> Maap, pertanyaan menyimpang.....
> Boleh minta dasar hukumnya?
> Asyik juga nih, kalau penyelenggaraan jaringan/jasa 
> telekomunikasi lokal bisa pake ijin pemda :-)

Pak Adi,

Sebetulnya tidak secara langsung, tapi coba dilihat
Peraturan Pemerintah(PP) No. 25 Thn. 2000.

http://www.ri.go.id/produk_uu/isi/pp2000/pp025-2000.html

Pasal 3 ayat 17 butir aa
Pemerintah pusat melakukan Pengaturan Sistem 
Pertelekomunikasian Nasional

Berarti Pemerintah Daerah boleh mengatur sistem
pertelekomunikasian daerah kan? :-)

Sanjaya

_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke