> Maap, pertanyaan menyimpang..... > Boleh minta dasar hukumnya? > Asyik juga nih, kalau penyelenggaraan jaringan/jasa > telekomunikasi lokal bisa pake ijin pemda :-)
Pak Adi, Sebetulnya tidak secara langsung, tapi coba dilihat Peraturan Pemerintah(PP) No. 25 Thn. 2000. http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/pp2000/pp025-2000.html Pasal 3 ayat 17 butir aa Pemerintah pusat melakukan Pengaturan Sistem Pertelekomunikasian Nasional Berarti Pemerintah Daerah boleh mengatur sistem pertelekomunikasian daerah kan? :-) Sanjaya _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

