>>>PatakaID:
Contoh konkritnya, tidak perlu SLD .co.id harus menjelaskan detail apa
yang dimaksud dengan perusahaan dengan badan hukum, karena itu sudah
ada UUnya yang setiap saat juga berubah. Sekarang yayasan pun masuk ke
dalam badan hukum yang diperlakukan sama dengan badan swasta, mestinya
sekarang mungkin jadi bisa saja dapat .co.id padahal karena dulu nggak
ada aturan itu maka yayasan kudu memakai .or.id atau paling .web.id.

>>>Ichsan:
Sepertinya Admin SLD .co.id mengelola berdasarkan UU yang berlaku (ini koridornya). Bahwa disebutkan badan hukum itu apa saja, ada SIUP, NPWP dsb, hanya untuk memberikan informasi saja (ini detailnya). Jadi kalau memang UU tentang badan hukum berubah, ya aturan di IDNIC juga menyesuaikan.
Bahwa informasi di Web belum uptodate, menurut saya ini sebetulnya yang menjadi masalah.
 
Mencoba menangkap maksud bapak PatakaID:
Kalau ada PT Jakarta Abadi Katanya (punya Akte Pendirian, SIUP, NPWP) dan ada PT Jakarta Apa Saja Ada (punya Akte Pendirian, SIUP, NPWP). Keduanya ingin mendaftarkan domain jakarta.co.id, mana yang disetujui?? Keduanya tidak disetujui. Karena sudah disepakati koridornya mengikuti UU yg ada. UU yg ada menetapkan mereka mendapat nama perusahaan seperti tsb di atas.
Apakah ada badan hukum dengan nama PT Jakarta?? Jika ada, maka dia berhak mendaftarkan domain jakarta.co.id.
 
Pertanyaan untuk komunitas terkait:
Mohon pencerahan, apakah kita dapat mendaftarkan/membuat akte/membuat SIUP suatu nama perusahaan misalnya PT Jakarta, atau CV Bukittinggi, atau Firma Ciliwung, tanpa tambahan kata2 lain dibelakangnya??
 
Terima kasih.
 

~regards

^^muhammaD ichsaN_

Kirim email ke