*Prof UIN Jakarta Halalkan Homoseksual*
Harian //The Jakarta Post//, edisi Jumat (28/3/2008) pada halaman
mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam //'recognizes
homosexuality'// (Islam mengakui homoseksualitas) . Mengutip pendapat
dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia, guru besar di UIN Jakarta, koran
berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas
adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam
Islam. (//Homosexuals and homosexuality are natural and created by God,
thus permissible within Islam//).
Menurut Musdah, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak ada
alasan untuk menolak homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman terhadap
homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama aurus utama dan
kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit
terhadap ajaran Islam. Tepatnya, ditulis oleh Koran ini: //“Moderate
Muslim scholars said there were no reasons to reject homosexuals under
Islam, and that the condemnation of homosexuals and homosexuality by
mainstream ulema and many other Muslims was based on narrow-minded
interpretations of Islamic teachings.”//
Mengutip QS 49 ayat 3, Musdah menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah
bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat,
tanpa memandang etnis, kekayaan, posisi social atau pun orientasi
seksual. Karena itu, aktivis liberal dan kebebasan beragama dari ICRP
(//Indonesia Conference of Religions and Peace//) ini, “Tidak ada
perbedaan antara lesbian dengan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan,
manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya.” (//There is no
difference between lesbians and nonlesbians. In the eyes of God, people
are valued based on their piety//).
Demikian pendapat guru besar UIN Jakarta ini dalam diskusi yang
diselenggarakan suatu organisasi bernama //“Arus Pelangi”//, di Jakarta,
Kamis (27/3/2008).
Menurut Musdah Mulia, intisari ajaran Islam adalah memanusiakan manusia
dan menghormati kedaulatannya. Lebih jauh ia katakan, bahwa
homoseksualitas adalah berasal dari Tuhan, dan karena itu harus diakui
sebagai hal yang alamiah.
//The Jakarta Post// juga mengutip pendapat seorang pembicara bernama
Nurofiah, yang menyatakan, bahwa pandangan dominan dalam masyarakat
Islam tentang heterogenitas adalah sebuah “konstruksi sosial”, sehingga
berakibat pada pelarangan homoseksualitas oleh kaum mayoritas. Ini sama
dengan kasus ”bias gender” akibat dominasi budaya patriarki. Karena itu,
katanya, akan berbeda jika yang berkuasa adalah kaum homoseks. Lebih
tepatnya, dikutip ucapan aktivis gender ini: //“Like gender bias or
patriarchy, heterogeneity bias is socially constructed. It would be
totally different if the ruling group was homosexuals.”//
Diskusi tentang homoseksual itu pun menghadirkan pembicara dari Majelis
Ulama Indonesia dan Hizbut Tahrir Indonesia. Kedua organisasi ini, oleh
//The Jakarta Post//, sudah dicap sebagai “kelompok Muslim konservatif”.
Ditulis oleh Koran ini: //“Condemnation of homosexuality was voiced by
two conservative Muslim groups, the Indonesian Ulema Council (MUI) and
Hizbut Thahir Indonesia (HTI).”//
Amir Syarifuddin, pengurus MUI, menyatakan bahwa praktik homoseksual
adalah dosa. “Kami tidak akan menganggap homoseksualitas sebagai musuh,
tetapi kami akan membuat mereka sadar bahwa apa yang mereka lakukan
adalah salah,” kata Amir Syarifudin.
Demikianlah berita tentang penghalalan homoseksual oleh sejumlah aktivis
liberal, sebagaimana dikutip oleh //The Jakarta Post//.
Jika kita rajin menyimak perkembangan pemikiran liberal, baik di
kalangan Yahudi, Kristen, maupun Islam, maka kita tidak akan heran
dengan berita yang dimuat di Harian //The Jakarta Post// ini. Kaum
Yahudi Liberal, juga Kristen Liberal, sudah lama menghalalkan perkawinan
sesama jenis. Bahkan, banyak cendekiawan dan tokoh agama mereka yang
sudah secara terbuka mendeklarasikan sebagai orang-orang homoseks dan
lesbian. Banyak di antara mereka yang bahkan sudah menyelenggarakan
perkawinan sesama jenis di dalam tempat ibadah mereka masing-masing.
Bagi kaum Yahudi dan Kristen liberal, hal seperti itu sudah dianggap
biasa. Mereka juga menyatakan, bahwa apa yang mereka lakukan adalah
sejalan dengan ajaran Bibel. Mereka pun menuduh kaum Yahudi dan Kristen
lain sebagai “ortodoks”, “konservatif” dan sejenisnya, karena tidak mau
mengakui dan mengesahkan praktik homoseksual. Gereja Katolik, misalnya,
tetap mempertahankan doktrinnya yang menolak praktik homoseksual. Tahun
1975, Vatikan mengeluarkan keputusan bertajuk //“The Vatican Declaration
on Sexual Ethics.”// Isinya, antara lain menegaskan: //“It (Scripture)
does attest to the fact that homosexual acts are intrinsically
disordered and can in no case be approved of.”// Dalam Pidatonya pada
malam Tahun Baru 2006, Paus Benediktus XVI juga menegaskan kembali
tentang terkutuknya perilaku homoseksual.
Dalam Islam, soal homoseksual ini sudah jelas hukumnya. Meskipun sudah
sejak dulu ada orang-orang yang orientasi seksualnya homoseks, ajaran
Islam tetap tidak berubah, dan tidak mengikuti hawa nafsu kaum homo atau
pendukungnya. Tidak ada ulama atau dosen agama yang berani menghalalkan
tindakan homoseksual, seperti yang dilakukan oleh Prof. Siti Musdah
Mulia dari UIN Jakarta tersebut.
Nabi Muhammad saw bersabda, //“Siapa saja yang menemukan pria pelaku
homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut.”// (HR Abu Dawud,
at-Tirmizi, an-Nasai, Ibnu Majah, al-Hakim, dan al-Baihaki). Imam Syafii
berpendapat, bahwa pelaku homoseksual harus dirajam (dilempari batu
sampai mati) tanpa membedakan apakah pelakunya masih bujangan atau sudah
menikah.
Sejak terbitnya //Jurnal Justisia// dari Fakultas Syariah IAIN Semarang
(edisi 25, Th XI, 2004), yang menghalalkan homoseksual, kita sudah
mengingatkan para pimpinan kampus Islam agar lebih serius dalam
menangani penyebaran paham liberal di kampus mereka. Sebab, virus
liberal ini semakin menampakkan daya rusaknya terhadap aqidah dan
pemikiran Islam. Ironisnya, fenomena ini justru digerakkan dari sejumlah
akademisi di kampus-kampus berlabel Islam.
Kita ingat kembali, bahwa dalam //Jurnal Justisia// tersebut, dilakukan
kampanye besar-besaran untuk mengesahkan perkawinan homoseksual. Jurnal
itu kemudian diterbitkan menjadi sebuah buku berjudul //Indahnya Kawin
Sesama Jenis: Demokratisasi dan Perlindungan Hak-hak Kaum Homoseksual//,
(Semarang: Lembaga Studi Sosial dan Agama/eLSA, 2005).
Dalam buku tersebut dijelaskan strategi gerakan yang harus dilakukan
untuk melegalkan perkawinan homoseksual di Indonesia, yaitu (1)
mengorganisir kaum homoseksual untuk bersatu dan berjuang merebut
hak-haknya yang telah dirampas oleh negara, (2) memberi pemahaman kepada
masyarakat bahwa apa yang terjadi pada diri kaum homoseksual adalah
sesuatu yang normal dan fithrah, sehingga masyarakat tidak
mengucilkannya bahkan sebaliknya, masyarakat ikut terlibat mendukung
setiap gerakan kaum homoseksual dalam menuntut hak-haknya, (3) melakukan
kritik dan reaktualisasi tafsir keagamaan (tafsir kisah Luth dan konsep
pernikahan) yang tidak memihak kaum homoseksual, (4) menyuarakan
perubahan UU Perkawinan No 1/1974 yang mendefinisikan perkawinan harus
antara laki-laki dan wanita. (hal. 15)
Sebagaimana Prof. Musdah Mulia, para penulis dalam buku itu pun mengecam
keras pihak-pihak yang masih mengharamkan homoseksual. Seorang penulis
dalam buku ini, misalnya, menyatakan, bahwa pengharaman nikah sejenis
adalah bentuk kebodohan umat Islam generasi sekarang karena ia hanya
memahami doktrin agamanya secara given, taken for granted, tanpa ada
pembacaan ulang secara kritis atas doktrin tersebut. Si penulis kemudian
mengaku bersikap kritis dan curiga terhadap motif Nabi Luth dalam
mengharamkan homoseksual, sebagaimana diceritakan dalam Al-Quran (Surat
al-A'raf: 80-84 dan Hud: 77-82). Semua itu, katanya, tidak lepas dari
faktor kepentingan Luth itu sendiri, yang gagal menikahkan anaknya
dengan dua laki-laki, yang kebetulan homoseks.
Ditulis dalam buku ini sebagai berikut:
“Karena keinginan untuk menikahkan putrinya tidak kesampaian, tentu Luth
amat kecewa. Luth kemudian menganggap kedua laki-laki tadi tidak normal.
Istri Luth bisa memahami keadaan laki-laki tersebut dan berusaha
menyadarkan Luth. Tapi, oleh Luth, malah dianggap istri yang melawan
suami dan dianggap mendukung kedua laki-laki yang dinilai Luth tidak
normal. Kenapa Luth menilai buruk terhadap kedua laki-laki yang
kebetulan homo tersebut? Sejauh yang saya tahu, Al-Quran tidak memberi
jawaban yang jelas. Tetapi kebencian Luth terhadap kaum homo di samping
karena faktor kecewa karena tidak berhasil menikahkan kedua putrinya
juga karena anggapan Luth yang salah terhadap kaum homo.” (hal. 39)
Padahal, tentang Kisah Nabi Luth a.s. Al-Quran sudah memberikan gambaran
jelas bagaimana terkutuknya kaum Nabi Luth yang merupakan pelaku
homoseksual ini:
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah)
tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kalian mengerjakan
perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun
sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk
melepaskan syahwat, bukan kepada wanita; malah kalian ini kaum yang
melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: //“Usirlah
mereka dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang
berpura-pura mensucikan diri. Kemudian Kami selamatkan dia dan
pengikut-pengikutny a kecuali istrinya; dia termasuk orang-orang yang
tertinggal (dibinasakan) . Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu);
maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.”//
(QS Al-A'raf:80- 84).
Karena itu, para mufassir Al-Quran selama ratusan tahun tidak ada yang
berpendapat seperti anak-anak syariah dari IAIN Semarang itu atau
seperti Prof. Musdah Mulia yang berani menghalalkan homoseksual. Gerakan
legalisasi homoseksual yang dilakukan oleh kaum liberal di Indonesia
sebenarnya sudah melampaui batas. Bagi umat Islam, hal seperti ini
merupakan sesuatu yang tidak terpikirkan (//“unthought”//). Bagaimana
mungkin, dari kampus berlabel Islam justru muncul dosen dan mahasiswa
yang berani menghalalkan homoseksual, suatu tindakan bejat yang selama
ribuan tahun dikutuk oleh agama. Gerakan legalisasi homoseksual dari
lingkungan kampus Islam tidak bisa dipandang sebelah mata. Tindakan ini
merupakan kemungkaran yang jauh lebih bahaya dari gerakan legalisasi
homoseks yang selama ini sudah gencar dilakukan kaum homoseksual sendiri.
Dalam catatan penutup buku karya anak-anak Fakultas Syariah IAIN
Semarang tersebut, dimuat tulisan berjudul //“ Homoseksualitas dan
Pernikahan Gay: Suara dari IAIN”//. Penulisnya, mengaku bernama Mumu,
mencatat, “Ya, kita tentu menyambut gembira upaya yang dilakukan oleh
Fakultas Syariah IAIN Walisongo tersebut.”
Juga dikatakan dalam buku tersebut: “Hanya orang primitif saja yang
melihat perkawinan sejenis sebagai sesuatu yang abnormal dan berbahaya.
Bagi kami, tiada alasan kuat bagi siapapun dengan dalih apapun, untuk
melarang perkawinan sejenis. Sebab, Tuhan pun sudah maklum, bahwa
proyeknya menciptakan manusia sudah berhasil bahkan kebablasan.”
Logika ini sejalan dengan jalan pemikiran Musdah Mulia yang menyatakan
bahwa pelarangan homoseksual hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit
terhadap ajaran Islam. Barangkali, seperti dikatakan Nurofiah, jika
suatu ketika nanti kaum homoseksual sudah menjadi dominan, maka mereka
akan memandang bahwa kaum heteroseksual adalah suatu kelainan. Inilah
pandangan yang ‘keblinger’, yang lahir dari kekeliruan berpikir.
Sebagaimana kasus perkawinan antara muslimah dan laki-laki non-Muslim
yang didukung dan dipenghului oleh sejumlah dosen UIN Jakarta, kita
patut khawatir, bahwa para akademisi liberal itu semakin menjadi-jadi
tindakannya, dengan menjadi penghulu bagi perkawinan sesama jenis. Kita
berharap hal itu tidak terjadi, meskipun Prof. Dr. Musdah Mulia sudah
melontarkan pendapatnya tentang homoseksual secara terbuka di
mediamassa. Memang, jika orang sudah hilang rasa malunya, maka dia akan
berbuat semaunya sendiri. Mungkin dia merasa sudah hebat, sudah jadi
guru besar pemikiran Islam di suatu kampus Islam terkenal. Selama ini
pun, orang-orang terdekatnya pun tidak mampu menghentikan kegiatannya.
Namun, jika kita ikuti kisah perjalanan intelektual Prof. Musdah Mulia,
kita sebenarnya tidak terlalu heran. Sejak awal, cara berpikirnya sudah
kacau. Dia seenaknya sendiri mengubah-ubah hukum Islam, untuk
disesuaikan dengan cara pandang dan cara hidup Barat. Tidak aneh, jika
karena sepak terjangnya yang seperti itu, tahun lalu, pada Hari
Perempuan Dunia tanggal 8 Maret 2007, Musdah Mulia menerima penghargaan
//International Women of Courage// dari Menteri Luar Negeri Condoleezza
Rice di kantor kementerian luar negeri Amerika Serikat (AS), Washington.
Ia dianggap sukses menyuarakan, membela dan mengembalikan hak perempuan
di mata agama dengan cara melakukan 'pembaruan hukum Islam' – termasuk –
undang-undang perkawinan.
Mungkin, setelah mendukung praktik homoseksual ini, dia akan mendapatkan
pujian dan penghargaan jauh lebih tinggi lagi dari "kalangan tertentu."
Kita tunggu saja! [Depok, 30 Maret 2008/www.hidayatullah. com
<http://www.hidayatullah.com>]
//Catatan Akhir Pekan Adian Husaini
//
--
--
Achmad Y. Sjarifuddin.
E-mail: abu [at] lathiifa.com
Website: http://www.lathiifa.com
------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyalaahu anhu ia berkata: Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam biasa bernafas tiga kali sewaktu minum. (HR. Muttafaq alaih) Yaitu bernafas di luar gelas. Beliau melarang bernafas di dalam gelas sewaktu minum dan beliau juga melarang meniup minuman. (Sebagaimana yang disebutkan dalam HR. At-Tirmidzi)