On Thursday 15 January 2004 15:05, Sanjaya wrote:
> Justru kita sedang menggalakkan pengusaha jaringan di
> daerah. Lagipula pemda memang berhak mengeluarkan ijin
> penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal.

Maap, pertanyaan menyimpang.....
Boleh minta dasar hukumnya?
Asyik juga nih, kalau penyelenggaraan jaringan/jasa telekomunikasi lokal bisa 
pake ijin pemda :-)

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691





_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke