> Apakah ada yang pernah dicheck no KTPnya? sehingga IDNIC tahu jika
> KTP yg diberikan palsu?

Apakah sudah ada permintaan untuk pengecekan? =)
Masa IDNIC ngecek sendiri, wong kerjaannya aja udah banyak. Kalo ada
permintaan, baru di cek dong. Itu juga gunanya lembaga "domain/content
watch" itu kan?

> Hahahaha..
> Memang benar mas kalau seperti itu repot khan.
> Sebagai anggota masyarakat memang kita seharusnya juga 
> tanggap. Jika ada
> warung remang2x apakah diam saja? tentu seharusnya kita 
> memberi informasi
> kepada Om/Om penegak hukum<polisi>.

Nah, sama dong, kalo ada provokasi di internet, ya laporkan lah ke
polisi. Bukan ke IDNIC.

> IDNIC memang bukan POLISI ini sangat jelas sekali.
> Tapi apakah IDNIC akan berpangkutangan ketika ada provokasi disebuah
> website yang *.web/or.id?

Lantas, apa yg bisa dilakukan oleh IDNIC? =)
Kalo IDNIC menutup website krn alasan provokasi, berarti IDNIC bertindak
sebagai polisi, jaksa, dan hakim sekaligus =D

Siapa yg harus diberitahu (dilaporkan) kalau kita merasa sebuah website
content nya provokasi?
Siapa yg kemudian menentukan bahwa content sebuah website itu provokasi?

Pertanyaan pertama harusnya dijawab: Polisi. Apakah polisi mampu? Kalau
tidak mampu, berarti siapa yg menggantikan, sampai mereka mampu? Atau,
siapa yg membantu Polisi supaya mereka mampu?

Pertanyaan kedua harusnya dijawab: Hakim. Berarti ada proses pengadilan,
dengan Jaksa dan Pembela. Apakah mereka mampu?

Silahkan merenung =)

- irving

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke