On Thursday 15 January 2004 15:05, Sanjaya wrote: > Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di > daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin > penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.
Maap, pertanyaan menyimpang..... Boleh minta dasar hukumnya? Asyik juga nih, kalau penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal bisa pake ijin pemda :-) -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

