Dear all, terutama Pak Budi dan Pak Indra, maaf nih mau nanya dan konfirmasi tentang co.id (hehehe padahal pertanyaan yang lain belum selesai...... :))
Co.id khan hanya diperuntukkan untuk badan hukum Indonesia, bukan untuk badan hukum asing. Banyak badan hukum asing yang juga ingin melindungi trademark-nya termasuk juga domain name-nya di seluruh dunia, termasuk juga di Indonesia. Nah masalahnya, perlindungan tersebut lebih terfokus pada co.id (yach mungkin karena co.id merupakan bayangan ".com" di Indonesia) sedangkan co.id itu sendiri hanya untuk badan hukum Indonesia. Nah kebanyakan dari mereka enggan sekali untuk mendirikan perusahaan di Indonesia hanya untuk mendaftarkan domain name-nya.
Nah pertanyaan saya:
1. Apakah badan hukum asing tersebut dapat melakukan penunjukan kepada badan hukum Indonesia untuk mendaftarkan domain name-nya?
2. Kalau seandainya dapat:
a. penunjukannya harus dalam bentuk apa? (apakah surat penunjukan sudah cukup? atau harus dibuat dalam bentuk notarial, apakah harus dengan penunjukan "representative offfice" dsb, dsb??)
b. badan hukum Indonesia-nya tentu yang diperbolehkan seperti yang tercantum dalam "keterangan umum" untuk pendaftaran co.id. Tolong dikonfimasikan apakah saya benar?
c. apakah badan hukum asing tersebut harus memiliki sertifikat merek dari Dirjen HAKI?
d. apakah badan hukum Indonesia yang ditunjuk dapat mendaftarkan langsung sesuai dengan nama domain badan hukum asing yang menunjuknya? (Misalnya badan hukum asing bernama "The Time" sedangkan badan hukum Indonesianya bernama "PT Banyak Order" sedangkan domain yang diminta "thetime.co.id")
(i) kalau dapat, maka satu perusahaan Indonesia dapat ditunjuk berkali-kali oleh badan hukum asing di Indonesia. Dan identitas yang digunakan merupakan identitas PT Banyak Order. Benarkah begitu pak?
(ii) kalau tidak dapat, lalu dengan cara bagaimana badan hukum Indonesia bisa mendaftarkannya?
3. Apakah dengan memiliki sertifikat merek dari Dirjen HAKI Indonesia, badan hukum asing dapat langsung mendaftarkan domain name co.id-nya di Indonesia?
Mudah-mudahan ada yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dan pengurus IDNIC mengkonfirmasikan kebenarannya.
Terimakasih sebelumnya.
o0 Bule 0o
Do You Yahoo!?
Try FREE Yahoo! Mail - the world's greatest free email!

