ada... try this http://www.madiunkota.go.id
----- Original Message ----- From: "Junaidi Kurniawan" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Monday, March 04, 2002 11:07 PM Subject: [idnic] Domain Eks Dati 2 (Pemkot dan Pemkab) > Sebagai E-business Consultant, perusahaan saya mendapat order untuk sebuah > pemkot di Jawa Timur. Pihak pemkot menginginkan nama domain webnya berbentuk > namakota.go.id, yang menurut saya sangat masuk akal (misalnya surabaya.go.id > untuk pemkot Surabaya, malang.go.id untuk pemkot Malang, dsb.). Namun > setelah saya baca peraturan untuk .go.id ternyata ada poin berikut: > > Yang tidak dapat diterima : > Pemerintah daerah dibawah profinsi (disesuaikan dengan peraturan OTODA) > > Yang ingin saya tanyakan, apa maksud kata-kata yang di dalam kurung tersebut > (disesuaikan dengan peraturan OTODA)? IMHO, kalau memang ingin mendukung > otoda, seharusnya nama-nama seperti itu, meskipun menunjukkan letak > geografis, seharusnya diizinkan, karena toh IDNIC dapat memfilter apakah > yang daftar itu bener2 dari pihak yang berwenang atau bukan. > > Kalau memang nama tersebut tidak diizinkan, lalu nama apa yang harus > dipakai? pemkot-surabaya.web.id? atau .or.id? atau apa? Kan jadi susah > ngetiknya, tidak menunjukkan "kepemerintahannya" dan jelas sangat tidak > marketable. Padahal nantinya di era otonomi masing2 pemkot tentu perlu > "menjual diri" - maksudnya mengekspos produk2 daerah gitu :) Ada contoh > domain pemkot yang sudah on? > > Junaidi Kurniawan > > > -- > STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] > START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] > -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

