ada...
try this http://www.madiunkota.go.id

----- Original Message -----
From: "Junaidi Kurniawan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Monday, March 04, 2002 11:07 PM
Subject: [idnic] Domain Eks Dati 2 (Pemkot dan Pemkab)


> Sebagai E-business Consultant, perusahaan saya mendapat order untuk sebuah
> pemkot di Jawa Timur. Pihak pemkot menginginkan nama domain webnya
berbentuk
> namakota.go.id, yang menurut saya sangat masuk akal (misalnya
surabaya.go.id
> untuk pemkot Surabaya, malang.go.id untuk pemkot Malang, dsb.). Namun
> setelah saya baca peraturan untuk .go.id ternyata ada poin berikut:
>
> Yang tidak dapat diterima :
> Pemerintah daerah dibawah profinsi (disesuaikan dengan peraturan OTODA)
>
> Yang ingin saya tanyakan, apa maksud kata-kata yang di dalam kurung
tersebut
> (disesuaikan dengan peraturan OTODA)? IMHO, kalau memang ingin mendukung
> otoda, seharusnya nama-nama seperti itu, meskipun menunjukkan letak
> geografis, seharusnya diizinkan, karena toh IDNIC dapat memfilter apakah
> yang daftar itu bener2 dari pihak yang berwenang atau bukan.
>
> Kalau memang nama tersebut tidak diizinkan, lalu nama apa yang harus
> dipakai? pemkot-surabaya.web.id? atau .or.id? atau apa? Kan jadi susah
> ngetiknya, tidak menunjukkan "kepemerintahannya" dan jelas sangat tidak
> marketable. Padahal nantinya di era otonomi masing2 pemkot tentu perlu
> "menjual diri" - maksudnya mengekspos produk2 daerah gitu :) Ada contoh
> domain pemkot yang sudah on?
>
> Junaidi Kurniawan
>
>
> --
> STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
> START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
>



--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke