Hello August,

Thursday, March 07, 2002, 8:11:46 AM, you wrote:

AI> Bagaimanapun dialam "demokrasi" saat ini keputusan diambil
AI> berdasarkan suara terbanyak dan sekalipun demokrasi representasi
AI> "kebebasan" tapi toh harus ada aturannya (koridor ?). dan
AI> sebaiknya tidak ada yang berpendapat "sayalah yang paling benar".

Saya tidak setuju kalo suara terbanyak itu justru menjadi anarki.
Lihat surveynya Pak Budi yang mengatakan 95 % dari mereka yang
dianggap peduli dengan urusan IDNIC, justru minta pengaturan yang
ketat. Maka justru menjadi jelas bahwa pengetahuan dan kesadaran
bahkan kepedulian mereka sangat rendah, soal domain name ini.

Lha lantas kenapa kok itu malah yang dituruti ? 5 % orang yang kritis
dan betul2 kerja, memberi kontribusi di milis, melakukan sosialisasi
tanpa diminta, justru sekarang harus ribut dan ikutan pusying untuk
menetapkan detail aturan .go.id, .co.id, .mil.id dimana komunitasnya
(yang disebut 95 % tadi) justru ongkang2 kaki dan minta ini itu yang
aneh2. Kenapa tidak dibebaskan saja dan silahkan mereka gantian yang
berpikir, menciptakan dan mensosialisasikan kesadaran dan rasa ikut
memiliki resource domain name (dan resource apapun di internet) yang
memang pada kenyataannya terbatas, tidak bisa menuruti kehendak dari
semua orang. Wajar kalo rebutan, bersaing, asal sehat.

Makanya saya katakan, IDNIC ini buatlah koridor saja, ketentuan yang
sifatnya makro, ndak usah detail. Tidak usah banyak ngasih keputusan
sehingga tanggung jawabnya lebih bersifat teknis, bukan politis.

Kalau terjadi dispute soal kepemilikan misalnya, maka ya silahkan ke
pengadilan, mau pidana, mau perdata, mau damai, silahkan saja. IDNIC
nggak ada urusan, karena dia cuman terima form, masukin di mesin. Asal
prasyarat teknis formnya terpenuhi ya udah, domain pasti up. IDNIC
hanya perlu menentukan kriteria peruntukan SLD. Itu saja.

Perkara di luar ternyata belum ada peraturan yang bisa dipakai untuk
mengatasi dispute atau justru yang sudah ada bikin ribet, IDNIC boleh
aja teriak, tapi bukan dalam kapasitas sebagai lembaga yang punya
keinginan sebagai pelaksana regulasi. IDNIC adalah lembaga teknis.

Dah gitu aja, titik.

AI> Saya cenderung untuk tetap menganggap co.id, mil.id... tetap
AI> memakai aturan saat ini, bila ingin "lebih" bebas maka dapat
AI> menggunakan web.id. Alternatifnya sudah ada.

Kalau saya sangat sederhana, IDNIC menyelenggarakan .mil.id, lalu
bikin kriterianya (pokoknya berbau militer), sudah itu berikan aja
.mil.id ini ke MABES TNI. Setelah itu ya terserah komunitas militer
mau diapakan saja SLD itu. Mereka silahkan bikin tetek bengeknya.

Kalau kemudian nggak maju2 ya salahnya sendiri.

-- 
Best regards,
 PatakaID                            mailto:[EMAIL PROTECTED]


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke