> Apakah ada yang pernah dicheck no KTPnya? sehingga IDNIC tahu jika > KTP yg diberikan palsu?
Apakah sudah ada permintaan untuk pengecekan? =) Masa IDNIC ngecek sendiri, wong kerjaannya aja udah banyak. Kalo ada permintaan, baru di cek dong. Itu juga gunanya lembaga "domain/content watch" itu kan? > Hahahaha.. > Memang benar mas kalau seperti itu repot khan. > Sebagai anggota masyarakat memang kita seharusnya juga > tanggap. Jika ada > warung remang2x apakah diam saja? tentu seharusnya kita > memberi informasi > kepada Om/Om penegak hukum<polisi>. Nah, sama dong, kalo ada provokasi di internet, ya laporkan lah ke polisi. Bukan ke IDNIC. > IDNIC memang bukan POLISI ini sangat jelas sekali. > Tapi apakah IDNIC akan berpangkutangan ketika ada provokasi disebuah > website yang *.web/or.id? Lantas, apa yg bisa dilakukan oleh IDNIC? =) Kalo IDNIC menutup website krn alasan provokasi, berarti IDNIC bertindak sebagai polisi, jaksa, dan hakim sekaligus =D Siapa yg harus diberitahu (dilaporkan) kalau kita merasa sebuah website content nya provokasi? Siapa yg kemudian menentukan bahwa content sebuah website itu provokasi? Pertanyaan pertama harusnya dijawab: Polisi. Apakah polisi mampu? Kalau tidak mampu, berarti siapa yg menggantikan, sampai mereka mampu? Atau, siapa yg membantu Polisi supaya mereka mampu? Pertanyaan kedua harusnya dijawab: Hakim. Berarti ada proses pengadilan, dengan Jaksa dan Pembela. Apakah mereka mampu? Silahkan merenung =) - irving _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

