At 08:59 PM 3/4/02 -0800, you wrote:

Novizal,

|1. Apakah badan hukum asing tersebut dapat melakukan penunjukan kepada
badan |hukum Indonesia untuk mendaftarkan domain name-nya? 

Ya.

|2. Kalau seandainya dapat: 
|
|a. penunjukannya harus dalam bentuk apa? (apakah surat penunjukan sudah
cukup? |atau harus dibuat dalam bentuk notarial, apakah harus dengan
penunjukan |"representative offfice" dsb, dsb??) 

Rep. Office mrpkn pilihan yg paling ideal. Harap diingat, ini mrpkn
salah satu upaya utk memicu terciptanya "foreign direct investment".

Atau paling tidak melalui partner lokal mrk serta dikukuhan dgn dokumen 
pendukung dari principal nya yang secara spesifik menyebut ttg hal-ihwal 
atas domain ybs.

|b. badan hukum Indonesia-nya tentu yang diperbolehkan seperti yang
tercantum |dalam "keterangan umum" untuk pendaftaran co.id. Tolong
dikonfimasikan apakah |saya benar? 

Ya.

|c. apakah badan hukum asing tersebut harus memiliki sertifikat merek dari
|Dirjen HAKI? 

Jika domain ybs berhubungan dgn Merek Dagang/Jasa 
tertentu: ya, diperlukan Sertf. Merek.

|d. apakah badan hukum Indonesia yang ditunjuk dapat mendaftarkan langsung
|sesuai dengan nama domain badan hukum asing yang menunjuknya? (Misalnya
badan |hukum asing bernama "The Time" sedangkan badan hukum Indonesianya
bernama "PT |Banyak Order" sedangkan domain yang diminta "thetime.co.id") 

Prinsipnya tidak bisa langsung demikian.
Partner lokal tetap harus memiliki kekuatan hukum yg jelas (adanya perikatan 
mrk dgn Principalnya) serta dilengkapi dgn dokumen pendukung yg valid.

|(i) kalau dapat, maka satu perusahaan Indonesia dapat ditunjuk
berkali-kali |oleh badan hukum asing di Indonesia. Dan identitas yang
digunakan merupakan |identitas PT Banyak Order. Benarkah begitu pak? 

Identitas tetap merujuk pada identitas Principalnya namun bisa juga 
menggunakan identitas partner lokal apabila mrk telah bersepakat.

|(ii) kalau tidak dapat, lalu dengan cara bagaimana badan hukum Indonesia
bisa |mendaftarkannya? 

Silahkan baca jawaban sebelumnya.

|3. Apakah dengan memiliki sertifikat merek dari Dirjen HAKI Indonesia,
badan |hukum asing dapat langsung mendaftarkan domain name co.id-nya di
Indonesia? 

Tidak. 
Sangat dianjurkan mrk memiliki partner lokal.

|Mudah-mudahan ada yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dan
pengurus |IDNIC mengkonfirmasikan kebenarannya. 

Silahkan hubungi saya via japri jika masih ada pertanyaan lanjutan.



B. Rgds,
-ikh


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke