Hello August, Thursday, March 07, 2002, 8:11:46 AM, you wrote:
AI> Bagaimanapun dialam "demokrasi" saat ini keputusan diambil AI> berdasarkan suara terbanyak dan sekalipun demokrasi representasi AI> "kebebasan" tapi toh harus ada aturannya (koridor ?). dan AI> sebaiknya tidak ada yang berpendapat "sayalah yang paling benar". Saya tidak setuju kalo suara terbanyak itu justru menjadi anarki. Lihat surveynya Pak Budi yang mengatakan 95 % dari mereka yang dianggap peduli dengan urusan IDNIC, justru minta pengaturan yang ketat. Maka justru menjadi jelas bahwa pengetahuan dan kesadaran bahkan kepedulian mereka sangat rendah, soal domain name ini. Lha lantas kenapa kok itu malah yang dituruti ? 5 % orang yang kritis dan betul2 kerja, memberi kontribusi di milis, melakukan sosialisasi tanpa diminta, justru sekarang harus ribut dan ikutan pusying untuk menetapkan detail aturan .go.id, .co.id, .mil.id dimana komunitasnya (yang disebut 95 % tadi) justru ongkang2 kaki dan minta ini itu yang aneh2. Kenapa tidak dibebaskan saja dan silahkan mereka gantian yang berpikir, menciptakan dan mensosialisasikan kesadaran dan rasa ikut memiliki resource domain name (dan resource apapun di internet) yang memang pada kenyataannya terbatas, tidak bisa menuruti kehendak dari semua orang. Wajar kalo rebutan, bersaing, asal sehat. Makanya saya katakan, IDNIC ini buatlah koridor saja, ketentuan yang sifatnya makro, ndak usah detail. Tidak usah banyak ngasih keputusan sehingga tanggung jawabnya lebih bersifat teknis, bukan politis. Kalau terjadi dispute soal kepemilikan misalnya, maka ya silahkan ke pengadilan, mau pidana, mau perdata, mau damai, silahkan saja. IDNIC nggak ada urusan, karena dia cuman terima form, masukin di mesin. Asal prasyarat teknis formnya terpenuhi ya udah, domain pasti up. IDNIC hanya perlu menentukan kriteria peruntukan SLD. Itu saja. Perkara di luar ternyata belum ada peraturan yang bisa dipakai untuk mengatasi dispute atau justru yang sudah ada bikin ribet, IDNIC boleh aja teriak, tapi bukan dalam kapasitas sebagai lembaga yang punya keinginan sebagai pelaksana regulasi. IDNIC adalah lembaga teknis. Dah gitu aja, titik. AI> Saya cenderung untuk tetap menganggap co.id, mil.id... tetap AI> memakai aturan saat ini, bila ingin "lebih" bebas maka dapat AI> menggunakan web.id. Alternatifnya sudah ada. Kalau saya sangat sederhana, IDNIC menyelenggarakan .mil.id, lalu bikin kriterianya (pokoknya berbau militer), sudah itu berikan aja .mil.id ini ke MABES TNI. Setelah itu ya terserah komunitas militer mau diapakan saja SLD itu. Mereka silahkan bikin tetek bengeknya. Kalau kemudian nggak maju2 ya salahnya sendiri. -- Best regards, PatakaID mailto:[EMAIL PROTECTED] -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

