Dear Pak Indra, saya masih ada pertanyaan lanjutan boleh???
1. Kalau seandainya tidak merupakan Rep. office, tetapi
a. merupakan penunjukan hubungan perdagangan, marketing, franchise atau hubungan lainnya apakah diperbolehkan?
b. merupakan penunjukan "khusus" untuk pendaftaran dan maintenance domain name bagaimana pak? apakah diperbolehkan? sepertinya banyak ISP yang melakukan ini ya pak?
2. Yang dimaksud dengan "berhubungan dengan merek dagang/jasa tertentu" apa ya pak? Setau saya semua nama bisa dijadikan merek dan semua nama bisa berhubungan dengan merek dagang/jasa. Nah merek dagang/jasa tertentu ini yang mana ya pak?
3. Partner lokal harus memiliki kekuatan hukum yang jelas (ada perikatan dengan Principal-nya), yang dimaksud dengan "kekuatan hukum yang jelas" itu bagaimana ya pak? dan apa yang dimaksud dengan "perikatan dengan principal-nya"? karena suatu penunjukan khan sudah pasti ada "dokumen penunjukan/perikatan" antara yang ditunjuk dengan yang menunjuk.
Terimakasih atas bantuannya pak.
note: kalau saya sudah balik ke Indonesia, saya mau ngajak "ngopi" Bapak nih, boleh pak?? Saya sih yakin bapak sudah lupa dengan saya, heheheheh
o0 Bule 0o
|a. penunjukannya harus dalam bentuk apa? (apakah surat penunjukan sudah
cukup? |atau harus dibuat dalam bentuk notarial, apakah harus dengan
penunjukan |"representative offfice" dsb, dsb??)
Rep. Office mrpkn pilihan yg paling ideal. Harap diingat, ini mrpkn
salah satu upaya utk memicu terciptanya "foreign direct investment".
Atau paling tidak melalui partner lokal mrk serta dikukuhan dgn dokumen
pendukung dari principal nya yang secara spesifik menyebut ttg hal-ihwal
atas domain ybs.
|b. badan hukum Indonesia-nya tentu yang diperbolehkan seperti yang
tercantum |dalam "keterangan umum" untuk pendaftaran co.id. Tolong
dikonfimasikan apakah |saya benar?
Ya.
|c. apakah badan hukum asing tersebut harus memiliki sertifikat merek dari
|Dirjen HAKI?
Jika domain ybs berhubungan dgn Merek Dagang/Jasa
tertentu: ya, diperlukan Sertf. Merek.
|d. apakah badan hukum Indonesia yang ditunjuk dapat mendaftarkan langsung
|sesuai dengan nama domain badan hukum asing yang menunjuknya? (Misalnya
badan |hukum asing bernama "The Time" sedangkan badan hukum Indonesianya
bernama "PT |Banyak Order" sedangkan domain yang diminta "thetime.co.id")
Prinsipnya tidak bisa langsung demikian.
Partner lokal tetap harus memiliki kekuatan hukum yg jelas (adanya perikatan
mrk dgn Principalnya) serta dilengkapi dgn dokumen pendukung yg valid.
|(i) kalau dapat, maka satu perusahaan Indonesia dapat ditunjuk
berkali-kali |oleh badan hukum asing di Indonesia. Dan identitas yang
digunakan merupakan |identitas PT Banyak Order. Benarkah begitu pak?
Identitas tetap merujuk pada identitas Principalnya namun bisa juga
menggunakan identitas partner lokal apabila mrk telah bersepakat.
|(ii) kalau tidak dapat, lalu dengan cara bagaimana badan hukum Indonesia
bisa |mendaftarkannya?
Silahkan baca jawaban sebelumnya.
|3. Apakah dengan memiliki sertifikat merek dari Dirjen HAKI Indonesia,
badan |hukum asing dapat langsung mendaftarkan domain name co.id-nya di
Indonesia?
Tidak.
Sangat dianjurkan mrk memiliki partner lokal.
|Mudah-mudahan ada yang dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dan
pengurus |IDNIC mengkonfirmasikan kebenarannya.
Silahkan hubungi saya via japri jika masih ada pertanyaan lanjutan.
B. Rgds,
-ikh
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
Do You Yahoo!?
Try FREE Yahoo! Mail - the world's greatest free email!

