Dulu masalah ini pernah diungkap, tapi ngga ada lanjutannya. Sebenarnya
kalo ada kemauan, gampang kok standarisasi nama propinsi/kota/kabupaten.
Toh, kalo yang berhak adalah "Pemerintah Daerah", maka:
1. Jumlah "Pemerintah Propinsi" kurang lebih 30-an
2. Jumlah "Pemerintah Kota" dan "Pemerintah Kabupaten" ada 300-an

Selain diatas cuman "Kota Kecamatan" yang dianggap bagian dari
"Pemerintah Kota" atau "Pemerintah Kabupaten". Nah untuk yang jika
namanya dobel, atau malah tripel (nama propinsi, sama dengan nama kota,
dan nama kabupaten) jadikan saja halaman link (mis: anu.go.id di link
ke: propinsi-anu.go.id, kota-anu.go.id, kabupaten-anu.go.id)

Nah, ribetnya lagi setiap instansi pada masing-masing "Pemerintah
Daerah" bisa punya domain go.id sendiri, padahal kenapa ngga sekalian
aja di jadikan sub-domain dari "Pemerintah Daerah" setempat. Sebagai
contoh: 

bapjabar.go.id (kalo ngga salah, ngga sempet ngecek)... kenapa nggak
sekalian aja bapeda.jabar.go.id. Praktis. Toh struktur instansi sudah
jelas kok di tiap Pemerintah Daerah (kecuali pemerintah pusat kali
yah... Terlalu sering muncul dan dilikuidasi lagi:)

Sorry, rada acak-acakan... Buru-buru nih :)

-mc-



-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED]] On Behalf Of
adi
Sent: 05 Maret 2002 06:50
To: [EMAIL PROTECTED]
Subject: Re: [idnic] Domain Eks Dati 2 (Pemkot dan Pemkab)


On Tue, Mar 05, 2002 at 05:18:21AM +0700,
[EMAIL PROTECTED] wrote:
> Pemerintah daerah adalah badan hukum yang berhak
> menggunakan nama daerah.
> 
> Nah, masalahnya ... kalau ada kota Bandung dan
> Kabupaten Bandung. Mana yang lebih berhak
> menggunakan bandung.go.id? ;)

Pak Budi, itulah gunanya dilakukan pendelegasian. Jadi
tidak semua hal bisa diselesaikan di satu kobokan yang
namanya IDNIC.

Salam,


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke