At 08:59 PM 3/4/02 -0800, you wrote: Novizal,
|1. Apakah badan hukum asing tersebut dapat melakukan penunjukan kepada badan |hukum Indonesia untuk mendaftarkan domain name-nya? Ya. |2. Kalau seandainya dapat: | |a. penunjukannya harus dalam bentuk apa? (apakah surat penunjukan sudah cukup? |atau harus dibuat dalam bentuk notarial, apakah harus dengan penunjukan |"representative offfice" dsb, dsb??) Rep. Office mrpkn pilihan yg paling ideal. Harap diingat, ini mrpkn salah satu upaya utk memicu terciptanya "foreign direct investment". Atau paling tidak melalui partner lokal mrk serta dikukuhan dgn dokumen pendukung dari principal nya yang secara spesifik menyebut ttg hal-ihwal atas domain ybs. |b. badan hukum Indonesia-nya tentu yang diperbolehkan seperti yang tercantum |dalam "keterangan umum" untuk pendaftaran co.id. Tolong dikonfimasikan apakah |saya benar? Ya. |c. apakah badan hukum asing tersebut harus memiliki sertifikat merek dari |Dirjen HAKI? Jika domain ybs berhubungan dgn Merek Dagang/Jasa tertentu: ya, diperlukan Sertf. Merek. |d. apakah badan hukum Indonesia yang ditunjuk dapat mendaftarkan langsung |sesuai dengan nama domain badan hukum asing yang menunjuknya? (Misalnya badan |hukum asing bernama "The Time" sedangkan badan hukum Indonesianya bernama "PT |Banyak Order" sedangkan domain yang diminta "thetime.co.id") Prinsipnya tidak bisa langsung demikian. Partner lokal tetap harus memiliki kekuatan hukum yg jelas (adanya perikatan mrk dgn Principalnya) serta dilengkapi dgn dokumen pendukung yg valid. |(i) kalau dapat, maka satu perusahaan Indonesia dapat ditunjuk berkali-kali |oleh badan hukum asing di Indonesia. Dan identitas yang digunakan merupakan |identitas PT Banyak Order. Benarkah begitu pak? Identitas tetap merujuk pada identitas Principalnya namun bisa juga menggunakan identitas partner lokal apabila mrk telah bersepakat. |(ii) kalau tidak dapat, lalu dengan cara bagaimana badan hukum Indonesia bisa |mendaftarkannya? Silahkan baca jawaban sebelumnya. |3. Apakah dengan memiliki sertifikat merek dari Dirjen HAKI Indonesia, badan |hukum asing dapat langsung mendaftarkan domain name co.id-nya di Indonesia? Tidak. Sangat dianjurkan mrk memiliki partner lokal. |Mudah-mudahan ada yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dan pengurus |IDNIC mengkonfirmasikan kebenarannya. Silahkan hubungi saya via japri jika masih ada pertanyaan lanjutan. B. Rgds, -ikh -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

