ke klien saya
kalau nanti ada saksi yang mengetahui, dia (Nusron) akan dihadirkan di sini,"
kata Saut.
Saut meyakini, apa yang disampaikan kliennya merupakan kebenaran. Sebab
kliennya menerima perintah itu langsung dari Nusron secara lisan di DPR.
"Dia (Bowo) mengakui secara terus terang memang saya diperintahkan secara
lisan, ketemu berdua di DPR, ada di satu tempat di lingkungan DPR," ucapnya.
Saut menambahkan, dalam pemeriksaan itu penyidik KPK turut mengambil sampel
suara dari Bowo serta penjelasan kronologi suap dari Marketing Manager PT
Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Dalam perkara ini, anggota Komisi VI DPR itu diduga menerima suap dari Asty
sebesar Rp 1,5 miliar. Suap tersebut diberikan melalui rekan Bowo Pangarso,
Indung.
Petugas memegang sejumlah barang bukti berupa uang tunai pada konferensi pers
terkait dugaan suap pengiriman pupuk via kapal di Gedung KPK, Jakarta, Kamis,
(28/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Suap itu diduga agar Bowo mempengaruhi PT Pupuk Indonesia agar memberikan
pekerjaan distribusi pupuk ke Humpuss. Selain penerimaan dari Asty, KPK juga
menemukan uang lain yang diduga hasil gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar.
Sehingga total Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 8 miliar.
Uang tersebut dibungkus dalam 84 kardus, di mana terdiri dari pecahan Rp 20
ribu dan Rp 50 ribu dalam 400 ribu amplop.